Blog

Fadli Zon: Prabowo Tidak Akan Tempuh Jalur MK, Percuma

Fadli Zon: Prabowo Tidak Akan Tempuh Jalur MK, Percuma

wakil-ketua-dpr-ri-fadli-zon-foto-humas-dpr-ri

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, sikap Calon Presiden Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2019 karena curang menandakan banyak persoalan dalam pesta demokras ini.

Fadli menegaskan, Prabowo juga memberikan ruang agar proses pemilu termasuk penghitungan suara tidak terjadi kecurangan.  “Intinya persoalan yang kami garisbawahi sekarang ini adalah kecurangan yang luar biasa pada saat sebelum pelaksanaan pemilu, saat pemilu, dan pascapemilu. Kecurangan ini jadi noda bagi demokrasi, dan itu yang kemarin disampaikan Pak Prabowo,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta,  Rabu (15/5).

Wakil Ketua DPR itu mengingatkan jalan demokrasi yang sudah dipilih Indonesia dibajak dengan cara yang curang dan tidak jujur. “Inilah yang menurut Pak Prabowo tidak akan bisa diterima. Jadi, untuk apa kita melakukan pemilu kalau dipenuhi berbagai macam kecurangan,” ujarnya.

Menurut Fadli, meskipun terjadi berbagai kecurangan, tetapi dalam hitungan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN), capres 02 masih menang.

“Jadi, kami  melihat tentu hari-hari ke depan ini akan menjadi sangat krusial untuk menentukan sikap yang final terhadap hasil pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut Fadli menuturkan, Prabowo – Sandi kemungkinan besar tidak akan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, mengajukan ke MK merupakan langkah prosedur yang diatur undang-undang.  Hanya saja, kata Fadli, MK tidak pernah efektif.  Pihaknya menganggap menempuh jalur menggugat ke MK hanya sia-sia.

“Saya yakin Pak Prabowo dan Pak Sandi tidak akan tempuh jalan MK. Jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia,” katanya.

Dia menambahkan, pengalaman dari yang lalu dengan prosedur yang begitu panjang di MK, tidak ada satu pun alat bukti yang dibuka.

“Padahal waktu itu sudah diperiksa, bahkah sudah diverifikasi, sudah dipakai materai dan sebagainya, tetapi tidak ada satu pun yang diperiksa,” ungkap Fadli.

 

Sumber

BPN Tak Akan Bawa Bukti Kecurangan Pemilu ke MK, Fadli Zon: Enggak Ada Gunanya

BPN Tak Akan Bawa Bukti Kecurangan Pemilu ke MK, Fadli Zon: Enggak Ada Gunanya

fadli-zon

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan pihaknya tak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, menempuh jalur ke MK akan sia-sia saja karena pengalaman di Pilpres 2014 lalu yang tidak memproses laporan pihaknya.

Pada Pilpres 2014 lalu, Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa pun membuat laporan ke MK terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres.

“Jadi MK saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu  dan kita melihat MK itu useless soal Pilpres. Enggak ada gunanya MK,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

“Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK,” imbuh Fadli.

Namun, Waketum Gerindra itu enggan menjawab saat ditanya rencana BPN setelah penetapan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.

Fadli berujar BPN akan memutuskan pada waktu yang tepat.

“Iya, kita akan melihat nanti pada waktunya. Tentu setelah kita melihat perhitungan ke depan akan ada satu keputusan,” pungkasnya.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menggelar pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, (14/5/2019). Pemaparan tersebut dihair pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dan sejumlah elit BPN. Dalam pidatonya Prabowo menegaskan menolak hasil penghitungan suara Pemilu.

“Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran,” kata Prabowo di depan ratusan pendukungnya.

Prabowo mengatakan bahwa masa depan bangsa berada dipundak KPU. Masa depan bangsa bergantung apakah KPU akan membiarkan terjadinya kecurangan Pemilu atau menghentikannya.

“Kalau kau memilih ketidakadilan berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat indonesia,” katanya.

Prabowo mengatakan bahwa Indonesia saat ini mengalami pemerkosaan demokrasi. Menurutnya mandat rakyat telah diberikan kepadanya bersama Sandiaga Uno.

