Blog

Fadli Zon Sebut Kebijakan Ketenagakerjaan Saat Ini Kacau Balau

Fadli Zon Sebut Kebijakan Ketenagakerjaan Saat Ini Kacau Balau

Fadli Zon Sebut Kebijakan Ketenagakerjaan Saat Ini Kacau Balau

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengkritisi beberapa peraturan mengenai tenaga kerja asing atau TKA. Menurut dia, kebijakan ketenagakerjaan saat ini kacau balau.

Fadli mengatakan, tiga tahun lalu, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 16 Tahun 2015, pemerintahan telah menghapuskan kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing.

Menurut Fadli, belum ada setahun, peraturan itu kembali diubah menjadi Permenakertrans Nomor 35 Tahun 2015. Jika sebelumnya ada ketentuan bahwa setiap satu tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan harus dibarengi dengan kewajiban merekrut 10 tenaga kerja lokal, ketentuan itu tidak ada lagi.

“Itu bukan regulasi terakhir yang merugikan kepentingan kaum buruh kita,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Mei 2018.

Bulan lalu, menurut Fadli, tanpa melalui proses konsultasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Menurut Fadli, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 telah menghapus ketentuan mengenai izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Fadli mengatakan, meskipun perpres itu masih mempertahankan ketentuan tentang rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), karena tak ada lagi IMTA, tidak ada lagi proses screening atau verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing.

“Menurut saya, kebijakan ini sangat ceroboh dan berbahaya, selain tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Fadli.

Sesudah menghapus IMTA, kata Fadli, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga membuat pengecualian mengenai kewajiban membuat RPTKA. Pada Pasal 10 ayat 1a, disebutkan bahwa pemegang saham yang menjabat direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA.

Menurut Fadli, ketentuan ini juga menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 43 ayat 1. Fadli mengatakan seharusnya pengecualian bagi jabatan komisaris dan direksi untuk orang asing hanyalah dalam hal penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan pelatihan pendidikan, bukan kewajiban atas RPTKA-nya.

“Saya menilai kebijakan ketenagakerjaan yang disusun oleh pemerintahan saat ini kacau balau. Hanya demi mendatangkan dan menyenangkan investor, banyak aturan ditabrak,” ucapnya.

 

Sumber

TKA Masalah Serius Bukan Isu Gorengan

TKA Masalah Serius Bukan Isu Gorengan

TKA Masalah Serius Bukan Isu Gorengan

Regulasi tentang tenaga kerja asing (TKA) yang ada saat ini telah memberi karpet merah kepada para pekerja asing. Peraturan itu antara lain Permenakertrans 16/2015, Permenakertrans 35/2015, dan  Perpres 20/2018.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon, Selasa (1/5).

“Hari ini saya juga mendengar seluruh buruh di Indonesia berteriak untuk mencabut Perpres 20/2018. Sebab Perpres ini secara gegabah telah menghapus ketentuan mengenai IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing),” jabar wakil ketua umum DPP Gerindra itu.

Kata dia, seharusnya aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah  menciptakan regulasi yang meningkatkan kesejahteraan para buruh. Namun pada praktiknya, sambung Fadli, regulasi terkait tenaga kerja yang ada justru tidak pro pada kesejahteraan buruh.

Dia pun meminta pemerintah untuk serius menangani kasus ini. Sebab, kasus ini bukan isu gorengan yang sengaja dibesar-besarkan. Tapi isu nyata yang menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia.

“Saya tegaskan Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bukanlah isu yang sengaja ‘digoreng’ atau dibesar-besarkan. Sebab, pada kenyataannya, perpres tersebut memberi kemudahan pada TKA,” tukasnya.

