Blog

Megawati Dilaporkan,Fadli Zon : Polisi Harus Bisa Memilah

Megawati Dilaporkan,Fadli Zon : Polisi Harus Bisa Memilah

Polisi Harus Bisa Memilah

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meminta kepolisian selektif memproses setiap laporan yang masuk. Pernyataan itu diucapkan setelah muncul laporan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan agama.

“Polisi harus bisa memilah-milah,” kata Fadli di kantornya, Rabu, 25 Januari 2017. Jika ada satu atau dua yang dituntut sedangkan yang lain tidak, orang akan melihat polisi tidak bersikap adil atau tidak profesional.

Fadli mengimbau agar masyarakat juga harus bisa melihat lebih selektif peristiwa tertentu. Sebab, saat ini ada fenomena orang saling melaporkan. Itu salah satu efek setiap konsumsi publik bisa diakses luas oleh masyarakat.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa mereka yang tidak berkenan atau tidak sependapat dan merasa terganggu bisa melaporkan pihak lain. “Jadi saya kira kita harus menghargai semua proses yang ada di masyarakat dan proses hukum kita, tapi kita juga harus lebih selektif,” ujar Fadli.

LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama melaporkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Bareskrim Polri. Megawati dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana penodaan agama pada Senin, 23 Januari 2017. Dalam laporannya, Humas LSM tersebut, Baharuzaman, menyebutkan kata-kata Megawati yang menodai agama adalah:

“Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri mereka sebagai pembawa ‘self fulfilling prophecy’, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana. Padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya.”

 

Sumber

 

Temui KASN, Fadli Zon Dukung Tenaga Honorer Jadi PNS

Temui KASN, Fadli Zon Dukung Tenaga Honorer Jadi PNS

Temui KASN, Fadli Zon Dukung Tenaga Honorer Jadi PNS

Wakil Ketua DPR Fadli Zon bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dipimpin oleh Sofyan Efendy.

Dalam pertemuan tersebut Fadli mendapat masukan tentang revisi yang telah disepakati paripurna.

“Masukan-masukan terkait dengan posisi KASN dan juga hal-hal yang terkait dengan reformasi birokrasi,” ujar Fadli di komplek DPR/MPR, Jakrta, Rabu (25/1/2017).

Fadli Zon memaparkan sebagian besar anggota DPR mendukung adanya revisi UU ASN. Sehingga ke depannya, Fadli Zon yakin tenaga honorer bisa diangkat statusnya menjadi PNS.

“Revisi UU ASN Ini lebih kepada bagaimana memberikan satu saluran aspirasi dari masyarakat terutama para pekerja honorer,” papar Fadli Zon.

Fadli Zon memaparkan jumlah tenaga honorer di setiap instansi negara sangat banyak.

Mulai dari guru, tenaga harian lepas, para penyuluh pertanian, tenaga medis, inseminator, ke depannya menurut Fadli Zon bisa diangkat statusnya sebagai PNS.

“Disepakati juga dengan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mendapatkan kepastian terhadap nasib mereka (tenaga honorer) terutama untuk menjadi PNS,” ungkap Fadli Zon.

 

Sumber

Fadli Zon Prihatin Aksi Saling Lapor

Fadli Zon Prihatin Aksi Saling Lapor

Fadli Zon Prihatin Aksi Saling Lapor

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai perbuatan saling lapor masyarakat ke penegak hukum tengah menjadi fenomena baru masyarakat Indonesia. Ia pun menyayangkan upaya saling lapor tersebut terus menerus terjadi saat ini.

Yang terbaru yakni berkaitan pelaporan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri atas pidatonya di HUT ke-44 PDIP. Menurut Fadli, semestinya, semua pihak bisa lebih bijak terkait persoalan tersebut.

“Mestinya kita lebih selektif dan juga pihak kepolisian, karena memang itu tidak bisa dicegah, sekarang semua yang menjadi konsumsi publik bisa diakses juga oleh masyarakat secara luas,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (251/1).

