Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah untuk menunda rencana peleburan Badan Otorita Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Ia berharap pemerintah tidak memgambil kebijakan strategis di penghujung masa pemerintahannya. Sebab hal ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat curiga dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Sebaiknya ditundalah. Kalau dipaksakan, modus itu bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Orang boleh menduga itu akan jadi skandal,” kata Fadli Zon, kemarin.
Menurut Fadli, pemerintah perlu membuat kajian mendalam terkait keputusan strategis tersebut termasuk membenahi payung hukumnya.
Fadli Zon juga menyarankan pemerintah untuk menata Batam agar sesuai dengan tujuan awal dibentuknya kawasan industri dan perdagangan yang strategis. “Tidak ada urgensinya hal ini dilakukan secepatnya,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengingatkan pemerintah untuk tidak memgambil keputusan strategis hanya untuk kepentingan pemilu ke depan. Banyak hal yang harus dikaji dan dipertimbangan untuk mengambil keputusan strategis di penghujung masa pemerintahannya.
“Untuk masa pemerintahan yang tanggung seperti sekarang, pemerintah sebaiknya tidak mengambil kebijakan yang terlalu strategis. Sebaiknya pemerintah fokus pada penyelenggaraan pemilu yang akan segera digelar,” katanya.
Dia berharap keputusan yang strategis diambil oleh pemerintahan mendatang sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Menurutnya, jika pemerintah memaksakan untuk mengambil keputusan terkait BP Batam maka jelas akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan permasalahan dugaan mafia sepak bola yang ada di batang tubuh persepakbolaan nasional harus segera diberantas. Ia pun mendukung langkah hukum Satgas Antimafia Bola.
Jika memang benar ada yang namanya mafia, itu sangat membahayakan olahraga kita,” kata Fadli Zon dalam rilis di Jakarta, Sabtu (29/12).
Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu jawaban mengapa olahraga cabang sepak bola di Indonesia tidak maju-maju. Politikus Partai Gerindra itu sangat menyayangkan fenomena yang terjadi di persepakbolaan Indonesia saat ini, yang dinilai membuat sepak bola nasional tidak bisa berkembang menjadi industri sebesar seperti di sejumlah negara Eropa.
Namun, ia meyakini bahwa dengan dibentuknya Satgas Antimafia Bola oleh Polri saat ini, diharapkan dapat segera menyelesaikan persoalan di batang tubuh persepakbolaan Indonesia. Karena itu, Fadli Zon dengan tegas meminta Polri secepatnya membasmi para mafia yang menghambat pertumbuhan sepakbola Indonesia.
Sebelumnya, Tim Satgas Antimafia Bola bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membekuk tiga tersangka mafia sepak bola nasional berinisial P, A, dan Johar Lin Eng yang menjabat anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Exco PSSI).
“Kami menerima laporan yang diterima Polda Metro Jaya dari saudari LI. Dia melaporkan ada kegiatan yang dirasa tidak pas dalam persepakbolaan terutama di daerah Jawa Tengah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Kamis (27/12) malam.
Berdasarkan laporan itu, Argo mengungkapkan anggota Satgas Antimafia Sepak Bola memeriksa 11 orang saksi kemudian gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, anggota satgas bergerak menuju Semarang menangkap pelaku berisinial P dan tersangka A di daerah Pati, Jawa Tengah.
“Tersangka P dititipkan di Polda Jawa Tengah dan tersangka A sudah diterbangkan ke Jakarta,” ujar Argo.
Penyidikan berkembang, anggota satgas menciduk Johar Lin Eng yang juga menjabat Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah saat mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur dari Solo pada pukul 11.00 WIB. Argo mengungkapkan tim satgas masih memeriksa intensif Johar guna mendalami peranan, motif, dan hubungan dengan tersangka lain. Argo juga memastikan Johar akan menjalani penahanan di Polda Metro Jaya mulai Jumat (28/12) usai menjalani pemeriksaan 1×24 jam.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan, saat ini belum perlu dilakukan revisi UU No. 13 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, UU Peradilan Militer tersebut masih relevan untuk menjadi patokan.
“UU ini kalau mau di peradilan umum harus ada revisi terhadap UU itu atau kebijakan jelas. Menurut saya kita harus tetap berpatokan kepada UU untuk sementara ini,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Dikatakan Fadli, kalau mau ada revisi bisa saja bila terjadi tindakan pidana umum. Tapi harus melalui sebuah kesepakatan politik dalam revisi UU.
