Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 bisa mengusung calon presiden.
Fadli tidak sepakat apabila ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih diterapkan, sebagaimana usulan pemerintah dalam revisi Undang-undang Pemilu.
“Semua partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mencalonkan presiden masing-masing,” ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Saat ini DPR sedang menggodok revisi UU Pemilu. Dalam draf revisi UU Pemilu, Pemerintah mengusulkan ambang batas pencapresan sekitar 20%-25% seperti pada pemilu sebelumnya.
Dalam era demokrasi, kata dia, tidak boleh ada pihak yang mempersulit seseorang untuk maju menjadi capres.
“Katanya kita mau berdemokrasi jangan batasi dong. Jangan persulit orang (mau) jadi presiden. Dipilih dan memilih,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Delegasi Indonesia mendesak parlemen di kawasan Asia Pasifik terlibat aktif menyelesaikan persoalan etnis Rohingya. Keterlibatan parlemen di masing-masing negara diyakini akan membantu penyelesaian krisis kemanusiaan yang terjadi di Rakhine, Myanmar tersebut.
Pesan itu disampaikan Ketua Delegasi Parlemen Indonesia, Fadli Zon dalam sidang tahunan Asia-Pacific Parliamentary Forum (APPF) ke-25 di Nadi, Fiji. Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Pasifik harus diwujudkan melalui kerjasama yang kuat antarnegara.
“Ini bagian dari tantangan yang harus dihadapi secara bersama-sama oleh negara-negara di Asia Pasifik, termasuk parlemen, karena parlemen mewakili rakyat,” kata dia di Nadi, Senin (16/1).
Menurutnya, parlemen dapat mendorong dan membina persahabatan di tengah hubungan bilateral antarnegara di wilayah Asia Pasifik. Dalam hal ini, kata dia, APPF bisa menjembatani serta mengukuhkan pembicaraan dan mengatasi adanya hal-hal yang belum selesai dalam hubungan bilateral antarnegara dalam suatu wilayah.
Fadli menyatakan, Indonesia menyambut baik atas pembentukan Komisi Penasihat Negara Bagian (provinsi) Rakhine oleh Pemerintah Myanmar dan Yayasan Kofi Annan yang diketuai mantan sekretaris jenderal PBB Kofi Annan. Komisi penasihat ini bertugas untuk melakukan pengkajian dan membuat rekomendasi untuk mencegah konflik, pendampingan kemanusiaan, HAM dan rekonsiliasi, pembangunan dan promosi institusi pengembangan Negara Bagian Rakhine.
“Kita percaya bahwa krisis kemanusiaan seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat dan berhasil. Untuk melancarkan proses ini, kami menyambut baik keterlibatan yang bersifat konstruktif dari para pemangku kepentingan,” ujar dia.
Politikus Partai Gerindra ini juga mendorong parlemen negara Asia Pasifik berperan aktif menyelesaikan sejumlah persoalan lain yang terjadi. Dia mencontohkan, ketegangan di wilayah Asia Pasifik meningkat ketika pihak militer terlibat dalam proxy war di Semenanjung Korea dan Laut China Selatan.
Untuk mencari solusi yang damai, lanjut Fadli, Indonesia ingin mengajak semua pihak untuk menghentikan upaya-upaya yang bisa meningkatkan ketegangan. Semua pihak harus menahan diri dalam melakukan tindakan ataupun kehadiran militer dalam bentuk apapun.
“Saya yakin bahwa dengan kepercayaan yang lebih besar, kita bisa membawa perdamaian dan stabilitas di wilayah Asia Pasifik,” ujar dia.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi langkah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/ tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 72 tahun 2016 yang dirilis pada penghujung tahun 2016 lalu.
Menurutnya, PP Nomor 72 tahun 2016, yang melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN tanpa persetujuan DPR, jelas bermasalah. Aturan itu bisa mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius.
“Sebab, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, harus dibahas dan disetujui oleh DPR,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (16/1/2017).
