Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, mendapat banyak kecaman dari sejumlah pihak.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bahkan menilai, PP Nomor 72/2016, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 44/2015 itu sangat berbahaya, karena dianggap dapat mempermudah aset BUMN untuk dijual kepada pihak swasta.
Sebab, dalam pasal 2A dari PP 72/2016 itu, secara garis besar menyebut bahwa tata cara peralihan aset-aset BUMN ke BUMN lain, atau swasta, dapat dilakukan bila terjadi penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN.
“PP No. 72/2016 itu melonggarkan tata cara PMN (penyertaan modal negara) dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN, dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR. Ini jelas bermasalah,” kata Fadli dalam acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2017.
Fadli juga mengatakan, minimnya sumbangan BUMN pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan PMN kepada BUMN-BUMN yang ada kini nilainya mencapai sekitar Rp80 triliun, merupakan sebuah bentuk penggerogotan kepada kas negara.
Apalagi, dengan adanya PP No. 72/2016 akan membuat BUMN menjadi seperti perusahaan-perusahaan pada umumnya, yang hanya berorientasi pada profit semata.
“Beberapa tahun lalu, sumbangan BUMN hanya tiga persen kepada APBN. Sementara itu, sekarang malah tidak ada sumbangan sama sekali. BUMN kan, seharusnya menguntungkan negara, tetapi ini malah menggerogoti APBN saja. BUMN itu jadi seperti perusahaan-perusahaan lainnya sekarang,” kata Fadli.
Karenanya, Fadli menilai, PP tersebut merupakan pelanggaran serius di dalam konstitusi. Karena, menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan masalah keuangan dan kekayaan negara, merupakan objek APBN yang pembahasannya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 harus dibahas, serta disetujui DPR.
“Sebagai objek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan, atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara dalam BUMN, haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujarnya.
Pencopotan Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama PT Pertamina dinilai penuh intrik. Diduga ada tarik-menarik kepentingan politik di dalam prosesnya yang begitu tiba-tiba.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendesak agar pemerintah menjelaskan secara transparan mengenai polemik ini. Karena menurutnya, ada aroma kepentingan politik dan bisnis yang kuat dibalik pencopotan dua pimpinan Pertamina tersebut.
“Tarik menarik ini tidak terlepas dari kepentingan politik dan bisnis. Walaupun kita tahu siapa yang bermain di situ,” kata Fadli dalam acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2017.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa pihak yang disebutnya ‘bermain’ di balik pencopotan dua direksi Pertamina itu, Fadli pun enggan mengungkapkannya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, Faisal Basri berpendapat, penambahan posisi Wakil Dirut Pertamina merupakan salah satu masalah utama dalam polemik tersebut.
Menurutnya, penambahan posisi ini merupakan usulan dari Kementerian BUMN di bawah koordinasi Menteri Rini, di mana sebelumnya Kementerian BUMN mengaku jika usulan penambahan direksi ini atas masukan dari Dewan Komisaris Pertamina.
Faisal mengaku mendapat informasi dari Dwi Sutjipto bahwa keputusan penambahan posisi wakil dirut ini tidak muncul dari Dewan Komisaris Pertamina yang dipimpin oleh Tanri Abeng. Namun, saat itu Tanri menyatakan bahwa konsep struktur organisasi yang baru sudah disiapkan oleh Kementerian BUMN, dan tinggal ditandatangani olehnya.
Faisal menilai, salah satu yang menjadi perhatiannya adalah bahwa dalam anggaran dasar dan rumah tangga Pertamina yang baru, yaitu tentang kewenangan yang dimiliki wakil dirut, ternyata lebih tinggi dibanding kewenangan dirut. Hal itu tercermin dari kewenangan wakil dirut menunjuk pimpinan utama sementara saat dirut berhalangan.
Oleh karenanya, Faisal mengaku yakin jika permasalahan ini berakar di pimpinan Kementerian BUMN itu sendiri, yakni Menteri Rini Soemarno.
Jadi sumber masalahnya Rini Soemarno nih. Sudah berulang kali dia jadi sumber masalah bagi negara,” ujarnya
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut memiliki bukti percakapan antara Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketum MUI Ma’ruf Amin soal kasusnya. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuding ada pekerjaan intelijen dalam hal ini.
“Ini dilontarkan oleh pengacara atau Saudara Ahok di persidangan. Bagi saya, ini suatu hal yang sangat aneh. Berarti ada kerjaan intelijen di situ yang melakukan suatu penyadapan ilegal,” ungkap Fadli di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Fadli menuding apa yang dilakukan Ahok sebagai upaya memata-matai dengan tujuan politis. Ahok dan tim kuasa hukumnya tidak memberi penjelasan terperinci apakah bukti yang mereka miliki merupakan hasil sadapan.
