Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut, Prabowo Subianto mengimbau agar para pendukungnya tetap bersemangat dalam berjuang untuk Indonesia.
“Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya,” kata Fadli dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Fadli mengatakan, pihaknya konsisten memperjuangkan agar kekayaan Indonesia tak lagi mengalir ke luar negeri.
“Semua itu harus tetap diperjuangkan meskipun tidak berada di dalam pemerintahan,” imbuh Fadli.
Soal posisi Gerindra ke depan, Fadli menyebut mereka ingin memastikan parlemen tetap berfungsi dan ada kontrol terhadap pemerintahan.
“Saya kira itu adalah pernyataan seorang negarawan. Sayangnya, bangsa ini telah kehilangan kesempatan dipimpin oleh seorang berkualitas negarawan, bukan ‘salesman’, amatiran, atau politikus yang sering bicara ngawur atau mengancam-ancam anak bangsanya sendiri,” kata Fadli.
Fadli Zon menegaskan Indonesia harus terus dijaga. Cara menjaganya, katanya, bisa dengan memastikan parlemen tetap berfungsi.
“Ke depan, apapun posisinya, saya kira kita semua harus sama-sama menjaga Indonesia. Dan untuk menjaga Indonesia kita bisa melakukannya dengan cara membuat lembaga parlemen kita tetap berfungsi,” kata Fadli Zon.
Fadli Zon tegas menyatakan Gerindra tak ingin pemerintah ke depan minus kontrol. Menurutnya, itu merupakan komitmen Gerindra.
“Kita tidak ingin kembali ke zaman otoritarian dan hegemoni kekuasaan pemerintah yang minus kontrol. Itu komitmen Gerindra dan Pak Prabowo, menjaga demokrasi untuk Indonesia,” tutup Fadli Zon.
Pasca pengumuman keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Calon Presiden Prabowo Subianto beserta wakilnya Sandiaga Salahuddin Uno menggelar konferensi pers menyikapi putusan tersebut di Rumah Kertanegara, Kamis (27/6) malam.
Pada pernyataannya, Prabowo tampak legowo dan menghormati sepenuhnya keputusan dari majelis Hakim Konstitusi. Ia juga meminta para pendukungnya untuk patuh pada konstitusi.
Terkait dengan soal keadilan, Prabowo bahkan dalam pidatonya menyerahkan sepenuhnya soal kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT. Atas hal ini, Waketum Partai Gerindra Fadli Zon mengucapkan apresiasinya pada sikap kenegarawanan Prabowo.
“Saya kira pernyataan Pak Prabowo tadi malam (Kamis) itu sangat baik,” puji Fadli Zon, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (28/7).
Meski menelan kekecewaan atas putusan MK, ia tetap bersimpati dan mengajak para pendukungnya untuk terus bangkit dan bersama-sama memajukan bangsa Indonesia.
“Pertama, Pak Prabowo mengungkapkan simpatinya atas kekecewaan yang dialami oleh para pendukungnya. Selanjutnya Pak Prabowo juga mengimbau agar para pendukungnya tetap bersemangat dalam berjuang untuk Indonesia,” terang legislator terpilih dapil Bogor ini.
Sembari memuji sikap Prabowo itu, Fadli tak memungkiri bahwa ia juga kecewa karena bangsa ini dipimpin oleh pemimpin yang amatiran yang suka mengancam bangsanya sendiri.
“Saya kira itu adalah pernyataan seorang negarawan. Sayangnya, bangsa ini telah kehilangan kesempatan dipimpin oleh seorang berkualitas negarawan, bukan ‘salesman’, amatiran, atau politikus yang sering bicara ngawur atau mengancam-ancam anak bangsanya sendiri,” sindir Fadli Zon.
Wakil ketua umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menyebut Gerindra berkomitmen menjaga demokrasi Indonesia, salah satunya dengan membuat lembaga parlemen tetap berfungsi.
“Ke depan, apapun posisinya, saya kira kita semua harus sama-sama menjaga Indonesia. Dan untuk menjaga Indonesia kita bisa melakukannya dengan cara membuat lembaga parlemen kita tetap berfungsi,” kata Fadli diikutip akun resminya, Jumat (28/6).
