Blog

Jadi Menteri bukan Ajang Magang

Jadi Menteri bukan Ajang Magang

Jadi Menteri bukan Ajang Magang

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan pekerjaan menteri bukan pekerjaan orang yang sedang magang. Sudah seharusnya menteri-menteri yang ada dalam Kabinet Kerja diisi orang-orang yang berkompetensi tinggi di bidangnya.

“Bukan lagi orang yang sedang magang menjadi menteri. Masyarakat semakin susah karena tidak ada terobosan baru dan tidak ada solusi terhadap persoalan ekonomi saat ini,” kata Fadli, ditemui saat berkunjung ke Mojokerto, Rabu (13/5/2015).

Untuk itu, Fadli berharap menteri yang bekerja seolah-olah sedang magang itu segera diganti oleh orang yang lebih berkompeten. Ia melihat menteri-menteri di bidang ekonomi dan hukum tak lebih sebagai pekerja magang.

Ia mendesak Presiden Jokowi segera melakukan perombakan. “Ini adalah kesempatan Jokowi untuk memperbaiki kinerjanya yang dinilai masih amburadul, terutama di bidang ekonomi dan hukum,” tegasnya.

Fadli menyerahkan sepenuhnya pemilihan pengganti menteri kepada Presiden. “Mau dari KIH (Koalisi Indonesia Hebat) atau lingkungan mana pun, silakan. Asalkan punya kompetensi. Yang penting masyarakat percaya bahwa di tangan orang tersebut akan ada perubahan,” pungkasnya.

 

Sumber

Prabowo Tak Hadir di Kongres PD, Fadli Zon: Beliau ke Luar Negeri

Prabowo Tak Hadir di Kongres PD, Fadli Zon: Beliau ke Luar Negeri

Prabowo Tak Hadir di Kongres PD, Fadli Zon: Beliau ke Luar Negeri

Pembukaan Kongres IV Partai Demokrat berlangsung meriah dengan dihadiri sejumlah elite KMP dan KIH. Tapi Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto tak tampak hadir. Ke mana gerangan?

“Pak Prabowo keluar negeri jadi tak bisa hadir, jadi saya yang mewakilinya,” kata Waketum Gerindra Fadli Zon di arena kongres, Hotel Shangri-La, Surabaya, Selasa (12/5/2015).

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Kongres IV PD malam ini. Selain itu, datang pula sejumlah elite partai politik.

Elite Koalisi Indonesia Hebat yang hadir seperti Ketum Hanura Wiranto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PKPI Sutiyoso, Ketum PPP Romahurmuziy, Wasekjen PDIP Eriko Sotarduga.

Sementara elite Koalisi Merah Putih yang hadir antara Ketum PAN yang juga Ketua MPR Zulkifli Hasan, Waketum Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR yang juga Waketum PAN Taufik Kurniawan, dan Waketum Gerindra Fadli Zon. Ada pula Ketum Golkar, versi Munas Ancol, Agung Laksono.

Bila dibandingkan dengan KIH, jumlah elite KMP yang hadir lebih sedikit. Menurut Fadli, itu karena para petinggi memiliki kesibukan lain.

“Ya wajar kan mereka banyak kegiatan pasti ada sibuk. Tidak ada hal lainnya. Hanya soal kesibukan saja,” ucap Wakil Ketua DPR ini.

 

Sumber

 

Stok Beras Harus Diperhitungkan

Stok Beras Harus Diperhitungkan

Stok Beras Harus Diperhitungkan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan pemerintah untuk benar-benar memperhitungkan stok beras di pasaran. Jangan sampai ada kelangkaan beras, apalagi harganya sampai melonjak. Mengingat, kenaikan beras jelang bulan Ramadan sudah seperti tradisi di Indonesia.

“Persiapan stok beras kita ini memang harus benar-benar dipikirkan dan diperhitungkan, jangan sampai nanti kekurangan dan harganya melonjak, sehingga merugikan masyarakat. Karena harga beras yang tinggi, yang kemarin sempat menembus angka Rp13.000 per kilogram, pasti membuat daya beli masyarakat berkurang dan ini menimbulkan angka kemiskinan kita semakin tinggi,” kata Fadli di Gedung Nusantara III, Selasa 12 Mei 2015.