Karena kemudahan akses itu pula, pihak yang tidak berkenan atau tidak sepandangan dengan informasi tersebut kemudian meneruskan laporan ke penegak hukum karena alasan merasa terganggu. Menurutnya, hal ini pun perlu menjadi perhatian pihak penegak hukum yakni kepolisian. Ia menilai, sudah semestinya polisi dapat memilah-milah mana kasus yang layak untuk ditindaklanjuti atau tidak.

Namun demikian, ia meminta kepolisian juga harus bersikap profesional dan adil dalam pemilahan kasus tersebut. “Karna kalau nanti ada satu atau dua yang dituntut, sementara yang ini tidak, orang akan melihat polisi tidak bersikap adil atau profesional. jadi saya kira, kita harus menghargai semua proses yang ada di masyarakat dan proses hukum kita. tapi kita juga harus lebih selektif,” katanya.

Selain itu, Politikus Partai Gerindra itu juga menilai sejumlah kasus yang dilaporkan ke penegak hukum, tidak sedikit juga terkesan diada-adakan. Padahal, jika bisa dilihat lebih bijak maka persoalan tidak harus sampai dibawa ke hukum.

“Seperti di dalam beberapa kasus yang ditujukan kepada saudara habib Rizieq itu kan juga sebetulnya agak mengada-ada. Misalnya soal berpendapat soal uang, rectoverso, menurut saya biasa saja,” kata dia.

 

Sumber

Jangan Ada Diskriminasi Hukum Penanganan Kasus Bendera

Jangan Ada Diskriminasi Hukum Penanganan Kasus Bendera

soal nurul fahmi

Disebabkan tuduhan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih, Nurul Fahmi seorang pemuda 26 tahun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Tindakan Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih bertuliskan huruf Arab, La Ilaha Ilallah, pada aksi pekan lalu di depan Mabes Polri dinilai melecehkan dan menghina lambang negara sesuai UU No. 24 tahun 2009.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Dr. Fadli Zon, M.Sc., menyatakan,  penangkapan dan penahan terhadap Nurul Fahmi sebagai tindakan yang berlebihan. Tindakan penangkapan itu diskriminatif dan menunjukkan sikap tak hati-hati dan tak profesional.

“Sebaiknya Nurul Fahmi  segera dilepaskan dan kepada yang bersangkutan sebaiknya diberi teguran saja karena saya yakin tak ada niat menghina atau melecehkan Bendera Merah Putih,” ujar Fadli Zon.

Jika membawa bendera merah putih yang terdapat tulisan di dalamnya dinilai sebagai penghinaan, seharusnya bukan hanya Fahmi yang ditangkap. Banyak hal serupa juga terjadi di masa lalu. Fadli Zon menunjuk kasus pada saat konser Metallica. “Kalau sekarang Kepolisian juga akan menyelidiki kasus tersebut, itu bagus tapi rasanya sangat terlambat. Padahal kejadiannya pada 2013,” katanya.

Begitu pula, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, kasus perobekan dan pembakaran bendera merah putih di Papua tahun lalu, yang hingga kini tidak terdengar kelanjutan proses hukumnya. Padahal itu jelas tindakan penghinaan. “Disinilah muncul kesan adanya diskriminasi,” ungkap Fadli Zon.

Bukan hanya itu, kejadian serupa juga pernah terjadi di Mojokerto pada 2016. Pada satu kesempatan demonstrasi anti limbah, ada salah seorang peserta demonstrasi membawa bendera merah putih yang ditulisi. Namun tindakan tersebut hanya diberikan peringatan oleh Kapolres Kota Mojokerto.Tidak ada penangkapan. Artinya di sini pihak Kepolisian memiliki yurisprudensi untuk Nurul Fahmi.

Fadli meminta pihak Kepolisian melihat secara cermat UU No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sesuatu dikatakan sebagai bendera dan lambang negara, ada ketentuan yang mengikatnya. Baik itu ukuran dan masing-masing keperluannya. Tidak semua obyek merah putih dapat dikatakan sebagai bendera yang masuk dalam klasifikasi lambang negara.