Sebagai obyek APBN lanjutnya, setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara harus sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi,” tegasnya.
Dalam catatannya, Fadli menilai PP No. 72 tahun 2016 merupakan upaya lanjutan untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN, di mana upaya-upaya awalnya sudah lama dilakukan pemerintah.
Untuk membiayai program infrastruktur, misalnya, pemerintah yang sedang tidak punya uang telah mendorong BUMN untuk membuat utang utang sendiri, seperti yang dilakukan sejak 2015 lalu.
“Apa yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dalam kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur ini bisa dianggap sebagai bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR. Sebab, di atas kertas setiap utang luar negeri pemerintah seharusnya melalui persetujuan DPR. Namun, dengan melempar utang itu ke BUMN, dengan menjadikan seolah berbagai proyek pembangunan infrastruktur adalah proyek ‘B to B’ dari BUMN, maka persetujuan DPR itu seolah tidak lagi diperlukan. Kini, pengguntingan peran DPR itu ingin dilakukan juga dalam kaitannya dengan pengalihan kekayaan negara. Pemerintah seolah ingin berjalan tanpa kontrol. Ini berbahaya sekali,” ujar Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan pihaknya tengah melakukan kajian. Tapi penerbitan PP No. 72 tahun 2016 ini menurutnya, ada kaitannya dengan rencana Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN). Itu sudah jadi kontroversi dalam dua tahun terakhir, karena banyak sekali keanehan dalam rencana itu.
Pertamina adalah perusahaan negara yang seratus persen sahamnya dimiliki pemerintah, sementara PGN adalah BUMN yang sudah go public dan sebagian sahamnya dimiliki asing. Sebelum Pertamina mengakuisisi PGN, PGN terlebih dahulu mengakuisisi Pertagas, anak perusahaan Pertamina yang core business-nya sama dengan PGN. Kerumitan itulah yang selama ini disebut oleh Menteri BUMN sebagai usaha untuk membangun holding BUMN migas.
“Ada banyak hal yang ganjil terkait rencana itu. Dan semua keganjilan itu kini ingin diloloskan dari pengawasan dan kontrol DPR melalui penerbitan PP No. 72 tahun 2016. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Karena itu, dia mendesak pemerintah segera memberikan penjelasan mengenai hal ini, supaya tidak ada yang ditutup-tutupi, semua harus diteliti dan didalami, agar jelas duduk perkaranya.
“Jangan sampai kekayaan negara kita, baik yang berupa kekayaan alam, maupun BUMN, sedikit demi sedikit kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan dan kontrol negara karena aksi yang gegabah dari Kementerian BUMN. Sudah cukup kasus lepasnya Indosat dulu, jangan lagi kebodohan serupa kini diulangi lagi,” pungkasnya.
Langkah pemerintah yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN mendapat kritik keras dari Fadli Zon. Wakil Ketua DPR itu menilai, pemerintah bisa melanggar konstitusi dan menggunting pengawasan DPR terhadap Kementerian BUMN.
Politisi Gerindra itu mengatakan, aturan pengganti yakni PP 72/2016 yang keluar pada akhir 2016 sarat masalah. Kesannya, pemerintah yang melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN itu melupakan UUD. ’’Semua hal yang berkaitan dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN,’’ tegasnya.
Oleh sebab itu, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, harus dibahas dan disetujui oleh DPR. Dia juga mengingatkan, sebagai obyek APBN, setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham dari kekayaan negara harus sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR.
’’Itu juga sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara,’’ tegasnya. Pemerintah, diminta untuk tidak seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, bahkan konstitusi.
Itulah kenapa, Fadli merasa PP 72/2016 merupakan upaya pemerintah untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN. Upaya awal sudah terlihat dalam pembiayaan program infrastruktur. Pemerintah yang sedang tidak punya uang lantas mendorong BUMN untuk membuat utang sendiri.