 

Sumber

Hari Buruh Momentum Koreksi Kebijakan Pemerintah

Hari Buruh Momentum Koreksi Kebijakan Pemerintah

Hari Buruh Momentum Koreksi Kebijakan Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengajak kepada para buruh untuk menjadikan momentum hari buruh internasional untuk mengoreksi kebijakan Pemerintah yang tidak pro buruh.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Peraturan tersebut dinilai tidak pro buruh, karena membuka pintu bagi pekerja asing.

Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu justru menghilangkan pekerjaan buruh lokal. Padahal di Indonesia masih banyak rakyat yang menganggur.

“Hari ini untuk mengoreksi kebijakan-kebijakan pemerintah yang yang tidak pro buruh. Kenapa pemerintah kita justru mengeluarkan Perpres ini, sehingga lapangan pekerjaan yang bisa untuk buruh lokal, buruh kita, masyarakat kita, sekarang harus diambil oleh pemerintah asing,” kata Fadli Zon di acara aksi May Day di Istora Senayan, Jakarta, Senin (1/5).

Selain itu, kata dia, Pemerintah juga berencana mendatangkan dosen asing untuk mengajar di Perguruan Tinggi Indonesia. Seolah-olah tidak ada orang Indonesia yang bisa mengerjakan pekerjaan tersebut.

Oleh karena demikian, lanjut Fadli, jangan sampai amanat konstitusi yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia di kuasai oleh asing.

“Coba kembali ke rel konstitusi, jangan sampai nanti saat waktunya, kita salah memilih pemimpin. Jangan sampai memilih pemimpin yang tidak pro rakyat, cuman bicara pro rakyat tapi yang dilakukannya justru merusak kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

 

Sumber

Pemerintah Hapus IMTA dan TKA Leluasa Masuk ke Indonesia

Pemerintah Hapus IMTA dan TKA Leluasa Masuk ke Indonesia

Pemerintah Hapus IMTA dan TKA Leluasa Masuk ke Indonesia

Terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, dinilai banyak kalangan telah meresahkan. Bahkan, pemerintah dinilai gegabah dalam mengambil keputusan menghapuskan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, tanpa menggunakan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA), tenaga kerja asing dinilai semakin leluasa bekerja di Indonesia.

“Meskipun Perpres No. 20 Tahun 2018 masih mempertahankan ketentuan tentang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), namun karena tak ada lagi IMTA, maka tidak ada lagi proses verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing,” kata Fadli Zon melalui keterangan tertusli, Jakarta, 1 Mei 2018.

Sementara, aturan tenaga kerja asing yang diterbitkan pemerintah membuat RPTKA disetujui secara otomatis. Bahkan, proses pemeriksaan TKA pun dipersingkat menjadi dua hari.

Lebih lanjut, ditegaskan Fadli Zon, dirinya menilai kebijakan mempermudah masuknya tenaga kerja asing ini sebagai tindakan ceroboh dan langkah yang diambil pemerintah cukup berbahaya.

“Selain tentu saja melanggar ketentuan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Fadli Zon.

Selanjutnya, Fadli Zon juga menjelaskan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 pun dibuat pengecualian mengenai perizinan membuat RPTKA. Dalam Pasal 10 ayat (1a) disebutkan bahwa pemegang saham yang menjabat sebagai direksi dan komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA.

“Ketentuan ini juga menyalahi UU No. 13/2003 , yaitu Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 43 ayat 1. Sebab, seharusnya pengecualian bagi jabatan komisaris dan direksi untuk orang asing hanyalah dalam hal penunjukkan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan pelatihan pendidikan saja, bukan kewajiban atas RPTKA-nya,” jelas Fadli Zon.

 

Sumber

Fadli Zon Galang Angket demi Investigasi Perpres Tenaga Kerja Asing

Fadli Zon Galang Angket demi Investigasi Perpres Tenaga Kerja Asing

Marak Tenaga Asing

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mulai menghimpun tanda tangan untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menginvestigasi Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Penghimpunan tanda tangan itu dimulai Kamis (26/4/2018) saat Fadli Zon menerima Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Ada sekitar sembilan orang yang terlibat dalam penandatanganan dukungan pansus hak angket Perpres TKA itu.