Fadli meyakini bahwa tindakan Nurul Fahmi bukan bentuk penghinaan terhadap bendera merah putih. Dia tidak menginjak, merobek, apalagi membakar. Tulisannya pun bukan berisi kalimat penghinaan. Itu kalimat tauhid. Kalimat yang sangat dihormati oleh umat Islam.

Fadli Zon mengingatkan agar proses hukum dijalankan tanpa ada diskriminasi. Tidak melihat golongan dan kelompok. Jangan sampai ketidaksukaan terhadap satu kelompok kemudian satu tindakan dianggap melanggar hukum, tapi kepada kelompok yang lain tidak diberlakukan.

 

Sumber

Fadli Zon Minta Pemerintah Klarifikasi soal Koper Isi Senjata di Sudan

Fadli Zon Minta Pemerintah Klarifikasi soal Koper Isi Senjata di Sudan

Fadli Zon Minta Pemerintah Klarifikasi soal Koper Isi Senjata di Sudan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah menelusuri lebih jauh dugaan penyelundupan senjata oleh Polri yang dikirim ke Sudan saat mengemban misi perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Sebab, bila tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan kabar yang tidak jelas itu justru menyebar di dunia internasional dan akhirnya memperburuk citra Indonesia.

Padahal, kata Fadli, di mata dunia internasional, Indonesia dikenal sebagai negara yang telah mengirim pasukan perdamaian dalam jumlah banyak.

“Ini kan sudah jadi konsumsi publik beritanya. Apakah benar terjadi penyelundupan dalam jumlah besar. Kalau benar harus ada pengusutan. Kalau tidak benar harus ada klarifikasi yang solid, bukan sekadar menangkis,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Ia menambahkan, jika memang terbukti nantinya ada yang menyelundupkan, Polri harus dengan tegas menghukum oknum tersebut. Sebab, bisa saja penyelundupan dilakukan oleh oknum polisi.

Politisi Partai  Gerindra itu mengatakan, nantinya DPR melalui komisi terkait juga akan menanyakan hal tersebut kepada Polri. Sebab, jika terbukti benar, hal itu bisa mencoreng reputasi Indonesia di mata internasional.

“Kalau ini memang benar terjadi sangat memalukan dan sangat mencoreng kredibiltas kita di dunia internasional. Kita sudah mengirimkan pasukan perdamaian dengan kontingen yang sangat banyak, transparan saja. Siapa yang salah harus dihukum,” kata Fadli.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir sebelumnya mengungkapkan bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tengah menyelidiki kasus penyelundupan senjata itu.

Pemerintah Darfur Utara, Sudan, menyebutkan pasukan polisi Indonesia yang tergabung dalam misi menjaga perdamaian di Darfur (UNAMID) ditangkap pada Jumat (20/1/2017) waktu setempat di bandara Al Fashir, Sudan.

Duta Besar RI di Khartoum sudah berada di lokasi untuk memberikan pendampingan kepada pasukan polisi Indonesia.

Namun, Polri membantah bahwa koper tersebut milik rombongan polisi Indonesia.

Adapun kronologi kejadian tersebut yakni pada 15 Januari 2016, rombongan sejumlah 139 orang bertolak ke bandara untuk kembali ke Indonesia.

Barang-barang mereka dimasukkan ke dalam dua kontainer dan dibawa ke bandara. Barang-barang itu dimasukkan ke mesin deteksi, namun tiba-tiba seorang petugas menunjuk sebuah koper, apakah milik rombongan Indonesia.

Karena warna kopernya berbeda dan tak ada label Indonesia, mereka membantah memiliki koper tersebut. Ternyata, setelah dideteksi, dalam koper itu berisi senjata.

Secara tegas, rombongan yang dipimpin oleh AKBP John Huntalhutajulu membantah koper tersebut milik mereka. John dan rombongan menduga koper tersebut tercampur dengan koper mereka.