’’Itu fait accompli terhadap pengawasan DPR karena setiap utang luar negeri pemerintah seharusnya melalui persetujuan parlemen,’’ ungkapnya. Sikap pemerintah yang melempar utang ke BUMN, dengan menjadikan seolah berbagai proyek pembangunan infrastruktur adalah proyek B to B dari BUMN, maka persetujuan DPR seolah tidak lagi diperlukan.
Kini, pengguntingan peran DPR ingin dilakukan juga dalam kaitannya dengan pengalihan kekayaan negara. Pemerintah seolah ingin berjalan tanpa kontrol. ’’Saya masih melakukan kajian, tapi penerbitan PP 72/2016 sepertinya ada kaitan dengan rencana Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN),’’ tuturnya.
Menurutnya, konsep rumit holing BUMN migas sudah terlihat ada kaitannya dengan penerbitan PP itu. Katanya, Pertamina adalah BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki negara. Sementara, PGN tidak seperti itu karena sudah go public dan sahamnya ada yang dimiliki asing.
Sebelum realisasi akuisisi PGN oleh Pertamina, terlebih dahulu ada penggabungan Pertagas ke PGN. Itu dilakukan karena Pertagas adalah anak usaha Pertamina yang dianggap punya bisnis sama dengan PGN. ’’Ada banyak hal yang ganjil dengan rencana itu. Semua keganjilan itu kini ingin diloloskan dari pengawasan dan kontrol DPR melalui penerbitan PP 72/2016,’’ katanya.
Lebih lanjut Fadli Zon menjelaskan, pemerintah perlu memberikan penjelasan rinci soal itu. Supaya semuanya transparan dan jelas duduk perkaranya. Dia tidak ingin, gara-gara aturan itu kasus penjualan Indosat terulang lagi.
Delegasi Indonesia mengusulkan enam draf resolusi yang akan diperjuangkan dalam Sidang Tahunan Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) ke-25 di Nadi, Fiji, 15-19 Januari 2017. Keenam draf yang diusung meliputi isu ekonomi, sosial, politik, perdamaian hingga keamanan negara-negara di Asia Pasifik.
Ketua Delegasi Indonesia di APPF, sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, Indonesia berkomitmen akan terus berupaya dan mendorong negara-negara di Asia Pasifik meningkatkan kerja sama untuk mewujudkannya. Apalagi Indonesia selalu berpartisipasi aktif dalam forum tahunan yang diselenggarakan pertama kali pada 1993 di Jepang ini.
“Kita berharap hasil-hasil pembicaraan yang menyangkut perdamaian, keamanan, ekonomi, sosial maupun budaya itu selalu menjadi bahan-bahan kajian dalam APPF, dan kita akan selalu aktif berpartisipasi,” kata Fadli di Nadi, Fiji, Minggu (15/01/2017) waktu setempat.
Menurut politisi F-Gerindra itu, APPF merupakan forum internasional yang cukup strategis. Keputusan-keputusan di forum ini akan ditindaklanjuti dan diwujudkan dalam berbagai kebijakan di negara masing-masing melalui parlemennya.
“Itu artinya, dari 27 negara anggota dalam APPF, terwakili miliaran penduduk di Asia Pasifik oleh parlemen dari negara masing-masing,” imbuh politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Dalam kesempatan yang sama, Delegasi Indonesia sekaligus Anggota BKSAP DPR Yoseph Umar Hadi menjelaskan, draf resolusi pertama yang diusung Indonesia dalam sidang pleno APPF adalah terkait masalah pemerintahan yang baik dan praktik antikorupsi. Draft kedua, terkait kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Ketiga, lanjut politisi F-PDI Perjuangan itu, mendorong konservasi dan penggunaan dengan memperhatikan keberlanjutan ekosistem bumi, samudera, laut dan sumber daya kelautan. Keempat yakni tentang keamanan makanan di regional Asia Pasifik. Kelima, adalah dialog antar agama dan budaya. Serta yang terakhir yakni masalah perdamaian dan keamanan.
