Blog

Fadli Zon Sebut DPR Tempat Berdebat

Fadli Zon Sebut DPR Tempat Berdebat

Fadli Zon Sebut DPR Tempat Berdebat

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, DPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat memiliki posisi yang sejajar dengan presiden, bukan di bawah presiden.

Menurutnya, kesetaraan posisi membuat DPR bisa mengontrol jalannya pemerintahan, hal ini penting karena jika pemerintah tidak dikontrol, akan muncul pemerintahan yang otoritarian atau dictatorship.

“Itulah sebabnya kami disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” terang Fadli, dalam kegiatan delegasi yang bertajuk “Temui Wakilmu” yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.

Lebih jauh Fadli menjelaskan, munculnya koalisi di DPR merupakan hal yang biasa, karena di DPR sendiri ada fraksi yang berasal dari fraction yang artinya perpecahan.

Serta koalisi atau coallition yang menyatukan fraksi-fraksi itu. Perbedaan pendapat dan perdebatan lumrah terjadi di DPR asalkan itu semua substansial.

“Di sinilah tempat kita berbeda dan memperjuangkan kepentingan masing-masing. Di Inggris bisa sampai tunjuk-tunjukan malah,” ungkapnya.

“Yang penting (debat) substansial, tidak sampai balik-balik meja. Karena di DPR menggunakan kelihaian melobi, dan persuasif,” tandasnya.

Tak Ingin Disebut Khianati Demokrat, KMP akan Temui SBY

Tak Ingin Disebut Khianati Demokrat, KMP akan Temui SBY

Tak Ingin Disebut Khianati Demokrat, KMP akan Temui SBY

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyebut sudah ada perjanjian hitam di atas putih dengan Koalisi Merah Putih untuk mendukung Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada langsung. Namun rupanya setelah 64 hari kesepakataan diteken, partai-partai di KMP mulai berubah pikiran.

Selasa (2/12/2014) lalu Partai Golongan Karya memutuskan untuk menolak Perpu pilkada langsung. Partai lainya di KMP pun mulai ‘goyah’. Kesepakatan yang telah dibuat tak serta merta membuat mereka mendukung Perpu pilkada langsung yang diterbitkan SBY saat masih menjadi Presiden.

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon mengatakan, Presidum KMP akan mengkaji Perpu yang dikeluarkan SBY bulan ini sebelum dibahas DPR Januari mendatang.

“‎Kita cara ambil keputusan di KMP pakai konsensus. Jadi kalau soal rekomendasi (Munas Golkar menolak Perpu), tidak ada masalah kita duduk bersama,” kata Fadli Zon di ruangannya usai menerima delegasi Tiongkok di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Tak ingin disebut mengkhianati perjanjian dengan SBY, Fadli juga menyebut presidium KMP akan temui SBY. “‎Saya yakin sejauh ini kita terbuka dan tidak ada agenda yang ditutupi. Tinggal presidium (KMP) bicara dengan SBY. Kita patuhi etika itu,” kata politisi yang juga wakil ketua DPR itu.

Fadli menerangkan, KMP yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PKS dan PAN punya pandangan masing-masing atas Perpu, karena itulah perlu dikaji dulu.

“Kalau Gerindra kita sih siap, mau langsung siap mau DPRD siap. Kita akan bicara sebagai satu koalisi bersama bagaimana sikap kita supaya ada konsensus bersama,” tambah politisi asal Jawa Barat itu.

Sumber

Jokowi Buat Indonesia seperti Negeri Dongeng

Jokowi Buat Indonesia seperti Negeri Dongeng

Jokowi Buat Indonesia seperti Negeri Dongeng

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku heran dengan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang tak juga menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Fadli mengatakan, pemerintah seharusnya menurunkan harga BBM karena harga minyak dunia terus mengalami penurunan harga. Menurut dia, negara-negara lain tengah menikmati penurunan harga ini.

“Negara-negara di seluruh dunia menikmati penurunan harga minyak ini. Kita jadi seperti tinggal di negara dongeng,” kata Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Ia mengungkapkan, APBN-P 2014 mengasumsikan harga minyak dunia 105 dollar AS per barrel. Saat pemerintah menaikkan harga BBM sebesar Rp 2.000 per liter, harga minyak dunia tengah turun menjadi 80 dollar AS per barrel. Saat ini, minyak dunia terus turun ke angka 65 dollar AS per barrel.

“Dari hari ke hari harga BBM turun terus. Jadi pemerintah juga harusnya menurunkan harga BBM. Kalau tidak turun, pemerintah zalim kepada rakyatnya,” ujar Fadli.

“Harusnya turunkan kembali Rp 2.000 atau kalau perlu Rp 3.000,” tambahnya.