Sebanyak tiga tokoh Partai Gerindra di DPR, termasuk Fadli Zon, M Syafii, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono menginisiasi dukungan kepada Pansus Hak Angket Peraturan Presiden (Perpres) TKA.

“Pansus ini bertujuan untuk mendalami, manganalisis, serta mencari tahu bagaimana kerja pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dalam negeri,” ungkap Fadli usai ikut menandatangani surat dukungan itu.

Agar pansus ini terwujud, Fadli mengatakan akan terus menggalang dukungan supaya syarat pansus terbentuk ini dapat terpenuhi.

“Kami akan terus galang dukungan karena pansus ini memerlukan minimal tandatangan dari 25 anggota DPR dan memenuhi unsur minimal dua fraksi,” katanya.

Fadli Zon Galang Tanda Tangan untuk Bentuk Pansus TKA

Fadli Zon Galang Tanda Tangan untuk Bentuk Pansus TKA

Fadli Zon Galang Tanda Tangan untuk Bentuk Pansus TKA

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menggalang tanda tangan untuk mengusulkan pembentukan Panitia khusus (Pansus) hak angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sejauh ini, baru Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi’i yang telah menandatanganinya.

“Ini tahap pengusulan dengan minimal dua fraksi dan 25 orang yang dimulai oleh saya dan rekan saya Romo Syafi’i,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Diakuinya, pembentukan Pansus TKA itu memerlukan lobi dengan fraksi lainnya. “Supaya kita lihat mana yang punya keberpihakan kepada tenaga kerja kita dan mana yang tidak,” ucapnya.

Dia pun berharap semua fraksi di DPR bisa mendukung pembentukan Pansus TKA itu dengan ikut menandatanganinya. “Proses ini tentu akan melalui beberapa tahap,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun meyakini bahwa pembentukan Pansus TKA itu tidak akan menimbulkan kegaduhan politik.

“Kita perlu membuat Pansus untuk mendalami analisis dan mencari tahu bagaimana cara kerja pemerintah ini dalam melindungi tenaga kerja kita sendiri,” ungkapnya.

 

Sumber

Amien dan Fadli Bahas Persiapan Ganti Presiden 2019 di Gedung DPR

Amien dan Fadli Bahas Persiapan Ganti Presiden 2019 di Gedung DPR

Amien dan Fadli Bahas Persiapan Ganti Presiden di Gedung DPR

Wakil Ketua DPR Fadli Zon bertemu Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Kamis (26/4), di gedung DPR, Jakarta. Fadli memastikan bahwa pertemuan tersebut membahas rencana pergantian presiden 2019.

“Persiapannya untuk ganti presiden,” kata Fadli sambil tersenyum di gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/4) malam.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, berbagai perkembangan politik juga dibahas dalam pertemuan tersebut. “Terus bicarakan persiapan untuk ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut Fadli juga memastikan bahwa Amien mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi calon presiden (capres) 2019. “Ya Pak Amien mendukung Pak Prabowo,” ungkapnya.

Amien memang hadir di gedung DPR. Dia berbincang dengan Fadli dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Amien mengatakan sudah tidak bisa dibendung lagi bahwa 2019 sudah harus ganti presiden. Mantan ketua MPR itu mengatakan berdasarkan bacaan ditambah sedikit intuisi politiknya, memang akan terjadi rematch antara Prabowo Subianto melawan Jokowi di Pilpres 2019.

Dia menegaskan PAN tidak akan mendukung Jokowi. “Umat PAN di bawah emoh Jokowi, titik,” ujar Amien.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yakin bahwa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno punya peran menentukan siapa yang akan diusung sebagai capres.

