Blog

Fadli Zon Heran dengan Sikap KPU

Fadli Zon Heran dengan Sikap KPU

Fadli Zon Heran dengan Sikap KPU

Pimpinan DPR RI menyampaikan kepada Komisioner KPU RI bahwa hasil rekomendasi DPR merupakan sesuatu yang mengikat sesuai dengan UU No 17/2014 tentang MD3.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi keengganan KPU mengakomodir poin ketiga rekomendasi Panja Komisi II.

Beberapa waktu lalu Panja Komisi II mengeluarkan tiga rekomendasi ke KPU.

Pertama, kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan (bersifat inkrah). Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik, sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli. Ketiga, jika inkrah dan islah tak terwujud, KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan parpol yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.

Namun KPU menurut Fadli merasa belum bisa memasukkan rekomendasi tersebut karena dianggap belum ada payung hukum yang jelas.

“KPU tetap bersikeras (tidak memasukkan poin 3 rekomendasi Panja ke dalam PKPU), itu sangat mengherankan sementara parpol tidak keberatan,” ujar wakil ketua umum Partai Gerindra ini, Selasa (5/5).

Jelas Fadli, langkah KPU tersebut ganjil karena kalau mau rinci dalam hukum maka perlu dilakukan terobosan hukum maupun politik. Ia menilai KPU tidak melakukan langkah terobosan tersebut.

Fadli menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi DPR adalah sifatnya mengikat sesuai UU MD3, untuk itu KPU wajib menjalakan rekeomendasi tersebut.

“Kami kaget tadi KPU bilang mereka bukan pejabat negara dan pejabat pemerintah, kan itu hal aneh,” tukasnya.

Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Komisi II dengan KPU dan Kemendagri di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Jakarta Senin (4/5), disepakati tiga poin.

Pertama, DPR tetap merekomendasikan usulan yang selama ini diajukan oleh Panja Komisi II agar dimasukkan dalam PKPU. Kedua, DPR akan mencari jalan untuk membuat landasan hukum agar rekomendasi ini bisa diakomodir, melalui revisi terbatas atas UU Parpol dan UU Pilkada. Ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait percepatan penyelesaian konflik internal partai

 

Sumber

KPU sejak Pilpres Memang Bermasalah

KPU sejak Pilpres Memang Bermasalah

KPU sejak Pilpres Memang BermasalahWakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik Komisi Pemilihan Umum yang enggan menjadikan putusan sementara pengadilan sebagai syarat parpol untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

Bagi parpol yang mengalami dualisme kepemimpinan, KPU hanya mengizinkan mereka ikut pilkada apabila sengketa tersebut sudah diputuskan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah melakukan islah. Dengan begitu, Partai Golkar dan PPP yang saat ini masih berselisih di pengadilan terancam tak bisa ikut pilkada.

“KPU ini dari pilpres kemarin memang bermasalah. Punya muatan politik, menurut saya. Dia menentukan aturan main sendiri,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Fadli mengakui, aturan mengenai penggunaan putusan sementara pengadilan belum diatur, baik dalam UU Parpol maupun UU Pilkada. Namun, dia menilai, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan bagi KPU untuk tidak mengakomodasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR.

“KPU ini aneh, dia tidak mau menyelesaikan masalah. Kalau konflik berkepanjangan di daerah ini karena KPU. KPU membuat masalah ini tidak selesai dengan seolah berlindung di balik UU,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Ke depannya, kata Fadli, DPR bersama pemerintah akan segera merevisi UU Pilkada dan UU Parpol untuk mengatur mengenai keikutsertaan pilkada melalui putusan sementara pengadilan.

Dia berharap revisi terbatas ini dapat segera rampung dan dijadikan payung hukum bagi KPU untuk merevisi peraturan KPU yang ada saat ini.

