Blog

Kenaikan Kuota Lebih kepada Normalisasi Kuota

Kenaikan Kuota Lebih kepada Normalisasi Kuota

Kenaikan Kuota Lebih kepada Normalisasi Kuota

Kuota haji bagi Indonesia pada tahun ini mengalami peningkatan. Kenaikan kuota tersebut, menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, merupakan keberhasilan diplomasi yang dibangun Indonesia dengan Kerajaan Saudi.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, pandangan pemerintah agak berlebihan. Menurutnya, penambahan kuota haji bagi Indonesia saat ini, sebenarnya lebih kepada kebijakan normalisasi kuota.

Sebab, pada 2013, pemerintah Arab Saudi melakukan pemotongan kuota haji Indonesia. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan Masjidil Haram yang sedang direnovasi.

“Jadi, kuota haji yang awalnya 211 ribu dikurangi menjadi 168.800. Sehingga, jika tahun ini kuota haji ditingkatkan menjadi 221 ribu, itu lebih kepada pemulihan kuota, seiring dengan hampir tuntasnya renovasi perluasan kompleks Masjidil Haram,” kata Fadli, dalam siaran persnya, Jumat (13/1).

Karena itu, ia menilai, ini bukan prestasi luar biasa. Kebijakan serupa juga dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara lain seperti India dan Qatar. Jika pun ada peningkatan kuota, lanjut Fadli, jumlahnya baru mencapai 10 ribu. “Tidak cukup signifikan. Antrean jamaah haji masih tetap panjang,” ucapnya.

Saat ini, penentuan kuota haji juga merujuk kepada kesepakatan Organisasi Konferensi Islam (OKI). OKI menyepakati masing-masing negara mendapat kuota satu per mil atau 1:1000. Saat ini, jumlah masyarakat Muslim di Indonesia tentunya telah mengalami peningkatan.

Sehingga, jika ingin ada peningkatan kuota yang signifikan, selain kepada pemerintah Arab Saudi, upaya diplomasi Indonesia juga harus dilakukan terhadap OKI. Agar kesepakatan tersebut dapat ditinjau ulang secara global.

Fadli Zon juga mengingatkan, bahwa Indonesia punya dana haji yang sangat besar. Dana ini harus digunakan secara tepat. Terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia.

“Jangan sampai dana haji digunakan untuk peruntukan yang tidak tepat termasuk mendanai infrastruktur. Dana tersebut adalah amanat umat kepada negara. Negara harus punya ikhtiar serius untuk melayani ibadah haji umat Islam Indonesia,” tegas politikus Gerindra tersebut.

 

Sumber

Dana Haji Jangan Dipakai Danai Infrastruktur

Dana Haji Jangan Dipakai Danai Infrastruktur

Dana Haji Jangan Dipakai Danai Infrastruktur

Dana setoran haji merupakan dana yang secara khusus dibayarkan masyarakat untuk keperluan ibadah haji. Maka itu pemerintah seharusnya menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon memprotes pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) jika memaksakan dana ibadah haji digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur. Menurutnya, dana haji yang dimiliki Indonesia sangat besar dan harus digunakan secara tepat.

“Dana tersebut adalah amanat umat kepada negara. Negara harus punya ikhtiar serius untuk melayani ibadah haji umat Islam Indonesia,” ujar Fadli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/1/2017).

Apalagi, kata politikus Partai Gerindra ini sikap pemerintah menggunakan dana haji untuk membiayai proyek infrastruktur tanpa berkonsultasi dengan mitra kerjanya di DPR. Dia mendesak pemerintah segera menghentikan kebijakan tersebut.

“Jangan sampai dana haji digunakan untuk peruntukan yang tidak tepat termasuk mendanai infrastruktur,” ucapnya.

 

Sumber

Kuota Haji Indonesia Bertambah, Fadli Zon: Bukan Prestasi Luar Biasa

Kuota Haji Indonesia Bertambah, Fadli Zon: Bukan Prestasi Luar Biasa

Bukan Prestasi Luar Biasa

Penambahan kuota haji bagi Indonesia tahun ini sebenarnya lebih kepada kebijakan normalisasi kuota. Bukan karena keberhasilan diplomasi Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, pada 2013, Pemerintahan Arab Saudi melakukan pemotongan kuota haji Indonesia.

Menurutnya kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan Masjidil Haram dalam proses renovasi. Jadi, kata dia kuota haji yang awalnya 211.000 dikurangi menjadi 168.800.