“Itu political spying, itu suatu hal yang sangat-sangat berbahaya. Sehingga menurut saya, masalah penyadapan ini harus diangkat, apa betul Saudara Ahok melakukan penyadapan via institusi atau via oknum di institusi,” tutur Fadli.
Politikus Gerindra ini meminta agar permasalahan tersebut diusut tuntas. Fadli meminta ada pengusutan soal proses atau cara Ahok dan timnya mendapatkan bukti yang dimaksud.
“Berbahaya bagi demokrasi kita, dan ini dosa besar dalam demokrasi melakukan penyadapan ilegal oleh institusi-institusi negara atau oleh oknum-oknum institusi negara tersebut,” kata dia.
“Jadi saya kira harus segera ditindaklanjuti. Kalau nggak, maka rusak, hancur negara kita dengan cara-cara seperti ini karena mengkhianati demokrasi. Termasuk kita ada beberapa lembaga yang bisa melakukan penyadapan. Ini harus dikontrol lembaga-lembaga tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya saat menjadi saksi ahli dalam kasus penistaan agama, Ma’ruf Amin ditanyai soal adanya permintaan dari SBY untuk mengeluarkan sikap keagamaan MUI. Ma’ruf berkali-kali membantahnya.
“Karena sudah beberapa kali ditanya dan dijawab sama, kami berikan buktinya. Kalau memang ini benar sesuai bukti, Anda memberi kesaksian palsu,” ujar pengacara Ahok di persidangan, Selasa (31/1).
Ahok juga ikut bicara menanggapi pernyataan Ma’ruf. Ahok mempertanyakan adanya telepon dari SBY kepada Ma’ruf, yang salah satunya terkait pertemuan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan PBNU.
“Meralat tanggal 7 Oktober ketemu paslon nomor 1, jelas-jelas itu mau menutupi Saudara Saksi, menutupi riwayat hidup pernah menjadi Wantimpres SBY. Tanggal 6 (Oktober) disampaikan pengacara saya ada bukti telepon (dari SBY) untuk minta dipertemukan. Untuk itu, Saudara Saksi tidak pantas menjadi saksi, tidak objektif lagi ini, sudah mengarah mendukung paslon 1,” kata Ahok dalam sidang menanggapi kesaksian Ma’ruf.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengaku tak habis pikir dengan pengakuan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim pengacara punya bukti lengkap percakapan antara Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umun Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin. “Bagi saya ini suatu hal yang sangat aneh,” ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).
Jika memang benar pihak Ahok mengantongi bukti rekaman pembicaraan tersebut, Fadli menduga ada kerjaan intelijen di dalamnya.
“Berarti ada kerjaan intelijen disitu yang melakukan suatu penyadapan ilegal. Itu political spying, itu suatu hal yang sangat-sangat berbahaya,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Sehingga menurutnya, masalah penyadapan ini harus diangkat dan diusut secara tuntas.
“Harus diusut tuntas, karena ini sangat berbahaya, berbahaya bagi demokrasi kita, dan ini dosa besar dalam demokrasi melakukan penyadapan ilegal oleh institusi-institusi negara atau oleh oknum-oknum institusi negara tersebut,” ujarnya.
Ia khawatir jika informasi tersebut tidak segera diusut maka negara ini akan hancur.
“Kalau nggak rusak, hancur negara kita dengan cara-cara seperti ini karena mengkhianati demokrasi. Termasuk kita ada beberapa lembaga yang bisa melakukan penyadapan. Ini harus dikontrol lembaga-lembaga tersebut,”
Pimpinan DPR hari ini menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD). Rapat membahas soal evaluasi kinerja dan target-target yang ingin dicapai DPR.
Rapat konsultasi digelar di lantai 2 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Ketua DPR Setya Novanto dan empat wakilnya hadir. Demikian pula seluruh pimpinan fraksi dan AKD.
“Tentunya menyangkut banyak hal yang pada prinsipnya menyangkut kinerja DPR. Banyak hal yang perlu kita diskusikan bagaimana cara untuk meningkatkan kinerja parlemen,” ungkap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan seusai rapat konsultasi yang digelar tertutup itu
Beberapa hal yang masuk dalam pembahasan utama, menurutnya, termasuk soal revisi undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 2017. Juga soal fungsi pengawasan DPR dan situasi kekinian bangsa.
“Termasuk UU Pemilu. Walaupun sifatnya sharing, konsultasi, tapi kan tidak mengambil keputusan. Prinsipnya untuk cooling down, dalam artian berbicara di luar konteks rapat formal. Harapannya, bisa memberikan solusi di luar bahasan yang sifatnya formal,” jelas Taufik.
