Pendukung calon gubernur DKI incumbent, relawan Teman Ahok disebut-sebut menerima uang Rp30 miliar. Menanggapi hal itu, politikus Partai Gerindra Fadli Zon meminta untuk diusut tuntas kabar tersebut.
Fadli menyebut jika itu benar, maka harus dipertanggungjawabkan. Dia menengarai munculnya isu ini akibat conflict of interest yang diduga terjadi di internal Teman Ahok.
“Diusut dan dipertanggungjawabkan. diusut ada konflik kepentingan, konflik of interest disitu ke Teman Ahok,” tukasnya di Kampus UI Depok, kemarin.
Fadli menambahkan, isu tersebut harus diselidiki. “Yang bersangkutan jabat Gubernur, lalu ada pihak diuntungkan kebijakan Gubernur lalu berikan sumbangan,” katanya.
Partai Gerindra, kata Fadli, tidak mempermasalahkan siapapun calon yang bakal maju di Pilkada DKI Jakarta. Namun ia tetap mendesak agar Ahok menjelaskan kepada publik terkait berbagai kasus.
“Kalau itu kan kita tak bicara masalah Pilkada siapapun mau maju silahkan saja, Gubernur Bupati terserah. Masalah kami dengan saudara Ahok adalah bagaimana ia mempertanggungjawabkan kasus sumber waras, reklamasi, yang melibatkan keuangan negara. Kalau masalah calonnya sih silakan saja,” paparnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon resmi menyandang gelar doktor ilmu sejarah dari Universitas Indonesia.
Gelar itu diperoleh kader Partai Gerindra setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta (1926-1956)” dalam sidang yang dipimpin Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Andrianus Woworuntu.
“Setelah mempertimbangkan pendapat dari promotor dan ketua program studi terkait perkembangan keilmuan saudara, berdasarkan itu tim penguji mengangkat saudara sebagai doktor ilmu sejarah dengan yudisium sangat memuaskan,” kata Andrianus dalam sidang doktoral Fadli Zon di Aula Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (20/6/2016).
Promotor doktoral Fadli, Muhammad Iskandar menyebutkan studi strata 3 telah ditempuh sejak politisi itu belum menjadi anggota DPR dan menghabiskan masa waktu pendidikan maksimal.
“Sebenarnya bisa cum laude tapi karena ditempuh dengan waktu maksimal, 12 semester, maka dianggap tidak berhak,” kata Iskandar.
Dalam sidang akademik itu tampak hadir Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, keluarga Fadli Zon, dan keluarga Alm. Mohammad Hatta.
Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Ketua BNPT Komjen Pol Tito Karnavian sempat hadir. Namun, keduanya, secara terpisah, meninggalkan lokasi ujian doktoral Fadli sebelum selesai.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memperoleh gelar doktor dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Gelar itu didapat setelah mempertahankan disertasinya yang mengupas pemikiran ekonomi Bung Hatta.
Sidang Doktoral Fadli berlangsung di Auditorium Pusat Studi Jepang (PSJ), Universitas Indonesia, Depok, Senin (20/6). Fadli Zon mendapat predikat ‘Sangat Memuaskan’ untuk disertasinya.
Di depan dewan penguji, Fadli Zon mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta 1926-1959”. Anak-anak Bung Hatta juga menyaksikan pemaparan Waketum Gerindra ini.
Fadli menjelaskan bahwa gagasan ekonomi kerakyatan Hatta yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945, merupakan ideologi ekonomi Indonesia. Dengan demikian, UUD 1945 juga merupakan konstitusi ekonomi yang wajib dijalankan.
“Meskipun Hatta berada pada posisi Wakil Presiden dan Perdana Menteri, tidak serta merta menjadikan gagasan ekonomi kerakyatan mudah untuk diimplementasikan. Situasi politik nasional saat Hatta menjabat, masih penuh dengan gejolak politik. Sehingga konsolidasi ekonomi nasional berjalan lebih lambat,karena fokus pada konsolidasi politik,” kata Fadli dalam paparannya, seperti disampaikan di keterangan tertulis, Selasa (21/6/2016).
