Fadli Zon: People Power Itu Konstitusional

Fadli Zon: People Power Itu Konstitusional

fadli zon

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tak ada yang salah dalam pernyataan people power, termasuk yang diserukan oleh Eggi Sudjana.

Fadli Zon menilai people power tak terkait dengan makar.

Fadli Zon mengatakan people power sah karena aksi demonstrasi dijamin oleh undang-undang.

“People power itu apa sih artinya? Kekuatan rakyat. Orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi people power itu konstitusional,” kata Fadli Zon di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengecam penahanan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait ucapannya soal people power.

Fadli Zon menilai penangkapan tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia. Karena, ia melihat proses hukum tidak berjalan seimbang.

“Ya menurut saya penetapan bukan hanya disayangkan, harus kita kecam, karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita,” ucap Fadli Zon di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Lantas, Fadli Zon membandingkan proses hukum yang menyerang pemerintah cenderung dipercepat.

Sedangkan laporan yang dibuat pihaknya, menurut Fadli Zon tidak direspons dengan baik oleh kepolisian.

“Saya ulangi, mungkin ada sembilan laporan saya itu tidak diproses oleh pihak kepolisian. Ada yang mengancam membunuh saya, ada macam-macam itu tidak ada yang diproses,” ungkapnya.

“Tetapi kalau ada yang misalnya kepada pihak pemerintah, langsung diproses, bahkan ditangkap. Ada yang baru ngomong begitu saja langsung ditangkap, ini kan lucu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

“Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik, dan dipersilakan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut,” ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan.

Eggi Sudjana kemudian dipersilakan menandatangani berita acara penolakan tanda tangan.

“Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan,” ungkap Argo Yuwono.

Argo Yuwono juga mengungkapkan, Eggi Sudjana sempat menolak ponselnya disita oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Padahal, menurut Argo Yuwono, ponsel tersebut disita untuk keperluan barang bukti.

“Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya,” jelas Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Argo Yuwono juga menyebut Eggi Sudjana sempat menolak diperiksa sebagai tersangka. Namun Eggi Sudjana akhirnya bersedia diperiksa selepas buka puasa.

“Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Argo Yuwono.

Karena beberapa alasan itu, penyidik akhirnya menangkap Eggi Sudjana setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Argo Yuwono menyebut penangkapan itu merupakan subjektivitas penyidik.

“Setelah selesai diperiksa. Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik,” terang Argo Yuwono.

Eggi Sudjana dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Dirinya akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, Eggi Sudjana sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Sebagai advokat menurut UU 18 Tahun 2003 pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam ataupun di luar sidang,” tutur Eggi Sudjana sebelum masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

“Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014,” sambungnya.

Eggi Sudjana menuturkan, sebagai seorang advokat, seharusnya ia diproses sesuai kode etik advokat terlebih dahulu. Eggi Sudjana juga mengaku telah mengajukan praperadilan.

“Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu. Mestinya diproses dulu praperadilan,” cetus Eggi Sudjana.

Alasan terakhir, menurut Eggi Sudjana, terkait gelar perkara. Menurutnya, gelar perkara harus dilakukan sesuai Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.

“Saya Insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu,” papar Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 23.00 WIB.

Beberapa saat kemudian setelah memberikan keterangan kepada awak media, Eggi Sudjana yang mengenakan peci hitam dan kaus hitam merah, masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Meski menolak, Eggi Sudjana mengakui bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya. Eggi Sudjana mengaku mengikuti kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

“Kurang lebih itu, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya,” cetusnya.

“Saya juga punya kewenangan sebagai advokat, dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya, semoga Allah ridho kepada kita,” tutur Eggi Sudjana.

Sementara, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penangkapan Eggi Sudjana atas dasar dugaan makar atau usaha penggulingan kekuasaan yang sah, adalah tindakan makar itu sendiri.

Karena menurutnya, upaya Eggi Sudjana untuk menggerakkan massa atau people power memprotes kecurangan Pemilu 2019 kepada penyelenggara Pemilu, adalah sah secara konstitusional.

“Justru bagi saya orang yang melarang people power adalah makar, karena people power yang damai untuk menyatakan pendapat adalah sah secara konstitusional,” paparnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

“Kalau orang protes secara damai sebagai bentuk demokrasi ditangkap, berarti ada tindakan inkonstitusional, di mana orang yang menangkap bisa ditangkap secara hukum,” sambungnya.

Menurutnya, people power yang dimaksud oleh sejumlah tokoh bukanlah tindakan yang menakutkan.

“Yang tidak boleh kan menggunakan senjata untuk merebut kekuasaan yang sah, kalau people power secara damai itu dilindungi konstitusi,” tegasnya.

Dahnil Anzar Simanjuntak juga menganggap wajar gerakan kedaulatan rakyat yang diusulkan Amien Rais sebagai pengganti istilah people power.

“Tidak ada yang berbeda, karena sejak awal memang keadulatan rakyat untuk melakukan people power secara damai menyampaikan pendapat,” terangnya.

Sebelumnya, Pitra Romadoni mengungkapkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Menurut Pitra Romadoni, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan Eggi Sudjana tersebut.

“Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” ujar Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra Romadoni, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1×24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

“Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap,” bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menuturkan, Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.

“Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik,” kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

“Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini,” ujarnya.

“Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi,” sambung Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana menuturkan, ia mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

“Kita minta bapak polisi objektif, karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana,” tutur Eggi Sudjana.

Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.

“Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya,” ucapnya.

Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.

“Kalau minta klarifikasi, saya sudah kasih klarifikasi dan diperiksa 13 jam. Sebagai saksi tidak perlu berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta? Tapi ternyata sekarang jadi tersangka,” papar Eggi Sudjana.

“Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan,” katanya.

Eggi Sudjana menuturkan, dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik, karena selain sebagai aktivis, ia juga merupakan advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.

“Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum,” jelasnya.

“Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apa pun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elite lain, yang dipanggil polisi pada kabur, sehingga mobilnya nabrak dan kepalanya benjol segeda bakpao,” beber Eggi Sudjana.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Kasus yang menjerat anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana ini berawal dari pidatonya di depan rumah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

 

Sumber