Di mengatakan, tak ada yang ingin kembali ke zamam otoritarian dan hegemoni kekuasaan Pemerintah yang minus kontrol. Maka itu, Fadli menegaskan hal itu merupakan komitmen Gerindra dan Pak Prabowo menjaga demokrasi untuk Indonesia.
Selain itu, setelah mendengar putusan MK dibacakan, Fadli mengungkap inisiatif Prabowo untuk meredam kekecewaan pendukungnya. Fadli mengatakan, Prabowo berpesan bahwa bagaimana pun juga, sebagai anak bangsa, harus patuh pada konstitusi.
“Terkait dengan soal keadilan, beliau menyerahkan sepenuhnya soal kebenaran dan keadilan yg hakiki kepada Allah SWT.Selanjutnya Pak Prabowo juga mengimbau agar para pendukungnya tetap bersemangat dalam berjuang untuk Indonesia. Kita ingin mewujudkan Indonesia yg adil dan makmur,” ucapnya.
Dia menyebut, perjuangan mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka belum selesai. Merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya.
“Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Kita ingin menghentikan mengalirnya kekayaan Indonesia lari ke luar negeri. Semua itu harus tetap diperjuangkan meskipun tidak berada di dalam pemerintahan,” ucapnya.
Wakil ketua DPR itu juga mengatakan, bangsa Indonesia kehilangan kesempatan dipimpin oleh negarawan. “Bangsa ini telah kehilangan kesempatan dipimpin oleh seorang berkualitas negarawan, bukan ‘salesman’, amatiran, atau politikus yang sering bicara ngawur atau mengancam-ancam anak bangsanya sendiri,” katanya.
Fadli Zon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan sengketa Pilpres (Pemilihan Presiden) 2019. Semua telah sama-sama mendengarkan bagaimana putusan akhir Mahkamah.
Sejak sebelum putusan itu dibacakan, Fadli melihat publik telah memiliki dua sikap atas putusan yang bakal dibacakan Mahkamah. Pertama, sebagian dari mereka sudah bisa menebak hasilnya. Dan kedua, sebagian yang lain berharap akan ada kejutan sikap dari majelis hakim.
Sikap pertama, kata dia, umumnya berangkat dari ‘conventional wisdom’ bahwa MK memang tidak akan pernah keluar dari koridor hukum acara mereka dalam menyelesaikan sengketa Pilpres.
“Bagi mereka, obyek sengketa Pilpres adalah hasil Pemilu, dan itu artinya hasil rekapitulasi KPU (Komisi Pemilihan Umum). Meskipun Tim Kuasa Pemohon telah menyampaikan argumen bahwa Hasil Pemilu dalam konteks naskah konstitusi bukanlah semata hasil rekapitulasi suara, tapi menyangkut dua elemen penting, yaitu “Proses Pemilu” dan “Hasil Suara”, namun argumen ini ternyata tak dapat diterima oleh mahkamah,” ujar Fadli dalam pesan singkatnya, Jumat (28/6/2019).
Sementara, sikap kedua, menurut Fadli, umumnya berangkat dari optimisme bahwa mungkin akan ada di antara hakim Mahkamah yang menyimak kegelisahan publik yang berharap agar MK benar-benar bertugas menegakkan konstitusi, bukan sekadar menjadi penjaga undang-undang. Sebab, MK memang punya kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Dan dalam kaitannya dengan Pemilu, tugas konstitusional MK adalah menjaga kemurnian asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Tapi tadi malam kita sudah sama-sama mendengar putusan MK. Mereka telah menolak seluruh permohonan tim kuasa hukum kami. Jadi, harapan sebagian masyarakat kepada hakim Mahkamah ternyata bertepuk sebelah tangan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, juga sebagai salah satu pimpinan Partai Gerindra, Fadli mengaku kecewa karena bukti-bukti kecurangan tidak satupun diterima Mahkamah. Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan MK.
“Tentu saja kecewa mendengar putusan tersebut. Bukti-bukti kecurangan yang kami sampaikan tak satupun yang diterima Mahkamah. Namun demikian, dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, saya menghormati putusan tersebut,” tegasnya.
“Tadi malam Pak Prabowo juga sudah menyampaikan pernyataan resmi menghormati putusan tersebut, meskipun keputusan tersebut sebenarnya mengecewakan,” tembahnya.