Sidang tersebut berjalan selama 1,5 jam. Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan Sekjen Golkar Idrus Marham hadir di sidang doktoral Fadli Zon ini.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan aktivitas teman Ahok adalah bagian dari kampanye Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuju pilkada serentak DKI Jakarta tahun 2017.
Oleh karena itu menurut Fadli, masalah transparansi terkait dengan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 30 miliar ke teman Ahok merupakan keniscayaan. “Kalau ada informasi seperti yang dibuka Pak Junimart Girsang, itu harus dibuka. Jangan sampai ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar karena itu tetap saja jadi gratifikasi,” kata Fadli, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (20/6).Terlebih beredar isu barter di balik aliran dana tersebut. Menurut Fadli, maka ini diklarifikasi dan diteliti dengan sebaik-baiknya oleh aparat penegak hukum. Karena dugaan aliran dana tersebut diungkap dalam rapat resmi Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut politikus Partai Gerindra ini, maka dengan sendirinya lembaga antirasuah yang harus membongkarnya.
“Harusnya KPK mampu ya, untuk angkat ini, sebab saya berharap KPK tetap jadi lembaga independen. Bukan abdi dalem istana, apalagi abdi dalem Ahok kan. Jadi KPK harus bekerja secara independen, imparsial, tidak ingin ada KPK yang tebang pilih,” tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat V ini. Menurut Fadli, masa KPK mengungkap kasus Saipul Jamil? “Saya kira ini merugikan KPK sendiri, sementara kasus yang di depan mata, seperti kasus Sumber Waras, ada kesan melindungi,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memuji Kepala Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Tito Karnavian calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Badrodin Haiti. Menurut Fadli, Tito merupakan sosok yang cerdas.
“Pak Tito sosok yang cerdas, track recordnya juga baik. Bisa menyelesaikan tugas yang diembannya,” kata Fadli usai dinobatkan sebagai Doktor Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) di Pusat Studi Jepang UI, Depok, Senin (20/6).
Dikemukakan Politisi Partai Gerindra ini, diperkirakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR nantinya berjalan lancar tanpa kendala.
“Saya menduga akan lebih smooth, semoga tidak ada penolakan mudah-mudahan dari fraksi-fraksi,” lanjutnya.
Kepada Tito, Fadli mengingatkan agar menjaga pola komunikasi setelah dilantik menjadi Kapolri. Pasalnya, Tito memiliki banyak senior di kalangan Polri.
“Kalau dulu (zaman Pak Badrodin) komunikasinya dari atas ke bawah, sekarang Pak Tito yang junior memiliki senior jadi komunikasi vertikal horizontal harus lebih baik. Ciptakan iklim yang kondusif,” tandasnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon optimistis masih ada harapan terhadap perkembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menjadi bagian dari ekonomi kerakyatan.
“Masyarakat Indonesia adalah masyarakat kolektif dan bukan individualis. Berbeda dengan masyarakat di Amerika yang individual dan tidak peduli sesama,” kata Fadli Zon, usai dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Sejarah Universitas Indonesia (UI) di Depok, senin.
Dengan sifat masyarakat yang seperti itu maka ada unsur kebersamaan yang diusung. Untuk itu institusional dan keberpihakan negara dalam menjalankan prinsip ekonomi kerakyatan haruslah jelas.
UKM salah satu bagian dari ekonomi kerakyatan. Kalau dana yang disalurkan banyak kepada UKM maka semakin besar pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan lebih cepat juga.
Dikatakannya koperasi bukanlah lembaga yang terbelakang. Sebagai bukti, koperasi di negara lain berkembang bagus dan mensejahterakan. Ia mencontohkan di Jepang ada koperasi petani dan petani maju karena koperasi itu.
Menurut dia perkembangan koperasi di Indonesia belakangan ini kalah saing dengan struktur ekonomi yang lain. Jumlah koperasi di Indonesia ribuan namun yang betul-betul aktif hanya sedikit. “Koperasi yang sekarang banyak yang berguguran dan swasta sudah menguasai roda perekonomian,” katanya.
