Blog

RUU Tax Amnesty Tak Jamin Pemasukan Pajak Negara Meningkat

RUU Tax Amnesty Tak Jamin Pemasukan Pajak Negara Meningkat

RUU Tax Amnesty Tak Jamin Pemasukan Pajak Negara Meningkat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Namun, sebagian fraksi-fraksi di DPR meminta RUU Tax Amnesty ini ditunda pembahasannya, karena DPR ingin meminta penjelasan terlebih dahulu kepada pemerintah bahwa apakah RUU ini dapat mengembalikan pajak negara dari wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar maupun dalam negeri.

Tax amnesty ini belum bisa menjamin pemasukan akan jauh lebih baik. Belum tentu terjadi repatriasi dana datang dari luar negeri. Terus rasa ketidakadilan bagi yang selama ini taat bayar pajak, reward (penghargaan) mereka apa,” kata ‎Wakil Ketua DPR ‎Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurutnya, RUU Tax Amnesty yang awalnya menjadi inisiatif DPR kemudian saat ini menjadi inisiatif pemerintah ini, tidak ada hubungannya dengan penolakan beberapa fraksi di DPR atas revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dengan APBNP 2016 mendatang. ‎

“Saya melihat tidak ada hubungan, kalau ada fraksi yang berpendapat sah-sah saja. Ini tidak ada kaitannya dengan APBNP dan revisi UU KPK,” ujarnya.

Meski demikian, Politisi Partai Gerindra ini berpandangan bisa saja RUU Tax Amnesty ini sama seperti revisi UU KPK yang pembahasannya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Sebab, banyak RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 yang akan diprioritaskan.

Fadli juga menilai, RUU Tax Amnesty ini adalah melalui proses politik juga bahwa tidak semua fraksi menyetujui RUU ini. ‎Sehingga, katanya, DPR belum dapat mengasumsikannya.

“Kita paham persoalan pemerintah, tapi disitu lah pemerintah harus kreatif. Tahun lalu tak tercapai, sekarang andalkan tax amnesty. Kalau cara pikirnya seperti itu akan kecewa,” katanya.

 

Sumber

Dana Tax Amnesty Tak Masuk APBN Perubahan

Dana Tax Amnesty Tak Masuk APBN Perubahan

Dana Tax Amnesty Tak Masuk APBN Perubahan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty tidak ada kaitannya dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Karena itu, menurut dia, asumsinya dana tax amnesty tak dimasukkan ke anggaran perubahan.

“Kalau undang-undang belum ada, bagaimana bisa dijadikan asumsi? Kami memahami persoalan pemerintah, tapi pemerintah juga harus kreatif supaya target penerimaan pajak tercapai,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 24 Februari 2016.

Menurut Fadli, untuk meningkatkan target penerimaan pajak, seharusnya subyek pajak diperluas. “Jangan hanya mengandalkan tax amnesty, seolah-olah nanti akan ada dana besar dari luar negeri,” ujar politikus dari Partai Gerindra tersebut.

Gerindra, menurut Fadli, menolak RUU Tax Amnesty karena dianggap belum bisa menyelesaikan persoalan penerimaan pajak. Selain itu, dengan adanya pengampunan pajak, akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak. “Reward bagi mereka apa?”
Pada rapat paripurna Selasa kemarin, surat presiden mengenai Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah dibacakan. Artinya, DPR telah menerima naskah akademik sekaligus draf RUU tersebut.

Nantinya, draf RUU itu akan dibahas di Badan Musyawarah untuk diambil keputusan mengenai kelanjutan dari pembahasan RUU itu. Belied yang diyakini dapat mengembalikan seluruh aset orang Indonesia di luar negeri itu masuk Program Legislasi Nasional 2016.