“Ini bukan prestasi luar biasa,” ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Poltikus Partai Gerindra ini mengatakan, jika tahun ini kuota haji ditingkatkan menjadi 221.000, disebabkan proses pemulihan kuota seiring hampir tuntasnya proses renovasi perluasan Kompleks Masjidil Haram. Kebijakan serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara lain seperti India dan Qatar.

“Jika pun ada peningkatan kuota, jumlahnya baru mencapai 10 ribu. Tidak cukup signifikan. Antrean jamaah haji masih tetap panjang,” tandasnya.

 

Sumber

Penamaan Pulau Tak Boleh Diserahkan Investor Asing

Penamaan Pulau Tak Boleh Diserahkan Investor Asing

Penamaan Pulau Tak Boleh Diserahkan Investor Asing

Pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan dan penamaan ribuan pulau kecil tak bernama yang ada di Indonesia kepada pihak asing. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, langkah tersebut mengabaikan harga diri sebagai bangsa.

“Sesudah isu gelombang tenaga kerja asing menjadi sorotan publik dalam dua tahun terakhir, seharusnya pemerintah memperbaiki cara komunikasi dalam menyampaikan kebijakan. Saya menilai, di luar soal substansi, cara pemerintah mengutarakan rencana tersebut telah mengabaikan harga diri kita sebagai bangsa,” ujar Fadli, Kamis (12/1).

Dia mengatakan, secara substantif bangsa ini terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor yang diizinkan oleh undang-undang, termasuk sektor pariwisata.

Namun, menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak. Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti pulau Hitler atau pulau Escobar.

Dia menjelaskan, dalam UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tak mengenal hak pengelolaan pulau.

UU itu hanya mengenal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut.

Hak itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010.

Jadi, HP-3 dianggap oleh MK sebagai bertentangan dengan konstitusi, karena mekanisme HP-3 dinilai telah mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu sebabnya kemudian diterbitkan UU No. 1/2014 tentang Perubahan atas UU No. 27/2007.

“Sehingga rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama segala, bisa menabrak undang-undang,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

 

Sumber

Fadli Zon Tak Setuju Wacana Asing Namai Pulau-Pulau Kecil

Fadli Zon Tak Setuju Wacana Asing Namai Pulau-Pulau Kecil

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Reshuffle Datang Parpol Tegang di Jakarta, Sabtu (7/11). Diskusi tersebut membahas isu reshuffle jilid kedua Kabinet Kerja dan kaitannya dengan partai politik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/15.


Menko Kemaritiman ‎Luhut Panjaitan disebut telah menyatakan bahwa investor asing yang berminat menyewa pulau-pulau kecil di Indonesia boleh memberi penamaan untuk pulau itu. Asal penamaan itu dilaporkan kepada Pemerintah RI.

Walau Luhut memastikan bahwa pemerintah tetap akan memproteksi agar kepemilikan tidak diklaim sepihak oleh warga luar tersebut, namun Wakil Ketua DPR Fadli Zon tetaplah tak setuju.

“‎Saya menilai, di luar soal substansi, cara pemerintah mengutarakan rencana tersebut telah mengabaikan harga diri kita sebagai bangsa,” kata Fadli Zon, Kamis (12/1).‎

Secara substantif, kata Fadli, Indonesia memang terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor yang diizinkan oleh undang-undang, termasuk sektor pariwisata. Namun, menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak.

“Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti Pulau Hitler atau Pulau Escobar,” imbuhnya.‎

Lagipula sesuai UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, menurut Fadli, tak dikenal yang namanya hak pengelolaan pulau. UU itu hanya mengenal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan. Serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut.‎

Dan hak itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010.

“Jadi, HP-3 dianggap oleh MK sebagai bertentangan dengan konstitusi,” kata Fadli.

Jadi, rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama segala, bisa menabrak undang-undang.”

Secara pribadi, Fadli menilai pemanfaatan oleh orang asing secara perorangan adalah hal yang aneh. Negara-negara seperti Jepang, China, atau Denmark, misalnya, juga tak pernah mengizinkan investor asing mengelola pulau mereka.

“Kalaupun investor asing diberi ruang, izin itu seharusnya hanya boleh diberikan kepada badan hukum, jadi bukan diberikan kepada orang asing secara perseorangan,” jelasnya.