Fadli pun mengatakan, belum ada wacana dari tim Prabowo-Sandi untuk melakukan revisi UU tersebut jika memenangkan Pilpres 2019 nanti.
“Kami nanti akan bicarakan ya, yang jelas peradilan militer juga sesuatu yang ada eksistensinya di negara-negara lain tapi sejauh mana kalau misalnya itu terkait dengan pidana umum yang tidak terkait dengan militer. Ini bisa saja kita bicarakan. Kita buka opsi ini dan tentu kita menampung aspirasi dari semua pihak,” tandasnya.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima delegasi parlemen dari Korea Selatan yang di pimpin oleh Ketua Komisi Ahn Gyu Back. Pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan hubungan antara Indonesia dan Korea Selatan khususnya dalam bidang pertahanan.
“Mereka menyampaikan beberapa harapan dan keinginan terutama program kerja sama militer antara kedua negara bisa terus berlanjut,” ungkap Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jumat (28/12/2018).
Seperti diketahui, Indonesia dan Korea Selatan bekerja sama dalam hal pertahanan militer yaitu pembuatan kapal selam dan jet tempur.
“Ada kendala delay dari kita dalam pembayaran, dan mereka berharap program ini terus berjalan,” terang Fadli.
Keterlambatan pembayaran tersebut menurut Fadli karena kurangnya anggaran dana perencanaan dari pemerintah. Namun, Fadli meyakinkan pihak Korea Selatan tentang dukungannya terhadap program ini, terutama dalam menciptakan postur pertahanan antara kedua belah pihak yang solid dan kuat.
Fadli juga menerangkan bahwa pihak Korea Selatan berharap kerja sama lain antara kedua belah pihak terus berjalan seperti yang sudah berjalan selama ini.
Terlebih adanya orang Indonesia yang juga belajar membuat kapal selam dan jet tempur disana. Sehingga lanjut Fadli Zon hal tersebut menjadi transfer teknologi dan tidak ada ketergantungan dari teknisi Korea Selatan dalam memperbaiki alat tempur di Indonesia.
“Investasi dari Korea sampai saat ini untuk kita saat ini sangat positif untuk menciptakan tenaga kerja baru,” papar Fadli Zon.
Diketahui hingga saat ini masih ada sekitar 40 insinyur Indonesia yang masih tinggal di Korea. Mereka dibina oleh semacam dewan ahli teknologi dari Korea Selatan dalam pembuatan kapal selam dan jet tempur.
Dari pihak Korea Selatan juga sangat senang atas kerja sama yang dilakukan hingga saat ini masih berlangsung. Untuk ke depannya pihaknya berharap hubungan antara kedua pihak bisa ditingkatkan dengan prinsip saling kepercayaan.
“Saya kira anggota delegasi kami bisa mewakili eratnya hubungan antara Korea Selatan dan Indonesia telah sepakat meningkatkan hubungan menjadi hubungan kemitraan,” ungkap Ahn Gyu Back.
Ahn Gyu Back datang ke Indonesia saat itu juga di dampingi oleh beberapa parlemen di Korea Selatan, khususnya di komisi pertahanan.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan agar penyalahgunaan senjata api oleh oknum TNI harus ditindak secara tegas.
Ia meminta agar kepercayaan yang diberikan oleh negara, dalam hal ini penggunaan senjata api, tidak diselewengkan untuk kegiatan pribadi apalagi menjurus kepada tindak kriminal.
Hal ini ia sampaikan seusai menerima kunjungan kehormatan Ketua Komisi Pertahanan Korea Selatan Ahn Gyu-Back di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Dalam hal ini, Fadli juga menegaskan agar tersangka penembakan oknum TNI mendapat hukuman setimpal dengan hukuman di peradilan umum, agar menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya.
“Saya kira tindakan itu suatu kejahatan yang sangat membahayakan. Ini sudah seperti Wild West saja, seperti di zaman koboi dulu. Jadi orang seenaknya. Sehingga harus ditindak tegas dan juga terutama kepada aparatur yang bersenjata, mereka yang mempunyai akses bersenjata jangan sampai senjata ini digunakan untuk kepentingan seperti pembunuhan, perampokan, dan lain-lain,” papar Fadli.