 

Sumber

Fadli Zon Nilai Baik Jika Revisi UU KPK Dikeluarkan dari Prolegnas

Fadli Zon Nilai Baik Jika Revisi UU KPK Dikeluarkan dari Prolegnas

Fadli Zon Nilai Baik Jika Revisi UU KPK Dikeluarkan dari Prolegnas

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyambut baik ditundanya pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, revisi UU KPK memang tidak perlu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“‎Saya kira itu (revisi UU KPK) belum menjadi prioritas kita, karena itu harus menjadi pembahasan ulang,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan, ‎partainya secara tegas menyatakan bahwa saat ini tidak perlu membicarakan revisi UU KPK.

Dikatakannya, saat ini yang dibutuhkan adalah KPK yang kuat dan independen karena institusi lain belum maksimal menjalankan fungsi dalam pemberantasan korupsi.

“‎Jadi memang kita membutuhkan KPK. Tapi KPK kita harapkan memang betul-betul kuat, bebas dari intervensi kekuasaan, kalau ada kasus-kasus juga jangan diintervensi pihak manapun,” tuturnya.

‎Masih kata Fadli, kalau memang revisi UU KPK tidak memiliki urgensi maka tahun depan juga tidak perlu dilakukan pembahasan.

 

Sumber

PARIPURNA SIANG INI TIDAK AKAN BAHAS RUU KPK

PARIPURNA SIANG INI TIDAK AKAN BAHAS RUU KPK

PARIPURNA SIANG INI TIDAK AKAN BAHAS RUU KPK

DPR RI mengagendakan Rapat Paripurna pukul 13.00 WIB, Selasa (23/2). Mereka akan membahas tentang 40 RUU perubahan kedua program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2016.

Namun demikian, dalam Paripurna nanti, tidak akan dibahas tentang revisi UU 30/2002 KPK. Pembahasan UU komisi antirasuah itu ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Tenggang waktu penundaan akan digunakan sebagai sosialisasi revisi UU KPK.

“RUU KPK tidak akan menjadi bahan untuk didiskusikan atau diagendakan dalam paripurna,” kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).

Diketahui, Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK. Menurut Mereka, rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.

Sementara itu, Fadli membantah kalau DPR dan Pemerintah barter RUU KPK dengan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

“Ini kan sebetulnya dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Tapi tambah Waketum Gerindra ini, belum menjadi suatu kesepakatan antara fraksi-fraksi soal RUU Tax Amnesty.

“Nanti kita akan lihat sejauh mana fraksi-fraksi akan berpendapat tentang tax amnesty. Kan masih ada yang setuju dan menolak. Ini bagian dinamika parlemen,” tegas Fadli.

 

Sumber

Fadli Zon Dukung Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas

Fadli Zon Dukung Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas

Fadli Zon Dukung Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mendukung desakan mencabut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dari Program Legislasi Nasional 2016.

“Kalau Gerindra, enggak ada masalah. Dihentikan total bagus, dikeluarkan dari Prolegnas bagus,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.

Namun, kata Fadli, pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas harus berdasarkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Sebab, Prolegnas merupakan daftar undang-undang yang akan dibahas kedua belah pihak.

“Kalau pemerintah merasa perlu, ya tidak masalah. Tapi itu (pencabutan) belum menjadi prioritas,” katanya.

Fadli mengatakan Fraksi Gerindra menganggap KPK yang independen dan kuat masih dibutuhkan. Menurut dia, institusi penegak hukum lain dianggap belum maksimal dalam memberantas korupsi.

“Tapi KPK juga harus bebas dari intervensi. Kalau ada kasus-kasus, jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak lain,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Kemarin, pimpinan DPR, pimpinan Badan Legislasi, dan pimpinan fraksi di DPR menggelar rapat konsultasi terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Presiden Joko Widodo dan jajarannya. Dalam rapat itu disepakati bahwa revisi UU KPK ditunda.

Adapun empat poin yang akan direvisi dalam draf revisi UU KPK yang baru terkait dengan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK.

 

Sumber

Pernyataan Ketua KPK Harus Ditanggapi Serius

Pernyataan Ketua KPK Harus Ditanggapi Serius

Pernyataan Ketua KPK Harus Ditanggapi Serius

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang siap mundur jika revisi UU KPK dilakukan merupakan sikap serius. Menurut dia, pemerintah harus mendengar rencana Ketua KPK itu dan segera merespon.