“Setelah kita memperhatikan dengan seksama, mendengar, dan meyakinkan diri kita dan rakyat kita bahwa kita telah memenangkan mandat dari rakyat, kita telah memenangkan mandat dari rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil penghitungan suara yang kini sedang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penolakan tersebut disampaikan Ketua BPN, Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso dalam acara pemaparan kecurangan Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, (14/5/2019).

“Kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan. Saya ulangi, kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi bersama rakyat indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan,” katanya.

Penolakan tersebut menurut Djoko karena penyelenggaraan Pemilu 2019 keluar dari prinsip Luber. Penyelenggaraan Pemilu tidak berlangsung jujur dan adil.

“Kita telah mendengar, melihat, memperhatikan secara mencermati paparan yang disampaikan para pakar para ahli tentang kecurangan pemilu 2019 pada sebelumnya, pada saat dan setelah pemilu yang bersifat TSM, ada juga yang menambahkan brutal,” katanya.

Penolakan tegas BPN juga menurut Djoko berdasarkan rekomendasi dan laporan kecurangan dari Partai Politik Koalisi Adil dan Makmur.

“Pidato pak Sandiaga Uno juga mengungkapkan secara garis besar kecurangan yang terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu tim pakar Prabowo-Sandi Laode Kamaluddin, memaparkan hasil penghitungan internal Pemilu Presiden 2019. Berdasarkanpenghitungan formulir C1 hingga Selasa Pukul 00.00 Wib, perolehan suara pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 44,14 persen atau 39.599. 832 suara sementara pasangan Prabowo Sandi 54,24 persen atau 48.657.483 suara.

“Jadi yang selama ini yang menanyakan datanya, ini datanya, ini hasilnya pasangan Prabowo -Sandi unggul,” katanya.

Adapun menurut Laode hasil tersebut berdasarkan perhitungan di 444.976 TPS atau 54,91 persen.

Laode mengatakan pihaknya membuka pintu bagi pihak pihak yang ingin menantang atau menguji penghitungan suara yang dilakukan BPN.

“Kalau ada yang mau menantang ini silahkan, kita adu data saja. Inilah angka angkanya yang kita miliki,” katanya.

Menurut Laode formulir C1 yang dimilikinya asli dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum diinput, formulir C1 diversifikasi dan divalidasi.

“Data ini bisa dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya, mana datamu? ini dataku,” pungkasnya.

 

Sumber

Fadli Zon: Puisi Rakyat Bergerak Refleksi Kecurangan Pemilu 2019

Fadli Zon: Puisi Rakyat Bergerak Refleksi Kecurangan Pemilu 2019

fadli_zon

Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali membuat puisi dengan tajuk ‘Rakyat Bergerak’ yang diunggah di akun Twitter @fadlizon. Puisi tersebut ternyata ditulis Fadli dalam perjalanan dari Cirebon ke Jakarta pada Senin (13/5) kemarin.

“Ya itu kan namanya puisi refleksi terhadap suasana kebatinan perasaan,” ujar Fadli kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Fadli membeberkan kata ‘bergerak’ dalam puisinya itu merefleksikan proses penghitungan suara yang penuh kecurangan dan menjadi pemicu rakyat untuk melakukan perlawanan.

“Memang masyarakat kalau kita lihat di Bawaslu kemarin saja turun protes jadi masyarakat pasti bergerak ketika ada ketidakadilan, ketidakjujuran dan ketidakbenaran,” ungkapnya.

Berikut isi puisi Fadli Zon yang tengah ramai diperbincangkan:

RAKYAT BERGERAK

Ketika keadilan diinjak-injak

Kebenaran makin terkoyak

Di mana kau berpijak?

Ketika kecurangan meruyak

Suara rakyat dibajak

Di mana kau berpihak?

