Blog

Fadli Zon Bersama Tim Pemantau DPR RI Tentang Keistimewaan Yogyakarta Berkunjung Ke Bantul

Fadli Zon Bersama Tim Pemantau DPR RI Tentang Keistimewaan Yogyakarta Berkunjung Ke Bantul

fadli-zon

Wakil Ketua DPR RI Dr.H.Fadli Zon,SS,M.Sc berkunjung ke kabupaten Bantul bersama beberapa anggota DPR RI sebagai Tim Pemantau terhadap Pelaksanaan Undang-undang Terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Keistimewaan DIY. Tim Pemantau DPR RI tersebut disambut oleh Bupati Bantul Drs. H. Suharsono di Operation Room Gedung Induk Parasamya, Selasa (22/11). Bupati didampingi Wakil Bupati, Sekda, Assisten I,II,III, serta Kepala SKPD. “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas waktu dan kesempatan untuk berdialog dengan masyarakat Bantul mengenai hal-hal tentang Keistimewaan Yogyakarta. Semoga dalam forum ini bisa memperoleh hasil yang bermanfaat,”jelas Suharsono dalam sambutannya.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Pemantau DPR RI bermaksud bertukar pendapat tentang implementasi atau pelaksanaan UU tentang Keistimewaan DIY. “Saya beserta rombongan ingin tahu tentang kondisi pertanahan serta masalah-masalah yang timbul dengan adanya UU tentang Keistimewaan Yogyakarta. Jika diperlukan adanya perubahan, maka akan kami bahas untuk dicari jalan keluarnya,”kata Fadli Zon memimpin Tim Pemantau.

Fadli Zon bersama Tim Pemantau yaitu H.A.Hanafi Rais,SIP,MPP, Drs.Sirmadji,MPd, Rahmat Nasution Hamka, Andika Pandu Puragabaya,SPsi.MSi,MSc, H.Muslim Ayub,SH.MM, H.Jamaludin Jafar,SH,MH, H.M.Nasir Djamil,SAg,MSi, serta Dr.Rufinus Hotmaulana. “Kami bersama tim mengajak masyarakat untuk menyampaikan kepada kami tentang hasil dan dampak yang terjadi setelah berlakunya UU Keistimewaan Yogyakarta,”tambah Fadli Zon.

Sejak berlakunya UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang selanjutnya harus diimplementasikan dengan 5 Pilar Keistimewaan DIY, di antaranya adalah Keistimewaan Pertanahan. “Pemerintah DIY diberi anggaran sebesar 540 M per tahun yang harapannya bisa digunakan untuk pelaksanaan 5 pilar Keistimewaan DIY. Dalam pelaksanaannya kemungkinan terjadi masalah/konflik di masyarakat, di antaranya tentang kondisi agraria/pertanahan di DIY yang sebagian tanah masih berstatus Sultan Ground (SG) dan Pakualam Ground. Kami berharap dengan UU tersebut tidak mengganggu yang menjadi hak masyarakat,”ujar Didin warga DIY.

“Kami berharap masalah kondisi tanah di DIY tidak menjadi masalah besar yang bisa mengakibatkan perang saudara. Wacana publik harus netral dan rasional. Jangan dikembangkan dan tidak melenceng dari substantif. Masalah yang terjadi akan segera kami angkat dan bahas. Harapannya dengan Keistimewaan Yogykarta ini bisa lebih mensejahterakan masyarakat,”jelas Hanafi Rais.

Sumber

Fadli Zon pastikan DPR proses pengajuan kembali Setya Novanto

Fadli Zon pastikan DPR proses pengajuan kembali Setya Novanto

fadli-zon-pastikan-dpr

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan pimpinan DPR siap memproses surat pengajuan kembali posisi Setya Novanto sebagai ketua DPR oleh DPP Partai Golongan Karya.

