
Penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar adalah musibah besar bagi Mahkamah Konstitusi, apalagi MK merupakan institusi terhormat dan memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang, kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
“Tentu kami semua prihatin. Ini sebuah tragedi,” kata Fadli di Jakarta, hari ini.
Patrialis ditangkap KPK di Grand Indonesia, Rabu 25 Januari malam. Mantan Menteri hukum dan HAM itu diduga menerima suap dari pengusaha pengimpor daging terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dituduh menerima US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman melalui perantara bernama Kamaludin.
Fadli mengatakan, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap politisi PAN itu harus dihargai.
Politikus Gerindra itu menambahkan, seharusnya MK betul-betul menjadi institusi yang terhormat. “Jadi moral hazardnya cukup tinggi dan untuk itu diperlukan orang-orang yang tangguh dan non partisan. Harusnya MK diisi oleh orang-orang yang sudah teruji kenegarawanannya, moralitas dan integritasnya,” ujar Fadli.
Dikatakan Fadli, penangkapan Patrialis merupakan momentum untuk merevisi UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. “Sebab kalau institusi MK tidak bisa mendudukan diri sebagai lembaga yang independen, kuat dan dipercaya masyarakat, bersih dari korupsi, saya kira akan berat untuk penanganan konstitusi,” kata Fadli.