“Kalau kami melihat PAN ketumnya adalah Bapak Zulkifli Hasan, sekjennya adalah Pak Eddy. Dalam rangka organisasi yang kami lihat dari PAN kan keputusan organisasi, jadi dari Pak Zulkifli juga dari sekjen,” kata Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Kamis

 

Sumber

DPR Akan Gulirkan Hak Angket Perpres Tenaga Kerja Asing

DPR Akan Gulirkan Hak Angket Perpres Tenaga Kerja Asing

DPR Akan Gulirkan Hak Angket Perpres Tenaga Kerja Asing

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan menggulirkan penandatanganan usulan panitia khusus hak angket Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Adapun, Penandatangan usulan hak angket ini dilakukan setelah dia bertemu dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kompleks Parlemen,  Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Selain oleh Fadli, usulan hak angket itu ditandatangani legislator dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi’i, yang juga anggota Komisi III.
“Ya.. baru dua orang yang menandatangani. Nanti kami akan cari anggota lain, kan cukup 25 anggota dan dua fraksi,” kata Fadli Zon.

Menurutnya, banyak pihak yang mengusulkan agar legislator membuat pansus angket Perpres TKA. Dia mengaku langsung merespons karena memang sedang menggodok usul tersebut. Dalam pertemuan antara Fadli, Syafi’I, dan perwakilan KSPI, banyak dibahas mengenai bahaya Perpres TKA jika didiamkan.

Disebutkan, alasannya, aturan itu membahayakan ekonomi dan politik, bahkan keamanan dalam Negeri. “Sebab, orang asing akan sangat mudah ke Indonesia. Menurut Fadli, tidak ada kepentingan mendesak apapun untuk menerbitkan Perpres TKA. Apalagi dengan adanya Perpres itu tidak akan menambah lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia.

“Justru (TKA) menyerobot lapangan kerja yang bisa dipakai buruh kita, sendiri,” tegasnya.

Fadli mengakui, jika yang masuk pekerja asing yang mempunyai keahlian untuk membantu tidak masalah. Namun akan menjadi persoalan jika tenaga kerja asing yang masuk adalah buruh kasar. Sebab,  jika dibiarkan Perpres TKA bakal menambah pekerja asing ilegal di Indonesia.

“Jumlah tenaga kerja asing yang masuk dalam setahun itu hampir dua kali lipat dari data resmi. Belum lagi data yang tidak resmi,” kata Waketum Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Perpres TKA tersebut harus dibatalkan.  Menurut Yusril, peraturan itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Untuk membatalkannya, Yusril mengatakan dengan cara mengajukan uji materi tentang Perpres Tenaga Kerja Asing ini ke Mahkamah Agung.
“Karena merugikan tenaga kerja dalam negeri. Minggu ini kami dalami dan minggu depan kami ajukan ke Mahkamah Agung,” kata Yusril, Senin (23/4/2018).

Yusril juga menyatakan, siap membantu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mengajukan uji materi terhadap peraturan presiden yang ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 lalu itu.

Menurutnya, peraturan itu harus dibatalkan secara keseluruhan.

Musababnya, Perpres Tenaga Kerja Asing itu sangat merugikan tenaga kerja dalam negeri dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut peraturan itu juga tidak sejalan dengan komitmen presiden saat kampanye yang akan menyediakan 10 juta lapangan kerja.

“Jadi, yang sepuluh juta itu yang mana, tenaga kerja kita, atau tenaga kerja asing. Yang mana,” sindir Yusril. Perpres yang diteken Jokowi itu, menurut Yusril, sangat memudahkan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.

Sementara, kepentingan tenaga kerja dalam negeri, kata dia, justru terabaikan dan terganggu dengan adanya peraturan itu.

Diketahui, sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Perpres TKA bertujuan menyederhanakan proses pemberi kerja menggunakan TKA di Indonesia. Perpres ini tidak berarti menurunkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tiap TKA. Dia juga membantah jika Perpres tersebut bisa membuat Tenaga Kerja Asing dengan bebas masuk di Indonesia.

“Itu dua hal yang berbeda. Ini memperpendek prosesnya tapi kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa,” tegasnya.