Lebih lanjut Fadli Zon mengatakan konsep koperasi yang dijunjung Mohammad Hatta dinilai sesuai dengan gagasan ekonomi kerakyatan yang memusatkan orientasinya pada rakyat.
Dalam hal ini peran negara dan pasar bukan berarti dikesampingkan. Negara dan pasar juga tetap mendapatkan perannya. Namun peran itu tidak mengubah substansi bahwa pusatnya adalah rakyat.
“Hal ini tertuang dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang dengan tegas disebut sebagai demokrasi ekonomi,” katanya.
Dalam disertasinya yang berjudul Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta (1926-1959), Fadli mengatakan jika ingin bangkit maka Indonesia harus kembali pada ekonomi kerakyatan. Artinya dengan memberdayakan rakyat dan menjadikan rakyat tenaga utama dari ekonomi Bangsa.
Dikatakannya perlu juga diperhatikan mengenai adanya perbedaan konseptual atara ekonomi rakyat dan ekonomi kerakyatan. Ekonomi rakyat merujuk kepada aktor atau sektor perekonomian dimana pelakunya adalah rakyat.
Sedangkan ekonomi kerakyatan adalah konsep politik perekonomian. Gagasan ekonomi kerakyatan menempatkan rakyat pada posisi yang subtasial dalam perkeonomianm dan bukan sekedar residual.
Di luar negeri koperasi bisa maju dan sudah banyak contohnya. Perkembangan koperasi di luar negeri mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misalnya di Malaysia, Jepang dan negara Skandinavia.
Sementara itu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang hadir dalam promosi doktor Fadli Zon mengatakan kunci daripada kebangkitan Indonesia adalah jika konsep ekonomi kerakyatan harus dikembalikan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
“Pada UUD 1945 sngat jelas diungkapkan secara sistematis dan konsepsional, bahwa harus kembali ke Pasal 33 UUD 1945,” katanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon resmi menyandang gelar doktor ilmu sejarah dari Universitas Indonesia.
Gelar itu diperoleh kader Partai Gerindra setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta (1926-1956)” dalam sidang yang dipimpin Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Andrianus Woworuntu.
“Setelah mempertimbangkan pendapat dari promotor dan ketua program studi terkait perkembangan keilmuan saudara, berdasarkan itu tim penguji mengangkat saudara sebagai doktor ilmu sejarah dengan yudisium sangat memuaskan,” kata Andrianus dalam sidang doktoral Fadli Zon di Aula Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (20/6/2016).
Promotor doktoral Fadli, Muhammad Iskandar menyebutkan studi strata 3 telah ditempuh sejak politisi itu belum menjadi anggota DPR dan menghabiskan masa waktu pendidikan maksimal.
“Sebenarnya bisa cum laude tapi karena ditempuh dengan waktu maksimal, 12 semester, maka dianggap tidak berhak,” kata Iskandar.
Dalam sidang akademik itu tampak hadir Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, keluarga Fadli Zon, dan keluarga Alm. Mohammad Hatta.
Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Ketua BNPT Komjen Pol Tito Karnavian sempat hadir. Namun, keduanya, secara terpisah, meninggalkan lokasi ujian doktoral Fadli sebelum selesai.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tak sepakat pemberlakuan ganjil genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, penerapan kebijakan tersebut tak akan efektif menanggulangi kemacetan.
“(ganjil genap) pernah mau diterapkan saat pemerintahan (mantan gubernur DKI) Joko Widodo. Tapi banyak pertentangan, karena hanya akan menambah masalah baru,” kata Fadly, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
Menurut dia, rencana tersebut harus dibatalkan. Karena hanya akan menguntungkan pengendara kendaraan pribadi.
Bahkan, pengendara bisa memodifikasi pelat maupun menambah mobil baru demi melintasi ruas jalan penerapan ganjil genap.
“Jakarta bukan hanya punya orang kaya,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia memprediksi Jakarta akan tambah macet seiring dengan penghapusan sistem three in one dan minimnya transportasi massal yang memadai.
Seharusnya, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistemelectronic road pricing (ERP).
