Fraksi Partai Gerindra DPR hari ini mendeklarasikan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket guna menyikapi kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang tidak kunjung diberhentikan sementara meski telah lama berstatus terdakwa.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, fraksinya sedang menginisiasi pansus tersebut bersama fraksi lain.
“Kami akan mengajukan satu Pansus Angket Ahok,” kata Fadli saat konferensi pers di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/2).
Pembentukan pansus itu terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP Pasal 156a dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (pemda) Pasal 83, karena tidak memberhentikan Ahok sebagai gubernur berstatus terdakwa dugaan penodaan agama.
Selain itu, sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dianggap tidak sejalan dengan yurisprudensi terkait pemberhentian sejumlah kepala daerah. Antara lain gubernur Banten, Sumatera Utara, maupun Riau.
Kemudian, kata Fadli, janji yang pernah disampaikan Menteri Tjahjo di media.
“Mendagri dalam beberapa media menyatakan akan memberhentikan (Ahok) kalau sudah selesai masa cuti kampanyenya. Tapi kenyataan tidak demikian,” jelas Waketum Gerindra itu.
Fadli menambahkan, penggunaan hak angket ini tidak hanya diinisiasi Gerindra, tapi juga sejumlah fraksi lain.
Draft usulan Pansus Angket Ahok baru akan ditandatangani sore ini setelah pertemuan dengan beberapa fraksi di DPR
Sebanyak 73 anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra menandatangani usulan hak angket terhadap kebijakan pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur Jakarta meski telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan usulan hak angket kasus Ahok itu dilakukan karena pemerintah telah melanggar UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan KUHP pasal 156 huruf a tentang penistaan agama. “Fraksi Partai Gerindra akan kawal terus agar hak angket ini berjalan. Kami juga harapkan fraksi lain ikut menandatangani hak angket ini,” kata Fadli di Gedung DPR, hari ini
Usulan hak angket atau hak bertanya, digulirkan menyikapi kontroversi keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang tidak menerbitkan pemberhentian sementara Ahok. Kemendagri beralasan menunggu nomor registrasi dari pengadilan serta cuti kampanye Ahok selesai.
Namun, meski kampanye Ahok berakhir pada Sabtu, 11 Februari lalu, Kemendagri tidak juga mengeluarkan surat keputusan penonaktifan Ahok. Ahok pun kembali ke Balai Kota sebagai gubernur ibu kota. Serah terima jabatan dengan pelaksana tugas gubernur DKI Sumarsono dilakukan Sabtu lalu.
Untuk mengajukan hak angket, syarat yang diperlukan adalah adanya 25 tandatangan dari anggota DPR RI.
Saat ini, Fraksi PKS tengah menggelar rapat pleno untuk ikut dalam hak angket. Fraksi Partai Demokrat juga telah sepakat untuk mengusulkan hak angket Ahok.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon berharap ke depannya, proyek-proyek penting pemerintah, terutama proyek terkait data kependudukan, tak terlalu banyak melibatkan pihak swasta asing
“Mestinya proyek-proyek seperti ini bisa lebih transparan, akuntabel. Apalagi KTP ini kan pendataan kependudukan,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Jika terlalu banyak swasta atau asing yang dilibatkan, kata dia, akses-akses data kependudukan bisa terancam. Sehingga seharusnya ditangani oleh negara secara maksimal.
Keterlibatan pihak asing dalam proyek e-KTP terlihat dari subkontraktor yang merupakan perusahaan asal Amerika Serikat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa perusahaan asingg itu memegang data kependudukan seluruh warga negara Indonesia.
Polemik soal e-KTP tak hanya berhenti di situ. Belakangan di balik proyek triliunan itu,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan korupsi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka. KPK telah memeriksa sekitar 280 saksi yang diduga mengetahui dan ikut terlibat dalam proyek pengadaan.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun. KPK menduga sejumlah anggota DPR ikut menerima aliran dana dalam proyek tersebut.
