Sebuah faksimili kepada KJRI New York berisi permintaan fasilitas penjemputan dan pendampingan untuk putri Wakil Ketua DPR Fadli Zon beredar dan menuai sorotan. Fadli Zon menegaskan tidak pernah meminta pendampingan bagi putrinya.
“Tidak ada permintaan penyediaan fasilitas negara, baik secara pribadi maupun institusi, kepada pihak KJRI New York untuk anak saya Shafa Sabila selama kegiatannya di New York,” kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Fadli menuturkan tidak ada instruksi atau arahan darinya kepada Setjen DPR RI untuk membuat surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan terkait dengan kegiatan anaknya selama di New York.
“Saya hanya meminta kepada staf sekretariat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KJRI New York tentang kegiatan Shafa Sabila di New York dalam Stagedoor Manor Camp 2016 dari 12 Juni hingga 12 Juli 2016,” ujarnya.
Maksud pemberitahuan kepada KJRI New York dilakukan sebagai upaya memenuhi imbauan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lapor diri bagi WNI yang melakukan kunjungan ke luar negeri.
“Anak saya perempuan berusia 18 tahun melakukan perjalanan ke New York seorang diri. Ini adalah keempat kalinya ia ikut kegiatan tersebut sejak 2013. Sudah sepantasnya setiap warga negara Indonesia perlu melaporkan diri di kantor perwakilan pemerintah setempat atas nama keamanan dan lain-lain,” ucap politisi Gerindra itu.
Fadli sekaligus membantah pernyataan Konsul Jenderal RI di New York yang menyatakan adanya permintaan pendampingan bagi anaknya selama di New York.
Kegiatan anaknya Stagedoor Manor Camp berlangsung di tempat khusus di Loch Sheldrake (2 jam dari New York City) adalah tempat terpencil di New York State dimana peserta harus tinggal dan menetap serta tak boleh didampingi sama sekali.
“Sehingga tak pernah saya meminta fasilitas pendampingan dan tak ada gunanya,” terang Fadli.
“Terkait penjemputan, ini ternyata inisiatif staf saya memastikan tak ada masalah imigrasi dan menjamin keselamatan anak saya dari bandara ke tempat tinggal di rumah kawan orang Indonesia. Tak ada fasilitas lain. Saya seharusnya mengantar anak saya tahun ini, namun karena padatnya kegiatan di DPR jadi tak memungkinkan,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon optimistis RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan disahkan jadi Undang-undang.
Namun, meskipun sudah menjadi UU, pelaksanaannya belum tentu efektif.
“Saya yakin bahwa akhirnya sebagian besar setuju untuk (RUU Tax Amnesty) lolos sebagai UU untuk satu kepentingan nasional, walaupun belum tentu efektif,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, catatan-catatan dari fraksi-fraksi soal Tax Amnesty ini adalah hal yang biasa.
Pasalnya, sejak awal diwacanakan, RUU Tax Amnesty menimbulkan polemik di publik.
“Apakah ini memang menjadi lahan yang terbaik untuk mendapatkan dana yang diharapkan bisa masuk seperti yang diharapkan pemerintah dalam hal ini presiden atau ekspektasi pemerintah terlalu tinggi, kita lihat nanti,” tuturnya.
Fadli pun berharap dalam pelaksanaan Tax Amnesty nanti dapat menjunjung tinggi transparansi. Menurutnya, harus diketahui bahwa siapa saja orang yang membawa masuk uangnya kembali ke Indonesia setelah terparkir di luar negeri.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya faksimili dari Setjen DPR kepada KJRI New York perihal permintaan fasilitas kepada anaknya Shafa Sabila Fadli saat melakukan kegiatan di New York, AS.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, Fadli mengatakan, tidak ada permintaan penyediaan fasilitas negara, baik secara pribadi maupun institusi kepada pihak KJRI New York untuk Shafa Sabila selama kegiatannya di New York.
“Tidak ada instruksi atau arahan dari saya kepada Setjen DPR RI untuk membuat surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan terkait dengan kegiatan anak saya selama di New York. Sehingga, secara pribadi, saya juga tidak mengetahui pengiriman surat dari Setjen DPR RI ke KJRI New York,” katanya.
