Tim Pemantau Otsus DPR RI ke Aceh, Apa Saja Agendanya?

Tim Pemantau Otsus DPR RI ke Aceh, Apa Saja Agendanya?

gub dan rombongan tim pemantau otus @ist

Tim Kerja Pemantau DPR RI terhadap pelaksanaan undang-undang terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Keistimewaan DIY melakukan kunjungan kerja ke Aceh selama tiga hari pada Rabu-Jumat, 17-19 Februari 2016.

Informasi diterima portalsatu.com, rombongan tiba di Banda Aceh melalui Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar pada pukul 10:00 WIB pagi ini. Pertemuan dijadwalkan berlangsung usai makan siang sekitar pukul 14:00 WIB di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Dalam pertemuan itu tim DPR RI akan bertemu dengan Gubernur Aceh, pimpinan DPR Aceh, Bupati dan Wali Kota se-Aceh dan pihak BPKS Sabang.

Pada hari berikutnya, Kamis, 18 Februari 2016, tim dijadwalkan bertemu dengan Pangdam Iskandar Muda dan juga Kapolda Aceh.

Pertemuan tersebut rencananya akan membahas beberapa persoalan terkait peraturan pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat terkait sembilan Peraturan Pemerintah yang menjadi amanah UU No. 11 Tahun 2006 tersebut.

Menurut Pemerintah Aceh masih ada empat RPP yang belum ditetapkan menjadi PP, sementara menurut Pemerintah Pusat tinggal tiga RPP lagi. Keempat RPP tersebut adalah RPP tentang Standar, Norma dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota. RPP tentang Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Aceh. RPP tentang Penyerahan Prasarana, Pendanaan, Personil dan Dokumen Terkait dengan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan, yang diingikan berlaku khusus di Aceh.

Terkait RPP yang terakhir itu, versi Pemerintah Pusat dengan ditetapkan PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksana Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, yang berlaku nasional, maka PP yang berlaku khusus di Aceh tidak dibentuk lagi.

Selain itu, Tim Kerja Pemantau Otonomi Khusus juga akan membicarakan terkait penggunaan dana otonomi khusus untuk Aceh yang sejak tahun 2008 hingga 2014 sudah digelontorkan sebesar Rp 35,4 triliun. Hal lainnya yang menjadi topik bahasan adalah rencana pemberian amnesti untuk Din Minimi, pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh dan masalah investasi dan pemberdayaan ekonomi.

Adapun anggota Tim Pemantau DPR RI tersebut adalah Fadli Zon, H. Firmandez, Rieke Diah Pitaloka, Samadji, Fadhlullah, H. Muslim Ayub, H. Irmawan, M. M. Nasir Djamil, H. Anwar Idris, Prof. Bachtiar Aly, Dr. Rufinus Hotmaulana Hutsuruk, Isnu Purwanto, Kaya Muhammad Nurcahyo, Puteri Hikmawati, Sahat Aditua F. Silalahi, Said Salahuddin, Tarli Nugroho, Muhammad Asrian Mirza dan Hasby Muhammad Zamri

 

Sumber