“Kalau benar itu pernyataan dari pimpinan KPK maka harus diperhatikan sebaik-baiknya. Artinya ada masalah serius,” ucapnya, Senin (22/2).

Menurut dia, pernyataan Ketua KPK itu menyebabkan akumulasi opini publik yang kurang baik sehingga ia menilai lebih baik revisi itu dibatalkan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya bila DPR tetap melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK. Menurut Agus, Indonesia saat ini telah berada pada kondisi darurat sehingga diperlukan langkah konkret untuk memberantas korupsi.

“Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang akan mengundurkan diri,” kata Agus, Ahad (21/2).

 

Sumber

Fadli Zon Usul Jokowi Ambil Alih Revisi UU KPK

Fadli Zon Usul Jokowi Ambil Alih Revisi UU KPK

Fadli Zon Usul Jokowi Ambil Alih Revisi UU KPK

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengusulkan, revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diambil alih dan menjadi inisiatif pemerintah. Sebab, apabila dari DPR justru dianggap punya hasrat melemahkan.

“Kalau mau direvisi baiknya dari pemerintah saja, atau tidak sama sekali,” kata Fadli usai rapat konsultasi dengan Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.

Rencana revisi itu ditentang publik. Bahkan, DPR menjadi bulan-bulanan, karena dianggap paling bernafsu untuk melemahkan lembaga itu. Presiden dengan DPR, akhirnya memutuskan untuk menunda sementara pembahasan revisi UU KPK itu. Dan mencari waktu yang tepat, dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

“Ini situasinya tidak memungkinkan, banyak suara yang menolak, banyak tokoh besar, dan lain-lain, dan tentu saja di DPR belum bulat, wajar saja kalau Presiden mempertimbangkan itu,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

Meskipun akhirnya diputus untuk ditunda, Fadli mengatakan DPR masih bisa untuk mengganti prolegnas prioritas. Sebab, ada 40 rancangan undang-undang yang hendak dibahas selama periode 2014-2019.

 

Sumber

Fadli Zon Minta Revisi UU KPK Jadi Inisiatif Pemerintah

Fadli Zon Minta Revisi UU KPK Jadi Inisiatif Pemerintah

Fadli Zon Minta Revisi UU KPK Jadi Inisiatif Pemerintah

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meminta revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif pemerintah.

Menurut Fadli, kecurigaan publik akan berkurang jika revisi UU tersebut diinisiasi oleh pemerintah. Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, ketika revisi UU KPK diusulkan oleh DPR, maka persepsi publik langsung negatif. Pasalnya, DPR sering dianggap sebagai pihak yang ingin KPK dilemahkan.

“Kalau mau ada revisi, sebaiknya dari pemerintah, tidak lagi dari DPR. Kalau DPR dianggap punya hasrat melemahkan. Dari pemerintah saja, atau tidak sama sekali,” kata Fadli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Di lokasi yang sama, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan belum dapat menyikapi pernyataan Fadli. Saat ini pemerintah hanya ingin melakukan sosialisai kepada masyarakat terkait revisi UU KPK.

“Masih ada waktu banyak, tidak usah buru-buru,” ungkap Luhut.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menuturkan, tidak ada batasan waktu sampai kapan revisi UU KPK ditunda pembahasannya. Pembahasan revisi UU itu akan dilakukan setelah waktunya tepat dan tidak ada lagi penolakan dari masyarakat.

“Tidak ada (batas waktu penundaan), tapi kita sepakat kita harus tetap lakukan untuk kebaikan negeri ini,” ujarnya.

Revisi Undang-undang KPK menuai penolakan dari publik karena dianggap akan melemahkan pemberantasan korupsi.

Adapun empat poin substansi revisi adalah pembentuka dewan pengawas, kewenangan menerbitkan SP3, penyidik independen, dan perubahan mekanisme penyadapan.

Para pegiat antikorupsi menilai keberadaan dewan pengawas akan menggerus independensi KPK dan menciptakan dualisme kepemimpinan.