Saat disinggung hal tersebut, Fadli menyatakan para anggota dewan yang sudah menerima aliran dana terkait protek e-KTP bisa mengembalikannya ke KPK. Namun, dia meminta agar stigma negatif soal gratifikasi ini tak ditujukan kepada semua anggota dewan.
“Ini kan terjadi pada periode lalu, ya. Menyangkut masalah itu sudah menyangkut individu. Apalagi itu dibicarakan di Komisi. Belum tentu juga yang lain tahu,” tutur dia.
Basuki Tjahja Purnama kembali akan menduduki kursi empuk Gubernur DKI Jakarta, setelah menghabiskan masa cuti kampanye pada Jumat (10/1) besok.
Pasalnya, hingga kini Kementerian Dalam Negeri tak kunjung memberhentikan terdakwa perkara penistaan agama tersebut.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ada perlakuan istimewa dari pemerintah terhadap Calon Gubernur DKI petahana tersebut.
Sebab, seorang pejabat yang sudah berstatus terdakwa seharusnya telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Menurut saya ini adalah satu tindakan yang diskriminatif. Seorang pejabat pemerintah daerah yang berstatus terdakwa dia harusnya dinon-aktifkan (berhentikan sementara-red), begitu perintah UU,” kata Fadli di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (9/2).
Politikus Gerindra ini menyebut sudah banyak kejadian seorang kepala daerah langsung diberhentikan sementara ketika sudah duduk di kursi terdakwa.
Karena itu, dia meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mengambil tindakan sebelum berakhirnya masa cuti Ahok.
“Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 dari mendagri untuk non-aktfikan saudara Ahok, karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah UU,” tegas dia.
Saat disinggung alasan Mendagri Tjahjo yang belum menerima tuntutan jaksa agar Ahok diberhentikan sementara, Waketum Gerindra ini menilai status mantan bupati Belitung Timur itu sudah jelas.
“Loh, kan statusnya sudah dinyatakan pengadilan (terdakwa). Dari status saja, jangan nanti terkesan mendagri membela, karena kebetulan kawannya. Itu tidak boleh. Ini negara yang mempunyai aturan hukum. Kalau mendagri tidak melakukan itu, mendagri melanggar UU,” pungkas Fadli
Menyambut Hari Pers Nasional 2017, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon berharap pers dapat menjadi bagian dari demokrasi yang mencerahkan dan mampu mencerdaskan bangsa. “Pers dan demokrasi seperti dua sisi mata uang dan demokrasi akan maju kalau pers menjadi bagian yang demokratis, selain itu juga sebagai check and balances, mampu menyajikan berita secara objektif dan berimbang,” jelas Fadli baru-baru ini.
Di era demokrasi ini, lanjut Fadli, pers memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam mengawal demokrasi dan pembangunan. “Yang utama pers harus bebas dari pengaruh kelompok dan kekuasaan, dan jangan sampai kehilangan objektivitasnya,” katanya.
Terkait verifikasi Dewan Pers baru-baru ini, Fadli Zon mengkhawatirkan kembalinya kita, seperti masa orde baru dengan keluarnya kebijakan Dewan Pers yang melakukan verifikasi terhadap media-media di Indonesia yang berakibat kebebasan pers terbelenggu.
“Saya kira, sertifikasi seharusnya membuat satu aturan tidak boleh tiba-tiba muncul dan tenggelam karena kebebasan pers kan bagian dari era reformasi. Kita tidak mau mengembalikan model zaman dulu (Orba) karena ini rezim yang mengendalikan media,” tegas Fadli Zon.
Fadli menyadari akhir-akhir ini banyak muncul hoax (berita bohong) yang masif. Apalagi saat ini teknologi terus berkembang dan semakin canggih, salah satunya lewat media sosial. “Selama pers itu tidak memberitakan berita-berita hoax seharusnya dibebaskan karena kan tentu berstrata,” ujar politikus Partai Gerinda tersebut.
