Revisi UU Pilkada Segera Dikonsultasikan ke Presiden

Revisi UU Pilkada Segera Dikonsultasikan ke Presiden

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam rangka revisi UU Pilkada. Hasil rapat konsultasi tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa hanya merevisi UU Pilkada yang dijadwalkan akan dikonsultasikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Sementara terkait revisi UU Parpol, lanjutnya, DPR dan pemerintah sepakat menundanya atau tidak membahas saat ini. Dikarenakan, revisi UU Parpol membutuhkan waktu yang tidak singkat serta banyak pasal yang harus diubah. Selain itu, revisi UU Parpol harus di sinkronisasikan terlebih dahulu menyangkut status parpol, pilkada serentak dan masalah lainnya.

“Tidak bisa satu dua pasal saja. Kalau dipaksakan bisa tapi harus di dalami agar tidak ada tambal sulam. Jadi sekarang fokus ke Pilkada saja bahwa Mendagri akan konsultasi dengan presiden dan KPU yang akan direncanakan segera. Dan saya kira ini running time agar masalah pilkada bisa berjalan,” kata Fadli Zon seusai rapat konsultasi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Menurutnya, Mendagri bisa memahami tentang rencana revisi UU Pilkada karena ini bukan masalah persoalan sengketa parpol saja, tapi juga masalah lain seperti masalah peta pencalonan. “Nanti dalam pertemuan dengan presiden juga bahas masalah legislasi di DPR dan pemerintah dan program-program yang disepakati lain-lain,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, konsultasi dengan Presiden ini merupakan tawaran pihaknya sebagai salah satu solusi mengatasi sengketa parpol dalam Pilkada serentak. Sehingga, sebutnya, usulan revisi ini bukan suatu keharusan yang sepenuhnya berada di tangan presiden. “Ini salah satu jalan keluar. Kalau misal semua islah dan inkrah, ya tidak perlu direvisi. Jadi kami di DPR perlu melakukan konsultasi dengan presiden sebelum masa sidang keempat lebih bagus,” harapnya.

Fadli Zon juga memastikan, revisi ini tidak akan menganggu proses tahapan Pilkada serentak karena ini hanya memerlukan waktu paling lama satu bulan yang dikarenakan juga hanya mengkoreksi satu dua pasal yang lain. “Setelah kita jelaskan kalau dilakukan revisi kan sudh ada tanggal-tanggalnya maka tidak akan ganggu,” tegasnya.

Fadli Zon juga membantah bahwa revisi UU ini terdapat tawar menawar politik untuk mengakomodir kepentingan parpol yang bersengketa. Melainkan, katanya, revisi ini adalah representasi rakyat. “DPR ini representasi rakyat. Begitu juga 560 anggota dewan itu representasi rakyat. Kalau ada suara-suara yang wakili rakyat ini rakyat yang mana karena kita ini sudah konkret,” jelasnya.

Setelah pihaknya mengadakan rapat konsultasi dengan presiden, tambahnya, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA). “Rencana ketemu MA segera,” singkatnya.

 

Sumber