Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan status kelompok bersenjata Din Minimi yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu harus jelas sebelum diberikan amnesti atau tidak.
“Sebelum Presiden memberikan amnesti atau tidak kepada kelompok ini, statusnya harus jelas. Apakah mereka tahanan politik atau kelompok kriminal,” kata Fadli Zon di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon usai bertemu dengan Kapolda Aceh dan jajarannya di markas Polda Aceh di Banda Aceh. Kehadiran Fadli Zon ke Aceh dalam rangka memimpin tim pemantau pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.
Menurut Fadli Zon, rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu memutuskan bahwa perlu kejelasan status kelompok Din Minimi sebelum Presiden memberikan amnesti atau tidak.
“Dari rapat tersebut, saya pikir sulit amnesti diberikan. Namun, saya pikir perlu kejelasan status terlebih dahulu, apakah kelompok ini gerakan politik atau kriminalitas,” kata dia.
Fadli Zon menambahkan, kalau mereka mantan kombatan GAM, tentu juga perlu diklarifikasi dengan MoU Helsinki. Tapi, masalah amnesti mantan GAM tersebut sudah selesai beberapa tahun lalu.
Ia mengatakan, banyak masukan yang disampaikan Kapolda Aceh dan jajarannya terkait Kelompok Din Minimi tersebut. Masukan ini tentu akan menjadi pertimbangan DPR yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Amnesti tersebut merupakan hak Presiden. Namun, Presiden juga perlu meminta pertimbangan kepada DPR. Kami berharap Presiden jangan salah dalam memberikan amnesti kepada seseorang atau sekelompok orang,” kata Fadli Zon.
Senada juga dikemukakan Irmawan, anggota DPR RI asal Aceh. Ia mengatakan amnesti merupakan hak Presiden. Namun, sebelum memberikan amnesti, Presiden juga perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
“Kami berharap Presiden tidak mendengar masukan dari satu pihak saja, tetapi mendengar dari semua pihak agar Presiden tidak salah dalam memberikan amnesti,” kata Irmawan.
Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan Otsus Aceh, Papua dan DIY, Fadli Zon berjanji akan segera menyampaikan kepada pemerintah agar segera menerbitkan tiga PP turunan UUPA yang belum diterbitkan oleh pemerintah.
“Kita akan sampaikan kepada pemerintah untuk segera diterbitkan,” kata Wakil Ketua DPR RI itu, Rabu (17/2) malam di Banda Aceh.
Selain masukan soal turunan UUPA itu, Tim Pemantau Otsus, menurut Fadli Zon juga menerima banyak masukan lainnya dari berbagai pihak di Aceh terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi dan PR yang masih belum selesai seperti turunan UUPA.
“Kita juga berharap nanti dalam sepuluh tahun UU otsus ini, mungkin ada semacam evaluasi soal kendala tadi dan apa yang dapat direalisasi apa yang menjadi harapan masyarakat Aceh,” jelasnya.
Fadli menambahkan bahwa dalam pertemuan dengan berbagi pihak di Aceh diperoleh banyak masukan, misalnya soal efektivitas dana otsus, yang di dalamnya ada pro dan kontra, juga ada kritik soal sejauhmana dana itu sudah dialokasikan.
“Kita juga tidak bisa menutup mata soal kemajuan pembangunan di Aceh yang sudah dirasakan oleh rakyat,” kata Fadli Zon.
Fadli Zon juga menyebut adanya harapan agar diperpanjang dana otsus untuk seterusnya. Ada juga masukan-masukan lainnya, termasuk soal keamanan.
Fadli Zon menjelaskan bahwa kedatangannya dan rombongan yang di dalamnya ada anggota DPR RI asal Aceh untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap undang-undang terkait (UUPA).
“Kami datang untuk melihat secara langsung dan untuk mendapat keterangan langsung dari dari semua pihak di Aceh,” jelasnya.
Untuk tugas dimaksud Fadli Zon menerangkan sudah bertemu dengan Gubernur Aceh dan jajarannya, Kapolda, Kajati, Kodam, BIN, dan juga dari kalangan bupati dan walikota.