Dewan Pers dikabarkan telah memberikan verifikasi kepada 77, sebelumnya 74 perusahaan pers yang dinyatakan lolos verifikasi. Proses tersebut akan terus dilakukan karena di Indonesia terdapat ribuan media massa. Verifikasi media massa yang menjadi bahan perbincangan belakangan ini adalah hasil tindak lanjut dari Piagam Palembang tahun 2010.
Aksi damai oleh sejumlah ormas Islam pada Sabtu 11 Februari 2017 atau aksi 112 nanti dinilai tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, jalan sehat itu diyakini tidak terkait dengan momentum Pilkada DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui memang tidak boleh jika aksi unjuk rasa itu terkait Pilkada DKI Jakarta. Namun, lanjut dia, jika tidak terkait dengan Pilkada DKI Jakarta, maka tidak menjadi masalah.
”Saya kira (Aksi 112) kan bukan pasangan calon, atau misalnya orang itu berdzikir, jalan sehat, berkumpuln tapi tidak merusak atau terganggu semestinya tidak ada masalah,” ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Menurut dia, aksi 112 itu tidak perlu meminta izin kepolisian. Pihak pengunjuk rasa, lanjut dia, hanya perlu menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian.
”Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang meminta unjuk rasa tidak perlu ada izin, yang ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. Adapun rute aksi 112 itu mulai dari Masjid Istiqlal menuju Monas dan Bundaran Hotel Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai perbedaan pendapat antara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terjadi karena koordinasi yang tidak berjalan.
”Saya kira salah satu kelemahan di pemerintahan ini adalah koordinasi. Koordinasi antara instansi dan lembaga di eksekutif,” kata Fadli, yang juga politikus Partai Gerindra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
Sebelumnya, Gatot mengeluh di depan Komisi Pertahanan DPR bahwa kewenangannya dalam mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran di TNI terbatas. Sebab, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015, terutama pada Bab II, menempatkan panglima TNI sejajar dengan kepala unit organisasi (setingkat Kepala Staf TNI) dalam hal penganggaran.
Gatot memberi contoh kasus pembelian helikopter Agusta Westland AW 101 yang terjadi di luar sepengetahuannya. Padahal pengadaan helikopter itu dikeluhkan Presiden Joko Widodo. Pengadaan itu direncanakan TNI Angkatan Udara untuk kepentingan angkut militer.
Menurut Fadli, polemik di antara keduanya tidak perlu terjadi. “Seharusnya hal-hal yang sudah jadi standar baku dalam pengadaan pengajuan alutsista ini tidak boleh terjadi,” tuturnya. Polemik tersebut, kata dia, tak akan terjadi jika keduanya ada koordinasi.
Sayangnya, Fadli menilai koordinasi tersebut tidak berjalan dengan baik. “Kewenangan sudah diatur sebetulnya, siapa yang bisa ajukan, siapa yang bisa mengadakan alutsista itu.” Fadli memperingatkan, insiden ini tidak boleh terjadi di negara yang tertib administrasi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan akan memantau pembahasan dan kesepakatan dari hasil pertemuan pimpinan militer Indonesia dengan Australia terkait kasus pelecehan Pancasila. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (7/2/2017).
“Kami akan tunggu pertemuan itu, baru usai akan kita sikapi,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Pihak militer Australia, diwakili Kepala Staf Angkatan Udara Australia Marsekal Mark Binskin akan menyampaikan hasil investigasi terkait insiden plesetan Pancasila dalam pelatihan militer di negara tersebut.
Setelah hasil investigasi disampaikan, Indonesia akan menentukan langkah kebijakan lanjutan.
“Itu yang akan kita tunggu, kita tak bisa menerima penghinaan, penistaan kepada ideologi negara kita. Kita akan tunggu pertemuan itu, baru usai akan kita sikapi,” ujar Fadli.
TNI sebelumnya mengirimkan surat kepada Australian Defence Force (ADF) pada 9 Desember 2016 tentang penghentian kegiatan kerja sama militer di antara kedua belah pihak. Hal itu dipicu dengan pengalaman pelatih dari Korps Pasukan Khusus (Kopassus) yang mengajar di sekolah pasukan khusus Australia tersebut.
