Blog

Rumah Budaya Fadli Zon Gelar Syukuran 80 Tahun Taufiq Ismail

Rumah Budaya Fadli Zon Gelar Syukuran 80 Tahun Taufiq Ismail

Rumah Budaya Fadli Zon Gelar Syukuran 80 Tahun Taufiq Ismail

Taufiq Ismail, penyair sekaligus sastrawan terkemuka, hari ini (Kamis, 25/6) genap berusia 80 Tahun.

Sebagai penghormatan atas karya dan dedikasinya dalam bidang kesusastraan Indonesia, Rumah Puisi Taufiq Ismail dan Rumah Budaya Fadli Zon di Aie Angek, Padang Panjang, Sumatera Barat menyelenggarakan Silaturahim Ramadhan sekaligus Syukuran 80 Tahun Taufiq Ismail.

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh seperti Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan para walikota/Bupati di Sumatera Barat, Letjen TNI (purn) Azwar Anas, Imam Prasojo, Neno Warisman, Linda Djalil, Marusya, Abrory Jabar. Acara yang akan digelar sore nanti ini akan diisi pembacaan puisi, peresmian Patung Perunggu Taufiq Ismail dan dilanjutkan buka puasa, serta shalat maghrib berjamaah.

Taufiq Ismail lahir di Bukittinggi pada 25 Juni 1935 dari pasangan KH. Abdul Gaffar Ismail dan Siti M. Nur. Ayahnya tokoh gerakan kebangsaan Persatuan Muslimin Indonesia (Permi).

Karya puisi Taufiq Ismail tak hanya menjadi saksi situasi sosial politik Indonesia. Tapi juga tema lain seperti cinta, alam, kemanusiaan, agama, dan Tuhan. Ia juga menulis cerpen, kolom, esai dengan lanskap tema yang melimpah.

Ia bukan penyair individualis, tapi ia terlibat, organik, dan selalu setia pada pergeseran waktu dan budaya. Sebagai seorang penyair yang melintasi banyak zaman, Taufiq Ismail telah mendedikasikan hidupnya bagi sastra Indonesia. Ia adalah Bapak Sastra Indonesia.

 

Sumber

Kenapa harus takut UU KPK direvisi?

Kenapa harus takut UU KPK direvisi?

fadli-zon-kenapa-harus-takut-uu-kpk-direvisi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan tak usah khawatir soal revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya revisi Undang-undang KPK untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.

“Wapres terang-terangan mendukung revisi Undang-undang KPK. Begitu juga politikus tidak ada yang keberatan. Kenapa harus takut dengan revisi Undang-undang KPK? Jangan-jangan ada yang menikmati di belakang itu? Biarkan saja revisi itu perubahan. Perubahan itu baik atau buruk kita lihat dulu,” kata Fadli usai buka bersama di Rumah Dinas Ketua DPR Setya Novanto, Jakarta, Selasa (23/6).

Dia juga membantah Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-undang KPK. Karena Jokowi ingin melihat revisi Undang-undang KPK untuk dikaji terlebih dahulu.

“Presiden saya sampaikan ingin melihat dan mengkaji lebih jauh lagi dan buat semacam sarasehan dengan sejumlah tokoh terkait. Di situ ada insitusional problem pasti ada. Terutama KPK, Kejaksaan dan Kepolisian,” kata dia.

Selain itu, menurut dia revisi Undang-undang KPK lantaran bertepatan dengan momentum sidang pra peradilan. Apalagi KPK kalah tiga kali dalam sidang pra peradilan.

“Momentumnya juga pas karena sudah ada 3 kali pra peradilan KPK dikalahkan dengan alasan berbeda. Dalam poin Undang-undang KPK soal penyadapan cek saja di seluruh dunia sebebas di Indonesia enggak. Bahkan di negara demokrasi ada prosedur dalam penyadapan,” kata dia.

 

Sumber

DPR dan Pemerintah Dorong Revisi UU KPK

DPR dan Pemerintah Dorong Revisi UU KPK

DPR dan Pemerintah Dorong Revisi UU KPK

Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2015. DPR dan Pemerintah saling klaim usulan revisi tersebut bukan inisiatif mereka.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan soal revisi UU KPK ini, yang pasti sudah ada pembicaraan antara DPR dan Pemerintah. Dalam pembicaraan tersebut, muncul kesepakatan untuk merevisi UU KPK.

Menurut dia, memang ada pembicaraan antara DPR dan pemerintah untuk merevisi UU KUHP dan KPK menjadi prioritas. Revisi dua UU ini harus dilakukan secepatnya. “DPR dan pemerintah harus sama-sama mendorong, revisi ini sesuatu yang biasa kok,” katanya, Rabu (24/6).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, seharusnya semua pihak terbuka dengan perubahan. Sebab, DPR dan pemerintah ingin ada perubahan yang lebih baik pada KPK. Menurut Fadli, ada beberapa poin yang perlu direvisi di UU KPK.

