
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan penetapan status tersangka itu sudah tepat.
Menurut Fadli Zon, keputusan tersebut sesuai hukum dan rasa keadilan rakyat. “Tinggal mengawal jangan sampai ada rekayasa dan sandiwara,” tulis dia di akun Twitternya, @fadlizon, Rabu, 16 November 2016.
Basuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Pria yang akrab disapa Ahok tersebut dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ahok tidak dikurung. Pasalnya, penyelidik tidak satu suara sehingga syarat objektif penahanan gugur. Ahok juga dinilai tidak memenuhi syarat subjektif penahanan yaitu tidak dikhawatirkan kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya. Namun ia dicekal bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengapresiasi keputusan Polri terkait penetapan status Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. “Ini bukti kepolisian bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi siapapun,” kata Setya Novanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 16 November 2016.
Ia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang concern terhadap permasalahan ini dan memerintahkan agar penanganan kasus ini dibuka secara transparan tanpa intervensi.
Novanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing dan jangan mudah diprovokasi atau termakan isu-isu negatif pasca-keputusan Polri ini. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa termasuk partai-partai politik untuk menjaga suasana damai, penuh kebersamaan dan kekeluargaan sehingga kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan baik dalam bingkai NKRI.