Seperti diberitakan, sejak 18 November lalu, Presiden Jokowi menyatakan, harga BBM bersubsidi naik. Untuk premium, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500, sementara solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

 

Sumber

Fuad Amin ditangkap KPK, Fadli Zon bilang harus siap dipecat

Fuad Amin ditangkap KPK, Fadli Zon bilang harus siap dipecat

Fuad Amin ditangkap KPK, Fadli Zon bilang harus siap dipecat

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon angkat bicara soal penangkapan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron oleh KPK. Fuad adalah politikus Partai Gerindra yang pertama terbelit korupsi.

Fadli mengatakan, dalam proses rekruitmen Gerindra memiliki pakta integritas. Dia pun meyakini jika Fuad paham soal itu sehingga langsung dipecat dari partai.

“Gerindra waktu rekruitmen terbuka pakta integritas. Korupsi, narkoba dia harus siap, komitmen itu yang akan kita pegang,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12).

Fadli mengeluhkan jika memang sulit mencari seorang politisi yang bisa memegang komitmen. Dia menjamin jika Fuad akan langsung dipecat oleh partai pimpinan Prabowo Subianto ini.

“Sekarang sulit mencari orang yang komit seratus persen,” imbuhnya.

 

Sumber

Golkar Belum Tentu Tolak Perppu Pilkada

Golkar Belum Tentu Tolak Perppu Pilkada

Golkar Belum Tentu Tolak Perppu Pilkada

Wakil Ketua DPR,  Fadli Zon menilai Partai Golkar belum tentu menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah. Instruksi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dalam musyawarah nasional IX  ke fraksir di DPR untuk menolak perppu pilkada dianggap Fadli hanya sebuah rekomendasi. “Pak Aburizal kan hanya merekomendasikan. Tidak mutlak,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Desember.

Fadli mengatakan, Perppu tentang Pilkada baru akan dibahas oleh DPR di masa sidang selanjutnya, pada Januari 2015 mendatang. Sebelumnya, Koalisi Merah Putih akan duduk bersama-sama untuk menentukan sikap. “Nanti akan kami bahas, masih ada waktu lebih dari satu bulan,” ucap Fadli.

Nantinya, kata Fadli, bisa saja KMP mendukung perppu pilkada dan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebaliknya, bisa pula KMP menolak perppu tersebut dan tetap konsisten dengan keinginan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD.

Sebelumnya, Aburizal dalam Musyawarah IX Nasional Partai Golkar menginstrukskan kepada anggota fraksinya di DPR untuk menolak Perppu Pilkada. Jika Perppu ditolak, maka Pilkada akan dipilih melalui DPRD, sesuai dengan keinginan Koalisi Merah Putih. (baca: Aburizal: Tolak Perppu Pilkada!)

Namun, dalam rekaman rapat tertutup yang beredar, Ketua Steering Commitee Munas Golkar Nurdin Halid menyebut pilkada lewat DPRD akan menguntungkan Ketua DPD Golkar se-Indonesia. Ketua DPD Golkar yang mencalonkan diri sebagai Walikota, Bupati, atau pun Gubernur, akan lebih berpeluang menang jika dipilih oleh DPRD dibanding dipilih langsung oleh rakyat.

Meski begitu, Aburizal membantah ada kesepakatan politik dengan Ketua DPD I dan DPD II. Kesepakatan itu adalah menjanjikan barter dukungan agar Aburizal kembali terpilih menjadi ketua umum Partai Golkar, dengan dukungan kepada Ketua DPD I dan DPD II untuk menjadi kepala daerah. “Saya kira tidak ada barter-barteran. Saudara sekalian bisa lihat, Partai Golkar makin solid dari tingkat I dan II maju ke depan (memberikan dukungan),” kata Aburizal.

Sumber

Indonesia Jadi Wakil Presiden Pertemuan ke-7 Parlemen Asia di Pakistan

Indonesia Jadi Wakil Presiden Pertemuan ke-7 Parlemen Asia di Pakistan

Indonesia Jadi Wakil Presiden Pertemuan ke-7 Parlemen Asia di Pakistan

Parlemen Indonesia akan mengikuti Pertemuan ke-7 Parlemen Asia yang digelar pada 1 -3 Desember 2014 di Lahore, Pakistan. Sebanyak 25 negara di Asia seperti Republik Rakyat Tiongkok, Rusia hadir.

Delegasi Indonesia dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dengan anggota delegasi, Alimin Abdullah (Fraksi PAN), Syofwatillah Mohzaib (Fraksi Partai Demokrat), Kartika Yudhisti (Fraksi PPP), dan Hamdhani (Fraksi NasDem).

Ketua Delegasi Indonesia Fadli Zon terpilih menjadi Wakil Presiden Pertemuan ke-7 Parlemen Asia sekaligus Ketua Komite Kerja Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan. Ia berharap Parlemen Asia dapat berperan banyak.