“Jadi isu mengenai bagaimana mempromosikan mengenai perdamaian dan keamanan di suatu wilayah. Asia Pasifik memerlukan kehidupan yang rukun, kehidupan yang damai dan aman, itu juga menjadi penting,” imbuh politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Sidang tahunan yang dibuka secara resmi oleh ketua parlemen dari tuan rumah Fiji, Jiko Luveni pada Senin (16/01/2016) waktu setempat itu akan mengangkat tema “Kerja Sama Parlemen untuk Perdamaian dan Keamanan’.
Beberapa delegasi Indonesia yang ikut dalam Forum Parlemen Asia Pasifik di antaranya Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Nurhayati Ali Assegaf (F-PD), Anggota BKSAP DPR diantaranya Yoseph Umar Hadi (F-PDI Perjuangan), Dwi Aroem Hadiatie (F-PG), Rahayu Saraswati Dhirakarya Djojohadikusumo (F-Gerindra), Sartono Hutomo (F-PD), dan Desy Ratnasari (F-PAN).
Langkah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam PP No. 72/2016 yang dirilis persis pada penghujung tahun 2016 kemarin dinilai menggunting pengawasan DPR terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dalam catatan saya, PP No. 72/2016 merupakan upaya lanjutan untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN, dimana upaya-upaya awalnya sudah lama dilakukan pemerintah. Untuk membiayai program infrastruktur, misalnya, pemerintah yang sedang tidak punya uang telah mendorong BUMN untuk membuat utang utang sendiri, seperti yang dilakukan sejak 2015 lalu,” kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam rilisnya yang disampaikan kepada Parlementaria, baru-baru ini.
Fadli menegaskan, PP No. 72/2016 yang melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR, jelas bermasalah.
Aturan itu, lanjutnya, bahkan bisa mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius. Sebab, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, harus dibahas dan disetujui oleh DPR.
“Sebagai obyek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi,” papar politisi Gerindra ini.
Ia menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dalam kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur bisa dianggap sebagai bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR.
Sebab, di atas kertas setiap utang luar negeri pemerintah seharusnya melalui persetujuan DPR. Namun, dengan melempar utang itu ke BUMN, dengan menjadikan seolah berbagai proyek pembangunan infrastruktur adalah proyek “B to B” dari BUMN, maka persetujuan DPR itu seolah tidak lagi diperlukan. Kini, pengguntingan peran DPR itu ingin dilakukan juga dalam kaitannya dengan pengalihan kekayaan negara. Pemerintah seolah ingin berjalan tanpa kontrol. Ini berbahaya sekali.
“Saya masih melakukan kajian, tapi penerbitan PP No. 72/2016 ini menurut saya ada kaitannya dengan rencana Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN). Itu sudah jadi kontroversi dalam dua tahun terakhir, karena banyak sekali keanehan dalam rencana itu,” ungkapnya.
Pertamina adalah perusahaan negara yang seratus persen sahamnya dimiliki pemerintah, terangnya, sementara PGN adalah BUMN yang sudah go public dan sebagian sahamnya dimiliki asing. Sebelum Pertamina mengakuisisi PGN, sebelumnya PGN akan mengakuisisi terlebih dahulu Pertagas, anak perusahaan Pertamina yang core business-nya sama dengan PGN.
Kerumitan itulah, menurut Fadli, yang selama ini disebut oleh Menteri BUMN sebagai usaha untuk membangun holding BUMN migas. Ada banyak hal yang ganjil terkait rencana itu. Dan semua keganjilan itu kini ingin diloloskan dari pengawasan dan kontrol DPR melalui penerbitan PP No. 72/2016. Menurutnya, ini tidak boleh dibiarkan.
“Perlu penjelasan dari pemerintah mengenai hal ini. Supaya tidak ada yang ditutup-tutupi, semua harus diteliti dan didalami, agar jelas duduk perkaranya. Jangan sampai kekayaan negara kita, baik yang berupa kekayaan alam, maupun BUMN, sedikit demi sedikit kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan dan kontrol negara karena aksi yang gegabah dari Kementerian BUMN. Sudah cukup kasus lepasnya Indosat dulu, jangan lagi kebodohan serupa kini diulangi lagi.” Mantapnya.