 

Sumber

 

Reshuffle, Fadli Zon Minta Jokowi Survei Internal Dulu

Reshuffle, Fadli Zon Minta Jokowi Survei Internal Dulu

Reshuffle, Fadli Zon Minta Jokowi Survei Internal Dulu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo melakukan survei internal terhadap kabinetnya sebelum melakukan pergantian menteri atau reshuffle kabinet. Fadli menyarankan, survei tersebut bisa dilakukan oleh tim khusus yang akan menilai kinerja per kementerian dan lembaga di Kabinet Kerja.

“Perlu info dari survei per kasus,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.

Presiden, menurut Fadli, perlu segera mengevaluasi kabinetnya karena banyak program pemerintah yang dinilai tak terealisasi dengan baik.

Hampir sama dengan hasil survei publik, Fadli menyoroti dua bidang kementerian yang perlu dievaluasi, yaitu ekonomi dan hukum. Fadli berpendapat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly patut diganti karena menimbulkan kegaduhan hukum.

“Yasonna tak mampu menegakkan hukum dengan mengalahkan kepentingan politik,” kata Fadli. Sedangkan di bidang ekonomi, Fadli enggan menyebutkan nama menteri yang berkinerja buruk. Fadli hanya mengatakan para menteri itu tak mampu mempertahankan stabilitas ekonomi. Walau tren global sedang memburuk, “Menteri di negara lain bisa mempertahankan stabilitas itu,” ucap Fadli.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan Presiden perlu melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat. “Dia sudah bisa mengevaluasi dengan jeli karena pemerintah sudah berjalan enam bulan,” kata Novanto.

Belakangan ini isu perombakan kabinet kembali bergulir. Pemicunya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan melakukan penggantian menteri, tapi tidak menjelaskan ihwal waktunya.

“Ya, tentu (reshuffle) dalam waktu ke depan inilah,” kata JK sebelumnya di kantor Wakil Presiden. ‎Perombakan ini, menurut JK, penting dilakukan untuk meningkatkan kinerja kabinet.

 

Sumber

KPU Dinilai Hambat Golkar dan PPP Ikut Pilkada

KPU Dinilai Hambat Golkar dan PPP Ikut Pilkada

KPU Dinilai Hambat Golkar dan PPP Ikut Pilkada

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengkritik Komisi Pemilihan Umum yang bersikukuh bahwa partai politik yang berhak mengajukan calon di Pilkada, adalah partai yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“KPU cukup aneh. Tidak mau menyelesaikan masalah. Kalau ada konflik sosial berkepanjangan di daerah, karena KPU. KPU membuat masalah ini tidak selesai, seolah-olah berlindung di balik UU,” ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.

Fadli mengatakan, kalau menunggu inkracht maka tidak bisa dipastikan kapan waktunya. Karena, ini merupakan masalah hukum, dan DPR tidak bisa mengintervensi Mahkamah Agung untuk sesegera mungkin mengeluarkan putusan inkracht kalau nantinya ada pihak-pihak yang mengajukan banding.

Ia menilai, PKPU ini dibuat untuk menghambat dua partai yakni Partai Golkar dan PPP untuk ikut Pilkada. Sebab, kalau PKPU ini dijalankan maka dua partai ini tidak akan bisa ikut Pilkada. “Kalau melakukan rigit ini, maka dua partai ini tidak ikut Pilkada. KPU akan meniadakan dua partai ini. Kita tidak mau itu. kalau jalan yang ditempuh KPU, mau menghambat dua partai ini.”

Sebelumnya, Komisi II DPR merekomendasikan tiga hal terkait kepengurusan partai yang bisa mengusung calon di Pilkada, sementara partai tersebut masih terlibat konflik internal.

Pertama, adalah berdasarkan SK Menkumham. Kedua, kalau berkonflik maka partai itu harus islah atau berdamai. Ketiga, kalau poin pertama dan kedua tidak tercapai, maka yang diambil ada kepengurusan yang mempunyai putusan pengadilan terakhir.