Sedangkan kewenangan menerbitkan SP3 dikawatirkan akan dimanfaatkan oknum untuk melakukan “permainan” dalam kasus yang ditangani.

 

Sumber

Fadli Zon Pertanyakan Keseriusan Jokowi Soal Revisi UU KPK

Fadli Zon Pertanyakan Keseriusan Jokowi Soal Revisi UU KPK

Fadli Zon Pertanyakan Keseriusan Jokowi Soal Revisi UU KPK

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan keseriusan Presiden Joko Widodo atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Fadli, pembahasan tentang kelanjutan rencana revisi UU KPK dikonsultasikan bersama Jokowi siang nanti di Istana Negara.

“Kami akan mendengarkan maunya presiden terus membahas ini atau tidak,” ujar Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (22/2).

Menurutnya, pimpinan DPR nanti akan mendengarkan apa yang dikehendaki Jokowi, selaku Kepala Pemerintahan dalam menindaklanjuti rencana revisi UU KPK. Hal ini disampaikannya menanggapi tidak kompaknya sikap pemerintah dalam menyikapi rencana revisi UU KPK.

Pemerintah yang dimaksud adalah Presiden Jokowi, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Jangan DPR dijadikan tempat menjadikan inisiatif. Padahal ini kepentingan pemerintah,” katanya.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya berpendapat empat poin revisi yang telah disepakati pemerintah dan DPR akan memperkuat lembaga antirasuah. Senada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ‎berpendapat sebagian besar poin revisi sudah bagus untuk memperkuat kinerja lembaga antirasuah.

Empat poin yang dimaksud adalah dibentuknya Dewan Pengawas, pemberian kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), izin Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan dan penyitaan, dan kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik independen.

Sementara Presiden Jokowi, melalui Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan dukungannya terhadap revisi selama ditujukan untuk memperkuat KPK. Dia pun menyatakan siap menarik diri apabila ternyata revisi memperlemah KPK.

‎Fadli mengingatkan adanya penolakan bahkan ancaman pengunduran diri yang diberikan Ketua KPK Agus Rahardjo apabila pembahasan rencana revisi UU KPK ini terus dilanjutkan. Legislator Partai Gerindra itu berpendapat agar pembahasan revisi UU KPK dapat dihentikan.

“Ini ada masalah serius. Kalau menurut saya, lebih baik ini dibatalkan,” ucapnya.

 

Sumber

Fadli Zon Ajak KAMMI Miliki Nalar Kritis Hadapi Globalisasi

Fadli Zon Ajak KAMMI Miliki Nalar Kritis Hadapi Globalisasi

Fadli Zon Ajak KAMMI Miliki Nalar Kritis Hadapi Globalisasi

Hadir sebagai pembicara pada Mukernas I KAMMI 2016, di Gedung Asrama Haji Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/2), Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) memahami pemikiran Bung Hatta tentang demokrasi.

Ia mengungkapkan, demokrasi Indonesia harus mengacu kepada rumusan peikiran Bung Hatta.

“Demokrasi Indonesia harus mengacu kepada rumusan pemikiran Bung Hatta tentang demokrasi sosial,” ujarnya seperti dilansir dari JPNN.

“Demokrasi yang diajarkan oleh Bung Hatta merupakan basis ideologi politik yang brilian. Demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi sosial, yakni himpunan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi,” lanjut Fadli Zon.

Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, pemikiran Bung Hatta tentang demokrasi merupakan pemikiran cukup tajam dan konseptual dalam konteks kenegaraan. Pemikiran tersebut terbagi dalam empat poin dan intinya adalah kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam bidang kecukupan pangan, kecukupan sandang, hunian yang layak untuk segenap rakyat, dan kesehatan serta jaminan hari tua.

“Itu kata Bung Hatta tentang kebahagiaan,” papar Fadli.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak keluarga besar KAMMI memiliki nalar kritis menghadapi globalisasi dengan menggunakan ideologi demokrasi yang sesuai dengan kearifan lokal. “Fondasinya persis seperti yang diajarkan oleh Bapak Pendiri Bangsa Mohammad Hatta,” katanya.

 

Sumber