“Pokoknya nanti (apabila telah menerima surat) kami akan lihat, akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Fadli seusai bertemu Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Menurut Fadli, jika ditinjau dari sisi etik terkait kasus “Papa Minta Saham” di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang melibatkan Setya Novanto, sebetulnya tidak ada masalah yang dapat menghambat pengembalian posisi Novanto karena MKD tidak pernah mengeluarkan sanksi apa pun dalam kasus itu.

“Jadi tidak pernah ada keputusan diberi sanksi apa sehingga kalau dari MKD tidak ada persoalan,” kata dia.

Menurut dia, apabila surat pengajuan kembali Novanto sebagai ketua DPR telah diterima, pimpinan DPR akan mengkajinya.

“Akan kami kaji alasan-alasannya seperti apa sesuai mekanisme yang berlaku dan sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Fadli tidak ingin mengutarakan pendapat pribadinya. “Saya tidak mau berandai-andai, belum juga lihat suratnya seperti apa,” kata dia.

Partai Golkar akan mengembalikan kursi ketua DPR RI kepada Setya Novanto setelah Rapat Pleno DPP Partai Golkar kemarin dengan alasan MKD tidak pernah menjatuhi hukuman kepada Novanto yang kini menduduki kursi ketua DPP Golkar.

 

Sumber

Fadli Zon Pantau Keistimewaan Yogyakarta

Fadli Zon Pantau Keistimewaan Yogyakarta

fadli-zon-pantau-keistimewaan-yogyakarta

Tim pemantau daerah khusus dari DPR RI melakukan pantauan lapangan terkait keistimewaan DIY, Selasa (22/11/2016). Tim yang dipimpin Fadli Zon tersebut memiliki agenda bertemu Gubernur DIY serta mengunjungu dua kabupaten yakni Kulonprogo dan Bantul.

Usai pertemuan dan sarapan pagi di Kantor Gubernur DIY, Fadli Zon mengatakan pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membicarakan perkembangan keistimewaan DIY. Menurutnya dalam pertemuan dengan Sultan dibicarakan beberapa masukan dan pertanyaan terkait fungsi pengawasan tim DPR RI tersebut.

“Tadi sudah membicarakan beberapa hal secara informal. Ada masukan dan pertanyaan yang memang sudah kami kirimkan sebelumnya terkait progres keistimewaan DIY,” terangnya.

Setelah bertemu dengan Sultan, rombongan lantas menuju Kulonprogo dan Bantul untuk bertanya langsung pada masyarakat. “Penting dalam melakukan fungsi pengawasan kita dapat masukan dari masyarakat yang merupakan salah satu elemen keistimewaan, nanti kita baru rangkum hasilnya untuk dilaporkan,” imbuhnya.

Terkait ada atau tidaknya penyimpangan keistimewaan DIY, Fadli mengaku masih belum bisa memberikan tanggapan. “Kali ini kita minta masukan dahulu, baru nanti apakah ada progres atau tidak kita simpulkan, saya kira begitu,” pungkasnya

 

Sumber

Fadli Zon Sebut Pimpinan Pansus Pemilu Terpilih di Luar Dugaan

Fadli Zon Sebut Pimpinan Pansus Pemilu Terpilih di Luar Dugaan

fadli-zon-sebut-pimpinan-pansus-pemilu-terpilih-di-luar-dugaan

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tak menampik jika pemilihan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) berlangsung cukup alot

Pasalnya, 10 partai politik di DPR memiliki kepentingan pada RUU tersebut.

Pemilihan disepakati dilakukan dengan mekanisme paket pimpinan, dan akhirnya menghasilkan delapan opsi paket.

“Saya kaget ternyata bisa sampai delapan paket dari anggota pansus,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Fadli mengaku, hasil pemilihan tersebut di luar prediksi awal.

Adapun paket pimpinan yang terpilih adalah Lukman Edy (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) sebagai ketua pansus didampingi tiga wakilnya, yaitu Ahmad Riza Patria (Fraksi Partai Gerindra), Yandri Susanto (Fraksi Partai Amanat Nasional), dan Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat).