Negeri ini makin rusak

Dipimpin penguasa congkak

Pribumi tergusur jadi budak

Komprador asing pesta merompak

Bangunlah jiwa-jiwa merdeka

Mendobrak tembok tirani

Saatnya rakyat bergerak bersama

Menjemput perubahan esok hari

Fadli Zon

Perjalanan Cirebon-Jakarta, 13 Mei 2019

 

Sumber

Fadli Zon: Prabowo-Sandi Tak Akan Tempuh Jalur MK

Fadli Zon: Prabowo-Sandi Tak Akan Tempuh Jalur MK

fadli zon

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, meyakini pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung pihaknya tidak akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, gugatan ke MK hanya akan menjadi langkah yang sia-sia.

“Saya yakin Prabowo-Sandi tidak akan menempuh jalan MK,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Dia menerangkan Prabowo-Sandi akan memberikan sebuah keputusan setelah melihat hasil penghitungan suara Pilpres 2019 selesai dilakukan.

“Kita akan melihat nanti pada waktunya, nanti tentu setelah kita melihat penghitungan ke depan akan ada satu keputusan,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

Lebih dari itu, Fadli menyatakan pihaknya tidak akan mengatur gerakan masyarakat atau people power untuk melakukan aksi, tepat di hari penetapan dan pengumuman hasil Pemilu 2019, 22 Mei mendatang.

Ia berkata, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait rencana gerakan ‘people power’ tersebut kepada masyarakat.

Namun, Fadli menegaskan, langkah turun ke jalan untuk melayangkan protes merupakan langkah yang sah dan konstitusional dilakukan oleh masyarakat. Langkah itu, lanjutnya, juga tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar.

“People power itu coba terjemahkan artinya apa, jadi saya kira jangan membodohi rakyat dan jangan menakut-nakuti rakyat,” katanya,”Rakyat boleh turun ke jalan, rakyat boleh protes. Siapa yang bilang enggak boleh, [itu] dijamin konstitusi kita.”

Prabowo sebelumnya mengatakan akan menolak hasil perhitungan KPU bila hasil perhitungan tersebut terbukti curang.

Di depan pendukungnya di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (14/5), Prabowo menegaskan tidak akan menyerah untuk mencari keadilan kepada KPU.

“Kami masih menaruh secercah harapan, tapi yang jelas sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang,” kata Prabowo.

 

Sumber

Prabowo Tulis Surat Wasiat, Fadli Zon: Dia Wakafkan Diri untuk Rakyat

Prabowo Tulis Surat Wasiat, Fadli Zon: Dia Wakafkan Diri untuk Rakyat

fadli zon

Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Fadli Zon mengatakan surat wasiat yang akan dituliskan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto akan menjadi bukti dalam membela rakyat.

Fadli menerangkan, tujuan Prabowo menuliskan surat wasiat untuk menyerahkan seluruh hidupnya demi kepentingan rakyat.

“Pak Prabowo sudah menyerahkan, mewakafkan dirinya, hidupnya untuk kepentingan rakyat. Disampaikan oleh pak Prabowo akan timbul dan tenggelam bersama rakyat,” jelas Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, makna surat wasiat yang hendak dibuat Prabowo tersebut sebagai bentuk kalau Ketua Umum Partai Gerindra itu akan meninggalkan harta yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat luas.

“Artinya, bagi beliau saya tahu mengapa pak Prabowo ini sudah puluhan tahun, bagi beliau itu harta dan sebagainya itu tidak penting,” ujarnya.

“Tapi kalau beliau mewasiatkan itu artinya dia sudah mau meninggalkan, yang penting adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat,” Fadli menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan, akan membuat surat wasiat sepulangnya dari acara pemaparan kecurangan pemilu versi tim suksesnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019) malam.

“Saudara-saudara sekalian, setelah ini, sore hari ini, saya ke Kertanegara. Saya akan kumpulkan ahli hukum, saya akan membuat surat wasiat saya,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Namun hingga Rabu (15/5) sore, surat wasiat tersebut dikabarkan belum ditulis oleh Prabowo Subianto.