Politisi F-Gerindra ini mengakui, belum ada sinkronisasi antara data stok beras dan kebutuhan beras di masyarakat. Sehingga, angka produksi dan konsumsi tidak berjalan beriringan.

“Memang yang pelik, selalu dikatakan di data bahwa produksi beras kita meningkat, dikatakan cukup. Artinya, kita swasembada tapi kenyataannya harga beras cenderung tinggi. Mungkin kendalanya adalah data kita belum betul-betul data yang akurat. Jadi, antara produksi dengan konsumsi tidak sama dan tidak seiring. Ini yang membuat dilapangan itu agak berbeda gitu” analisa Fadli.

Terkait isu rencana impor beras, Politisi asal Dapil Jawa Barat V ini menegaskan, hal ini bertentangan dengan kemauan pemerintah yang mau mengharamkan impor beras. Padahal, tambah Fadli, jika produksi beras dikatakan cukup, jangan sampai harus impor beras.

 

Sumber

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Larang Ahmad Dhani Ikut Pilkada

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Larang Ahmad Dhani Ikut Pilkada

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Larang Ahmad Dhani Ikut Pilkada

Musisi Ahmad Dhani menemui pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015) siang. Menurut Dhani, dalam kunjungan tersebut, terselip pembicaraan mengenai dirinya yang akan diusung menjadi calon kepala daerah pada pilkada serentak 2019 mendatang.

“Pak Fahri dan Pak Fadli tidak setuju saya jadi bupati atau wali kota. Jadi wakil juga enggak boleh,” kata Dhani seusai pertemuan.

“Kalau jadi kepala daerah kan cuma sementara. Kalau musisi, seumur hidup,” kata Fadli, yang saat itu mendampingi Dhani berjalan ke mobilnya.

Dhani memang sempat dilirik oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Surabaya untuk menjadi wali kota, berpasangan dengan politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Arzetti Bilbina. Namun, pesan dari Fadli dan Fahri memantapkan niat Dhani untuk tetap menjadi musisi dan tidak terjun ke dunia politik.

Dhani meyakini, dengan konsisten menjadi musisi, dia akan terus dikenang oleh masyarakat.

“Gambarannya, yang jadi wali kota Inggris tahun 1960-an, orang sekarang sudah enggak ingat siapa. Tapi, John Lennon (personel grup band The Beatles) kan diingat,” kata Dhani.

 

Sumber

Revisi UU Pilkada Takkan Lama

Revisi UU Pilkada Takkan Lama

Revisi UU Pilkada Takkan Lama

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, mengatakan pemerintah tak perlu khawatir revisi UU Pilkada tak dapat diselesaikan dengan cepat. Menurutnya, kurang lebih tiga minggu sampai dengan satu bulan waktu yang dibutuhkan untuk merevisi UU tersebut.

“Kalau jadi disetujui revisi tadi, sudah diukur selama kita membahasnya fokus, tidak melebar. Tiga minggu sampai satu bulan selesai, dan tidak akan mengganggu tahapan-tahapan yang ada. Kan, hanya beberapa pasal dan mengoreksi pasal lain,” ujarnya di gedung DPR, Senin 11 Mei 2015.

Usai rapat dengan Kemendagri, ia menuturkan akan melakukan rapat lain  dengan Presiden, terkait masalah revisi UU dan masalah lainnya, seperti masalah legislasi dan masalah program pemerintah.

“Ini kan, sebagai upaya bagian dari mempercepat proses yang ada sebelum masa sidang keempat yang akan dibuka minggu depan, sebelum kita buka rapat dengan Presiden juga,” katanya .

Pertemuan pimpinan DPR dengan Kemendagri merupakan tindak lanjut dari konsultasi Komisi II DPR dengan Kemendagri, serta KPU untuk mencari solusi  kekosongan hukum. Sebab, UU tidak mengatur soal sengketa dan perselihihan yang bisa minumbulkan masalah di dalam pencalonan pelaksanaan Pilkada.

