Fadli Zon Heran dengan Sikap KPU

Fadli Zon Heran dengan Sikap KPU

Fadli Zon Heran dengan Sikap KPU

Pimpinan DPR RI menyampaikan kepada Komisioner KPU RI bahwa hasil rekomendasi DPR merupakan sesuatu yang mengikat sesuai dengan UU No 17/2014 tentang MD3.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi keengganan KPU mengakomodir poin ketiga rekomendasi Panja Komisi II.

Beberapa waktu lalu Panja Komisi II mengeluarkan tiga rekomendasi ke KPU.

Pertama, kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan (bersifat inkrah). Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik, sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli. Ketiga, jika inkrah dan islah tak terwujud, KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan parpol yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.

Namun KPU menurut Fadli merasa belum bisa memasukkan rekomendasi tersebut karena dianggap belum ada payung hukum yang jelas.

“KPU tetap bersikeras (tidak memasukkan poin 3 rekomendasi Panja ke dalam PKPU), itu sangat mengherankan sementara parpol tidak keberatan,” ujar wakil ketua umum Partai Gerindra ini, Selasa (5/5).

Jelas Fadli, langkah KPU tersebut ganjil karena kalau mau rinci dalam hukum maka perlu dilakukan terobosan hukum maupun politik. Ia menilai KPU tidak melakukan langkah terobosan tersebut.

Fadli menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi DPR adalah sifatnya mengikat sesuai UU MD3, untuk itu KPU wajib menjalakan rekeomendasi tersebut.

“Kami kaget tadi KPU bilang mereka bukan pejabat negara dan pejabat pemerintah, kan itu hal aneh,” tukasnya.

Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Komisi II dengan KPU dan Kemendagri di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Jakarta Senin (4/5), disepakati tiga poin.

Pertama, DPR tetap merekomendasikan usulan yang selama ini diajukan oleh Panja Komisi II agar dimasukkan dalam PKPU. Kedua, DPR akan mencari jalan untuk membuat landasan hukum agar rekomendasi ini bisa diakomodir, melalui revisi terbatas atas UU Parpol dan UU Pilkada. Ketiga, DPR akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait percepatan penyelesaian konflik internal partai

 

Sumber