
Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 14 Juni 2019.
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Sebelumnya, jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 ditetapkan pada 21-24 Mei 2019.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/05/2019) pukul 22.44 WIB.
Pada 11 Juni 2019, MK sudah mencatat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) atau e-BRPK.
Sebagaimana diunggah di laman resmi MK, Selasa (11/06/2019) pukul 12.30 WIB, permohonan Prabowo-Sandi teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Dalam BPRK tercantum nama pemohon dan kuasa hukum, waktu registrasi, serta berkas permohonan.
Termasuk, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai Termohon.
Pada 12 Juni 2019, telah dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).
Jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan dilakukan pada 13 Juni 2019.
Terkait sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019, Ketua dan seluruh Komisoner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan hadir dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (14/06/2019).
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai termohon. Sementara pemohon adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Nanti seluruh komisioner akan hadir ke MK,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/06/2019).
Kendati ketujuh jajaran KPU hadir, tidak seluruhnya akan masuk ke ruangan sidang.
Sebab, luas ruang sidang terbatas. Kemungkinan, sebagian komisioner akan menunggu di luar ruangan sidang.
Pihaknya ingin menyampaikan bahwa ketujuh jajaran KPU RI kompak dan solid dalam menghadapi sengket hasil pemilu.
“Kita ingin setidaknya memberi pesan bahwa kami bertujuh itu solid dan kompak dalam menyampaikan jawaban dan membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan, baik paslon, parpol, maupun calon DPD yang menggugat ke MK,” timpal Pramono dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan akan hadir pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/06/2019).
“Saya juga mau ikut mendengarkan paparan. Akan tetapi, tim hukum yang menjadi panglimanya. Saya kira semua sudah kami serahkan kepada tim hukum,” kata Fadli Zon dikutip dari Antara, saat hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Bogor (HJB) di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (12/06/2019).
Fadli juga menanggapi santai permintaan beberapa kader Partai Demokrat yang ingin membubarkan Koalisi Adil Makmur yang mengusung Prabowo dan Sandiaga Uno sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 saat Pilpres 2019.
“Itu pendapat-pendapat pribadi, sah-sah saja kalau ada dari mereka yang menginginkan seperti itu. Kita negara demokrasi, sikap politiknya juga tidak ada yang mengekang,” timpalnya.
Sidang perdana menjadi awal apakah MK memutuskan perkara gugatan sengketa Pilpres 2019 lanjut atau tidak ke tahap selanjutnya.
Pada sidang perdana, MK akan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pada tanggal 14 Juni 2019 oleh tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Tahapan selanjutnya, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian pada tanggal 17 Juni 2019, kemudian pada sidang terakhir, 24 Juni 2019.
Berikut tahapan sidang jika MK memutuskan perkara gugatan sengketa Pilpres 2019 ke tahap selanjutnya saat sidang perdana Jumat (14/06/2019):
17-21 Juni 2019
Diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti
24 Juni 2019
Sidang terakhir
25-27 Juni 2019
Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019
28 Juni 2019
MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019
18 Juni-2 Juli 2019
Tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.