Fadli menilai pernyataan Prabowo tadi malam itu sangat baik. Pertama, Prabowo mengungkapkan simpatinya atas kekecewaan yang dialami oleh para pendukungnya. Namun, Prabowo juga menyampaikan bahwa bagaimanapun semua harus patuh pada konstitusi. Terkait dengan soal keadilan, Prabowo menyerahkan sepenuhnya soal kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT.
Selanjutnya kata Fadli, Prabowo juga mengimbau agar para pendukungnya tetap bersemangat dalam berjuang untuk Indonesia.
“Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya. Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Kita ingin menghentikan mengalirnya kekayaan Indonesia lari ke luar negeri. Semua itu harus tetap diperjuangkan meskipun tidak berada di dalam pemerintahan,” kata Fadli mengutip pernyataan Prabowo.
“Saya kira itu adalah pernyataan seorang negarawan. Sayangnya, bangsa ini telah kehilangan kesempatan dipimpin oleh seorang berkualitas negarawan, bukan ‘salesman’, amatiran, atau politikus yang sering bicara ngawur atau mengancam-ancam anak bangsanya sendiri,” tegas Fadli.
Ke depan, apapun posisinya, Fadli menegaskan kalau semua pihak harus sama-sama menjaga Indonesia.
“Dan untuk menjaga Indonesia kita bisa melakukannya dengan cara membuat lembaga parlemen kita tetap berfungsi. Kita tidak ingin kembali ke zaman otoritarian dan hegemoni kekuasaan Pemerintah yang minus kontrol. Itu komitmen Gerindra dan Pak Prabowo, menjaga demokrasi untuk Indonesia,” pungkas Fadli.
Politikus Gerindra Fadli Zon ternyata sudah merasakan dua sikap ini sebelum putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang menolak gugatan pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon melalui kicauannya di akun jejaring sosial Twitter @fadlizon seperti dikutip SUARA.com, Jumat (28/6/2019) sore.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut melihat publik telah memilih dua sikap atas putusan yang bakal dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sejak sebelum putusan itu dibacakan, saya melihat publik telah memiliki dua sikap atas putusan yang bakal dibacakan Mahkamah. Pertama, sebagian dari mereka sudah bisa menebak hasilnya. Dan kedua, sebagian yang lain berharap akan ada kejutan sikap dari majelis hakim,” cuit Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon, sikap pertama umumnya berangkat dari ‘conventional wisdom’ bahwa MK memang tak akan pernah keluar dari koridor hukum acara mereka dalam menyelesaikan sengketa Pilpres.
“Bagi mereka, obyek sengketa Pilpres adalah hasil Pemilu, dan itu artinya hasil rekapitulasi KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kicau Fadli Zon.
Meski tim kuasa pemohon menyampaikan argumen bahwa hasil pemilu dalam konteks naskah konstitusi bukan semata hasil rekapitulasi suara tapi terkait dua elemen penting: proses pemilu dan hasil suara, imbuh Fadli Zon, argumen ini tetap tak bisa diterima MK.
“Sementara, sikap kedua umumnya berangkat dari optimisme bahwa mungkin akan ada di antara hakim Mahkamah yang menyimak kegelisahan publik yang berharap agar MK benar-benar bertugas menegakkan konstitusi, bukan sekadar menjadi penjaga undang-undang,” cuit Fadli Zon.
Sebab, menurut Fadli Zon, MK memang berwenang membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
“Dan dalam kaitannya dengan pemilu, tugas konstitusional @Humas_MKRI adalah menjaga kemurnian asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kicau Fadli Zon.
Kendati begitu, imbuh Fadli Zon, MK telah menolak seluruh permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto. Alhasil, menurut Fadli Zon, harapan sebagian masyarakat kepada hakim MK bertepuk sebelah tangan.
Fadli Zon menyampaikan kekecewaannya terkait putusan tersebut. Maklum, tak satupun bukti kecurangan mereka yang diterima MK. Namun, Fadli Zon tetap menghormati keputusan itu.
“Sebagai bagian dari BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, juga sebagai salah satu pimpinan @Gerindra, saya tentu saja kecewa mendengar putusan tersebut. Bukti-bukti kecurangan yang kami sampaikan tak satupun yang diterima Mahkamah. Namun demikian, dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, saya menghormati putusan tersebut,” cuit Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak bisa menutupi kekecewaannya, karena seluruh permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, bangsa Indonesia telah kehilangan kesempatan untuk dipimpin oleh negarawan.