Republik Kepulauan Fiji berkomitmen tak akan ikut campur dalam isu Papua. Bagi negara yang berada di kawasan Pasifik Selatan ini, persoalan tersebut merupakan urusan kedaulatan sebuah negara yang tak bisa diintervensi negara lain.
Komitmen itu terjadi dalam pertemuan bilateral antara DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan Perdana Menteri Fiji, Josaia Voreqe Bainimarama. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dilakukan di sela acara Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) ke-25 di Nadi, Fiji.
“Dia (Perdana Menteri Fiji) mengatakan bahwa posisi Fiji dalam persoalan Papua adalah mengakui kedaulatan NKRI,” kata Fadli usai pertemuan, Senin (16/1).
Dalam pertemuan ini, Fadli didampingi Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Nurhayati Ali Assegaf, Yoseph Umar Hadi dan Desy Ratnasari, Dwi Aroem Hadiatie dan Duta Besar Indonesia untuk Fiji, Gary Rachman Makmun Jusuf.
Ketua delegasi Parlemen Indonesia ini mengatakan, Josaia juga berkomitmen tidak akan terpengaruh dengan negara-negara di Pasifik Selatan yang menyerukan kebebasan bagi Papua Barat untuk menentukan nasibnya sendiri. Bahkan, kata Fadli, Fiji akan mengajak negara-negara itu agar sepenuhnya mengembalikan persoalan tersebut ke Indonesia.
Beberapa waktu lalu, beberapa negara di kawasan Pasifik terang-terangan mengusik dan ikut campur urusan dalam negeri Indonesia. Ada enam negara yang menyerukan kebebasan bagi Papua Barat yakni Kepulauan Pasifik-Vanuatu, Solomon Island, Tonga, Nauru, Marshall Island dan Tuvalu. Mereka secara terang-terangan menyatakan keprihatinan tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua dalam Sidang Umum PBB.
Fadli melanjutkan, Josaia dalam waktu dekat akan bertemu dengan perdana menteri dari negara Solomon Island. Josaia, kata politikus Partai Gerindra ini, meyakini bahwa salah satu isu yang akan dibawa perdana menteri Solomon Island adalah tentang Papua.
Namun, Josaia telah berkomitmen bahwa apapun yang terjadi, Fiji ingin mengembalikan isu itu kepada pemerintah RI. Pemerintah Fiji, kata Fadli, menginginkan tidak ada campur tangan terhadap kedaulatan masing-masing negara.
“Jadi sikap dari pemerintah Fiji dalam persoalan Papua ini sangat baik dan mendukung pemerintah kita dan mendukung keutuhan wilayah dan integrasi negara Republik Indonesia. Ini yang saya kira harus kita jaga. Sehingga Fiji juga bisa menjadi komunikator bagi kita di negara-negara pasifik selatan,” ujar dia.
Fadli menambahkan, pertemuan bilateral tersebut juga membicarakan hubungan kedua negara di level legislatif. Indonesia dan Fiji, kata dia, punya banyak kerjasama, salah satunya merancang kesepakatan yang sudah masuk tahap akhir terkait kesepahaman antara DPR RI dengan parlemen Fiji.
Selain itu, juga disepakati kerjasama di bidang ekonomi, kerjasama antarparlemen. “Kemudian isu-isu lain tentu saja saling mendukung di forum-forum internasional, organisasi-organisasi internasional, mereka juga meminta dukungan dari Indonesia,” ujar dia.
Perdamaian dan keamanan menjadi tema utama yang dibahas perwakilan parlemen negara-negara Asia dan Pasifik dalam Pertemuan Tahunan ke-25 APPF (Asia-Pacific Parliamentary Forum) yang dihelat di Natadola, Republik Fiji, 15-19 Januari 2017.
Dalam forum tersebut, DPR RI mengirimkan tujuh orang delegasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Dr. Fadli Zon.