“Saya kira sudah cukup demokratis. Hasilnya memang agak di luar dugaan,” kata Fadli.

Beberapa waktu terakhir, peta persaingan pimpinan pansus mulai tampak. Masing-masing fraksi membawa misi untuk bisa mengakomodasi kepentingan partai.

Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah dua fraksi yang berambisi menjadikan anggotanya sebagai ketua pansus.

Anggota Fraksi Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR sekaligus anggota Pansus, Rambe Kamarul Zaman, misalnya. Hingga sebelum rapat Pansus RUU Pemilu digelar, Rambe tak membantah dirinya masih berambisi menempati ketua pansus.

Rambe mengatakan dirinya telah didapuk partai untuk memimpin pansus dan merasa sudah memiliki chemistry untuk bekerja dengan pihak-pihak yang terkait dengan RUU Pemilu, seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lha iya (masih berambisi). Saya lihat masing-masing fraksi punya kepentingan sendiri,” kata Rambe.

Adapun anggota pansus dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menjelaskan, sejumlah isu strategis akan dibahas pada UU tersebut.

Oleh sebab itu, PDI-P merasa perlu untuk menduduki kursi pimpinan pansus. “Kalau Fraksi PDI-P berkepentingan, merasa perlu jadi pimpinan. Namun, wakil ketua atau ketua, tergantung yang dibutuhkan dan tergantung komunikasi,” kata Arif.

 

Sumber

 

Fadli Zon Pimpin Rapat Perdana Pansus RUU Pemilu

Fadli Zon Pimpin Rapat Perdana Pansus RUU Pemilu

fadli-zon-pimpin-rapat-perdana-pansus-ruu-pemilu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Fadli Zon membuka rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilihan Umum. Agenda rapat perdana ini untuk memilih pimpinan Pansus RUU Pemilu.

Fadli mengatakan, pembahasan Pansus RUU Pemilu diperkirakan alot karena menyangkut tiga hal sekaligus, yakni UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilihan Presiden, dan UU Pemilihan Legislatif.

“Kita akan rapat tentang Pansus RUU Pemilu. Saya kira akan menjadi pansus yamg sangat penting dalam beberapa bulan ke depan. Kita berharap dari pansus menghasilkan RUU Pemilu yang mengintegrasikan tiga RUU,” ujar Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Ia mengungkapkan, dalam rapat kali ini pansus akan memilih pimpinan yang terdiri dari ketua dan wakil ketua. Pihaknya mengusahakan pimpinan dipilih secara musyawarah mufakat.

“Kita akan minta floor mengungkapkan pendapat. Karena ini penting, maka kita usahakan pemilihan melalui musyawarah mufakat. Kalau tidak bisa, kita akan bisa melakukan pemungutan suara,” ungkap Fadli.

Dia berharap bila susunan pimpinan sudah terbentuk bisa mempercepat pembahasan RUU Pemilu yang ditargetkan selesai pada April atau Mei 2017. Mengingat, pemilihan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 sudah harus dilakukan pada 2017.

“Karena KPU kan ada pemilihan anggota KPU dan Bawaslu baru. Mereka harus mempersiapkan peraturan meneruskan hasil UU. Kita harapkan kerja cepat dan kerja keras, mekanisme akan dibahas di pansus. Diharapkan ada cluster yang menjadi perbedaan dan permasalahan. Parliamentary thresshold, presidential thresshold, serta sistem terbuka-tertutup,” tukas Fadli.

 

Sumber

Aksi 2 Desember Jangan Langgar UU

Aksi 2 Desember Jangan Langgar UU

aksi-2-desember-jangan-langgar-uu

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan aksi damai membela Islam jilid III tanggal 2 Desember 2016 merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun dia menekankan unjuk rasa itu tidak boleh melanggar konstitusi.

