Blog

Rekrutmen Pendamping Dana Desa Tertutup, Ada Kepentingan Parpol

Rekrutmen Pendamping Dana Desa Tertutup, Ada Kepentingan Parpol

Rekrutmen Pendamping Dana Desa Tertutup, Ada Kepentingan Parpol

Program dana desa menjadi sorotan karena dinilai tak transparan dalam rekrutmen pendamping dana desa. Wakil Ketua DPR dari Gerindra Fadli Zon melihat ada kepentingan parpol di tengah tertutupnya seleksi pendamping dana desa.

“Ya, saya kira ini juga harus menjadi catatan karena saya juga mendapat komplain yang sama. Sangat tertutup, karena dianggap program pendampingan dana desa, saya merasakan itu sangat tertutup. Saya merasakan sendiri di dapil saya itu tertutup,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Menurut Fadli, berdasarkan cerita masyarakat di dapilnya, rekrutmen pendamping dana desa berafilisiasi terhadap kepentingan partai politik tertentu. Bila ingin menjadi pendamping dana desa, maka harus menjadi bagian dari parpol tertentu.

“Bahkan afiliasinya itu kepada kepentingan partai politik tertentu. Gitu ya. Ini yang saya dapatkan dari masyarakat di dapil saya. Ini kan cerita ya harus diverifikasi. Jadi, orang itu harus ikut parpol tertentu kalau mau ikut jadi pendampingan dana desa,” tutur Waketum Gerindra itu.

Lanjutnya, kata Fadli, persoalan ini harus diatur secara transparan. Perlu koordinasi dengan kementerian terkait yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.

Koordinasi pengawasan diperlukan mengingat jumlah anggaran dana desa untuk tahun ini yang besar.

“Seharusnya diatur. Kalau memang ada dananya di situ ya terbuka dong. Kalau dalam hal ini kementerian dalam negeri harus ikut campur, kementerian desa juga harus ikut campur,” tuturnya.

Kemudian, ia menilai mestinya pendamping dana desa itu diserahkan kepada desa yang bersangkutan untuk memutuskan sumber daya manusianya. Dalam penentuan pendamping desa juga mesti ada syarat dan diseleksi oleh pihak yang berpengaruh di desa tersebut.

“Terbuka, transparan, seharusnya pendampingan dana desa itu harus diserahkan saja ke desa utk memutuskan. Dan, itu cukup dimusyawarah desa saja. Di desa itu, akan diseleksi dengan orang yang punya pengaruh. Punya ketokohan, jadi melalui musyawarah desa saja,” sebutnya.

Fadli Zon Tolak Syarat Calon Independen Diperberat

Fadli Zon Tolak Syarat Calon Independen Diperberat

Fadli Zon Tolak Syarat Calon Independen Diperberat

Komisi II DPR berniat menaikkan syarat calon independen dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak niat itu.

“Saya kira juga tidak bisa terlalu memberatkan yang akhirnya orang tidak bisa mencalonkan secara independen. Tetapi, perlu juga kita tanya kepada pakar dan survei. Sejauh mana yang memungkinkan orang tetap mendapatkan dukungan dari masyarakat secara independen,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Dia pun meminta agar Komisi II DPR yang merencanakan kenaikan syarat independen tetap mengakomodir pencalonan. Bila dianggap memberatkan, lebih baik syarat ini dihapus.

“Jangan sampai membuat syarat. Tapi, orang tidak ada yang sanggup. Percuma, jadi mending dihapus saja syarat itu,” tuturnya.

Fadli mengatakan calon independen diatur dalam undang-undang. Semangat ini harus diperhatikan dan diakomodasi dalam pelaksanaan pemilu.

“Saya kira semangat independensi ini adalah bahwa individu juga berhak mencalonkan dan itu juga sudah diakomodasi,” tuturnya.

Sejauh ini, menurut dia, Gerindra belum mengusulkan kenaikan syarat calon independen tersebut. Usulan tersebut masih dari fraksi lain.

Meski demikian, ia melihat memang perjuangan calon independen ini berat karena tak punya perwakilan kursi di DPRD provinsi, kabupaten.

“Melalui proses yang panjang. Syaratnya juga berat. Sementara yang perorangan, juga saya kira jauh lebih berat karena dia invidual,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi II segera memulai pembahasan revisi UU Pilkada. Salah satu yang disinggung adalah wacana kenaikan syarat independen.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan ada 2 opsi yang diwacanakan dalam perberat syarat independen ini.

“Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT,” tutur Lukman, Senin (14/3).