KPU menerima poin pertama dan kedua. Sementara, untuk poin ketiga, KPU menolak dengan alasan tidak ada payung hukumnya. Baik di Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

 

Sumber

Pimpinan DPR Bertemu Komisioner KPU Bahas PKPU

Pimpinan DPR Bertemu Komisioner KPU Bahas PKPU

Pimpinan DPR Bertemu Komisioner KPU Bahas PKPU

Pimpinan DPR mengundang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan tersebut untuk berkonsultasi dengan hasil Panja Komisi II terkait partai yang sedang berselisih.

Pertemuan berlangsung tertutup di ruang rapat pimpinan DPR lantai 3 Gedung Nusantara III DPR, Senin (4/5/2015).

“Siapa yang dicalonkan di Pilkada, saya kira ini belum ada satu titik temu. Kita ingin dalam rapat konsultasi ada kejelasan,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon

Pantauan Tribunnews.com, Fadli memimpin rapat didampingi Ketua DPR Setya Novanto. Komisioner KPU yang hadir lengkap terdiri dari Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Hadar Navis Gumay, dan Juri Ardiantoro.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak hadir dan diwakili oleh Sekjen Mendagri.

Sedangkan Komisi II DPR hadir Ketua Rambe Kamarulzaman dengan Wakil Ketua Komisi Ahmad Riza Patria, Mustafa Kamal dan Wahidin Halim.

Sedangkan perwakilan fraksi di DPR juga mengikuti jalannya rapat konsultasi antara lain Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin dan Wakil Ketua Fraksi Firman Soebagyo, Ketua Fraksi PKB Helmy Faisal Zaini, Sekretaris Fraksi NasDem Syarief Abdullah, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dan Anggota Komisi II dari PDIP Arif Wibowo.

Fadli mengatakan rapat konsultasi dilakukan agar pemangku kepentingan dapat duduk bersama membahas kesepakatan yang sudah dilakukan oleh Panja Pilkada.

“Bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana ayat satu dan ayat dua KPU dalam memutuskan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah kepengurusan partai politik yang ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon
jadi bukan harus inkrah,” kata Fadli.

“Kalau inkrah kan bisa lama prosesnya begitu juga kalau misalnya keputusan Menkumham. Keputusan itu kan keputusan bermasalah keputusan Menkumham itu jadi harus keputusan pengadilan yang ada yang tesedia sebelum pendaftaran,” katanya.

 

Sumber

Fadli Zon Bangun Pustaka Mini untuk Warga Depok

Fadli Zon Bangun Pustaka Mini untuk Warga Depok

Fadli Zon Bangun Pustaka Mini untuk Warga Depok

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kemarin meresmikan Pustaka Mini Fadli Zon Library di Depok, Jawa Barat. Peresmian ini bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.

Pustaka Mini Fadli Zon Library ini berlokasi tidak jauh dari Rumah Kreatif Fadli Zon di Jalan Pekapuran, Komplek Bumi Cimanggis Indah, Depok, Jawa Barat.

Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei, bertepatan hari lahir Bapak Pendidikan Ki Hadjar Dewantara. Sebagai seorang Guru Bangsa, Ki Hadjar selalu menekankan pentingnya membaca. Orang tua, utamanya, punya peran penting dalam menumbuhkembangkan minat baca anak-anak.

Peran penting orangtua dalam menumbuh kembangkan minat baca anak tentunya perlu didukung oleh ketersediaan dan kemudahan akses terhadap bahan bacaan, hal inilah yang mendorong Fadli Zon untuk membuat dan meresmikan Pustaka Mini Fadli Zon Library.

“Perpustakaan merupakan sarana pembelajaran sepanjang hayat, tidak membedakan antara tua maupun muda, si kaya maupun si kurang mampu,” kata Fadli Zon dalam keterangannya, Minggu (3/5).

Pustaka Mini Fadli Zon Library ini memiliki koleksi lebih kurang 1.200 buku yang sebagian besar terdiri dari buku bacaan dan pelajaran anak-anak, selebihnya bacaan umum.

