KPU sejak Pilpres Memang Bermasalah

KPU sejak Pilpres Memang Bermasalah

KPU sejak Pilpres Memang BermasalahWakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik Komisi Pemilihan Umum yang enggan menjadikan putusan sementara pengadilan sebagai syarat parpol untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

Bagi parpol yang mengalami dualisme kepemimpinan, KPU hanya mengizinkan mereka ikut pilkada apabila sengketa tersebut sudah diputuskan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah melakukan islah. Dengan begitu, Partai Golkar dan PPP yang saat ini masih berselisih di pengadilan terancam tak bisa ikut pilkada.

“KPU ini dari pilpres kemarin memang bermasalah. Punya muatan politik, menurut saya. Dia menentukan aturan main sendiri,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Fadli mengakui, aturan mengenai penggunaan putusan sementara pengadilan belum diatur, baik dalam UU Parpol maupun UU Pilkada. Namun, dia menilai, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan bagi KPU untuk tidak mengakomodasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR.

“KPU ini aneh, dia tidak mau menyelesaikan masalah. Kalau konflik berkepanjangan di daerah ini karena KPU. KPU membuat masalah ini tidak selesai dengan seolah berlindung di balik UU,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Ke depannya, kata Fadli, DPR bersama pemerintah akan segera merevisi UU Pilkada dan UU Parpol untuk mengatur mengenai keikutsertaan pilkada melalui putusan sementara pengadilan.

Dia berharap revisi terbatas ini dapat segera rampung dan dijadikan payung hukum bagi KPU untuk merevisi peraturan KPU yang ada saat ini.

 

Sumber