Dengan forum sharing seperti itu, pimpinan DPR berharap mendapat masukan-masukan dari fraksi dan AKD. Terutama untuk legislasi yang dianggap cukup memerlukan perhatian lebih sehingga perlu dipercepat prosesnya. Pertemuan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi serta AKD hari ini juga sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Bagaimana mempercepat hal-hal politik kekinian, termasuk salah satunya revisi UU MD3, di mana di dalamnya ada parliamentary threshold, presidential threshold, dibahas secara informal ya,” kata dia.
Revisi UU MD3 terkait poin penambahan pimpinan DPR/MPR, menurut Taufik, cukup dibahas mendalam. Hanya saja, pembicaraannya cair dan di luar substansi revisi.
“Walaupun tidak saling mengintervensi standing point dari masing-masing fraksi, harapannya, dengan komunikasi yang lebih intens ini, ada ruang kesamaan dalam kaitan cepat mengambil keputusan,” sebut Taufik.
“Sebelum bulan April, karena April, sebelum batas maksimal untuk dilaksanakannya (pemilu), revisi harus sudah selesai,” sambung politikus PAN itu.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, masing-masing pimpinan menyampaikan laporan atau perkembangan bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Seperti dirinya yang memberi laporan soal bidang polhukam.
“Bidang saya melaporkan tentang diplomasi parlemen, kunjungan ke luar negeri, pengaturan negara. Lalu Baleg, UU yang mau dibahas Prolegnas apa yang mau sudah selesai. Koordinasi soal itu,” terang Fadli di lokasi yang sama.
Mengenai pilkada serentak yang sebentar lagi akan diselenggarakan, politikus Gerindra tersebut menyoroti soal masih adanya penyimpangan-penyimpangan. Namun, untuk masalah fisik, Fadli melihat persiapan sudah relatif baik.
“Artinya bisa di-manage dengan baik. Tinggal menyempurnakan, jangan sampai ada kecurangan di lapangan pada hari pelaksanaan, harus dijamin jurdil, transparan,” tuturnya.
“Saya kira salah satu kelemahan dari penyelenggaraan pemilu atau pilkada adalah masih banyaknya penyimpangan. Masih ada orang yang punya hak untuk memilih tapi tidak mendapat undangan. Sehingga dia kehilangan hak konstitusi untuk memilih,” imbuh Fadli.
Untuk itu, menurutnya, DPR perlu memperhatikan pengawasan proses di lapangan. Soal keamanan pilkada, Fadli menilai baru akan terusik jika kecurangan terjadi.
Wakil ketua DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah pusat lebih peka terhadap masalah pencemaran Laut Timor yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Fadli, DPR RI sangat mendukung penuh dan mengapresiasi upaya masyarakat NTT secara kelompok yang menempuh jalur hukum dengan melakukan class action.
“Yang mengusahakan pesoalan pencemaran Laut Timor ini kan kelompok masyarakat NTT yang melakukan semacam class action terhadap pencemaran yang terjadi. Saya kira ini harus didukung oleh pemerintah, karena jelas terjadi pencemaran yang merugikan ekosistem kita dan saya kira pihak Australia harus membayar kompensasi terhadap ini,” kata Fadli kepada Kompas.com di Kupang, Selasa (31/1/2017) petang.
Politisi asal Partai Gerindra ini menilai, inisiatif class action kepada perusahaan Exploration and Production Public Company (PTTEP) Australasia, seharusnya digerakkan oleh pemerintah pusat sehingga bisa jauh lebih kuat.
Pihaknya lanjut Fadli, sudah menerima surat tembusan dari masyarakat NTT dan segera dalam waktu dekat ini akan ditindaklanjuti bersama kementerian yang terkait.
“Kita mendukung ini secara formal dan beberapa anggota DPR sudah menandatangani surat dan akan dikirim ke Australia. Kita desak pemerintah untuk lebih konsen dan seharusnya pemerintah pusat bisa lebih peka terhadap apa yang diinginkan oleh masyarakat, karena ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk membuat satu sikap yang jelas dan kuat guna mendukung masyarakat yang sedang melakukan gugatan class action,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Tim Advokasi Korban Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor Ferdi Tanoni mengaku telah mengadakan pertemuan empat mata dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson pada Jumat (2/12/2016) Desember lalu, untuk segera membantu menuntaskan kasus pencemaran Laut Timor namun tidak terealisasi.