“Aksi demonstrasi, unjuk rasa, merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Yang penting bersifat konstitusional dan tidak melanggar undang-undang,” ujar Fadli Zon saat dimintai pandangannya terkait rencana unjuk rasa damai 2 Desember 2016, dihubungi dari Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Politikus Gerindra itu mengatakan dalam aksi bela Islam sebelumnya tanggal 4 November 2016, pengunjuk rasa sempat menyatakan tuntutannya agar Basuki Tjahaja Purnama ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

Sedangkan terkait rencana unjuk rasa lanjutan 2 Desember 2016, dirinya mengaku belum mengetahui detail tuntutan pengunjuk rasa.

“Nanti saya pelajari dulu baru bisa berkomentar. Kalau soal penahanan Ahok itu sudah pernah disampaikan,” ujar Fadli Zon.

Sementara itu pada bagian lain Fadli Zon menyatakan pertemuan antara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Kamis (17/11) kemarin sama sekali tidak membicarakan mengenai rencana unjuk rasa lanjutan ormas Islam.

Menurut Fadli Zon, pertemuan Prabowo dengan Jokowi hanya membicarakan hal-hal terkait kepentingan nasional.

“Hanya bicara soal kepentingan nasional. Jangan sampai ada perpecahan, dan NKRI harus kita pertahankan. Bagus sekali pertemuannya,” kata dia.

Pada Jumat hari ini, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) mengumumkan rencana menggelar unjuk rasa pada 2 Desember 2016 untuk menuntut penahanan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

“Karena Ahok tidak ditahan, maka GNPF MUI menggelar aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 dengan tema Bersatu dan Berdoa Untuk Negeri,” kata juru bicara Front Pembela Islam Munarman didampingi Ketua GNPF Ustaz Bachtiar Nasir dan pembina GNPF Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Jumat.

Munarman mengatakan kendati sudah dicegah keluar negeri oleh kepolisian, Ahok tetap harus ditahan karena berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti berupa video di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

GNPF MUI berjanji aksi massa 2 Desember akan berlangsung damai. Dalam aksi 2 Desember, GNPF MUI akan menggelar ibadah shalat Jumat, shalawat dan istighatsah di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia.

 

Sumber

KPK Lembaga Antikorupsi Terkuat di Dunia

KPK Lembaga Antikorupsi Terkuat di Dunia

kpk-lembaga-antikorupsi-terkuat-di-dunia

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga antikorupsi terkuat di dunia

Pernyataan itu disampaikan Fadli saat menjawab pertanyaan peserta diskusi untuk membuat KPK menjadi lembaga superbody.

“Saya kira saat ini KPK sudah jadi lembaga sangat kuat. Kalau boleh dibilang KPK ini komisi pemberantasan korupsi yang terkuat di dunia. Saya tidak tahu negara mana yang lebih kuat,” kata Fadli dalam acara Internasional Business Integrity Conference (IBIC) 2016 bertajuk “Korupsi, Bisnis, dan Politik: Tayangan Utama dan Solusi”, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Menurut Fadli, kekuatan KPK dapat terlihat dari banyaknya pelaku tindak pidana korupsi yang diproses.

Tidak hanya dari eksekutif dan legislatif, penegak hukum juga tak luput dari radar KPK.

“Coba lihat saja anggota DPR, DPD, menteri, gubernur, yang belum ada record-nya presiden aja. Jaksa, polisi, semua kena. Selalu mental kalau berkaitan dengan presiden, baik yang dulu maupun yang sekarang,” ucap Fadli.

Fadli menyebutkan, terdapat pertanyaan dari pemerintah daerah untuk menjelaskan daerah abu-abu dalam sebuah regulasi yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Misalnya, saudara Irman (Ketua DPD Irman Gusman) memperjuangkan aspirasi gula, batasnya itu dimana. Kita mau perjuangkan aspirasi gula, kemudian memang disitu ada konflik kepentingan. Kami anggota dewan harus perjuangkan tapi sampai di batas mana,” ujar Fadli.