 

Sumber

Fadli Zon: Wasiat Prabowo Berisi Perjuangan untuk Rakyat

Fadli Zon: Wasiat Prabowo Berisi Perjuangan untuk Rakyat

fadli_zon

Calon Presiden dari kubu 02, Prabowo Subianto membuat surat wasiat setelah menyatakan penolakannya terhadap perhitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menjelaskan bahwa Prabowo Subianto sudah mewakafkan dirinya untuk rakyat. Menurutnya, bagi Prabowo, harta dan kekuasaan tidak penting dan hanya ingin mengedepankan perjuangan rakyat.

Fadli Zon menambahkan bahwa hal ini terjadi secara spontan dan tidak direncanakan. Menurutnya, perjuangan ini tentu akan terealisasi dan bukan hanya gertakan semata.

“Pak Prabowo akan timbul dan tenggelam bersama rakyat. Artinya bagi beliau membela rakyat adalah yang paling penting,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyampaikan, perjuangan membela rakyat ini akan dipimpin langsung oleh Prabowo. Apalagi dalam hal ini masyarakat dan rakyat yang memilih Prabowo-Sandi.

“Apalagi kemarin dari para pembicara itu kan menyampaikan hal tersebut secara mendasar dan dari hati. Biasanya kan yang disampaikan dari hati akan menembus ke hati lagi,” ujarnya

 

Sumber

Fadli Zon Jelaskan soal Kemenangan Prabowo Turun dari 62% ke 54%

Fadli Zon Jelaskan soal Kemenangan Prabowo Turun dari 62% ke 54%

fadli zon

Waketum Gerindra Fadli Zon menjelaskan soal perubahan klaim suara capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dari 62% menjadi 54,24%. Dia mengatakan perubahan itu terjadi karena proses penghitungan suara di internal belum selesai.

“Itu kan proses ya kan. Pada saat itu kan seperti proses, jadi kemudian apa yang terdata kemudian diverifikasi dari data yang masuk menjadi sekian persen, yang ditemukan 54 persen ya oleh BPN itu,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Fadli menegaskan Prabowo ataupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) tidak pernah menyebut kemenangan 62% itu sebagai angka final. Saat ini, kata Fadli, BPN masih terus melakukan penghitungan suara berdasarkan formulir C1.

“Kan ketika itu bukan dikatakan final. Itu kan dikatakan proses yang masuk 62 persen,” jelasnya.

Penjelasan soal ini sebelumnya juga disampaikan anggota Direktorat Relawan BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. Mustofa memberi penjelasan, data diterima lewat SMS dari para saksi.

Saat klaim kemenangan 62% di Rumah Kertanegara di hari pencoblosan pada 17 April lalu, Prabowo menyatakan data diperoleh dari 300 ribu TPS.

“Betul, betul, karena pada tanggal itu yang kita input itu bukan C1 fotokopi ya, tapi dari SMS saksi. Kita kan mau cepat, jadi kita menunggu SMS dari seluruh Indonesia, dari 810 ribu sekian TPS itu melalui SMS. Hari itu tanggal 17 April,” kata Mustofa.

Seperti diketahui, Prabowo pada awalnya mengklaim menang 62% dari pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Itu disampaikan Ketum Gerindra tersebut saat berpidato di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4). Saat itu, Prabowo mengklaim menang dan melanjutkannya dengan sujud syukur.

“Saya mau kasih update bahwa berdasarkan real count kita, kita sudah berada di posisi 62%. Ini adalah hasil real count. Dalam posisi lebih dari 300 ribu TPS. Sudah diyakinkan ahli-ahli statistik bahwa ini tidak akan berubah banyak,” ujar Prabowo.

 

Sumber

Diminta Lapor Sengketa Pilpres, Fadli Zon: MK Enggak Ada Gunanya

Diminta Lapor Sengketa Pilpres, Fadli Zon: MK Enggak Ada Gunanya

fadli zon

Fadli Zon,  Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Jokowi – Maruf Amin, meyakini Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak akan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Sebabnya, menurut Fadli, MK tidak becus menjadi lembaga tinggi negara dalam mengurus sengketa pemilu.

Fadli mengungkapkan, Prabowo memunyai pengalaman mengadukan ke MK saat terjadi sengketa hasil Pilpres 2014.

Ia menyebut saat itu MK tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pengadil dalam sengketa Pilpres 2014.