 

Sumber

Fadli Zon Berharap Pasar Senen jangan Jadi Mal atau Apartemen

Fadli Zon Berharap Pasar Senen jangan Jadi Mal atau Apartemen

Fadli Zon Berharap Pasar Senen Tak Jadi Mal atau Apartemen

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berharap, Pasar Senen yang baru saja terbakar hebat tidak mengalami alih fungsi. Alasannya, Pasar Senen adalah simbol ekonomi kerakyatan.

“Tak boleh diubah jadi mal, apartemen, kecuali menjadi pasar rakyat. Dan itu jadi ekonomi rakyat kita,” kata Fadli, usai meninjau kios-kios di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin 23 Januari 2017.

Perwakilan pedagang menyampaikan keinginan agar ditempatkan di lahan parkir selama proses renovasi berjalan. Mereka mengaku tidak ingin ditempatkan di Blok 5 yang kelayakannya diragukan.

“Dalam relokasi ingin di areal parkir ya? Nanti kita sampaikan kepada Plt Gubernur agar aspirasi ini didengar dan dilaksanakan,” ujar Fadli menanggapi.

Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan rasa duka atas insiden ini. Fadli juga berharap Kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran.

“Kami ingin aparat Kepolisian meneliti apa yang menjadi sebab. Apakah karena faktor teknis atau yang di luar dugaan.”

 

Sumber

Fadli Zon Sambangi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Senen

Fadli Zon Sambangi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Senen

Fadli Zon Sambangi Pedagang Korban Kebakaran Pasar Senen

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon Meninjau lokasi Pasar Senen yang terbakar pada hari Jumat. Kedatanganya di Pasar Senen didampingi oleh anggota Komisi VI DPR RI Hilmo dam Fadullah.

“Kami atas nama DPR hadir. Kami turut berduka kepada masyarakat yang kehilangan tempat bekerja dan mata pencarian,” ujar Fadli saat memberikan sambutannya didepan ratusan pedagang korban kebakaran pasar Senen, Senin (23/1).

Ardiansyah, pedagang korban kebakaran Pasar Senen mengungkapkan sangat berterima kasih atas kehadiran DPR di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban lebaran Pasar Senen.

Syukur Allhamdulillah anggota DPR masih peduli dengan menyempatkan menengok kami,” tuturnya.

Ardiansyah juga menuntut tempat penampungan para pedagang korban kebakaran Pasar Senen di parkiran pasar yang berada di blok 1 dan blok 2 dan menolak ditempatkan di Blok 5, karena ditempat itu dinilai tidak layak pakai untuk berjualan.

“Kamu tidak mau ditempatkan di blok 5, kami mau ditempatkan di lahan parkir yang berada di blok 1 dan blok 2,” tambahnya.

Selain itu juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan bantuan modal usaha kepada seluruh pedagang kebakaran di Pasar Senen.

Menanggapi hal tersebut, Fadli mengungkapkan akan meneruskan aspirasi yang telah disampaikan oleh para pedagang korban kebakaran Pasar Senen kepada DPR, Plt Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

“ini akan kami sampaikan juga ke Plt gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Agar aspirasi ini betul didengar jangan sampai aspirasi ini tidak didengar,” tutupnya.

 

Sumber

Fadli Zon Kunjungi Lokasi Kebakaran di Pasar Senen

Fadli Zon Kunjungi Lokasi Kebakaran di Pasar Senen

Fadli Zon Kunjungi Lokasi Kebakaran di Pasar Senen

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengunjungi lokasi kebakaran yang melanda kawasan Pasar Senen Jakarta Pusat, Senin (23/1).  Dalam kunjungan nya tersebut Fadli Zon menyampaikan bahwa untuk relokasi pedagang akan disampaikan ke PLT Gubernur DKI, dan akan mengusut tuntas kasus kebakaran yang menimpa Pasar Senen.