 

Sumber

Fadli Zon Minta Tindak Tegas Pengedar Narkoba di Lapas

Fadli Zon Minta Tindak Tegas Pengedar Narkoba di Lapas

Fadli Zon Minta Tindak Tegas Pengedar Narkoba di Lapas

Bandar narkoba yang masih menjalankan bisnis haramnya di balik tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) harus ditindak keras. Ini penting diingatkan kepada semua penegak hukum, termasuk para sipir penjara. Hukuman terhadap para bandar narkoba tidak bisa ringan, karena narkoba telah merusak generasi bangsa.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kepada Parlementaria di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018). Pembersihan dan pencegahan harus segera dilakukan di semua lapas di Tanah Air. Para sipir penjara yang bekerja sama dengan para bandar juga harus dihukum berat.

“Bandar narkoba yang ada di lapas harus diambil tindakan. Pembersihan dan pencegahan terutama bagi mereka yang membawa masuk narkoba ke dalam lapas juga harus dilakukan. Bila narkoba bisa masuk ke lapas, berarti ada kerja sama dengan penjaga lapas. Harus dibongkar jaringan itu,” tandas Fadli.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, ancaman narkoba sangat membahayakan bagi eksistensi generasi bangsa. Selain merusak juga mematikan generasi. Indonesia boleh dikatakan sudah masuk darurat narkoba.

“Menurut saya, ini ancaman bahaya yang luar biasa, karena ini mematikan dan merusak generasi bangsa. Tindakan kepada para bandar narkoba harus keras. Ini sudah darurat. Tetangga kita seperti Filipina dengan segala kelebihan dan kekurangannya relatif berhasil mengatasi ini. Indonesia juga harus melakukan yang sama,” tutup Fadli.

 

Sumber

Pemerintah Rencana Impor Dosen, Begini Kata Fadli Zon

Pemerintah Rencana Impor Dosen, Begini Kata Fadli Zon

IMG-20180416-WA0031

Pemerintah RI berencana akan mengimpor tenaga disen dari luar negeri dalam waktu dekat. Langkah Pemerintah ini lantas mendapat kritik dari berbagai pihak, tak terkecuali Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, rencana Pemerintah mengimfor tenaga dosen asing ke Indonesia perlu dikaji ulang, karena akan menimbulkan persoalan baru, terutama soal bidang-bidang studi yang memang sudah ada di Indonesia.

“Mengenai dosen asing yang rencananya mau dibuka, termasuk ke Indonesaia harus dikaji secara serius karena ini akan menimbulkan persoalan baru. Terutama kalau itu menyangkut bidang studi yang memang sudah ada di Indonesia. Kalau itu bidang studi yang berbeda, tidak mempunyai ahlinya tentu tidak ada maslaah,” kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senin (16/4).

Namun, bila keputusan mendatangkan tenaga dosen dari luar negeri yang ahlinya sudah ada, tentu akan menjadi masalah dan tidak menggusur posisi dosen lokal. “Tetapi kalau di Indonesia ini sudah ada ahlinya, tentu ini akan menjadi masalah. Ini akan menggeser juga peluang dosen-dosen kita untuk maju,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyarankan agar Pemerintah harus meningkatkan mutu dosen Indonesia, bukan malah mengirim tenaga dosen dari luar negeri.

“Yang harusnya dilakukan oleh Pemerintah adalah bagaimana meningkatkan mutu para dosen dengan mengirimkan mereka untuk mengikuti felowshape, kemudian disekolahkan kembali, jadi bukan membuat kebijakan yang justru akan menurunkan opportunity/kesempatan dosen kita untuk maju,” sarannya.

“Kemudian ada dosen-dosen asing mengambil porsi, yang menjadi seharusnya lapangan pekerjaan dan juga institusi kelembagaan yang sangat strategis bagi dosen kita,” tambah politisi asal Minang Kabau itu.

 

Sumber