“Itupun, dengan catatan, tak boleh bersifat ekslusif, di mana satu investor diizinkan menguasai satu pulau. Itu bisa menutup akses dan hak masyarakat kita. Jangan sampai masyarakat kita jadi dirugikan, terutama masyarakat adat yang ada di sekitar pulau.”‎

Dia mengusulkan, Pulau-pulau yang belum bernama, seharusnya digunakan pemerintah untuk memperkuat identitas keindonesiaan. Yakni dengan memberikan nama-nama seperti pahlawan nasional, tokoh seniman budayawan, tokoh olahraga dan atau nama-nama yang historis sesuai wilayah.‎

“Jadi, kita harus segera mengubah undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Agar tidak ada lagi celah bagi kebijakan atau gagasan yang bisa menghina harga diri kita sebagai bangsa semacam itu,” katanya.

“Jangan karena demi investasi kita kemudian jadi gampang saja menggadaikan kedaulatan.”

 

Sumber

Demi Keadilan Ahok Harus Ditahan

Demi Keadilan Ahok Harus Ditahan

Demi Keadilan Ahok Harus Ditahan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta aparat penegak hukum tidak mengistimewakan terdakwa kasus penistaan agama Ahok. Seperti diketahui, meski telah menjadi terdakwa Ahok hingga kini tidak ditahan.

Fadli mengingatkan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok tengah tersandung kasus penistaan agama dan kini
statusnya telah menjadi terdakwa.
“Seharusnya kalau status orang sudah menjadi terdakwa apapun alasanya harusnya ditahan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan. Demi keadilan Ahok harus ditahan,” ujar Fadli Zon di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Waketum Partai Gerindra ini menuturkan, status Ahok yang tidak dilakukan penahanan bisa membuat masyarakat menilai jika pemerintah ataupun penegak hukum memperlakukan Ahok secara istimewa.
“Rakyat kita ini menilai dan kita sudah ada di era informasi yang sangat terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan istimewa, jangan sampai ada perlakuan berbeda,” pungkasnya.
Sumber
Sampaikan Aspirasi, Habib Rizieq Datangi Gedung DPR Temui Fadli Zon

Sampaikan Aspirasi, Habib Rizieq Datangi Gedung DPR Temui Fadli Zon

Sampaikan Aspirasi, Habib Rizieq Datangi Gedung DPR Temui Fadli Zon

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

Habieb Rizieq menaiki mobil Pajero Sport putih bernopol B 1 FPI.

Ia datang bersama istrinya.

Saat yang bersamaan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.

Habib Rizieq lalu bersalaman dengan Fahri Hamzah.

Habib terlihat mengenakan surban putih.

Sementara, Fahri Hamzah mengenakan batik merah dan berpeci hitam.

Adapula, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)- MUI Bachtiar Nasir yang turut mendampingi Habib Rizieq.

“Gedung dewan ini tempat para wakil rakyat bekerja, saya sebagai rakyat tentunya kalau ingin menyampaikan aspirasi harus datang ke wakil rakyat,” kata Habib Rizieq.

Rizieq berharap wakil rakyat dapat menggunakan wewenang kontrol untuk NKRI.

Rizieq menuturkan dirinya akan menyampaikan banyak persoalan kepada Pimpinan DPR.

Rencananya, Habib Rizieq akan diterima Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

“Pokoknya urusan NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 45, penegakan keadilan, penegakan hukum, urusan keutuhan NKRI. Pokoknya tidak keluar dari itu,” kata Rizieq.

Rizieq kemudian berjalan bersama Fahri Hamzah menuju ruang Pimpinan DPR di Lantai 3 Gedung Nusantara III.

Tak lama kemudian, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tiba di Kompleks Parlemen.

Habieb Rizieq lalu diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah dan Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i di ruang Pimpinan DPR.

 

Sumber

Fadli Zon Imbau Polri Tidak Salahgunakan Kewenangan Tangani Dugaan Makar

Fadli Zon Imbau Polri Tidak Salahgunakan Kewenangan Tangani Dugaan Makar

Fadli Zon Imbau Polri Tidak Salahgunakan Kewenangan Tangani Dugaan Makar

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau Polri tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menangani sejumlah orang yang dituduh merancang makar. “Kami menerima pengaduan dari putri Proklamator RI, Rachmawati Soekarnoeputri, dan kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas terkait penanganan pemeriksaan tertuduh makar, dengan cara interogasi,” kata Fadli Zon, ketika menerima kunjungan delegasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Fadli berpendapat ada perbedaan penanganan dari Kepolisian dalam proses pemeriksaan kasus makar dengan kasus penodaan agama. Pada perkara penodaan agama, menurut dia, penanganannya terlihat sangat hati-hati, tapi dalam penanganan tuduhan makar dilakukan secara serampangan.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dirinya menerima pengaduan dari Rachmawati Soekarnoputri yang dituduh berbuat makar karena mengusulkan kepada MPR agar UUD 1945 dikembalikan ke UUD 1945 murni. Farid mensinyalir, sejumlah persoalan yang muncul di tengah bangsa Indonesia saat ini karena adanya agenda terselubung dari asing untuk merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Sumber