Adapun anggota delegasi lainnya adalah Dr. Nurhayati Ali Assegaf (Fraksi Partai Demokrat), Yoseph Umar Hadi (Fraksi PDI-P), Dwi Aroem Hadiatie (Fraksi Partai Golkar), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Fraksi Partai Gerindra), Sartono Hutomo (Fraksi Partai Demokrat), dan Desy Ratnasari (Fraksi PAN).
Sehari sebelum pembukaan sidang APPF, dalam pertemuan bilateral negara-negara ASEAN yang dilakukan Minggu, 15 Januari 2017, Indonesia kembali dipilih mewakili ASEAN sebagai salah satu anggota Komite Eksekutif APPF hingga 2019. Negara ASEAN lainnya yang dipilih adalah Laos.
“Memang ada gejolak di Semenanjung Korea dan Laut Cina Selatan, yang salah satunya menyangkut isu nuklir. Namun secara umum Asia Pasifik adalah kawasan yang relatif stabil. Untuk membangun stabilitas kawasan dibutuhkan kerja sama dan saling percaya di antara negara-negara sekawasan,” kata Fadli Zon, dalam keterangan tertulisnya.
Ia melanjutkan, “Kepercayaan ini tidak bisa dibangun instan, melainkan harus dipupuk melalui dialog terbuka dan fair. Selain itu, tiap negara juga harus mengedepankan penyelesaian damai atas setiap konflik yang muncul. Itu sebabnya APPF menjadi salah satu forum diplomasi yang penting.”
“Dalam forum APPF ke-25 ini, Indonesia menyuarakan pentingnya penyelesaian krisis kemanusiaan di Rohingya. DPR telah meminta parlemen Myanmar supaya mendorong pemerintahnya menyelesaikan krisis kemanusiaan tersebut dengan damai dan bijaksana. Krisis kemanusiaan, di manapun, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain Rohingya, parlemen Indonesia juga menyuarakan pentingnya penanganan krisis kemanusiaan yang terjadi di Palestina dan Suriah.”
Dalam acara pembukaan sidang APPF, yang dihadiri oleh Perdana Menteri Fiji, Josaia Voreqe Bainimarama, Ketua Delegasi Indonesia Fadli Zon mendapat kehormatan untuk menyampaikan Vote of Thanks mewakili delegasi negara-negara yang hadir. Indonesia dan Fiji kebetulan memang memiliki hubungan diplomatik yang erat dan saling mendukung dalam forum internasional.
“Kita sering lupa jika Indonesia sebagai negara bukan hanya masuk wilayah Asia, tapi juga masuk wilayah Pasifik Selatan,” kata Fadli.
“Itu sebabnya kita harus menjaga hubungan diplomatik dengan negara-negara kepulauan Pasifik. Apalagi, secara kultur kita juga memiliki irisan kebudayaan yang besar dengan negara-negara Pasifik, seperti Papua New Guinea, atau Fiji, yang kini kebetulan jadi tuan rumah. Secara regional, negara-negara di kawasan Pasifik Selatan mayoritas penduduknya merupakan bangsa Melanesia, dan Indonesia saat ini memiliki kurang lebih 11 juta penduduk beretnis Melanesia, yang tersebar di wilayah Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.”
Dalam Sidang Tahunan ke-25 APPF 2017, delegasi parlemen Indonesia mengajukan enam usulan resolusi, salah satunya mengenai isu persamaan gender dan pemberdayaan perempuan.
“Sejak sidang tahunan APPF dua tahun lalu, Indonesia menjadi inisiator penting isu gender dan pemberdayaan perempuan ini. Kita bahkan sedang mengusulkan agar soal parlemen perempuan ini masuk ke dalam statuta APPF. Selain soal perdamaian, isu gender ini menjadi bagian dari agenda diplomasi parlemen kita,” papar Fadli.