Indonesia yang masuk dalam Special Committe, bersama negara seperti Rusia, Turki, Kuwait, dan Pakistan akan merumuskan berbagai langkah membentuk Parlemen Asia sebagai basis perjuangan negara-negara Asia meningkatkan kepentingannya dalam politik global.

Untuk memberikan daya tawar tersebut, terbentuknya Parlemen Asia harus membentuk gagasan penyatuan Asia yang dapat diwujudkan dalam berbagai kerjasama ekonomi, politik, sosial budaya dan bidang-bidang lain.

Jokowi Sudah Buat 100 Janji, Mana Realisasinya?

Jokowi Sudah Buat 100 Janji, Mana Realisasinya?

Jokowi Sudah Buat 100 Janji, Mana Realisasinya

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengingatkan Presiden Joko Widodo akan janji-janji kampanye dahulu. Menurut Fadli, sudah ada 100 janji yang sudah dilontarkan presiden yang akrab disapa Jokowi itu.

“Mau bangun 50 ribu puskesmas, 10 pelabuhan, berapa juta hektare sawah baru. Ini banyak sekali. Kemudian ada e-gorvernment, e-procurement dan lain-lain dua minggu setelah dilantik. Ini sudah satu bulan tapi belum ada,” ujar Fadli pada diskusi Wajah Politik Kita di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu. (29/11/2014).

Fadli melanjutkan, sudah banyak janji-janji yang tidak tepat waktu. Untuk itu, Fadli mengingatkan bahwa kabinet menteri Jokowi adalah kabinet kerja bukan kabinet blusukan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menambahkan Pemerintah, DPR, masyarapak sipil, media menginginkan ada satu kedewasaan yang bisa dibangun ketika tidak ada dusta antara pemerintah dan rakyat. Menurut dia, itu bisa dilakukan melalui kritik terbuka.

“Saya menjalankan politik terbuka, meskipun kadang disalahpahami. Sebagai pengawas menjalankan politik secara terbuka dan kalau salah saya siap menerima kritik. Tapi jangan dibodoh-bodohi oleh orang-orang puber politik,” tukas Fadli.

 

Sumber

Fadli Zon Tolak Permintaan KIH Hapus Hak Interpelasi dan Angket Tingkat Komisi DPR

Fadli Zon Tolak Permintaan KIH Hapus Hak Interpelasi dan Angket Tingkat Komisi DPR

Fadli Zon Tolak Permintaan KIH Hapus Hak Interpelasi dan Angket Tingkat Komisi DPR

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR untuk menghapus hak interpelasi dan hak angket di komisi. Menurut Fadli, permintaan itu tidak logis dan mengada-ada.

“Kalau menyangkut hak DPR untuk bertanya, hak interpelasi, dan hak angket, itu tidak bisa diutak-atik. Jadi, kalau ada perubahan yang mendasar terhadap UU termasuk hak DPR, maka lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa,” kata Fadli, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Fadli menyesalkan adanya perubahan kesepakatan di internal KIH. Ia menyampaikan, permintaan baru tersebut di luar kesepakatan antara KIH dan KMP. (Baca: Revisi UU MD3, KIH Usul Penghapusan Hak Menyatakan Pendapat)

Bagi Fadli, KIH juga tidak perlu khawatir berlebihan dengan hak interpelasi dan angket di komisi. Ia menganggap hak itu sangat wajar dimiliki DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan pada pemerintahan yang berkuasa.

“Kita inginnya cepat selesai. Tapi, yang mengubah kesepakatan itu kan mereka sendiri, bukan kami. Ibaratnya begini, dikasih hati minta jantung. Itu masalah mereka bagaimana menata koalisinya,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Saat ini, Fadli berharap KIH mau menjalankan kesepakatan dengan mengajukan susunan anggotanya di tiap alat kelengkapan Dewan (AKD) agar dapat segera diakomodasi perubahan Tata Tertib DPR dan UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan di tiap AKD.

Fadli menjamin, semua fraksi dalam Koalisi Merah Putih menyetujui adanya pembagian 21 kursi pimpinan AKD untuk fraksi KIH. (Baca: Sepakat Damai, KIH Akan Dapat 21 Kursi Pimpinan AKD)

“Kalau mereka tidak menyerahkan susunan anggota di AKD, mereka sendiri yang rugi,” ucap Fadli.

KIH mengusulkan ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus dalam UU MD3. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam ayat-ayat tersebut diatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. Jika pemerintah tidak menjalankan, komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.

Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Ahmad Basarah menyampaikan, permintaan KIH mengenai penghapusan hak interpelasi dan angket di komisi baru akan disetujui ketika KMP mendapat restu dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, dan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. (Baca: Perdamaian di DPR Masih Tunggu Restu Prabowo, Aburizal, dan SBY)

 

 

sumber

Hak menyatakan pendapat DPR tak bisa diganggu gugat

Hak menyatakan pendapat DPR tak bisa diganggu gugat

Hak menyatakan pendapat DPR tak bisa diganggu gugat

Koalisi Indonesia Hebat melobi Koalisi Merah Putih agar DPR melakukan revisi terhadap UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 khususnya pasal soal hak menyatakan pendapat. KIH menilai pasal tersebut bisa mengancam sistem presidensial.

Namun niatan itu ditolak oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia menegaskan, tak akan melakukan revisi pasal tentang hak DPR seperti yang diminta oleh kubu Jokowi ini.

“Mengenai hak DPR itu tidak bisa diganggu. Hak bertanya, hak angket, hak menyatakan pendapat itu adalah hak yang dijamin konstitusi, tidak bisa diganggu gugat,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11).

Wakil Ketua Umum Gerindra ini merasa lebih baik tidak ada deal antara KMP dan KIH daripada harus mengubah UU. Menurut dia, UU yang sudah disahkan tidak bisa seenaknya diubah begitu saja.

“Kalau mengubah ini UU tidak bisa ubah UU begitu saja, kecuali hal-hal yang sangat mendasar, termasuk hak DPR. Lebih bagus tidak usah, tidak perlu perubahan apa-apa,” tegas dia.

Fadli mengakui jika dalam UU MD3 yang baru memang mudah melakukan Hak Menyatakan Pendapat. Jika dulu HMP harus melalui paripurna, tapi kali ini cukup di sidang komisi saja.

Akan tetapi, Fadli memastikan bahwa HMP tidak bisa digunakan DPR begitu saja. Karena itu, dia meminta agar KIH tak perlu khawatir dengan pasal itu.

“Inikan masalahnya begini, dalam pengalaman rapat kerja harusnya binding (mengikat), dalam praktiknya pemerintah sering kali mengabaikkan pemerintah tidak menghargai daulat rakyat. Karena itu ada pasal itu. Tidak (sembarang DPR gunakan HMP), namanya HMP kok, takut amat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Politikus PDIP Pramono Anung awalnya tak mau menjelaskan pasal apa yang pihaknya minta agar direvisi dalam salah satu perundingan dengan KMP. Dia mengatakan, pasal ini yang jelas dianggap mengganggu sistem presidensial.

“Berkaitan dengan adanya beberapa pasal yang kemudian dianggap bisa membahayakan sistem presidensial dan untuk itu ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan temen-temen di Koalisi Merah Putih,” ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/11).

Ketika didesak pasal mana itu, dia tak mau menyebutkan dengan rinci. Dia hanya memberikan clue bahwa pasal ini berkaitan dengan hak menyatakan pendapat.

“Rahasia negara, intinya yang berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya,” singkat dia.

Diketahui, dalam bagian kelima UU MD3 tentang Hak DPR, terdapat tiga hak yang dimiliki DPR yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Pasal 79 ayat 4 dijelaskan bahwa hak menyatakan pendapat adalah untuk menyatakan pendapat terkait dengan kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional, dan tindak lanjut pelaksana hak interpelasi dan hak angket.

Selain itu, hak menyatakan pendapat juga bisa terkait dengan dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melanggar hukum, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Hak menyatakan pendapat ini kerap dikaitkan dengan upaya memakzulkan. Pasalnya, di dalam pasal 215, apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, maka DPR bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR.

 

sumber

Tidak Bisa Seenaknya Ahok Bubarkan FPI!

Tidak Bisa Seenaknya Ahok Bubarkan FPI!

Tidak Bisa Seenaknya Ahok Bubarkan FPI!

Wakil ketua umum Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara soal keinginan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Menurut Fadli, kepala daerah tidak bisa seenaknya membubarkan ormas.

“Terkait FPI, tidak bisa juga ada orang dengan seenaknya membubarkan ormas. Ini negara demokrasi,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Fadli mengatakan, demonstrasi yang dilakukan FPI adalah hak yang dijamin oleh UU untuk menyuarakan aspriasi. Kalau ada yang salah maka tidak juga dengan dibubarkan.

‎”Jadi saya kira pembubaran FPI itu kan konyol, cara berfikir Ahok ini anarki. Jadi dia yang anarki sebetulnya,” kritik wakil ketua DPR itu.

“Kalau ada yang melanggar hukum ya diprsoes hukum. Misalnya, ada orang yang demonstrasi merusak, dia dihukum. Kalau dia mencemarkan nama baik Ahok ya dituntut, begitu saja,” lanjutnya.

Menurut Fadli, kepala daerah tidak punya hak untuk membubarkan ormas hanya karena ditentang kebijakannya. “Kalau seorang kepala daerah membubarkan ormas, negara apa kita? Negara tiran!” kritiknya lagi.

sumber