 

Sumber

BNN Harus Diperkuat

BNN Harus Diperkuat

BNN Harus Diperkuat

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai perlunya kajian cermat dan kejelasan terkait rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres yang akan meningkatkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) BNN menjadi setingkat menteri.

“Saya sepakat bahwa permasalahan narkotika ini strategis dan harus ditangani serius. BNN harus diperkuat secara kelembagaan dan personalia,” katanya di Jakarta, Selasa (15/3).

Namun Fadli Zon menjelaskan, rencana penguatan itu dengan meningkatkan status BNN setingkat kementerian, harus dikaji serius. Menurut dia tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) BNN harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih, apalagi berbenturan dengan instansi lain yang potensial jadi kotraproduktif bagi pemberantasan narkoba.

“Untuk pengembangan BNN menjadi selevel dengan kementerian, sebaiknya juga perlu diperhatikan secara cermat aturan di dalam UU Kementerian negara No 39 tahun 2008 atau peraturan perundangan terkait lainnya,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai hal pokok yang dimaknainya dari usulan penguatan BNN ini adalah keinginan yang kuat dari pemerintah dan bangsa ini untuk perang melawan narkoba.

Menurut dia, yang paling mendesak adalah bagaimana pemberantasan narkoba bisa lebih efektif dan besar-besaran/masif serta apabila salah satu caranya harus dengan peningkatan anggaran, personil, dan fasilitas, maka kenapa tidak.

Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan status BNN menjadi setingkat kementerian demi memberantas peredaran narkoba, yang semakin berbahaya di tanah air. Rencana peningkatan status itu berdampak kepada Kepala BNN yang akan ditingkatkan statusnya menjadi setara menteri.

Status golongan pegawai setingkat deputi dan kepala juga akan ditingkatkan agar bisa setara dengan kementerian. Hal itu diharapkan akan mempermudah BNN untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait, dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

 

Sumber

Masuki Musim Panen, Bulog dan Pemda Harus Aktif Beli Gabah Petani

Masuki Musim Panen, Bulog dan Pemda Harus Aktif Beli Gabah Petani

Masuki Musim Panen, Bulog dan Pemda Harus Aktif Beli Gabah Petani

Bulan Maret-April 2016, sebagian daerah sentra padi sudah memasuki musim panen.

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI), Fadli Zon mendorong agar Bulog membeli gabah petani secara aktif.

“Musim panen, Bulog harus aktif turun langsung ke petani menyerap gabah petani. Begitu juga Pemda Kabupaten/Kota harus aktif serap gabah petani sebagai wujud perlindungan kepada petani,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR tersebut penyerapan harus dilakukan langsung ke petani agar harga tidak diatas Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Selain itu, petani pun bisa menikmati HPP.

Kalau lewat peyambung satu atau dua rantai maka sudah dipastikan akan diatas HPP dan ini tidak dinikmati petani.

“Lebih parahnya lagi, bila Bulog dan Pemda tidak aktif menyerap gabah petani saat panen, maka bisa dipastikan harga gabah ditingkat petani akan anjlok dibawah HPP. Petani pasti rugi,” katanya.

Lanjut Fadli Zon, apa yang dilakukan Pemda Kabupaten Ponorogo dengan mengalokasikan sejumlah dana untuk membeli gabah langsung kepada petani harus dicontoh.

“Eloknya setiap pemda mengalokasikan dana sejumlah tertentu seperti Kabupaten Ponorogo. Petani terlindungi dan dapat menikmat untung dengan pembelian sesuai HPP,” kata Fadli.

Masih kata Fadli, akan semakin bagus bila tercipta sinergi antara Bulog dengan Pemda dalam menyerap gabah petani secara aktif.

Ia pun mengusulkan dibentuk forum kedaulatan pangan disetiap kabupaten dan kota.

 

Sumber

Pameran Lukisan Disabilitas, Bentuk Dukungan RUU Disabilitas

Pameran Lukisan Disabilitas, Bentuk Dukungan RUU Disabilitas

z2

Guna mendorong penyelesaian RUU Disabilitas, DPR mengadakan Pameran Lukisan & Pentas Seni di Gedung Kura-Kura DPR, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Acara ini  berfungsi memacu semangat para disabilitas untuk terus berkarya.

Acara yang menampilkan puluhan seni lukis dan berbagai kesenian lainnya, turut dihadiri Ketua DPR Ade Komarudin, dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Duta Besar Aljazair pun turut hadir pada pembukaan pameran ini.