Tim Pemantau Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintah Pusat untuk Aceh, Papua dan Yogyakarta yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengadakan pertemuan dengan Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI L. Rudi Polandi di Ruang Tamu Pangdam IM, Kamis (18/2).
Dalam kesempatan itu, Pangdam IM menyampaikan gambaran tentang kondisi wilayah Aceh dan alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang ada serta personil jajaran Kodam Iskandar Muda.
“Kita sangat mendukung apa yang telah dilakukan anggota Komisi I DPR-RI. Semoga apa yang disampaikan dapat menjadi bahan diskusi untuk kemajuan TNI, “Ujar Rudi Polandi.
Dalam pertemuan berlangsung sejak pukul 12.30 WIB itu, Fadli Zon menyatakan tujuan kedatangannya selain ingin bersilaturrahmi, juga ingin mendapatkan informasi wilayah Aceh serta data valid tentang kondisi TNI, khususnya di Kodam Iskandar Muda sebagai bahan diskusi di Komisi I DPR RI nanti.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan status kelompok bersenjata Din Minimi yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu harus jelas sebelum diberikan amnesti atau tidak.
“Sebelum Presiden memberikan amnesti atau tidak kepada kelompok ini, statusnya harus jelas. Apakah mereka tahanan politik atau kelompok kriminal,” kata Fadli Zon di Banda Aceh, Kamis (18/2).
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon usai bertemu dengan Kapolda Aceh dan jajarannya di markas Polda Aceh di Banda Aceh. Kehadiran Fadli Zon ke Aceh dalam rangka memimpin tim pemantau pelaksanaan otonomi khusus di Aceh. Menurut Fadli Zon, rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu memutuskan bahwa perlu kejelasan status kelompok Din Minimi sebelum Presiden memberikan amnesti atau tidak.
“Dari rapat tersebut, saya pikir sulit amnesti diberikan. Namun, saya pikir perlu kejelasan status terlebih dahulu, apakah kelompok ini gerakan politik atau kriminalitas,” kata dia.
Fadli Zon menambahkan, kalau mereka mantan kombatan GAM, tentu juga perlu diklarifikasi dengan MoU Helsinki. Tapi, masalah amnesti mantan GAM tersebut sudah selesai beberapa tahun lalu. Ia mengatakan, banyak masukan yang disampaikan Kapolda Aceh dan jajarannya terkait Kelompok Din Minimi tersebut. Masukan ini tentu akan menjadi pertimbangan DPR yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Amnesti tersebut merupakan hak Presiden. Namun, Presiden juga perlu meminta pertimbangan kepada DPR. Kami berharap Presiden jangan salah dalam memberikan amnesti kepada seseorang atau sekelompok orang,” kata Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon, berharap agar dana otonomi khusus (otsus) yang diberikan kepada Provinsi Aceh, dapat menyentuh kehidupan rakyat secara langsung, agar pelaksanaan otonomi khusus memiliki jejak dan bermanfaat bagi rakyat. Pasalnya, dana yang diberikan juga sudah sangat besar.
Hal itu ia katakan saat memimpin kunjungan kerja Tim Pemantau DPR RI ke Provinsi Aceh, Rabu (17/02/2016). Kunjungan Tim ini guna melakukan pengawasan atas pelaksanaan otsus. Selain pengawasan, Tim juga dimaksudkan untuk mengetahui aspirasi masyarakat atas pelaksanaan otsus.
“Sejak 2008 hingga 2015, Aceh telah menerima dana otsus senilai Rp 41,49 triliun, namun tingkat kemiskinan di Aceh pada 2015 tercatat masih merupakan yang tertinggi kedua di Sumatera, dan tingkat penganggurannya juga masih tergolong tertinggi di Indonesia. Ini salah satu catatan Tim Pemantau,” kata Fadli.
Apalagi, tambah Politisi F-Gerindra itu, sesuai dengan UU Otonomi Khusus, dana otsus dimaksudkan untuk melakukan percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat. Itu sebabnya otonomi khusus diikuti dengan pemberian dana yang juga sangat besar.