Masyarakat Eks Timtim Mengadu Ke DPR

Masyarakat Eks Timtim Mengadu Ke DPR

Masyarakat Eks Timtim Mengadu Ke DPR
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima delegasi eks masyarakat Timtim di ruang kerjanya, Rabu (11/1). Dikemukakannya,  Mayarakat eks Timor Timur (Timtim) di Kupang, NTT, meminta direlokasi ke tempat khusus, bahkan ke sebuah pulau tertentu di Maluku. 
Sejak memilih bergabung dengan Indonesia usai referendum tahun 1999, masyarakat eks Timtim ini belum memiliki tempat tinggal.
Fadli berharap, sebaiknya masyarakat eks Timtim mengajukan usulan ke Komisi V DPR untuk dibuatkan rusunawa. Bila harus direlokasi ke suatu pulau, itu perkara yang tidak mudah. Semua tuntutan masyarakat eks Timtim perlu dikaji lagi untuk mendapatkan penyelesaian yang terbaik.
Sementara delegasi masyarakat Timtim sendiri mengusulkan agar direlokasi ke Pulau Wetar, tepatnya di ujung barat daya Provinsi Maluku. Pulau ini berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.
“Pindah ke pulau tidak mudah. Yang paling mungkin adalah ditempatkan di rumah layak huni,” imbuh Fadli.
Di hadapan Fadli, delegasi eks Timtim ini mengaku menjadi masyarakat kelas 2 di Kupang, karena mereka adalah pendatang. Situasi ini membuat mereka tak nyaman, karena kesejahteraannya juga terganggu.
Selama ini, masyarakat eks Timtim masih menumpang di rumah-rumah saudara atau teman yang mereka kenal. Setidaknya ada 240 ribu jiwa masyarakat eks Timtim yang tidak memiliki tempat tinggal.
Fadli sendiri sempat mempertanyakan, apakah keinginan relokasi ke pulau Wetar merupakan kehendak semua masyarakat eks Timtim. Sekali lagi, ia mengimbau agar tuntutan tersebut didetailkan kembali untuk mendapatkan pandangan yang lebih konprehensif.
Mesti ada tim advokasi yang menjembatani semua tuntutan masyarakat eks Timtim ini, agar bisa segera direalisasikan, dilansir dari dpr.go.id, Kamis
Sumber
Fadli Zon minta regulasi program bela negara

Fadli Zon minta regulasi program bela negara

fadli-zon-minta-regulasi-program-bela-negara-1

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan harus membuat regulasi yang kuat terkait program Bela Negara karena memerlukan biaya yang sangat besar sementara itu anggaran negara sangat terbatas, kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

“Di negara-negara lain ada national services, wajib militer dan semacamnya namun kita belum mengarah ke sana walaupun wacananya sudah lama,” kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Fadli juga menilai pemberhentian Komandan Kodim (Dandim) 0603 Lebak, Banten karena dinilai telah melakukan kesalahan menyelenggarakan kegiatan bela negara dengan ormas keagamaan Front Pembela Islam (FPI), merupakan tindakan yang tidak perlu.

“Ormas apapun seharusnya boleh karena semakin banyak orang dilatih bela negara yang berkomitmen terhadap NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, maka itu hal yang positif,” ujarnya.

Menurut dia energi bangsa Indonesia juga harus dikembangkan dalam artian luas yaitu membela ekonomi kerakyatan dan membela kepentingan nasional.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan  perlu ada pedoman standar dalam kesadaran bela negara.

“Termasuk keinginan FPI karena dia menganggap dirinya pembela agama, sehingga pembela agama juga harus bela negara. Bagaimana kelompok itu menjadi patriot maka harus dilatih,” ujarnya.

Menurut dia kalau alasan Dandim Lebak dicopot karena alasan mengikut sertakan FPI dalam progeam Bela Negara, maka patut disayangkan.

Sumber