Pimpinan DPR Bertemu Komisioner KPU Bahas PKPU

Pimpinan DPR Bertemu Komisioner KPU Bahas PKPU

Pimpinan DPR Bertemu Komisioner KPU Bahas PKPU

Pimpinan DPR mengundang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan tersebut untuk berkonsultasi dengan hasil Panja Komisi II terkait partai yang sedang berselisih.

Pertemuan berlangsung tertutup di ruang rapat pimpinan DPR lantai 3 Gedung Nusantara III DPR, Senin (4/5/2015).

“Siapa yang dicalonkan di Pilkada, saya kira ini belum ada satu titik temu. Kita ingin dalam rapat konsultasi ada kejelasan,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon

Pantauan Tribunnews.com, Fadli memimpin rapat didampingi Ketua DPR Setya Novanto. Komisioner KPU yang hadir lengkap terdiri dari Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Hadar Navis Gumay, dan Juri Ardiantoro.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak hadir dan diwakili oleh Sekjen Mendagri.

Sedangkan Komisi II DPR hadir Ketua Rambe Kamarulzaman dengan Wakil Ketua Komisi Ahmad Riza Patria, Mustafa Kamal dan Wahidin Halim.

Sedangkan perwakilan fraksi di DPR juga mengikuti jalannya rapat konsultasi antara lain Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin dan Wakil Ketua Fraksi Firman Soebagyo, Ketua Fraksi PKB Helmy Faisal Zaini, Sekretaris Fraksi NasDem Syarief Abdullah, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dan Anggota Komisi II dari PDIP Arif Wibowo.

Fadli mengatakan rapat konsultasi dilakukan agar pemangku kepentingan dapat duduk bersama membahas kesepakatan yang sudah dilakukan oleh Panja Pilkada.

“Bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana ayat satu dan ayat dua KPU dalam memutuskan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah kepengurusan partai politik yang ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon
jadi bukan harus inkrah,” kata Fadli.

“Kalau inkrah kan bisa lama prosesnya begitu juga kalau misalnya keputusan Menkumham. Keputusan itu kan keputusan bermasalah keputusan Menkumham itu jadi harus keputusan pengadilan yang ada yang tesedia sebelum pendaftaran,” katanya.

 

Sumber