Saat ini banyak pedagang yang terlantar dan memanfaatkan pinggir jalan untuk menyelamatkan dan sekedar menjajakan dagangan mereka. Pada kesempatan kunjungan dari wakil ketua DPR kali ini para pedagang menyampaikan aspirasinya bahwa pedagang minta untuk ditempatkan di lahan parkir blok satu dan blok dua bukan di blok lima.

Para warga juga menyampaikan bahwa kebakaran tersebut tidak wajar, issue yang beredar mengatakan bahwa lokasi Pasar Senen akan di bangun apartemen. “Jelas ini adalah sebuah kesengajaan untuk mengusir kami dengan cara yang tidak wajar juga”, tutur salah seorang pedagang.

 

Sumber

Fadli Zon minta pemerintah buat aturan cegah berita hoax

Fadli Zon minta pemerintah buat aturan cegah berita hoax

Fadli Zon minta pemerintah buat aturan cegah berita hoax1

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai cuitan Mantan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah sesuatu hal yang wajar.

“Saya kira wajar saja ya,” ujar Fadli di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Menurut Fadli, pemerintah seharusnya membuat aturan yang mengatur untuk pencegahan berita hoax yang belakangan kerap muncul. Hal tersebut guna mencega informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan, dan cenderung fitnah.

“Harusnya pemerintah mampu membuat satu prosedur untuk cegah terjadinya hoax dan berita-berita fitnah,” terangnya.

Sebelumnya, SBY melalui akun Twitter pirbadinya @SBYudhoyono pada 20 Januari lalu mengeluhkan soal merajalelanya kabar bohong atau hoax.

“Ya Allah, Tuhan YME. Negara kok jadi begini. Juru fitnah & penyebar “hoax” berkuasa & merajalela. Kapan rakyat & yg lemah menang? *SBY*,” tweet SBY.

 

Sumber

Fadli Zon Anggap Presidential Threshold Tak Logis

Fadli Zon Anggap Presidential Threshold Tak Logis

Fadli Zon Anggap Presidential Threshold Tak Logis

Wakil Ketua DPR bidang Polhukam, Fadli Zon menilai, penggunaan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 mendatang, dinilai tidak logis dan di luar nalar.

Pasalnya, penggunaan threshold itu nantinya akan mengacu pada hasil Pemilu 2014 yang sudah berlalu.

Begini, presidential threshold itu mau mengikuti yang mana?” kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1/2017).

“Enggak bisa dong presidential threshold dipakai dari pemilu yang sebelumnya. Pemilu sebelumnya dah selesai. Pemilu 2014 sudah tutup buku, enggak ada lagi presidential threshold dipakai dari Pemilu 2014,” imbuhnya.

Menurut Fadli, keserentakan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), berarti pilpres dilakukan tanpa adanya threshold. Lain halnya jika pileg dan pilpres dilakukan di waktu berbeda.

Enggak usah lagi ada presidential threshold. Logikanya saja kita pakai akal sehat,” tegasnya.

Fadli menegaskan, DPR sebagai pembuat Undang-Undang (UU) juga harus menggunakan nalar dalam membuat peraturan UU ke depan. Ada bermacam hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan suatu UU.

“Ya jadi memang tidak boleh ada sama sekali, 0% gitu. Semua partai peserta bisa mencalonkan presiden masing-masing,” ujarnya.

Fadli mengatakan, jika bangsa Indonesia sudah bersepakat untuk berdemokrasi maka jangan membatasi atau mempersulit seseorang untuk memenuhi hak memilih dan dipilih sebagaimana makna demokrasi.

Karena, setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan, dan itu wajib dijalankan pemerintahan tanpa terkecuali. “Termasuk hak dipilih memilih. Jangan dipersulit,” tegasnya.

“Tapi tentu ada batasnya. Dalam hal ini peserta pemilu berhak untuk calonkan. Atau partai existing, atau yang baru. Ada calon presiden 20 orang biasa saja kenapa takut,” tandasnya.

 

Sumber