“Karena pemberian dana otsus bagi Aceh dibatasi hanya 20 tahun, yaitu hingga 2027, Tim Pemantau berharap agar dana tersebut benar-benar diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan,” tambah politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Kunjungan kerja ini diikuti oleh Anggota DPR Firmandez (F-PG), Diah Pitaloka (F-PDI Perjuangan), Sirmadji (F-PDI Perjuangan), Fadhlullah (F-Gerindra), Muslim Ayub (F-PAN), Irmawan (F-PKS), Nasir Djamil (F-PKS), dan Bachtiar Aly (F-Nasdem).
Dalam kunjungan hari pertama, Tim mengadakan pertemuan dengan seluruh unsur pimpinan Pemerintah Aceh, yang dihadiri oleh gubernur, bupati dan walikota, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pangdam Iskandar Muda, Kapolda, serta sejumlah pimpinan lembaga daerah dan tokoh masyarakat lainnya.
Pada hari kedua, Tim Pemantau melakukan pertemuan khusus dengan Pangdam dan Kapolda, untuk mengetahui isu-isu keamanan mutakhir di Aceh.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, pasca ditandatanganinya MoU Helsinki, masih ada Peraturan Pemerintah yang belum diterbitkan.
Hal itu dikatakan Fadli dalam kunjungannya ke Aceh selaku Ketua Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan UU Terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Daerah Keistimewaan Yogyakarta di Banda Aceh, Rabu (17/02/2016).
“Kita masih melihat sejumlah PP yang belum terbit sejak disepakati MoU Helsinki,” kata Fadli.
Dengan kunjungan ini, sambungnya, Tim Pemantau akan memantau pelaksanaan UU Otonomi Khusus tersebut di Aceh.
“Kita ingin pantau Otsus di Aceh di berbagai bidang seperti, dana otsus. Kita ingin lihat dan dengarkan bagaimana keamanan di Aceh, soal Din Minimi,” kata politisi Partai Gerindra itu.
“Semua itu akan rapatkan siang nanti dengan jajaran pemerintah Daerah Aceh, kita diskusi juga dengan pihak keamanan di Aceh,” ungkap Fadli.
Kedatangan Fadli Zon dan rombongan anggota Tim Pemantau Otsus Papua, Aceh dan Yogyakarta seperti Firmandez, Diah Pitaloka disambut Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di Bandara Sultan Iskandar Muda.
Tim Kerja Pemantau DPR RI terhadap pelaksanaan undang-undang terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Keistimewaan DIY melakukan kunjungan kerja ke Aceh selama tiga hari pada Rabu-Jumat, 17-19 Februari 2016.
Informasi diterima portalsatu.com, rombongan tiba di Banda Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar pada pukul 10:00 WIB pagi ini. Pertemuan dijadwalkan berlangsung usai makan siang sekitar pukul 14:00 WIB di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Dalam pertemuan itu tim DPR RI akan bertemu dengan Gubernur Aceh, pimpinan DPR Aceh, Bupati dan Wali Kota se-Aceh dan pihak BPKS Sabang.
Pada hari berikutnya, Kamis, 18 Februari 2016, tim dijadwalkan bertemu dengan Pangdam Iskandar Muda dan juga Kapolda Aceh.
Pertemuan tersebut rencananya akan membahas beberapa persoalan terkait peraturan pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat terkait sembilan Peraturan Pemerintah yang menjadi amanah UU No. 11 Tahun 2006 tersebut.
Menurut Pemerintah Aceh masih ada empat RPP yang belum ditetapkan menjadi PP, sementara menurut Pemerintah Pusat tinggal tiga RPP lagi. Keempat RPP tersebut adalah RPP tentang Standar, Norma dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota. RPP tentang Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Aceh. RPP tentang Penyerahan Prasarana, Pendanaan, Personil dan Dokumen Terkait dengan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan, yang diingikan berlaku khusus di Aceh.