Seperti diberitakan, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil-genap akan diberlakukan di empat jalan protokol di Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.
Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto merupakan ruas jalan yang dulunya menjadi lokasi penerapanthree in one.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Juli mendatang pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pembelian lahan di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera mengungkapkan bukti-bukti hasil auditnya. Di mana dalam kasus tersebut diduga ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
“Sebaiknya menurut saya, BPK segera mengungkapkan semua proses dan temuan yang ada. Sehingga publik juga bisa tahu. Kan di dalam proses audit investigasi itu ada berbagai macam mungkin data yang selama ini belum terekspos,” papar Fadli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Menurutnya, KPK yang telah memberikan isyarat tidak percaya dari hasil audit BPK, seharusnya dijadikan momentum untuk membuktikan adanya korupsi kasus di RS Sumber Waras.
“Saya kira, ini waktunya untuk bisa, (ungkap). Kalau tidak bisa ke publik langsung, ya bisa juga diserahkan ke DPR dan juga bisa ketahuan secara jelas apa yang sesungguhnya terjadi di dalam proses audit investigasi,” lanjut Fadli.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR mengatakan, lembaganya tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Ahok.
Dari hasil tersebut, KPK tidak akan meningkatkan status proses hukum tersebut ke tahap penyidikan.
Agus juga menjelaskan, pihaknya sudah mengundang ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut.
Di antaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia. Hasilnya tidak ada indikasi kerugian terkait pembelian lahan Sumber Waras, sebagaimana hasil yang telah diaudit BPK.
Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), organisasi global antarparlemen yang berfokus pada isu-isu korupsi secara resmi membuka kantor satelitnya di Jakarta, tepatnya di Lantai II Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Senayan Jakarta. Terhitung sejak Mei 2016, sekretariat yang selanjutnya disebut ‘GOPAC Jakarta Office’ ini efektif beroperasi menggantikan sekretariat global yang berpusat di Ottawa, Kanada.
Ketua GOPAC yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa pendirian GOPAC Jakarta Office ini untuk membantu operasional harian sekretariat global di Ottawa-Kanada menyusul berkurangnya dukungan finansial yang dimiliki organisasi tersebut. “GOPAC Jakarta Office juga menjadi kantor pendukung bagi kegiatan dan kesekretariatan chapter nasional GOPAC Indonesia,” kata dia, Selasa (14/6).
GOPAC didirikan pada Oktober 2002 sebagai salah satu resolusi dari Konferensi Parlemen Global di Ottawa. Keterlibatan Indonesia dalam jaringan kerja sama global ini tercatat sejak 2012, hingga akhirnya membentuk chapter nasional GOPAC Indonesia yang juga memegang peran penting dalam jaringan serupa di wilayah Asia Tenggara.
Pada Oktober 2015, GOPAC menyelenggarakan Konferensi Internasional Anti-Korupsi di Yogyakarta. Selain melahirkan ‘Deklarasi Yogyakarta’ sebagai bentuk komitmen GOPAC dalam pemberantasan korupsi transnasional, perhelatan dwi-tahunan tersebut juga secara resmi memilih Fadli Zon sebagai Ketua GOPAC periode 2015-2017. Sejak itulah, Indonesia pun semakin aktif dan memegang peran penting dalam kerja sama global ini, termasuk melakukan advokasi isu anti-korupsi dan menggelar beragam upaya penguatan kapasitas bagi anggota parlemen.
GOPAC Jakarta Office ini bertanggung jawab menaungi 5 gugus regional (Asia Tenggara, Amerika Latin, Arab, Afrika dan Oceania), mendukung kegiatan komunikasi eksternal, mengembangkan proses keanggotaan baik global maupun nasional, serta mendorong kerja sama strategis dengan berbagai pihak.
Hingga saat ini anggota GOPAC Indonesia telah mencapai 54 orang, namun dalam waktu dekat chapter nasional GOPAC Indonesia juga akan segera memperbarui keanggotaannya, sekaligus menyelenggarakan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan fungsi parlemen dalam perlawanan terhadap korupsi.