Saat mengajar, pelatih tersebut mengetahui adanya pelajaran-pelajaran yang isinya menjelek-jelekkan TNI di akademi tersebut. Saat menghadap kepala sekola di akademi tersebut untuk mengajukan keberatan, sang pelatih Kopassus tersebut malah menemukan tulisan lainnya yang isinya menghina lambang negara Indonesia, Pancasila.
Panglima TNI Gatot Nurmantyo sebelumnya sudah menerima surat permohonan maaf dari militer Australia.
Selain permohonan maaf, militer Australia menyatakan tengah melakukan investigasi soal dugaan adanya kurikulum yang menghina TNI dan Pancasila. Militer Australia juga berjanji akan memperbaiki kurikulum mereka.
Selain itu, disebutkan juga bahwa Kepala Staf Angkatan Udara Australia akan dikirim ke Indonesia untuk koordinasi lebih lanjut
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan penyelesaian kontroversi pembelian Helikopter AW 101 yang membuat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saling lempar tanggung jawab cukup mudah. Cukup dengan menelusuri dokumen-dokumen mulai dari siapa yang memberikan rekomendasi hingga yang mengambil keputusan.
“Saya kira ini bukan suatu hal baru, miskoordinasi seperti ini,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017. Menurut Fadli, saling lempar tanggung jawab di kalangan eksekutif ini seperti yang terjadi saat kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Dari penelusuran itu akan terjawab siapa yang memiliki otoritas untuk mengajukan pembelian helikopter. Pasalnya, sudah ada mekanisme yang baku tiap kali TNI membeli senjata. “Tinggal diurut saja dari mana asala dokumen itu dan seperti apa,” ujar Fadli.
Fadli menduga ada kepentingan di baliknya sehingga membuat masalah pembelian helikopter AW 101 menjadi rumit. “Saya kira kepentingan. Pasti kepentingan.”
Ia meminta penyelidikan terkait pembelian helikopter ini dibuka secara transparan. “Yang jelas ada motif kepentingan dalam tarik-menarik untuk menentukan alutsista.”
Akibat pembelian Helikopter AW 101, Panglima TNI curhat dalam rapat kerja dengan DPR kemarin. Ia mengaku tidak tahu menahu soal pembelian helikopter. Menurut Gatot, Mabes TNI dan dirinya sudah tidak berwenang mengatur dan menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) pada tiap angkatan TNI.
Menurut Panglima ini terjadi akibat adanya Peraturan Menteri Pertahanan nomor 28 tahun 2015 yang membuat tiga matra TNI bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan. Seperti Panglima, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga membantah dirinya mengetahui pembelian helikopter itu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 membuat DPR tidak bisa memantau seluruh aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pun mengaku takut adanya PP tersebut.
Karena ada potensi saham BUMN bisa dialihkan ke swasta tanpa pengawasan dari pihak parlemen.
“Kita tidak ingin ada BUMN yang lepas lagi,” ujar Fadli Zon di acara diskusi KAHMI, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Politikus Gerindra itu memaparkan PP Nomor 72 bisa mengarah ke holdingisasi BUMN.
Dalam hal tersebut, secara manajerial Fadli Zon menilai tidak ada masalah.
Namun, ke depan harus bisa berubah.
“Kita lihat dari awal tidak libatkan DPR dan tanpa APBN maka mereka memperlakukan diri selayaknya perusahaan biasa dan bisnis action,” ungkap Fadli Zon.
Fadli menambahkan melalui PP Nomor 72 tahun 2016, pihak swasta sudah mulai melirik perusahaan plat merah yang strategis.
Jika tidak ada revisi, Fadli yakin akan ada BUMN yang dijual ke swasta seperti Indosat.
“Nanti kita berpotensi kehilangan BUMN strategis,” kata Fadli Zon.