Seperti diketahui, Irman Gusman menjadi tersangka suap. Dia diduga menerima uang Rp 100 juta dari dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

 

Sumber

Ahok Tersangka, Proses Hukum Belum Selesai

Ahok Tersangka, Proses Hukum Belum Selesai

ahok-tersangka-proses-hukum-belum-selesai

Hari ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta seluruh pihak untuk menghormati hasil yang telah diputuskan oleh Bareskrim Polri. “Kita apresiasi kerja Polri,” ujarnya melalui rilis yang diterima Sindonews, Rabu (16/11/2016).

Dilakukannya gelar perkara hingga ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, kata Fadli Zon, menunjukkan bahwa instansi Polri responsif terhadap laporan hukum masyarakat.

Fadli Zon juga memandang bahwa hasil keputusan ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia, yang selama ini dinilai diskriminatif.

“Bahwa di Indonesia, tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. Jika bukti sudah cukup, maka siapapun harus segera diproses dan diputuskan status hukumnya,” tegas wakil ketua umum Partai Gerindra ini.

Selanjutnya, Fadli Zon juga mengingatkan, bahwa proses hukum atas kasus ini belum final. Masih panjang tahapan proses hukum selanjutnya.

“Dan itu semua akan membutuhkan waktu. Masyarakat dan semua komponen bangsa harus tetap mengawal jalannya proses hukum ini,” ucap ketua umum DPN HKTI ini.

Fadli Zon juga berharap agar aparat penegak hukum dapat melanjutkan proses hukum terhadap mantan anggota DPR tersebut secara berkeadilan, transparan, dan tuntas.

 

Sumber

Fadli Zon Sebut Penetapan Status Tersangka Ahok Sudah Tepat

Fadli Zon Sebut Penetapan Status Tersangka Ahok Sudah Tepat

fadli-zon-sebut-penetapan-status-tersangka-ahok-sudah-tepat

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat  Fadli Zon mengatakan penetapan status tersangka itu  sudah tepat.

Menurut Fadli Zon, keputusan tersebut sesuai hukum dan rasa keadilan rakyat. “Tinggal mengawal jangan sampai ada rekayasa dan sandiwara,” tulis dia di akun Twitternya, @fadlizon, Rabu, 16 November 2016.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Pria yang akrab disapa Ahok tersebut dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ahok tidak dikurung. Pasalnya, penyelidik tidak satu suara sehingga syarat objektif penahanan gugur. Ahok juga dinilai tidak memenuhi syarat subjektif penahanan yaitu tidak dikhawatirkan kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya. Namun ia dicekal bepergian ke luar negeri.

Sumber
Ahok Jadi Tersangka, Masyarakat Lega

Ahok Jadi Tersangka, Masyarakat Lega

ahok-jadi-tersangka-masyarakat-lega

Waketum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut langkah Polri menetapkan gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama adalah langkah yang tepat. Masyakarat menurutnya menjadi lega setelah mengetahui keputusan tersebut.

“Penetapan Ahok sebagai tersangka sudah sesuai dengan keadilan hukum dan sudah mewakili rasa keadilan masyarakat,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

“Masyarakat cukup lega dengan adanya rasa keadilan hukum dalam proses ini dan jangan sampai ada rekayasa-rekayasa lagi. Jangan ada ruang dan celah dari yurispridensinya yang ada,” sambung dia.

Menurut Fadli, proses hukum terhadap Ahok selanjutnya tidak perlu lagi bertele-tele. Semua unsur untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka sudah terpenuhi.

“Saya rasa ini tidak perlu bertele-tele seperti sekarang karena sudah ada yurispridensinya, sudah cukup banyak juga ahli-ahli yang menyatakan dan terutama adalah fatwa MUI yang selama ini menjadi rujukan. Harusnya tidak perlu ada kegaduhan yang luar biasa yang menguras energi kita. Sudah jelas Ahok melakukan penistaan agama dan sudah mengganggu,” beber Fadli yang juga Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

“Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

 

Sumber