“Dan, ini juga yang diminta KPU sebagai payung hukum selain usulan ketika itu yakni konsultasi kepada MA dan MK,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Menurutnya, DPR menawarkan solusi jika tidak ada penyelesaian. Namun, jika sejalan, UU tersebut akan segera direvisi secepatnya, sehingga tidak akan mengganggu tahapan Pilkada.

“Kalau tidak ada penyelesaian, kita lihat nanti. Tapi kalau sejalan, nanti akan DPR revisi. Yakin, tidak akan menganggu tahapan,” katanya.

 

Sumber

Revisi UU Pilkada Segera Dikonsultasikan ke Presiden

Revisi UU Pilkada Segera Dikonsultasikan ke Presiden

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam rangka revisi UU Pilkada. Hasil rapat konsultasi tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa hanya merevisi UU Pilkada yang dijadwalkan akan dikonsultasikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Sementara terkait revisi UU Parpol, lanjutnya, DPR dan pemerintah sepakat menundanya atau tidak membahas saat ini. Dikarenakan, revisi UU Parpol membutuhkan waktu yang tidak singkat serta banyak pasal yang harus diubah. Selain itu, revisi UU Parpol harus di sinkronisasikan terlebih dahulu menyangkut status parpol, pilkada serentak dan masalah lainnya.

“Tidak bisa satu dua pasal saja. Kalau dipaksakan bisa tapi harus di dalami agar tidak ada tambal sulam. Jadi sekarang fokus ke Pilkada saja bahwa Mendagri akan konsultasi dengan presiden dan KPU yang akan direncanakan segera. Dan saya kira ini running time agar masalah pilkada bisa berjalan,” kata Fadli Zon seusai rapat konsultasi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Menurutnya, Mendagri bisa memahami tentang rencana revisi UU Pilkada karena ini bukan masalah persoalan sengketa parpol saja, tapi juga masalah lain seperti masalah peta pencalonan. “Nanti dalam pertemuan dengan presiden juga bahas masalah legislasi di DPR dan pemerintah dan program-program yang disepakati lain-lain,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, konsultasi dengan Presiden ini merupakan tawaran pihaknya sebagai salah satu solusi mengatasi sengketa parpol dalam Pilkada serentak. Sehingga, sebutnya, usulan revisi ini bukan suatu keharusan yang sepenuhnya berada di tangan presiden. “Ini salah satu jalan keluar. Kalau misal semua islah dan inkrah, ya tidak perlu direvisi. Jadi kami di DPR perlu melakukan konsultasi dengan presiden sebelum masa sidang keempat lebih bagus,” harapnya.

Fadli Zon juga memastikan, revisi ini tidak akan menganggu proses tahapan Pilkada serentak karena ini hanya memerlukan waktu paling lama satu bulan yang dikarenakan juga hanya mengkoreksi satu dua pasal yang lain. “Setelah kita jelaskan kalau dilakukan revisi kan sudh ada tanggal-tanggalnya maka tidak akan ganggu,” tegasnya.

Fadli Zon juga membantah bahwa revisi UU ini terdapat tawar menawar politik untuk mengakomodir kepentingan parpol yang bersengketa. Melainkan, katanya, revisi ini adalah representasi rakyat. “DPR ini representasi rakyat. Begitu juga 560 anggota dewan itu representasi rakyat. Kalau ada suara-suara yang wakili rakyat ini rakyat yang mana karena kita ini sudah konkret,” jelasnya.

Setelah pihaknya mengadakan rapat konsultasi dengan presiden, tambahnya, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA). “Rencana ketemu MA segera,” singkatnya.

 

Sumber

Belum Mengatur Sengketa Parpol, UU Parpol & Pilkada Perlu Direvisi

Belum Mengatur Sengketa Parpol, UU Parpol & Pilkada Perlu Direvisi

Belum Mengatur Sengketa Parpol, UU Parpol & Pilkada Perlu Direvisi

Penolakan KPU terhadap rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR menimbulkan persolan baru.

DPR mau merevisi Undang Undang Partai Politik (parpol) dan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Pada saat yang sama persiapan tahapan pilkada serentak sudah semakin dekat.