Dalam pertemuan itu kata Ferdi, Duta Besar Paul berjanji akan memberikan jawaban dalam satu pekan, namun sudah lebih dari dua bulan belum juga ada jawaban, sehingga Ferdi menuding Paul sengaja menghindar untuk memberikan jawaban pasti terkait kasus pencemaran Laut Timor.
Sidang perdana gugatan class action 13.000 petani rumput laut asal NTT terhadap PTTEP Australasia yang mengelola kilang minyak Montara digelar oleh Pengadilan Federal Australia mulai 22 Agustus 2016. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Daniel Sanda, petani rumput laut asal Kabupaten Rote Ndao, pada 3 Agustus 2016.
Gugatan itu dibagi dalam tiga bagian, yakni pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan dampak terhadap kesehatan warga di NTT.
“Gugatan ini ditangani dua pengacara, yakni Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers di Australia, dan Greg Phelps dari Ward Keller, kantor pengacara terbesar di Australia Utara,” kata Ferdi.
Kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor meledak pada 21 Agustus 2009. Hal itu mengakibatkan pencemaran wilayah perairan budi daya rumput laut di 11 kabupaten dan satu kota di NTT.
Wilayah terdampak itu meliputi Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Kota Kupang.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yakin para ulama tidak ada yang anti dengan Pancasila.
Hal itu ia utarakan dalam menanggapi penetapan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Polda Jabar kemarin, Senin (30/1).
Sebaliknya, wakil ketua umum DPP Gerindra itu justru menilai orang yang anti Islam atau islamophobia sudah barang tentu menjadi anti Pancasila.
“Saya sangat yakin para ulama tak anti Pancasila. Sebaliknya yang anti Islam (Islamophobia) pasti anti Pancasila. Pancasila merangkul semua agama,” ujarnya dalam akun jejaring sosial Twitter @fadlizon yang unggah sesaat setelah Habib Rizieq ditetapkan tersangka.
Habib Rizieq dilaporkan oleh Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri. Sukma menuding Habib Rizieq telah melecehkan lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan Proklamator Kemerdekaan RI, yang juga Presiden pertama RI, Soekarno.
Pernyataan yang dipersoalkan Sukmawati tersebut adalah ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala’
Penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar adalah musibah besar bagi Mahkamah Konstitusi, apalagi MK merupakan institusi terhormat dan memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang, kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
“Tentu kami semua prihatin. Ini sebuah tragedi,” kata Fadli di Jakarta, hari ini.
Patrialis ditangkap KPK di Grand Indonesia, Rabu 25 Januari malam. Mantan Menteri hukum dan HAM itu diduga menerima suap dari pengusaha pengimpor daging terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dituduh menerima US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman melalui perantara bernama Kamaludin.
Fadli mengatakan, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap politisi PAN itu harus dihargai.
Politikus Gerindra itu menambahkan, seharusnya MK betul-betul menjadi institusi yang terhormat. “Jadi moral hazardnya cukup tinggi dan untuk itu diperlukan orang-orang yang tangguh dan non partisan. Harusnya MK diisi oleh orang-orang yang sudah teruji kenegarawanannya, moralitas dan integritasnya,” ujar Fadli.
Dikatakan Fadli, penangkapan Patrialis merupakan momentum untuk merevisi UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. “Sebab kalau institusi MK tidak bisa mendudukan diri sebagai lembaga yang independen, kuat dan dipercaya masyarakat, bersih dari korupsi, saya kira akan berat untuk penanganan konstitusi,” kata Fadli.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon prihatin dengan kasus hukum yang menimpa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, yang disangka menerima suap guna memuluskan uji materi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“MK adalah sebuah mahkamah yang terhormat dan mempunyai kekuasaan yang luar biasa, bisa merevisi UU. Saya kira, musibah yang terjadi dengan Patrialis Akbar, ini sebuah tragedi yang besar terutama bagi MK,” kata Fadli, Jumat (27/1).
Sebelumnya, publik terkaget-kaget ketika Akil Mochtar ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait ‘jual beli’ putusan sengketa Pilkada. Sekarang, ulah serupa diduga dilakukan Patrialis.
“Ini kejadian yang kedua kali setelah Akil Mochtar. Seharusnya MK betul-betul menjadi mahkamah yang terhormat,” ujar politikus Gerindra ini.
Belajar dari dua kasus yang pernah melanda para hakim MK, Fadli berharap orang-orang yang duduk di MK harus benar-benar tangguh, teruji moralitas dan integritasnya. Serta, nonpartisan.
“Nonpartisan bukan berarti dari parpol, boleh saja dari parpol tapi orang menganggap bukan mewakili parpol tersebut. Ada juga orang yang tidak berpartai tapi kecenderungannya berpihak pada salah satu parpol tertentu,” tandas Waketum Gerindra itu.