Pustaka Mini Fadli Zon Library juga menyediakan layanan perpustakaan keliling untuk masyarakat disekitar Kabupaten Bogor dan Depok.

“Semoga berdirinya pustaka Mini Fadli Zon Library dapat membentuk karakter anak bangsa serta menjadi pusat kegiatan masyarakat sekitar dan tentu saja menjadi sumber inspirasi masyarakat dalam meningkatkan kapasitas sebagai individu,” ujar wakil ketua DPP Partai Gerindra ini.

 

Sumber

Pustaka Mini Fadli Zon Library di Cimanggis

Pustaka Mini Fadli Zon Library di Cimanggis

Pustaka Mini Fadli Zon Library di Cimanggis

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon membuat dan meresmikan Pustaka Mini Fadli Zon Library bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional yang tepat jatuh pada hari ini, Sabtu (2/5/2015). Hari Pendidikan Nasional diperingati bertepatan hari lahir =bapak pendidikan Ki Hadjar Dewantara.

Sebagai seorang Guru Bangsa, Ki Hadjar selalu menekankan pentingnya membaca. Orang tua, utamanya, punya peran penting dalam menumbuhkembangkan minat baca anak-anak.

Peran penting orangtua dalam menumbuh kembangkan minat baca anak tentunya perlu didukung oleh ketersediaan dan kemudahan akses terhadap bahan bacaan, hal inilah yang mendorong Fadli Zon untuk membuat dan meresmikan Pustaka Mini Fadli Zon Library.

“Perpustakaan merupakan sarana pembelajaran sepanjang hayat, tidak membedakan antara tua maupun muda, si kaya maupun si kurang mampu” kata Fadli Zon.

Pustaka Mini Fadli Zon Library berlokasi tidak jauh dari Rumah Kreatif Fadli Zon di Jl. Pekapuran, Komplek Bumi Cimanggis Indah, Depok, Jawa Barat.

Memiliki koleksi lebih kurang 1.200 buku yang sebagian besar terdiri dari buku bacaan dan pelajaran anak anak, selebihnya bacaan umum.

Pustaka Mini Fadli Zon Library juga menyediakan layanan perpustakaan keliling untuk masyarakat disekitar Kabupaten Bogor dan Depok.

“Semoga berdirinya pustaka Mini Fadli Zon Library dapat membentuk karakter anak bangsa serta menjadi pusat kegiatan masyarakat sekitar dan tentu saja menjadi sumber inspirasi masyarakat dalam meningkatkan kapasitas sebagai individu” ujar Fadli Zon

 

Sumber

Wajar Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Wajar Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Wajar Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap wajar aksi buruh yang menyampaikan pendapatnya dengan turun ke jalan. Aksi unjuk rasa yang bisa dilakukan buruh bahkan dilindungi Undang Undang.

“Saya kira nasib buruh harus diperbaiki dengan kenaikan kebutuhan hidup. BBM, gas, listrik yang berdampak pada kenaikan bahan pokok dan kehidupan sehari hari,” katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 30 April 2015.

Atas dasar itu, kata Fadli, buruh menuntut kenaikan upah minimum, mengoreksi upah minimum lama. “Saya kira itu tuntutan yang wajar,” katanya.

Politisi partai Gerindra itu mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan tuntutan buruh yang menurutnya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan industri. “Kesejahteraan buruh menopang banyak sektor. Itu perlu diperhatikan, sepanjang bisa dijangkau,” katanya.

Terkait hak mogok, menurut Fadli Zon, merupakan hak buruh yang tidak boleh disepelekan.

“Hak mogok itu melekat pada buruh dan enggak bisa dihapus itu,” katanya.

Mengenai apakah pada peringatan Hari Buruh Jumat esok pimpinan DPR akan menerima audensi dari para buruh, Fadli belum mengetahuinya. Ia belum mendapat agenda akan adanya audiensi antara pimpinan DPR dengan perwakilan buruh.