Ia menuturkan, Prabowo sudah menyatakan bakal mematuhi dan menghormati putusan MK. Sebab, putusan MK itu bersifat konstitusional.
“Itu adalah pernyataan negarawan. Sayangnya, bangsa ini telah kehilangan kesempatan dipimpin oleh seorang berkualitas negarawan, bukan ‘salesman’, amatiran, atau politikus yang sering bicara ngawur atau mengancam-ancam anak bangsanya sendiri,” kata Fadli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2019).
Sementara di lain sisi, Fadli mengungkapkan kekecewaannya seusai mendengar keputusan dari MK. Sebab, seluruh bukti kecurangan Pilpres 2019 yang dibawa tim kuasa hukum dibantah MK.
Namun, apa pun keputusan MK, Fadli memastikan Prabowo dan Gerindra tetap menjaga keutuhan Indonesia, walau nantinya berposisi sebagai oposan pemerintah.
“Kami tidak ingin kembali ke zaman otoritarian dan hegemoni kekuasaan pemerintah yang minus kontrol. Itu komitmen Gerindra dan Pak Prabowo, menjaga demokrasi untuk Indonesia.”
Pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bogor Timur yang sempat terhambat oleh penolakan satu desa, diminta untuk segera dikebut. Hal itu dipertegas oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Dia mengatakan, pemekaran Bogor Barat (Bobar) dan Bogor Timur (Botim) dari Kabupaten Bogor merupakan aspirasi yang masuk akal. Sebab, Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang cukup besar dengan jumlah penduduk hampir enam juta jiwa.
“Saya kira ke depan harus kita dorong, saya termasuk orang yang mendukung terjadi pemekaran baik di Barat maupun di Timur ya untuk mempercepat kemajuan di masyarakat,” kata Fadli.
Ia mengaku yakin pihak DPR bakal mendukung pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut. Tetapi, pembentukan DOB di dua wilayah tetap tergantung pemerintah pusat.
”Saya kira dua-duanya laik ya, memang Bogor Barat sudah melalui suatu proses lebih lama, bahkan sudah disetujui selain di DPRD, DPRD Provinsi juga sudah lewat, dan waktu itu juga nyaris pada 2014, DOB juga hampir diketuk (disahkan), tetapi kan pemerintah yang tidak siap,” katanya.
Terlebih, ia menjelaskan bahwa Jawa Barat merupakan wilayah yang penduduknya cukup besar di Indonesia. Namun, Jawa Barat memiliki kabupaten dan kota lebih sedikit dibanding Jawa Tengah dan Jawa Timur.
”Ini menurut saya sangat merugikan Jabar, karena pendapatan APBD-nya jadi tidak terbagi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menganggap vonis satu tahun penjara atas Ahmad Dhani terkait kasus video ‘idiot’ sebagai putusan yang tak masuk akal.
Anak buah Prabowo Subianto itu menilai, putusan yang didapat Ahmad Dhani itu menjadi pertanda buruk bagi demokrasi di Indonesi.
“Masa orang memberikan kata ‘idot’ di vlog lalu dikenakan (vonis penjara) satu tahun. Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” ujar Fadli, Kamis (13/6/2019).
Karena itu, Fadli menganggap vonis yang didapat politisi Partai Gerindra itu menjadi bagian dari kematian demokrasi.
Fadli juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan anak buahnya itu tak lebih dari kebebasan berbicara.
“Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat,” katanya.
Selain itu, lanjut Fadli, vonis hakim itu juga menjadi bukti bahwa ketidakadilan masih berlaku di tanah air.
“Kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Suami Mulan Jameela itu dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Menurut Majelis Hakim, ada tiga hal yang menjadi alasan pemberat dalam amar putusan bersalah Ahmad Dhani.
Yakni tidak adanya penyesalan, merendahkan orang lain dan pernah dihukum dalam kasus lain.
Dalam kasus ini, perbuatan Ahmad Dhani telah bertentangan dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas vonis hakim ini, Ahmad Dhani langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi santai soal permintaan dari sejumlah kader Partai Demokrat yang menganjurkan agar koalisi partai pengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno atau Koalisi Adil Makmur dibubarkan.