Misalnya, soal penyadapan oleh KPK yang dinilai terlalu bebas. Seharusnya, penyadapan dilakukan melalui prosedur yang jelas. Selain penyadapan juga soal penyidik, imbuh Fadli, KPK tidak bisa merekrut penyidik independen.

Penyidik harus memiliki keahlian, dan yang memiliki keahlian penyidikan berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Soal SP3 juga diperlukan oleh KPK. SP3 di KPK dibutuhkan agar ada jalan keluar jika ada kasus yang dinilai salah.

Fadli menambahkan, KPK bukan satu-satunya lembaga pemberantasan korupsi. Masih ada kepolisian dan kejaksaan. Namun, harus diakui persoalan institusional lembaga pemberantasan korupsi. Yaitu antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kita mau perbaiki KPK, tapi kita juga mau memperkuat polisi dan kejaksaan juga agar mereka bisa ikut memerangi korupsi,” imbuh Fadli.

Setelah disahkan menjadi RUU Prolegnas prioritaa 2015, selanjutnya DPR akan membahas revisi ini dengan pemerintah. Menurut Fadli, pembahasan revisi UU KPK kemungkinan akan diserahkan ke komisi terkait. “Ke Komisi III pembahasannya, bukan ke panja,” katanya menegaskan.

 

Sumber

Pemilu Masih Lama, Fadli Zon Minta Tak Perlu Takut Tidak Populer Merevisi UU KPK

Pemilu Masih Lama, Fadli Zon Minta Tak Perlu Takut Tidak Populer Merevisi UU KPK

Pemilu Masih Lama, Fadli Zon Minta Tak Perlu Takut Tidak Populer Merevisi UU KPK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada tahun 2012 lalu sempat membiarkan proses pembahasan revisi UU KPK “mengambang”, alias tetap masuk program legislasi nasional (prolegnas), tetapi tidak dibahas di parlemen hingga periode berakhir.

Kondisi ketika itu dan yang terjadi sekarang, relatif mirip dengan penolakan dari masyarakat atas rencana revisi UU KPK. Akan tetapi, kini DPR berniat tetap melanjutkan pembahasan hingga tuntas.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, tiga tahun lalu, wakil rakyat bersama pemerintah sepakat untuk tak membahas revisi UU KPK lantaran mendekati pelaksanaan pemilihan umum 2014. Sementara saat ini, kata dia, pemilu masih lama. Di sisi lain, pembenahan institusi KPK sudah seharusnya dilakukan.

“Kalau sekarang kan pemilu masih panjang. Saya kira kalau kita mau membenahi, institusi kenegaraan dan pemerintahan saat ini waktunya. Tidak usah takut tidak populer, kalau mau membenahi,” kata Fadli di Jakarta, Selasa (23/6/2015) malam.

Fadli menuturkan, alasan revisi UU KPK semakin kuat dengan kondisi lembaga itu yang semakin memburuk. Dua pimpinannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mundur dari kursi pimpinan. Belum lagi seorang penyidik yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita kan mau berantas korupsi secara sistemik, bukan KPK kayak jagoan sendiri mau berantas korupsi,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Fadli menyatakan, untuk mempercepat pembahasan revisi UU KPK, sudah ada pembicaraan soal poin-poin isu yang harus dibahas. Misalnya, masalah penyadapan, penyidik independen, hingga penghentian penyidikan (SP3).

Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/6/2015).

Meski Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tak ingin merevisi UU KPK, tetapi DPR berpegang pada pernyataan Menteri Hukum dan HAM pada rapat resmi yang digelar Badan Legislasi (Baleg) pada 16 Mei 2015.

Rapat itu menyepakati sejumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas, salah satunya RUU KPK. RUU KPK disetujui menggantikan RUU tentang Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah.

 

Sumber

 

DPR Monitoring Implementasi Otonomi Khusus Papua Barat

DPR Monitoring Implementasi Otonomi Khusus Papua Barat

DPR Monitoring Implementasi Otonomi Khusus Papua Barat

Tim monitoring pelaksanaan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon bertemu dan berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mengetahui implementasi Otsus daerah itu.

“Tujuan monitoring ini untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah Papua Barat dalam penerapan Undang-undang Otonomi Khusus apakah sudah berjalan sesuai ketentuan,” kata Fadli Zon di Manokwari, Senin (22/6/2015).

Dia mengatakan, hasil diskusi dengan pemerintah setempat dapat disimpulkan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi oleh daerah tersebut dalam pelaksanaan undang-undang Otsus di Papua Barat. Salah satunya masih kurang peraturan daerah khusus sebagai implementasi undang-undang Otsus yang disebabkan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP).