Berdasarkana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah yang terdaf­tar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bila terjadi gugatan, KPU mengharuskan putusan pengadi­lan bersikap final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR adalah berdasar­kan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengata­kan, seharusnya KPU menerima rekomendasi Panja Komisi II DPR. Rokomendasi itu tidak ada masalah secara hukum. Semua peserta pemilu sejalan dengan itu.

Simak wawancara dengan Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini:

Sebenarnya apa hasil per­temuan dengan KPU?

Dari hasil rapat konsultasi den­gan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan KPU, pimpi­nan Komisi II DPR dan fraksi-fraksi menyepakati tiga kesim­pulan.

Pertama, tetap memasukkan rekomendasi Komisi II untuk PKPU. Kedua, seiring dengan itu akan direvisi Undang Undang Parpol dan Undang Undang Nomor 8/2015 untuk melakukan semacam amandemen. Sebab, di situ belum diatur adanya parpol berselisih. Ketiga, kita akan melakukan konsultasi dengan MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi). Ini bagian dari kesimpulan ra­pat itu.

Mengapa UU Parpol dan UU Pilkada direvisi?
Mengenai revisi, saya kira itu suatu hal biasa. Sebab, di dalam undang-undang itu be­lum diatur masalah perselisihan partai politik. Saya kira memang sudah waktunya untuk dilakukan revisi. Memang agenda revisi ini sudah ada juga ya.

Revisi akan diselesaikan sebelum pembukaan pendaft­aran pilkada serentak?
Kita sambil lihat nanti situ­asinya. Kita juga akan bicara dengan pihak pemerintah kalau misalnya bisa disepakati, kan ini harus kedua belah pihak. Dengan demikian dengan cepat kita lakukan.

Bukankah revisi akan meng­ganggu proses tahapan pilka­da?
Sebenarnya itu tidak meng­ganggu tahapan pilkada. Saya kira itu nggak ada masalah ya.

Keputusan KPU dinilai su­dah tepat, bagaimana?
Begini, sebenarnya nggak masalah bila KPU menerima rekomendasi Panja Komisi II itu. Sebab, semua peserta pilkada yaitu partai politik yang meru­pakan stakeholder utama sejalan dengan itu.

Kalau ada partai yang berselisih, memang harus diusahakan ada keputusan inkrah (putu­san tetap dan mengikat). Tapi bagaimana kita bisa mendesak keputusan inkrah?
Itu kan wewenang dari pengadilan, Mahkamah Agung tidak bisa memaksa. Ya syukur-syukur memang inkrah sebelum wak­tu yang ditetapkan. Selain itu, islah.

Saya kira ini jalan yang bagus. Tapi masalahnya siapa yang bisa menjamin itu.

Dalam keadaan tidak bisa inkrah dan tidak bisa islah, maka harus ada jalan lain. Kita harapkan untuk pilkada berikut­nya tidak perlu lagi ada masalah seperti ini.

Tapi KPU menegaskan tidak akan mengubah PKPU?

Itu yang saya maksud KPU ini cukup aneh ya. Mereka tidak mau menyelesaikan masalah dengan seperti itu.

Nanti kalau ada satu konflik sosial atau konflik politik yang berkepanjangan di daerah, ini gara-gara KPU, karena KPU yang membuat masalah ini tidak selesai seolah-olah berlindung di balik undang-undang.

Padahal rekomendasi Komisi II tidak menyalahi undang-un­dang manapun karena memang belum diatur.

 

Sumber

DPR bila perlu akan undang Presiden bahas PKPU

DPR bila perlu akan undang Presiden bahas PKPU

DPR bila perlu akan undang Presiden bahas PKPU

Jakarta (ANTARA News) – Bila dipandang perlu, DPR RI akan mengundang Presiden untuk membahas Peraturan KPU tentang pengusungan calon kepala daerah. Sebab, KPU tidak mau menjalankan rekomendasi Komisi II DPR RI terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak Desember 2015.

“Kalau diperlukan, pada waktunya. Jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak perlu,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jumat.

DPR RI juga akan mengundang Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR, pimpinan fraksi untuk membahas tindak lanjut soal Peraturan KPU soal pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak, Desember 2015.