Ketika ditanya perihal isu menyatukan aparat pelaku kejahatan untuk ditindak di sidang peradilan umum, legislator Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa harus ada satu revisi terhadap Undang-Undang (UU).
Menurutnya memang bisa saja hal itu terjadi, namun harus melalui kesepakatan politik dalam revisi UU.
“Kita nanti akan bicarakan. Peradilan militer juga ada asistensinya di negara-negara lain, tetapi sejauh mana itu tergantung bentuk pidananya. Dengan pidana umum, dengan pidana militer. Nah ini bisa saja saya kira kita bicarakan. Kita buka opsi dan itu kita coba tampung aspirasi dari semua pihak,” tandasnya
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengaku mendukung usul tentang penggunaan hak angket untuk menyelidiki akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Menurutnya, usul agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) angket tentang divestasi saham Freeport cukup bagus.
“Saya kira bagus juga juga dipikirkan untuk pansus. Nanti kami akan diskusikan,” ungkap Fadli di gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/12).
Politikus Partai Gerindra itu menduga ada kejanggalan di balik pengambilalihan saham PTFI. Bahkan, Fadli menduga ada skandal besar dalam akuisisi saham PTFI yang akan terungkap melalui pansus angket bentukan DPR.
“Pansus Freeport saya kira bagus, karena ini (akuisisi saham PTFI, red) akan bisa menjadi satu skandal yang besar,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, usul penggunaan hak angket untuk menyelidiki divestasi Freeport pasti bakal terealisasi. Kalaupun bukan DPR periode 2014-2019, bisa juga pada periode berikutnya.
“Karena divestasi itu penuh dengan kejanggalan sehingga memunculkan kecurigaan, maka datangkan hak angket,” katanya, Kamis (27/12)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan penolakan deklarasi #2019GantiPresiden yang melibatkan aparat keamanan menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini mengkhawatirkan gerakan tersebut.
Padahal, menurut Fadli, gerakan tersebut merupakan kegiatan yang biasa-biasa saja, sebagaimana pendukung capres inkumben mendeklarasikan gerakan Jokowi 2 Periode dan sebagainya. “Cuma yang dua periode itu mungkin enggak laku. Yang ganti presiden ini yang laku,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.
Menurut Fadli, gerakan politik dengan tema mengganti presiden atau tidak mengganti presiden merupakan hak berpendapat setiap masyarakat. Karena itu, kata dia, gerakan tersebut tidak boleh diganggu.
“Jadi kalau mereka mau mendapatkan dukungan rakyat, ya berbuatlah yang baik supaya mendapatkan dukungan dari rakyat,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Penolakan terhadap gerakan #2019GantiPresiden terjadi di sejumlah kota. Salah satunya adalah penghadangan atas kedatangan aktivis Neno Warisman ke Pekanbaru, Riau pada 25 Agustus lalu yang rencananya akan melakukan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden. Kejadian lainnya adalah massa aksi #2019GantiPresiden sempat terlibat bentrokan dengan Banser di Surabaya, Jawa Timur pada Ahad, 26 Agustus 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.
Rapat ini mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-undang tentang APBN Tahun Anggaran 2019 beserta Nota Keuangan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dalam sambutannya, Fadli mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pandangan umum terkait RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2019 beserta Nota Keuangan yang sebelumnya telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus lalu.
Presiden telah menyampaikan anggaran tahun 2019 dan nota keuangannya pada 16 Agustus lalu. Sesuai aturan yang ada, diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan,” kata Fadli di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Sekadar mengingatkan, dalam Nota Keuangan, Pemerintah telah menetapkan asumsi makroekonomi dalam RAPBN 2019.
Belanja negara ditargetkan sebesar Rp 2.439,7 triliun yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia.
Untuk pertumbuhan ekonomi di 2019, pemerintah menargetkan bisa tumbuh di kisaran 5,3 persen dengan tingkat inflasi 3,5 persen plus minus 1 persen.
Kurs Rupiah, pemerintah mengasumsikan pada level Rp 14.400 per dolar AS. Suku bunga SPN 3 bulan rata-rata 5,3 persen dan harga minyak mentah diasumsikan 70 dolar AS per barrel. Sementara, untuk lifting minyak bumi diperkirakan sebanyak 750 barrel per hari.
Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu belajar pada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menangani bencana. Ia menilai Jokowi dan pemerintahannya terbilang lambat dalam menangani bencana gempa bumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Mestinya Presiden Joko Widodo bisa belajar dari Presiden SBY,” kata Fadli melalui siaran pers, Jumat (24/8).
Fadli memberi contoh saat Gunung Merapi meletus pada 2010 silam. Kala itu, lanjut Fadli, SBY memang tidak menetapkan status bencana nasional. Namun, SBY segera menyatakan bahwa penanganan bencana Merapi diambilalih pemerintah pusat.
Pengambilalihan oleh pemerintah pusat pun dilakukan hanya setelah 10 hari sejak bencana terjadi. Fadli mengatakan SBY kala itu sangat responsif sehingga tidak ada perdebatan di khalayak publik perihal sikap yang mesti diambil oleh pemerintah pusat.
“Karena Presiden cepat tanggap dalam ambil alih tanggung jawab, maka tak muncul perdebatan mengenai status bencana,” ungkap dia.
Fadli lantas membandingkan gerak cepat SBY dengan pemerintah saat ini dalam menangani gempa di NTB. Ia juga menyayangkan Jokowi yang baru menerbitkan instruksi presiden 3 minggu setelah bencana terjadi di NTB. Padahal, menurutnya, skala kerusakan sudah meluas akibat gmepa bumi yang terjadi secara berturut-turut.
Ia pun kecewa pemerintah pusat pada akhirnya tidak menetapkan status bencana nasional meski seharusnya sudah patut dilakukan. Fadli menilai status bencana nasional sudah semestinya ditetapkan jika menilik UU No. 24/2007, PP No. 21/2008, dan Perpres No. 17/2018.
“Penolakan pemerintah tentang status’bencana nasional, menjadi sikap yang diskriminatif terhadap korban gempa. Apalagi gempa masih terus berlangsung dan masyarakat makin traumatik,” jelas dia.
Fadli berpendapat langkah Jokowi menerbitkan instruksi presiden tidak mengobati kekecewaan warga setempat. Fadli menilai Jokowi mestinya menetapkan bencana nasional terhadap wilayah yang dilanda gempa bumi dalam beberapa hari terakhir.
Selain itu, Jokowi pun sebaiknya menyatakan secara terbuka bahwa pemerintah pusat yang mengambil alih penanganan gempa bumi di NTB. Fadli mengatakan hal itu akan membuat warga menjadi lebih tenang.
Menurutnya, warga yang terdampak gempa tidak hanya membutuhkan bantuan materiil, tetapi juga moril. Korban gempa, lanjut Fadli, tidak hanya berharap tindakan tanggap darurat yang bersifat teknis, tetapi juga psikologis.
“Status bencana nasional, adalah representasi hadirnya negara secara konkret di tengah korban. Negara di sini tentu saja pemerintah pusat, eksekutif. Masyarakat yang jadi korban gempa secara psikologis terbantu oleh jaminan negara,” katanya.
Fadli menyayangkan sikap pemerintah yang menolak menetapkan status bencana nasional. Padahal, klaim Fadli, banyak sekali aspirasi dari warga setempat agar Jokowi menetapkan bencana nasional di NTB khususnya Pulaul Lombok. Tidak sedikit pula warga luar NTB yang menyampaikan aspirasi serupa.
DPRD Provinsi NTB, kata Fadli, telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional. Namun, pemerintah pusat bergeming.
“Mereka menyatakan status bencana di Lombok tak perlu menjadi bencana nasional termasuk karena bisa mengganggu sektor pariwisata. Pernyataan ini bisa menyakiti perasaan korban bencana di NTB,” ucap Fadli.
Fadli kemudian mengungkit anggaran yang dialokasikan untuk penanganan gempa di NTB. Menurut Fadli, jumlah anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat tidak jelas alias simpang siur. Padahal, lanjutnya, penanganan bencana itu telah ada regulasi yang mengatur, yakni pada UU No. 24 tahun 2007, PP No. 21 tahun 2008, serta Perpres No. 17 tahun 2018.
“Kami tak ingin penanganan bencana besar jadi amatiran begini, seolah-olah tak ada tata kelola standar,” terang dia.