
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Namun, sebagian fraksi-fraksi di DPR meminta RUU Tax Amnesty ini ditunda pembahasannya, karena DPR ingin meminta penjelasan terlebih dahulu kepada pemerintah bahwa apakah RUU ini dapat mengembalikan pajak negara dari wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar maupun dalam negeri.
“Tax amnesty ini belum bisa menjamin pemasukan akan jauh lebih baik. Belum tentu terjadi repatriasi dana datang dari luar negeri. Terus rasa ketidakadilan bagi yang selama ini taat bayar pajak, reward (penghargaan) mereka apa,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).
Menurutnya, RUU Tax Amnesty yang awalnya menjadi inisiatif DPR kemudian saat ini menjadi inisiatif pemerintah ini, tidak ada hubungannya dengan penolakan beberapa fraksi di DPR atas revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dengan APBNP 2016 mendatang.
“Saya melihat tidak ada hubungan, kalau ada fraksi yang berpendapat sah-sah saja. Ini tidak ada kaitannya dengan APBNP dan revisi UU KPK,” ujarnya.
Meski demikian, Politisi Partai Gerindra ini berpandangan bisa saja RUU Tax Amnesty ini sama seperti revisi UU KPK yang pembahasannya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Sebab, banyak RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 yang akan diprioritaskan.
Fadli juga menilai, RUU Tax Amnesty ini adalah melalui proses politik juga bahwa tidak semua fraksi menyetujui RUU ini. Sehingga, katanya, DPR belum dapat mengasumsikannya.
“Kita paham persoalan pemerintah, tapi disitu lah pemerintah harus kreatif. Tahun lalu tak tercapai, sekarang andalkan tax amnesty. Kalau cara pikirnya seperti itu akan kecewa,” katanya.