Fadli mengatakan hanya meminta kepada staf sekretariat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KJRI New York tentang kegiatan Shafa Sabila di New York dalam Stagedoor Manor Camp 2016 dari 12 Juni hingga 12 Juli 2016.
Maksud pemberitahuan kepada KJRI New York dilakukan sebagai upaya memenuhi imbauan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lapor diri bagi WNI yang melakukan kunjungan ke luar negeri.
“Anak saya perempuan berusia 18 tahun melakukan perjalanan ke New York seorang diri. Ini adalah keempat kalinya ia ikut kegiatan tersebut sejak 2013. Sudah sepantasnya setiap warga negara Indonesia perlu melaporkan diri di kantor perwakilan pemerintah setempat atas nama keamanan dan lain-lain,” katanya.
Terkait pernyataan dari Konsul Jenderal RI di New York (Bambang YP Siahaan, dalam sebuah pemberitaan) yang menyatakan bahwa adanya permintaan pendampingan bagi Shafa Sabila selama di New York, Fadli menyatakan, tak pernah meminta permohonan tertulis maupun lisan terkait hal tersebut.
“Sebab kegiatan Stagedoor Manor Camp berlangsung di tempat khusus di Loch Sheldrake (2 jam dari New York City) adalah tempat terpencil di New York State dimana peserta harus tinggal dan menetap serta tak boleh didampingi sama sekali. Sehingga tak pernah saya meminta fasilitas pendampingan dan tak ada gunanya,” kata Fadli.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemerintah seharusnya mengantisipasi terjadinya penyanderaan terhadap pelaut Indonesia oleh Abu Sayyaf di perairan Filipina.
“Harusnya penyanderaan tersebut bisa diantisipasi oleh pemerintah sebab sudah dua kali kejadiannya,” kata Fadi Zon, di sela-sela buka puasa bersama, di Masjid Baiturrahman, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (24/6).
Caranya lanjut Fadli, bisa dengan menerbitkan travel warning dan meminta semua pelaut asal Indonesia tidak mendekati apalagi melalui perairan laut tersebut. “Harusnya, tidak boleh masuk lagi ke lubang yang sama,” ujarnya.
Karena pemerintah tidak menerbitkan travel warning ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, kejadian serupa terulang kembali. “Ujung-ujungnya harus menyetorkan sejumlah uang. Mestinya tidak boleh terulang,” imbuhnya.
Selain menerbitkan travel warning, anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat V itu juga menyarankan pemerintah mengerahkan aparatur penjaga keamanan laut Indonesia di dekat daerah-daerah yang rawan penyanderaan.
“Jadi kalau ada kapal-kapal kita mau masuk kawasan laut yang rawan konflik bisa dicegah. Itu jauh lebih efektif,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar lebih selektif memberikan izin lolos seleksi terhadap segala jenis produk. Permintaan tersebut menyusul adanya temuan vaksin palsu di sejumlah kota, seperti Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang beberapa waktu lalu.
“Saya kira institusi terkait, yang mengecek obat-obatan dan vaksin di BPOM ya, harusnya di BPOM lebih selektif,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6).
Sebab, Fadli mengatakan, bukan kali ini saja ada temuan peredaran obat maupun vaksi palsu. Pun menurutnya, ada juga orang yang mendalangi praktik peredaran tersebut.
“Karena mereka mengambil untung besar. Dari obat-obat di rumah sakit, di apotek, bahkan yang diperjualkan di bawah tangan. Bahkan yang expired (kadaluarsa). Harus ada penanganan serius,” tutur Fadli.
Ia menduga, peredaran obat maupun vaksin palsu, didasari karena harga asli keduanya yang mahal. Sehingga, banyak oknum yang memanfaatkan situasi tersebut dengan mencari keuntungan.
“Tapi soal harga obat yang terlalu tinggi. Tapi kalau obat itu murah atau generik, saya kira mereka juga malas memalsukannya. Yang tidak perlu resep dokter boleh saja, asal itu dipantau. Yang tidak boleh obat obat palsu,” tutur Fadli.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan Undang-undang Pilkada yang baru disahkan sama sekali bukan untuk memperberat langkah calon perseorangan yang hendak maju di Pilkada serentak 2017.