“Kurangnya regulasi peraturan daerah khusus tentunya dapat mengakibatkan pelaksanaan undang-undang Otsus di Provinsi Papua Barat menjadi lambat,” kata Fadli, seperti dilansir Antara.

Oleh sebab itu, DPR RI akan fasilitasi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Pusat untuk duduk bersama membicarakan regulasi sebagai implementasi Otsus di Papua Barat. Selain itu, lanjutnya, harapan dari pemangku kepentingan di Provinsi Papua Barat bahwa harus ada penambahan dana Otsus program prioritas seperti Pendidikan dan kesehatan.

Ia lebih jauh mengatakan, selain melakukan monitoring di Provinsi Papua Barat, Tim juga akan melakukan monitoring yang sama di Provinsi Papua yang tujuannya guna mendorong percepatan implementasi otsus.

Gubernur Provinsi Papua Barat Abraham O Atururi yang memberikan keterangan terpisah mengatakan, pelaksanaan undang-undang Otsus di Provinsi Papua Barat, khususnya penggunaan anggaran berjalan baik, hanya saja kendala yang dihadapi Pemerintah daerah kurangnya regulasi peraturan daerah khusus sebagai implementasi Otsus itu.

 

Sumber

Gerindra Menolak Politik Dinasti

Gerindra Menolak Politik Dinasti

fadli zon

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon berharap kader partainya menghindari dinasti politik jelang Pilkada serentak. Dia mengakui menjelang Pilkada, strategi mempertahankan kekuasaan dilakukan sejumlah kepala daerah.

“Kita sih berharap di dalam Undang-Undang Pilkada kan jelas kita menghindari politik dinasti yang intinya menghindari satu konflik kepentingan,” kata Fadli di Rendani, Manokrawi, Papua Barat, Selasa (23/6/2015).

Dia menegaskan dinasti politik kepala daerah Petahana jelas memiliki kepentingan politik. Meskipun hak ini akan menjadi suatu dilema jika keluarga atau keturunannya memiliki kualitas yang bagus.

“Dengan petahana itu dianggap suatu yang dekat pengaruhnya terhadap kecenderungan politik dinasti itu. Kita berharap di Gerindra ini tak terjadi,” sebutnya.

Untuk mencegah dinasti politik, Fadli mengatakan partainya mempersiapkan kader-kader terbaik. Setiap kader diimbau agar tak melakukan strategi ini.

“Karena ini amanat dari undang-undang maka ini harus dihindari. Semangatnya kan harus seperti itu,” tuturnya.

 

Sumber

Ini Alasan DPR Anggap Penting Revisi UU KPK

Ini Alasan DPR Anggap Penting Revisi UU KPK

Ini Alasan DPR Anggap Penting Revisi UU KPK

Wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai prokontra. Kendati demikian, DPR bersikeras menyatakan undang-undang yang mengatur lembaga pemberantasan korupsi itu layak untuk direvisi.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ada beberapa poin yang perlu disoroti bersama terkait revisi undang-undang tersebut.

“Dalam beberapa poin yang kita bicarakan saja, misalnya soal penyadapan, cek saja di seluruh dunia, tidak ada penyadapan yang sebebas Indonesia. Bahkan di negara-negara paling maju segala, itu ada prosedur di belakang penyadapannya,” tutur Fadli di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Menurut dia, perekrutan penyidik independen di KPK juga harus ditinjau ulang. Pasalnya, lanjut dia, penyidik harus memiliki keahlian khusus.

“Dalam masalah penyidik independen, tidak bisa KPK meng-hire (merekrut) penyidik independen. Emang siapa yg independen? Mau dari mana? Itu harus orang yang punya keahlian. Yang punya keahlian ya yang dari kepolisian atau kejaksaan,” tutur Fadli.

Poin ketiga, kata dia, terkait perlu atau tidaknya tentang penerbitan surat penghentian kasus atau surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Fadli juga mengingatkan tentang perbaikan institusi penegak hukum lainnya, yakni kejaksaan dan kepolisian.

“Memerangi korupsi harus sama-sama. Tidak bisa tulang punggung antikorupsi di KPK saja. KPK hanya satu instrumen, bukan dia sendiri yang bisa,” tuturnya.

 

Sumber

Reshuffle bukan buat ajang uji coba, kasihan rakyat

Reshuffle bukan buat ajang uji coba, kasihan rakyat

Reshuffle bukan buat ajang uji coba, kasihan rakyat

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai reshuffle kabinet kerja perlu dilakukan lantaran kinerja para menteri kurang maksimal. Menurut Fadli, para menteri kabinet kerja tidak menguasai bidangnya masing-masing.