“Senin (11/5) mengundang Mendagri, pimpinan fraksi dan komisi terkait. Pekan depan juga berkomunikasi dengan MA dan MK,” kata fadli Yang pasti, kata Fadli, rekomendasi Komisi II soal PKPU mengikat.

“Ada beberapa hal yang belum terakomodasi dalam UU Pilkada. Jangan sampai karena administratif, lalu ada partai yang dirugikan,” kata Fadli.

 

Sumber

LP Khusus Narkoba Tak Efektif

LP Khusus Narkoba Tak Efektif

LP Khusus Narkoba Tak Efektif

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menolak wacana Kementerian Hukum dan HAM membangun lembaga pemasyarakatan khusus bandar narkoba. LP khusus narkoba, menurut politikus Partai Gerindra ini, hanya akan jadi sarang bisnis narkoba baru jika sistem pengawasan LP tak ketat.

“Itu tak penting. Justru nanti jadi pulau narkoba kalau pengawasannya tak benar,” kata Fadli Zon di Kompleks Senayan, Rabu, 6 Mei 2015.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan segera memisahkan bandar narkoba di LP khusus untuk menekan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, rencana tersebut bertujuan memberi efek jera dengan memiskinkan bandar narkoba.

Fadli membayangkan LP khusus narkoba tersebut terletak di pulau khusus yang terpisah dari Pulau Nusakambangan dan hampir sama seperti penjara militer Alcatraz di Amerika Serikat. Menurut Fadli, penjara seperti itu harus dijaga oleh sipir-sipir berintegritas tinggi. Jika tidak, ia menilai pemisahan LP bagi gembong narkoba akan sia-sia.

“Harus dicari orang-orang punya komitmen dan teruji tahan godaan tinggi,” kata Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Fadli menilai pemerintah gagal membendung peredaran narkoba di LP. “Banyak kepala lapas yang bekerja sama dengan sipir. Ini kegagalan Kemenkumham,” kata dia. Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah kerap melakukan sidak sehingga menekan peredaran narkoba di penjara.

 

Sumber

Batu Akik Jadi Koleksi Baru Rumah Budaya Fadli Zon

Batu Akik Jadi Koleksi Baru Rumah Budaya Fadli Zon

Batu Akik Jadi Koleksi Baru Rumah Budaya Fadli Zon

Kini, batu akik menjadi salah satu barang koleksi baru di Rumah Budaya Fadli Zon di Tanah Datar, Sumatera Barat. Batu akik yang dikoleksi ini berasal dari Suliki dan Sungaidareh, yang di Sumatera Barat dikenal sebagai produsen batu akik yang gaungnya sampai ke mancanegara.

“Bertambahnya koleksi Rumah Budaya ini juga bermaksud memperkenalkan batu akik Suliki dan Sungaidareh, khususnya bagi tamu-tamu yang berkunjung ke Rumah Budaya,” kata Manajer Rumah Budaya Fadli Zon, Edin Hadzalic, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 6/5).

Menurut Edin, koleksi batu akik Suliki dan Sungaidareh didapatkan langsung dari kedua daerah tersebut. Koleksi yang tersedia di Rumah Budaya berupa batu bongkahan maupun batu yang sudah siap pakai.

“Semoga koleksi batu akik ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung yang datang ke rumah Budaya dan bisa menjadi bahan promosi pariwisata Sumatera Barat,” harap Edin Hadzalic.

Sementara itu, Direktur Rumah Budaya Fadli Zon, Elvia Desita mengatakan, Rumah Budaya Fadli Zon diresmikan pada 4 Juni 2011. Salah satu koleksi unggulannya yaitu 100 keris Minangkabau yang dikumpulkan dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Keris itu di antaranya Keris Luk Sembilan asal Pagaruyung yang dibuat pada abad ke-18.

Selain keris, ada songket corak Minangkabau tempo dulu, juga ada 700 lebih judul buku bersejarah yang bertema Minang, sejumlah lukisan kuno, termasuk fosil kerbau berusia dua juta tahun dan fosil-fosil kayu yang telah menjadi batu.

“Rumah Budaya telah menjadi salah satu kantong kebudayaan di Ranah Minang yang keberadaannya diharapkan bermanfaat bagi masyarakat,” demikian Fadli Zon.

 

Sumber