Pernyataannya tersebut terkait kewajiban pemeriksaan dukungan KTP yang diperoleh calon perseorangan melalui metode sensus yang diatur dalam UU terseb
“Justru itu merupakan sebuah perbaikan dari UU Pilkada sebelumnya, dengan UU sebelumnya calon perseorangan dengan mudah mendapat KTP melalui cara ilegal, ini kan dukungan palsu namanya,” ujar Fadli saat diwawancarai di kediamannya, di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).
Fadli menilai, diberlakukannya aturan tersebut justru menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan KTP yang biasa terjadi menjelang bergulirnya Pilkad
“Jadi sekarang enggak bisa lagi calon perseorangan asal-asalan mengumpulkan KTP orang, harus jelas dan dipastikan seseorang mau mendukung dia di Pilkada, baru KTP bisa didapat,” ujar Fadli.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan pengetatan mekanisme pengumpulan KTP tak bermaksud menjegal salah satu calon yang hendak maju di Pilkada serentak 2017.
“Enggak ada yang seperti itu, apalagi diisukan ini untuk menjegal Ahok (Basuki Tjahaha Purnama) untuk maju di Pilkada DKI, ini berlaku untuk semua calon perseorangan di Indonesia, supaya benar-benar mendapat dukungan yang jelas,” kata Fadli.
“Dan ini bukan untuk menyulitkan calon perseorangan, tetapi untuk menjaga kualitas Pilkada, jika memang diikuti oleh calon perseorangan. UU ini menjamin calon perseorangan yang maju memang benar-benar yang terbaik,’ lanjut Fadli.
Sesuai Pasal 48 ayat (3) UU Pilkada yang telah direvisi, proses verifikasi dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Pada ayat (3b), pasangan calon diberikan waktu tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. Jika pasangan calon tak dapat menghadirkan pendukungnya, pada ayat (3c) dinyatakan, jika dukungan yang telah diberikan tidak memenuhi syarat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menganggap kasus vaksin palsu sebagai suatu kejahatan yang sangat serius. Penyebaran vaksin palsu dinilai sangat membahayakan masyarakat sehingga perlu ada tindakan hukum maksimal untuk menindak pelakunya.
“Bayangkan, vaksin ini kan untuk menangkal virus. Jadi kalau palsu akan membuat orang yang berharap ada kesembuhan ternyata tidak,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Fadli menambahkan, Kementerian Kesehatan harus memiliki sistem yang dapat memblokade penyebaran virus palsu tersebut. Institusi terkait yang berperan mengecek obat-obatan pun harus lebih selektif. Sebab, penyebaran obat-obatan dan vaksin palsu bukan hanya beredar kali ini saj
Mafia yang menjual obat-obatan palsu, kata dia, juga kerap mengambil keuntungan besar dari penjualan obat-obat palsu tersebut.
“Harus ada penanganan serius,” ujar dia.
Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsu vaksin untuk balita.
Dari operasi tersebut, diketahui bahwa sindikat tersebut telah memproduksi vaksin palsu sejak tahun 2003 dengan distribusi di seluruh Indonesia.
“Dari pengakuan para pelaku, vaksin palsu sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Sejak kapannya, yaitu sejak 2003,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Agung menjelaskan, pelaku, khususnya kelompok produsen, kebanyakan merupakan lulusan sekolah apoteker. Namun, mereka tidak menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memproduksi vaksin itu.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyatakan mendukung Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. “Tanpa ia meminta pun tentu saya dukung,” katanya lewat pesan pendek pada Tempo, Kamis, 23 Juni 2016.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tersebut diketahui sempat mendatangi acara penganugerahan gelar doktor bagi Fadli Zon di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, pada Senin, 20 Juni 2016. “Iya (dia) datang ke acara saya,” kata Fadli Zon.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, Tito layak didukung karena memiliki kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas untuk menjadi Kapolri. Partai Gerindra saat ini sudah tidak ada masalah dengan pencalonan Tito sebagai Kapolri.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan Tito bersama Komisi Hukum DPR pada Kamis, perwakilan Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan dukungan Gerindra untuk Tito. “Setelah kami melihat pemaparan visi-misi, jawaban strategis dan taktis, Gerindra menyetujui Tito sebagai Kapolri,” ucapnya.