“Jadi BPN tak akan ke MK, karena tahun 2014, kami sudah menempuh jalur itu dan akhirnya MK itu useless soal pilpres. Enggak ada gunanya MK,” kata Fadli di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Rabu (15/5/2019).

Ia menuturkan, pada Pilpres 2019, kubunya membawa banyak bukti ada selisih angka dalam penghitungan suara KPU.

Namun, Fadli mengklaim MK sama sekali tidak membuka bukti yang dibawa kubunya. Karenanya, ia menilai membuang-buang waktu kalalu kekinian mengajukan gugatan ke MK.

“Sudah, buang-buang waktu saja yang namanya Mahkamah Konstitusi dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya berpolitik semua. Mungkin enggak semua tapi sebagian.”

 

Sumber

Fadli Zon: People Power Itu Konstitusional

Fadli Zon: People Power Itu Konstitusional

fadli zon

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tak ada yang salah dalam pernyataan people power, termasuk yang diserukan oleh Eggi Sudjana.

Fadli Zon menilai people power tak terkait dengan makar.

Fadli Zon mengatakan people power sah karena aksi demonstrasi dijamin oleh undang-undang.

“People power itu apa sih artinya? Kekuatan rakyat. Orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi people power itu konstitusional,” kata Fadli Zon di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengecam penahanan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait ucapannya soal people power.

Fadli Zon menilai penangkapan tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia. Karena, ia melihat proses hukum tidak berjalan seimbang.

“Ya menurut saya penetapan bukan hanya disayangkan, harus kita kecam, karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita,” ucap Fadli Zon di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Lantas, Fadli Zon membandingkan proses hukum yang menyerang pemerintah cenderung dipercepat.

Sedangkan laporan yang dibuat pihaknya, menurut Fadli Zon tidak direspons dengan baik oleh kepolisian.

“Saya ulangi, mungkin ada sembilan laporan saya itu tidak diproses oleh pihak kepolisian. Ada yang mengancam membunuh saya, ada macam-macam itu tidak ada yang diproses,” ungkapnya.

“Tetapi kalau ada yang misalnya kepada pihak pemerintah, langsung diproses, bahkan ditangkap. Ada yang baru ngomong begitu saja langsung ditangkap, ini kan lucu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

“Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik, dan dipersilakan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut,” ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan.

Eggi Sudjana kemudian dipersilakan menandatangani berita acara penolakan tanda tangan.

“Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan,” ungkap Argo Yuwono.

Argo Yuwono juga mengungkapkan, Eggi Sudjana sempat menolak ponselnya disita oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Padahal, menurut Argo Yuwono, ponsel tersebut disita untuk keperluan barang bukti.

“Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya,” jelas Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Argo Yuwono juga menyebut Eggi Sudjana sempat menolak diperiksa sebagai tersangka. Namun Eggi Sudjana akhirnya bersedia diperiksa selepas buka puasa.

“Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Argo Yuwono.

Karena beberapa alasan itu, penyidik akhirnya menangkap Eggi Sudjana setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Argo Yuwono menyebut penangkapan itu merupakan subjektivitas penyidik.

“Setelah selesai diperiksa. Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik,” terang Argo Yuwono.

Eggi Sudjana dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Dirinya akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, Eggi Sudjana sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Sebagai advokat menurut UU 18 Tahun 2003 pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam ataupun di luar sidang,” tutur Eggi Sudjana sebelum masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

“Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014,” sambungnya.

Eggi Sudjana menuturkan, sebagai seorang advokat, seharusnya ia diproses sesuai kode etik advokat terlebih dahulu. Eggi Sudjana juga mengaku telah mengajukan praperadilan.

“Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan,” cetus Eggi Sudjana.

Alasan terakhir, menurut Eggi Sudjana, terkait gelar perkara. Menurutnya, gelar perkara harus dilakukan sesuai Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.

“Saya Insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu,” papar Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 23.00 WIB.