Indonesia dan Laos mendapat kepercayaan dari ASEAN menjadi Anggota Komite Eksekutif Asia-Pacific Parliamentary Forum (APPF) pada pertemuan tahunan ke-25 APPF yang diselenggarakan di Natadola, Republik Fiji, pada 15-19 Januari 2019.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, yang memimpin Delegasi Parlemen Indonesia melalui siaran persnya, Senin (16/1), mengatakan kepercayaan ASEAN kepada Indonesia dan Laos untuk menjadi anggota Eksekutif hingga tahun 2019.
“Kepercayaan ini diberikan dalam pertemuan internal parlemen Asean, hari Minggu kemarin, yakni sehari sebelum pembukaan APPF,” kata Fadli Zon.
Delegasi Parlemen Indonesia yang hadir pada pertemuan APPF tersebut, selain Fadli Zon adalah Nurhayati Ali Assegaf (Fraksi Partai Demokrat), Yoseph Umar Hadi (Fraksi PDI Perjuangan), Dwi Aroem Hadiatie (Fraksi Partai Golkar), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Fraksi Partai Gerindra), Sartono Hutomo (Fraksi Partai Demokrat), dan Desy Ratnasari (Fraksi PAN).
Pertemuan ke-25 APPF mengangkat tema, “perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Pasifik”.
Menurut Fadli, perihal perdamaian dan keamanan di Asia Pasifik, memang ada gejolak di Semenanjung Korea dan Laut Cina Selatan, yang salah satunya terkait isu nuklir.
“Secara umum Asia Pasifik adalah kawasan yang relatif stabil,” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan, untuk membangun stabilitas kawasan dibutuhkan kerja sama dan saling percaya di antara negara-negara se-kawasan.
Kepercayaan tersebut, kata dia, tidak dapat dibangun instan, tapi harus dipupuk melalui dialog terbuka dan fair.
“Setiap negara harus mengedepankan penyelesaian damai atas setiap konflik yang muncul. Itu sebabnya APPF menjadi salah satu forum diplomasi yang penting,” kata Fadli.
Fadli menjelaskan, dalam forum APPF ke-25 ini, Indonesia menyuarakan pentingnya penyelesaian krisis kemanusiaan di Rohingya.
Parlemen Indonesia, kata dia, telah meminta parlemen Myanmar agar mendorong Pemerintahnya menyelesaikan krisis kemanusiaan tersebut dengan damai dan bijaksana.
Menurut Fadli, krisis kemanusiaan, di manapun, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain Rohingya, parlemen Indonesia juga menyuarakan pentingnya penanganan krisis kemanusiaan di Palestina dan Suriah.
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72/2016 yang dirilis persis pada penghujung tahun 2016 kemarin, mendapat tanggapan dari DPR.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan, payung hukum yang baru ini dinilai berbahaya. PP Nomor 72 Tahun 2016 ini dinilai mempermudah aset BUMN dijual kepada pihak swasta.
Pasalnya, dalam PP 72 Tahun 2016 terdapat pasal tambahan pasal yaitu pasal 2A yang secara garis besar berisi detil tata cara peralihan aset-aset BUMN ke BUMN lain atau swasta bila terjadi penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN.
“PP No. 72/2016, yang melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR, jelas bermasalah,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1/2017).
Menurutnya, aturan itu bahkan bisa mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius. Sebab, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, harus dibahas dan disetujui oleh DPR.
“Sebagai obyek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara dalam BUMN haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara,” sebut dia.
Menurutnya, dalam catatan saya, PP No. 72/2016 merupakan upaya lanjutan untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN.
Untuk itu, menurutnya, perlu penjelasan dari pemerintah mengenai hal ini. Supaya tidak ada yang ditutup-tutupi, semua harus diteliti dan didalami, agar jelas duduk perkaranya.
“Jangan sampai kekayaan negara kita, baik yang berupa kekayaan alam, maupun BUMN, sedikit demi sedikit kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan dan kontrol negara karena aksi yang gegabah dari Kementerian BUMN. Sudah cukup kasus lepasnya Indosat dulu, jangan lagi kebodohan serupa kini diulangi lagi,” tandas dia.