“Banyak orang yang masih memandang sebelah mata pada kaum disabilitas. Pameran ini akan membuktikan bahwa kaum disabilitas memiliki karya yang luar biasa. Ada 10 pelukis yang menunjukkan kepiawaiannya, melukis dengan mulut, kaki, bahkan tengkurap,” ungkap Fadli Zon, saat memberikan sambutan pada pembukaan pameran.

Fadli menegaskan, karya seni dari kaum disabilitas bukan sekadar selingan belaka. Melainkan karya seni yang patut dihargai sebagai sebuah karya seni yang kreatif.

“Pameran ini adalah penghubung, serta pengakuan bagi kaum disabilitas sebagai  seniman sejati sehingga karya mereka bisa mendapat apresiasi yang lebih baik lagi. Sebab, seni adalah dunia tanpa batas,” jelasnya.

Pameran ini merupakan dukungan kecil DPR bagi kaum disabilitas.

DPR kini sedang membahas RUU Disabilitas agar hak-hak kaum disabilitas mendapat perlindungan dan pengakuan yang layak.

“Ini adalah UU inisiatif dari DPR RI, dan kami akan segera menyelesaikannya setelah reses, pada April mendatang,” kata Fadli.

 

Sumber

RUU Terorisme Harus Dibahas dan Tidak Langgar HAM

RUU Terorisme Harus Dibahas dan Tidak Langgar HAM

RUU Terorisme Harus Dibahas dan Tidak Langgar HAM

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, RUU Anti-Teror harus dibahas secara komprehensif dan tidak boleh dijadikan alat kekuasaan negara dalam demokrasi sekarang ini.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini berharap, agar pemerintah tidak meniru gaya Negara Singapura dan Malaysia yang mengerdilkan demokrasi di balik UU Terorisme.

“Dimana penguasa bisa menangkap orang seenaknya atas tuduhan-tuduhan yang bersifat subyektif. Saya kira itu tidak boleh mengarah kesana,” kata Fadli di Jakarta, Senin (14/03/2016),

Agar tidak multitafsir soal RUU Terorisme, ia meminta kepada Komisi III DPR untuk bisa mengantisipasi kebijakan yang bisa mengancam demokrasi.

“Ya saya kira ini kan masih jadi pembahasan tentu di dalam pembahasan ada perdebatan tentang masalah itu,” tandasnya.

 

Sumber

Perlu Ada Kajian Soal Status BNN Setingkat Kementerian

Perlu Ada Kajian Soal Status BNN Setingkat Kementerian

Perlu Ada Kajian Soal Status BNN Setingkat Kementerian

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sepakat BNN perlu diperkuat agar pemberantasan narkoba makin masif. Tetapi, rencana Presiden Joko Widodo untuk menaikkan status BNN menjadi setingkat menteri dinilai masih butuh kajian.

“BNN harus diperkuat secara kelembagaan dan personalia, namun rencana penguatan itu dengan meningkatkan status BNN setingkat kementerian, harus dikaji serius,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Fadli menuturkan bahwa tupoksi BNN bila dijadikan setingkat kementerian tidak boleh tumpang tindih dengan instansi lain. Jangan sampai, kewenangan baru BNN nantinya mengganggu kinerja lembaga lain.

“Untuk pengembangan BNN menjadi selevel dengan kementerian, sebaiknya juga perlu diperhatikan secara cermat aturan di dalam UU Kementerian Negara no 39 tahun 2008 atau peraturan perundangan terkait lainnya,” ungkap pimpinan DPR bidang Korpolkam ini.

Penguatan BNN ini diyakini memang wujud dari keinginan kuat pemerintah untuk perang melawan narkoba. Fadli mengingatkan bahwa ada cara lain untuk penguatan.

“Jika salah satu caranya harus dengan peningkatan anggaran, personel, dan fasilitas, kenapa tidak,” ucap Waketum Gerindra ini.

 

Sumber

RUU Terorisme Jangan Sampai Jadi Alat Kekuasaan

RUU Terorisme Jangan Sampai Jadi Alat Kekuasaan

RUU Terorisme Jangan Sampai Jadi Alat Kekuasaan
 Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan bahwa RUU Anti-Teror tidak boleh menjadi alat kekuasaan negara dalam demokrasi sekarang ini. Jadi, pembahasannya perlu memikirkan faktor Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itu, ia meminta agar pemerintah tidak meniru gaya negara Singapura atau Malaysia yang mengerdilkan demokrasi di balik UU Terorisme. Dimana penguasa bisa menangkap orang seenaknya atas tuduhan-tuduhan yang bersifat subyektif.