Komisi Hukum pun telah memutuskan secara aklamasi untuk menyetujui Tito Karnavian sebagai pengganti Jenderal Badrodin Haiti yang akan pensiun akhir Juli nanti. Keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa untuk disahkan dalam sidang paripurna pekan depan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggandeng para ahli yang menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Padahal sebelumnya, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dalam auditnya menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191,3 miliar. Menurut Fadli, ada tiga poin dari apa apa yang sudah disampaikan KPK kepada DPR terkait penyelidikan kasus pembeliah sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
“KPK sampaikan tidak ada perbuatan melawan hukum, mengundang para ahli dan menyikapi hasil kerja dengan KPK, dan segera bertemu BPK dan sudah terjadi,” katanya dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa malam, 21 Juni 2016.
Namun begitu, Fadli mempertanyakan adanya perbedaan antara audit BPK dan penyelidikan yang dilakukan KPK. Berdasarkan masukan dari ahli, tidak ada kerugian negara.
“Ada persoalan yang pertama, sejak kapan kerugian negara bisa dianulir oleh ahli, harusnya hasil audit tidak bisa dipertentangkan dengan opini. Sampai dibuktikan sebaliknya di persidangan,” katanya.
Sementara terkait dengan polemik peraturan presiden yang digunakan sebagai dasar pembelian sebagian lahan, Fadli mengatakan harusnya ini tidak menjadi persoalan dalam penyelidikan.
Dalam penjelasannya, KPK menggunakan Peraturan Presiden No 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sementara BPK dalam auditnya memakai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Kata Fadli, kedua peraturan sebenarnya sama-sama menguatkan dan pertauran ini sangat jelas.
“Perpres Nomor 40 tahun 2014 hanya mengamandemen satu pasal saja. Jadi semua pasal dan tahap perencanaan berlaku. Ini yang tidak dilakukan Ahok dan ini jadi masalah,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus tim pemantau Otsus Papua, Fadli Zon menyebut penyelenggaraan Otsus Papua di 15 tahun berjalan sejak tahun 2001 telah memberikan dampak positif.
Meski kehadiran Otsus selama ini banyak menimbulkan pro dan kontra karena beberapa pihak menganggap Otsus tidak menyelesaikan seluruh persoalan di Papua, politisi Partai Gerindra ini tetap menganggap ada kemajuan yang diberikan lewat Otsus.
“Ada yang mengatakan Otsus gagal, ada juga kemajuan, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat, kemiskinan absolut di Papua juga berkurang dan di bidang infrastruktur,” ujar Fadli Zon di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Salah satu bidang yang cukup terbantu dengan adanya Otsus menurut Fadli adalah pendidikan. Data menunjukan usia sekolah anak 7-12 tahun per 2016 jauh meningkat dibanding beberapa tahun ke belakang.
Permasalahan yang masih harus dibenahi hanya pendistribusian guru ke daerah-daerah pedalaman dan pembangunan sekolah baru.
Di bidang kesehatan, Fadli mencontohkan saat ini angka ibu hamil yang meninggal ketika bersalin sudah jauh menurun karena meningkatnya pelayanan kesehatan di Papua. “Tinggal masalah yang dihadapi distribusi Puskesmas dan tenaga kesehatan,” ungkapnya seperti dikutip Republika.
Hal serupa juga terjadi di bidang ekonomi yang lagi-lagi menurut Fadli mengalami peningkatan. Hanya saja, peningkatan yang terjadi menciptakan jarak antara pengusaha besar dengan masyarakat ekonomi tradisional seperti mama-mama Papua.
Sedangkan untuk bidang pembangunan infrastruktur, meski saat ini hal tersebut sudah menjadi fokus utama pemerintah, Fadli tak menampik keberadaan Otsus belum maksimal di sektor pembangunan infrastruktur.
Kondisi ini dapat dimaklumi karena sejak tahun 2002, total anggaran yang diberikan untuk infrastruktur Papua mencapai Rp. 52 triliun namun pergerakan pembangunan tidak sebesar biaya yang dikucurkan pemerintah pusat.