Beberapa saat kemudian setelah memberikan keterangan kepada awak media, Eggi Sudjana yang mengenakan peci hitam dan kaus hitam merah, masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Meski menolak, Eggi Sudjana mengakui bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya. Eggi Sudjana mengaku mengikuti kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

“Kurang lebih itu, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya,” cetusnya.

“Saya juga punya kewenangan sebagai advokat, dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya, semoga Allah ridho kepada kita,” tutur Eggi Sudjana.

Sementara, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penangkapan Eggi Sudjana atas dasar dugaan makar atau usaha penggulingan kekuasaan yang sah, adalah tindakan makar itu sendiri.

Karena menurutnya, upaya Eggi Sudjana untuk menggerakkan massa atau people power memprotes kecurangan Pemilu 2019 kepada penyelenggara Pemilu, adalah sah secara konstitusional.

“Justru bagi saya orang yang melarang people power adalah makar, karena people power yang damai untuk menyatakan pendapat adalah sah secara konstitusional,” paparnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

“Kalau orang protes secara damai sebagai bentuk demokrasi ditangkap, berarti ada tindakan inkonstitusional, di mana orang yang menangkap bisa ditangkap secara hukum,” sambungnya.

Menurutnya, people power yang dimaksud oleh sejumlah tokoh bukanlah tindakan yang menakutkan.

“Yang tidak boleh kan menggunakan senjata untuk merebut kekuasaan yang sah, kalau people power secara damai itu dilindungi konstitusi,” tegasnya.

Dahnil Anzar Simanjuntak juga menganggap wajar gerakan kedaulatan rakyat yang diusulkan Amien Rais sebagai pengganti istilah people power.

“Tidak ada yang berbeda, karena sejak awal memang keadulatan rakyat untuk melakukan people power secara damai menyampaikan pendapat,” terangnya.

Sebelumnya, Pitra Romadoni mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Menurut Pitra Romadoni, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan Eggi Sudjana tersebut.

“Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra Romadoni, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1×24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

“Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap,” bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menuturkan, Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.

“Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik,” kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

“Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini,” ujarnya.

“Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi,” sambung Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana menuturkan, ia mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

“Kita minta bapak polisi objektif, karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana,” tutur Eggi Sudjana.

Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.

“Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya,” ucapnya.

Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.

“Kalau minta klarifikasi, saya sudah kasih klarifikasi dan diperiksa 13 jam. Sebagai saksi tidak perlu berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta? Tapi ternyata sekarang jadi tersangka,” papar Eggi Sudjana.

“Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan,” katanya.

Eggi Sudjana menuturkan, dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik, karena selain sebagai aktivis, ia juga merupakan advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.

“Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum,” jelasnya.

“Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apa pun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elite lain, yang dipanggil polisi pada kabur, sehingga mobilnya nabrak dan kepalanya benjol segeda bakpao,” beber Eggi Sudjana.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Kasus yang menjerat anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana ini berawal dari pidatonya di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

 

Sumber

Fadli Zon Bikin Sajak Baru Berjudul “Rakyat Bergerak”

Fadli Zon Bikin Sajak Baru Berjudul “Rakyat Bergerak”

fadli zon

Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali menulis sajak.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu memang sering kali menggambarkan situasi politik terkini melalui rangkaian kata.

Terbaru, sajak yang ia buat berjudul “Rakyat Bergerak”.

“Sajak ini saya tulis Senin lalu (13/5) dalam perjalanan dari Cirebon menuju Jakarta,” ucap Fadli, Rabu (15/5/2019).

Berikut sajak terbaru Fadli Zon berjudul “Rakyat Bergerak”

RAKYAT BERGERAK

ketika keadilan diinjak-injak
kebenaran makin terkoyak
di mana kau berpijak?

ketika kecurangan meruyak
suara rakyat dibajak
di mana kau berpihak?

negeri ini makin rusak
dipimpin penguasa congkak
pribumi tergusur jadi budak
komprador asing pesta merompak

bangunlah jiwa-jiwa merdeka 
mendobrak tembok tirani 
saatnya rakyat bergerak bersama
menjemput perubahan esok hari

Fadli Zon
Perjalanan Cirebon-Jakarta, 13 Mei 2019 

 

Sumber