Terkait RPP yang terakhir itu, versi Pemerintah Pusat dengan ditetapkan PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksana Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, yang berlaku nasional, maka PP yang berlaku khusus di Aceh tidak dibentuk lagi.
Selain itu, Tim Kerja Pemantau Otonomi Khusus juga akan membicarakan terkait penggunaan dana otonomi khusus untuk Aceh yang sejak tahun 2008 hingga 2014 sudah digelontorkan sebesar Rp 35,4 triliun. Hal lainnya yang menjadi topik bahasan adalah rencana pemberian amnesti untuk Din Minimi, pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh dan masalah investasi dan pemberdayaan ekonomi.
Adapun anggota Tim Pemantau DPR RI tersebut adalah Fadli Zon, H. Firmandez, Rieke Diah Pitaloka, Samadji, Fadhlullah, H. Muslim Ayub, H. Irmawan, M. M. Nasir Djamil, H. Anwar Idris, Prof. Bachtiar Aly, Dr. Rufinus Hotmaulana Hutsuruk, Isnu Purwanto, Kaya Muhammad Nurcahyo, Puteri Hikmawati, Sahat Aditua F. Silalahi, Said Salahuddin, Tarli Nugroho, Muhammad Asrian Mirza dan Hasby Muhammad Zamri
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
“Kita apresiasi kerja KPK karena itu kita butuh KPK yang memang independen, KPK yang kuat, tidak boleh ada suatu melemahkan KPK,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Dia meminta agar lembaga antikorupsi itu tidak lagi diintervensi oleh kepentingan kekuasaan. Dia menilai penangkapan itu menunjukkan semua institusi tidak ada sempurna.
“Yang penting ke depan ini bisa lebih baik, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan juga mengurangi ada ruang kesempatan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon yang juga Ketua Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan UU Terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Daerah Keistimewaan Yogyakarta bersama sejumlah anggota DPR RI akan mempertanyakan kesiapan Pemda Aceh, Polda Aceh dan Kodam Aceh terkait rencana pemberian amnesti kepada kombatan GAM, Din Minimi alias Nurdin bin Ismail.
Hal itu terungkap dari agenda kunjungan Fadli Zon dan rombongan ke Aceh mulai tanggal 17-19 Februari 2016.
Saat ini surat permintaan amnesti oleh Din Minimi sudah ditangan Presiden Jokowi. Sejumlah pihak menentang seperti Human Rights Working Groups (HRWG), Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkabi) Aceh. Menurut mereka, harus ada proses hukum kepada Din Minimi.
Adapun kunjungan tersebut dalam rangka membicarakan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dari agenda kunjungan Fadli Zon dan rombongan akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, pimpinan DPRD Aceh, Bupati dan Walikota se-Aceh, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas. Dan Pelabuhan Sabang (BPKS), Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Agus Kriswanto, Kapolda Aceh, Irjen Pol M Husein Hamidi
Polemik pemberian paspor hitam bagi anggota DPR RI menjadi isu hangat. Publik menilai, paspor hitam hanya akan memberikan privasi bagi DPR agar senantiasa melakukan jalan-jalan ke luar negeri.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai pemberian paspor diplomatik atau hitam bagi anggota DPR bukan hal luar biasa. Negara lain, kata dia sudah menerapkan hal ini.
“Sebetulnya tidak ada luar biasa dalam paspor hitam, karena di negara lain parlemen lain itu menggunakan itu, tidak ada paspor biru seperti PNS tapi paspor diplomatik,” kata politisi Gerindra ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
Menurut dia, paspor hitam tidak dipegang oleh anggota DPR, melainkan melalui perizinan ketika anggota tersebut melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri.
“Saya sendiri sebagai pimpinan diberi tapi tidak penah memegang, (ada) perjalanan baru dipakai,” pungkas dia.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Komisi Pertahanan, Intelijen, dan Luar Negeri DPR meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menerbitkan paspor diplomatik untuk 560 anggota DPR. Paspor bersampul hitam itu diberikan kepada pejabat negara setingkat menteri untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Bagi DPR, paspor tersebut hanya diberikan kepada pimpinan DPR.