Ribuan buruh dari kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi) akan meruah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei Jumat esok. Dua tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden yang ditandatanganinya pada 29 Juli 2013.

 

Sumber

Fadli Zon minta pemerintah perbaiki kesejahteraan buruh

Fadli Zon minta pemerintah perbaiki kesejahteraan buruh

Fadli Zon minta pemerintah perbaiki kesejahteraan buruh

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah memperbaiki kesejahteraan buruh.

“Saya kira nasib buruh ini harus terus diperhatikan dan diperbaiki. Tuntutan mereka terkait dengan kenaikan upah minimum merupakan sesuatu yang wajar, dan saya mendukung karena hal ini sudah masuk ke dalam ekonomi dan kesejahetaraan para pekerja,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat, Patrice Rio Capella mengatakan, May Day merupakan momentum untuk memperbaiki kesejahteraan buruh.

“Saya kira momentum hari buruh besok adalah sebuah momentum bagi buruh/pekerja untuk mengedepankan dialog dengan pemerintah baik pusat maupun daerah agar perekonomian nasional menjadi kuat dan kehidupan buruh tentu menjadi lebih baik,” kata Patrice.

Ia menambahkan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan dialog dengan pemerintah, diperlukan UU yang tidak memberatkan semua pihak, baik buruh maupun peengusaha, dan pemerintah, “Sehingga tercipta suasana perekonomian dan investasi yang kondusif,” ujarnya.

 

Sumber

Rumah Kreatif Fadli Zon Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Idris Sardi

Rumah Kreatif Fadli Zon Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Idris Sardi

Rumah Kreatif Fadli Zon Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Idris Sardi

Selasa (28/4/2015) kemarin, tepat satu tahun wafatnya Maestro Biola Indonesia Idris Sardi. Rumah Kreatif Fadli Zon menyelenggarakan doa bersama.

Idris Sardi lahir di Jakarta, 7 Juni 1938, wafat di Depok, 28 April 2015. Maestro Biola Indonesia yang juga dikenal sebagai “Bocah Ajaib” ini pada usia enam tahun sudah kenal biola. Tahun 1952, pada usia 14 tahun Idris Sardi sudah menjadi concert master di Orkes Studio Djakarta.

Acara doa bersama dimulai Pukul 17.00 WIB, diawali tahlilan, shalat maghrib berjamaah dan makan malam bersama.

Pukul 19.00 WIB, putera – puteri Idris Sardi: Santi Sardi, Lukman Sardi, dan Ajeng Sardi ditemani Fadli Zon selaku Founder Rumah Kreatif Fadli Zon meresmikan patung perunggu Idris Sardi karya pematung Bambang Winaryo.

“Patung perunggu Idris Sardi yang sedang bermain biola, didedikasikan sebagai penghargaan untuk mengenang Maestro Biola Indonesia. Patung ini akan selalu tersimpan di tangga menuju Aula Idris Sardi di Rumah Kreatif Fadli Zon” ujar Fadli Zon.

Lukman Sardi, mewakili keluarga besar Idris Sardi, mengaku terharu dan tersanjung atas perhatian Rumah Kreatif Fadli Zon kepada almarhum Idris Sardi.

“Kami bersyukur masih banyak yang sayang dan memberikan perhatian kepada papa” kata Lukman.

Setelah peresmian patung perunggu Idris Sardi, dilanjutkan Mini Konser. Puteri Idris Sardi: Ajeng Sardi, Cucu Idris Sardi: Eliezar, dan murid Idris Sardi: Habibi dan Fahri, memainkan sejumlah lagu melalui gesekan biola sebagai penghargaan dan penghormatan terhadap Idris Sardi.

“Seorang Idris Sardi, harus kita tempatlan sebagai national treasure, sebagai kekayaan nasional. Rumah Kreatif merasa bangga pernah berinteraksi dengan Idris Sardi” tutup Fadli Zon.

 

Sumber