“Carilah orang-orang yang terbaik di bidangnya yang ditangani. Itu bukan ajang uji coba, nanti yang ada planing eror, kasihan rakyat,” kata Fadli usai buka bersama di Rumah Dinas Ketua DPR, Jakarta, Selasa (23/6).

Namun dia membantah ada kader-kader yang masuk dalam koalisi merah putih untuk dijagokan untuk menjadi menteri di kabinet kerja. Meski Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat dikabarkan akan masuk koalisi Indonesia hebat.

“Belum ada pembicaraan seperti itu. Ini acara silaturahmi saja,” kata dia.

Untuk diketahui, Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) merilis hasil survei mereka terhadap para profesional di Jakarta. Terdapat empat menteri dengan nilai terendah dalam kinerja di kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

“Di antara mereka ada Yasonna H. Laoly (Menkum HAM), Sofyan Djalil (Menko perekonomian), Puan Maharani (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Sudirman Said (Menteri ESDM),” kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio di Kedai Kopi, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (21/6) kemarin.

 

Sumber

Dipimpin Fadli Zon, Tim Pemantau Otsus DPR Bertolak ke Papua Barat

Dipimpin Fadli Zon, Tim Pemantau Otsus DPR Bertolak ke Papua Barat

Dipimpin Fadli Zon, Tim Pemantau Otsus DPR Bertolak ke Papua Barat

Tim Pemantau Otonomi Khusus dan Keistimewaan DPR bertolak ke Papua Barat untuk melakukan kunjungan kerja. Tujuan delegasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini terkait pelaksanaan Undang-Undang otonomi khusus Papua.

Sebelum Papua Barat, Tim Pemantau sudah melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta, dua pekan lalu.

“Nggak jauh beda sama kunker ke Yogya, di Papua kita juga evaluasi penyerapan aspirasi, pengggunaan dana, dan bahas bagaimana perkembangannya,” kata anggota Tim Pemantau Otsus dan Keistimewaan DPR, Siti Hediati Hariyadi saat transit di Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, Senin, (22/6/2015), dini hari.

Rencananya, delegasi Tim Pemantau hari ini akan ke Manokrawi untuk bertemu dengan Gubernur Papua Barat Abraham Oktovianus Atururi dan Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw.

Dijadwalkan pula hadir Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Fransen G Siahaan atau perwakilan, pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat serta perwakilan Bupati/Walikota se-Provinsi Papua Barat.

Adapun sekitar 9 legislator DPR sekaligus Tim Pemantau yang ikut serta dalam kunjungan kerja ini seperti antara lain Komarudin Watubun (Fraksi PDIP), Roberto Rouw (F-Gerindra), Siti Hediati Hariyadi (F-Golkar), Robert Joppy Kardinal (F-Golkar), Sulaeman Hamzah (F- NasDem), dan Peggy Patipi (F-PKB).

 

Sumber

Fadli Zon Yakin UU KPK Tetap Direvisi Meski Jokowi Menolak

Fadli Zon Yakin UU KPK Tetap Direvisi Meski Jokowi Menolak

Fadli Zon Yakin UU KPK Tetap Direvisi Meski Jokowi Menolak

Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan bahwa Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pasti akan direvisi meski pemerintah menyatakan telah menolaknya. DPR menurut Fadli akan mendiskusikan hal ini dengan pemerintah.

Menrut Fadli, penolakan pemerintah terhadap revisi Undang-undang KPK karena revisi belum masuk dalam prioritas prolegnas. Namun saat ini rencana revosi memang sudah masuk prolegnas.

“Kalau dalam prolegnas ada, sudah pasti. Saya garis bawahi sudah pasti akan direvisi,” kata Fadli usai acar buka puasa bersama di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (19/6 malam.

Masalanya, kata Fadli, saat ini cuma waktu saja. Apakah akan dibahas tahun ini atau tahun mendatang.

Politikus Partai Gerindra ini sendiri menilai revisi Undang-undang KPK lebih cepat dilakukan lebih baik. Apalagi jika revisi dilakukan saat ini karena KPK telah tiga kali kalah dalam praperadilan.

Ini satu momen yang bagus karena sudah tiga kali KPK dikalahkan dalamsidang praperadilan dengan masalah yang berbeda-beda,” katanya.

Saat ini juga menurut Fadli, sudah diketahui beberapa kelemahan yang ada dalam Undang-undang KPK. Misalnya soal penyidik, penghentian kasus, penyadapan, hinga pengawasan.

“Bukan untuk memperlemah KPK, tapi KPK jangan jadi alat politik oknum di dalamnya,” kata Fadli.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Prolegnas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Revisi Undang-undang ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai Rancangan Undang-undang KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial,” ujar Yasonna di Gedung DPR.

 

Sumber