Begitu pula, koalisi partai pengusung capres nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
“Itu pendapat-pendapat pribadi, sah-sah saja kalau ada dari mereka yang menginginkan seperti itu. Kita negara demokrasi, sikap politiknya juga tidak ada yang mengekang,” katanya di sela Rapat Paripurna Hari Jadi Bogor (HJB) di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (12/6/2019).
Fadli mengatakan, Gerindra bersama tim BPN masih akan fokus pada sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga mengaku bakal hadir dalam sidang perdana di MK, Jumat (14/6/2019).
“Saya juga mau ikut mendengarkan paparan. Akan tetapi, tim hukum yang menjadi panglimanya. Saya kira semua sudah kami serahkan kepada tim hukum,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu ketika ditanya soal persiapan Partai Gerindra.
Seperti diketahui, setelah registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa ke MK pada tanggal 11 Juni 2019, akan digelar sidang perdana dengan agenda memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahap persidangan. Hal ini dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pada tanggal 14 Juni 2019.
Tahapan selanjutnya, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian pada tanggal 17 Juni 2019, kemudian pada sidang terakhir, 24 Juni 2019.
Setelah itu, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim mulai 25 hingga 27 Juni 2019. Terakhir, MK membacakan putusan sengketa pilpres pada hari Jumat, 28 Juni 2019.
Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 14 Juni 2019.
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Sebelumnya, jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 ditetapkan pada 21-24 Mei 2019.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/05/2019) pukul 22.44 WIB.
Pada 11 Juni 2019, MK sudah mencatat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) atau e-BRPK.
Sebagaimana diunggah di laman resmi MK, Selasa (11/06/2019) pukul 12.30 WIB, permohonan Prabowo-Sandi teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Dalam BPRK tercantum nama pemohon dan kuasa hukum, waktu registrasi, serta berkas permohonan.
Termasuk, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai Termohon.
Pada 12 Juni 2019, telah dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).
Jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan dilakukan pada 13 Juni 2019.
Terkait sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019, Ketua dan seluruh Komisoner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan hadir dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (14/06/2019).
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai termohon. Sementara pemohon adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Nanti seluruh komisioner akan hadir ke MK,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/06/2019).
Kendati ketujuh jajaran KPU hadir, tidak seluruhnya akan masuk ke ruangan sidang.
Sebab, luas ruang sidang terbatas. Kemungkinan, sebagian komisioner akan menunggu di luar ruangan sidang.
Pihaknya ingin menyampaikan bahwa ketujuh jajaran KPU RI kompak dan solid dalam menghadapi sengket hasil pemilu.
“Kita ingin setidaknya memberi pesan bahwa kami bertujuh itu solid dan kompak dalam menyampaikan jawaban dan membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan, baik paslon, parpol, maupun calon DPD yang menggugat ke MK,” timpal Pramono dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan akan hadir pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/06/2019).
“Saya juga mau ikut mendengarkan paparan. Akan tetapi, tim hukum yang menjadi panglimanya. Saya kira semua sudah kami serahkan kepada tim hukum,” kata Fadli Zon dikutip dari Antara, saat hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Bogor (HJB) di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (12/06/2019).
Fadli juga menanggapi santai permintaan beberapa kader Partai Demokrat yang ingin membubarkan Koalisi Adil Makmur yang mengusung Prabowo dan Sandiaga Uno sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 saat Pilpres 2019.
“Itu pendapat-pendapat pribadi, sah-sah saja kalau ada dari mereka yang menginginkan seperti itu. Kita negara demokrasi, sikap politiknya juga tidak ada yang mengekang,” timpalnya.
Sidang perdana menjadi awal apakah MK memutuskan perkara gugatan sengketa Pilpres 2019 lanjut atau tidak ke tahap selanjutnya.
Pada sidang perdana, MK akan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pada tanggal 14 Juni 2019 oleh tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Tahapan selanjutnya, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian pada tanggal 17 Juni 2019, kemudian pada sidang terakhir, 24 Juni 2019.
Berikut tahapan sidang jika MK memutuskan perkara gugatan sengketa Pilpres 2019 ke tahap selanjutnya saat sidang perdana Jumat (14/06/2019):
17-21 Juni 2019
Diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti
24 Juni 2019
Sidang terakhir
25-27 Juni 2019
Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019