“Yang ingin saya garis bawahi jangan sampai UU Terorisme ini, bisa juga dijadikan alat kepentingan atau kekuasaan negara dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, saya kira itu tidak boleh mengarah kesana,” kata Fadli saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/3/2016).

Oleh karenanya, agar tidak multitafsir soal RUU Terorisme, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengharapkan Komisi III DPR bisa mengantisipasi kebijakan yang bisa mengancam demokrasi.

“Ya saya kira ini kan masih jadi pembahasan tentu di dalam pembahasan ada perdebatan tentang masalah itu,” ujarnya.

Sumber
Fadli Zon Setuju BNN Jadi Lembaga Setingkat Kementerian

Fadli Zon Setuju BNN Jadi Lembaga Setingkat Kementerian

DPR dukung BNN jadi kementerian

Wakil Ketua DPR Fadli Zon setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo yang akan menjadikan Badan Narkotika Nasional (BNN) lembaga setingkat kementerian. Sebab, memberantas narkoba diperlukan komitmen yang tegas.

“Itu tujuan bagus dan niat bagus yang harus didukung, karena suatu komitmen untuk memberantas narkoba ini agar lebih maksimal. Namun juga pemerintah melihat bagaimana upaya mengkaji, kan rencananya menjadi sebuah kembaga setingkat menteri,” kata Fadli saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Dia menilai, kinerja BNN saat ini sudah maksimal. Namun demikian, dari sisi anggaran mungkin perlu ditambah.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menuturkan, untuk meningkatkan status BNN menjadi kementerian, harus melewati kajian.

“Jadi, jangan tiba-tiba saat membentuk badan ini. Semua ada aturan mainnya, badan-badan yang optimal,” kata Fadli.

“Kan kalau BNN ini memang spesifikasi. Masalah narkoba ini harus serius . Tapi, kalau setingkat menteri harus dikaji, apakah sesuai dengan undang-undang. Terlepas dari itu, ya ini harus didukung setuju, karena niat ini bagus untuk mendukung pemberantasan narkoba,” Fadli Zon menegaskan.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, narkoba telah menjadi ancaman serius di Tanah Air. Sebagai poros utama dalam memberantas kejahatan narkoba, BNN dinilai pantas memperoleh kewenangan lebih tinggi. Apalagi tantangan dan beban kerjanya juga tinggi.

“Ya, Presiden sudah sepakat dan dalam 2 pekan ke depan akan dikeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) mengenai hal ini,” ujar Luhut‎ saat berkunjung ke Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis 10 Maret 2016.

Selain itu, lanjut Luhut, pengangkatan pejabat yang ada di bawah Kepala BNN sudah ditandatangani.‎ Dengan begitu, para pejabat setingkat deputi di BNN telah memiliki kewenangan seperti direktur jenderal di kementerian.

 

Sumber

Tidak Ada Demokrasi Tanpa Parpol

Tidak Ada Demokrasi Tanpa Parpol

Tidak Ada Demokrasi Tanpa Parpol

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, wacana deparpolisasi yang muncul jelang penyelenggaraan pilkada serentak tahap kedua merupakan wacana yang keliru.

Menurut dia, jika memang ada hal yang kurang baik di dalam parpol, itu perlu diperbaiki.

“Tidak ada demokrasi tanpa parpol. Jadi, kalau demokrasi itu wajib ada partai politik,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, selama ini parpol menjadi wadah penting dalam mewujudkan demokrasi.

Ia mencontohkan upaya demokratisasi yang dilakukan parpol di dalam mengusung calon kepala daerah.

“Ada sistem rekrutmen dari rakyat untuk mewakili rakyat,” kata dia.

Ia mengatakan, pihak yang memunculkan wacana deparpolisasi justru tidak memahami makna demokrasi.

Sebab, deparpolisasi dianggap sebagai cikal bakal munculnya totalitarianisme dan otoritarianisme.

Sementara itu, terkait keinginan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, ia menegaskan, hal itu hak Basuki.

“Tetapi, kalau sudah ada usaha deparpolisasi, istilah deparpolisasi adalah upaya meniadakan parpol. Kalau mau melakukan kontestasi jalur independen kan disediakan undang-undang,” kata dia.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelumnya menilai adanya upaya deparpolisasi yang dibangun di Indonesia.

Indikator itu, kata dia, adalah adanya upaya untuk meniadakan peran partai politik dalam pemilihan kepala daerah.

Hal ini disampaikan Prasetio menanggapi langkah Teman Ahok yang mengupayakan agar Ahok ikut Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen atau tanpa partai.

 

Sumber