Blog

Jokowi semobil dengan Ahok, Fadli Zon: bubarkan revolusi mental

Jokowi semobil dengan Ahok, Fadli Zon: bubarkan revolusi mental

bubarkan revolusi mental

Peristiwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok semobil dengan Presiden Joko Widodo mengundang reaksi keras dari Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Politisi Gerindra itu geram hingga menyebut program Revolusi Mental Presiden Jokowi tak ada guna. “Apa yang dilakukan Presiden Jokowi bertentangan dengan revolusi mental. Mental apa yang mau dibangun pemerintahan ini kalau seorang terdakwa saja itu dilindungi. Bubarkan saja revolusi mental. Sebaiknya bubarkan saja revolusi mental itu, nggak ada gunanya,” kata Fadli saat dihubungi di Jakarta, hari ini.

Saat peninjauan proyek MRT, dua hari lalu, Jokowi satu mobil dengan Ahok.

Menurut Fadli, apa yang dilakukan Jokowi tersebut adalah tindakan yang tidak bijak.

“Apapun alasan dibelakang itu, ini kenyataan dan kejadian faktual dan itu menimbulkan perspektif yang berbeda-beda dan menurut saya presiden tidak bijak,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

 

Sumber

Budaya Indonesia Mengalami Krisis

Budaya Indonesia Mengalami Krisis

Budaya Indonesia Mengalami Krisis

“Budaya Indonesia mengalami krisis, jika generasi muda tidak dapat mengembangkan budaya Indonesia, dan memiliki pemahaman sejarah budayanya,” ungkap Dr. Fadli Zon, M.Sc., budayawan, di Aie Angek Cottage, Kota Padang Panjang, Sabtu (25/2/2017).

Fadli Zon yang juga Wakil Ketua DPR RI ini menyampaikan hal dalam acara peluncuran buku Orkes Gumarang (Kisah Syaiful Nawas) karya Fadli Zon. Acara ini dihadiri langsung oleh musisi Orkes Gumarang Anas Yusuf dan Saeful Nawas, serta dihadiri pula para Bupati dan pejabat se Sumatera Barat, pengamat musik Stanly dan Najwa Shihab.

Buku Orkes Gumarang yang ditulis oleh Fadli Zon selama 7 tahun merupakan buku sejarah musik Indonesia pertama yang mengangkat sebuah kelompok musik daerah. Buku ini merupakan sejarah budaya dan seni untuk membangkitkan kembali seni musik Melayu yang pernah berjaya.

Orkes Gumarang lahir pada tahun 1950-an, dalam sepuluh tahun perjalanannya (1954-1964) mampu memberi bukti bahwa musik daerah bisa menjadi musik nasional dan bahkan internasional. “Orkes Gumarang menjadi cikal bakal group musik di Indonesia,” tambah Fadli Zon

“Saya ucapkan terimakasih kepada pak Fadli Zon yang sudah menerbitkan buku Orkes Gumarang dan menggelar acara peluncuran buku ini. Karena buku ini bisa memberikan inspirasi buat anak muda Minang” ungkap Syaiful Nawas, salah seorang musisi Orkes Gumarang.

Acara peluncuran buku Orkes Gumarang ini ditutup dengan pemberian secara simbolik sekaligus penandatangan buku diiringi lagu Ayam Den Lapeh secara bersamaan.

Selain peluncuran buku Orkes Gumarang, ditempat yang sama, juga berlangsung acara penyerahan patung Tan Malaka kepada Datuk Hengki Tan Malaka. Patung yang terbuat dari perunggu seberat 80 kg ini adalah hasil karya perupa ISI Jogjakarta.

 

Sumber

Pimpinan DPR Surati Presiden Jokowi Terkait Status Gubernur Ahok

Pimpinan DPR menyurati Presiden Jokowi. Surat tertanggal 22 Februari 2017 dan ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini berisi hasil pertemuan antara pimpinan DPR dengan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 21 Februari 2017.

Berikut petikan surat bernomor PW/03563/DPR RI/II/2017 yang beredar di kalangan awak media, Jumat (24/2/2017).‎

Dengan hormat kami beritahukan, bahwa pada hari Senin 20 Februari 2017, Pimpinan DPR RI telah menenma Tim Advokasi GNPF-MUI. Dalam pengaduannya mereka menyampaikan:

1. Terkait dengan status Sdr Basuki Tjahaja Purnama atas Ahok dalam kasus penistaan terhadap agama sebagai terdakwa, meminta agar Presiden dapat melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemberhentlan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden.

2. Meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat dihentikan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial).

3. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.

4. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ustad Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Baresknm Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengingat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pengurus, pengawas dan pembina, tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam laporan polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum terhadap kasus lni terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, dimana laporan penyidik, surat perintah penyidikan dan surat panggilan saksi dlbuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017.

5. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda terhadap Sdr Munarman, S H., selaku Panglima Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 KUHP terkait protes pemberitaan Kompas Group yang dianggap menyudutkan umat Islam. Proses hukum terhadap Sdr. Munarman. S H., melanggar asas locus delicti, sebab tidak ditangani oleh Kepolisian yang membawahi wilayah tersebut dalam hal ini: Kepolisian DKI Jakarta.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada Saudara Presiden Republuk Indonesia.

Demikian aspirasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Surat ini pun diberikan tembusan ke Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Plt Sekretaris Jenderal DPR, dan Ketua Delegasi.

 

Sumber

Paripurna Tak Memutuskan, Fadli Zon: Angket Ahok Tetap Jalan

Paripurna Tak Memutuskan, Fadli Zon: Angket Ahok Tetap Jalan

Angket Ahok Tetap Jalan 1

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan, dirinya dan partai lain pengusul hak angket ‘Ahok Gate’ tidak khawatir meski sidang paripurna hari ini, Kamis, 23 Februari 2017 tidak memutuskan soal usulan itu. Ia yakin usulan hak angket ini tidak akan digembosi.

Fadli menjelaskan, hak angket belum bisa diputuskan karena DPR akan masuk masa reses mulai besok. Di masa sidang berikutnya, usulan ini akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk diagendakan ambil keputusan pada rapat paripurna.

“Kita lihat nanti. Rakyat juga akan menyaksikan mana yang mendukung dan mana yang tidak,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.

Fadli berpendapat hal ini hanya masalah waktu yang sempit sehingga hak angket tidak bisa diputuskan dalam masa sidang kali ini. “Kecuali kalau ada satu atau dua minggu lagi,” tuturnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berujar jumlah anggota dan fraksi yang ikut menandatangani bisa saja bertambah. “Siapa tau kan?” ucapnya.

Menurut Fadli, bila nantinya hak angket akan disetujui, maka akan dibentuk suatu panitia kerja. “Seperti kasus Pelindo II,” ucap dia.

Pengusulan hak angket ‘Ahok Gate’ ini dimotori oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. Saat ini sudah ada 90 anggota yang ikut menandatanganinya.

Adapun Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G. Plate meminta partai-partai yang mengusulkan hak angket untuk mencabutnya. Alasannya, saat ini stabilitas politik di dalam negeri harus dijaga sebab proses Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 dan peradilan terhadap Basuki alias Ahok belum selesai.

“Kami mengimbau dan mendorong pada rekan-rekan pengusul agar mencabut,” ucap dia dalam interupsi di sidang paripurna.

 

Sumber

Jelang Aksi 212, FUI Sampaikan 2 Aspirasi ke Pimpinan DPR

Jelang Aksi 212, FUI Sampaikan 2 Aspirasi ke Pimpinan DPR

Jelang Aksi 212, FUI Sampaikan 2 Aspirasi ke Pimpinan DPR

Jelang aksi 212 Forum Umat Islam (FUI) menemui pimpinan DPR untuk menyampaikan dua aspirasi. Aspirasi itu terkait pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI dan kriminalisasi kepolisian terhadap sejumlah ulama.

“Kami ingin menyampaikan dua hal, pertama menyangkut masalah ada terdakwa penistaan agama. Terdakwa ini baru diaktifkan sebagai gubernur, padahal menurut UU Pemda kalau kepala daerah jadi terdakwa langsung dinonaktifkan contohnya Ratu Atut,” jelas Sekjen FUI Muhammad Al-Khatthath di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Pimpinan DPR yang menerima sejumlah ulama adalah wakil ketua DPR Fadli Zon ditemani anggota Komisi III M Syafii, Supratman Andi Atgas, dan Moreno Soeprapto. Al-Khatthath meminta Ahok agar lebih menjaga sikapnya.

“Kami sampaikan agar pimpinan DPR bisa menyampaikan aspirasi kami agar terdakwa Basuki Tjahaja Purnama segera dinonaktifkan. Kedua, yang bersangkutan tidak bisa memelihara mulutnya, terus dan terus menistakan agama,” tegasnya.

“Terakhir, kami melihat rekaman pakai baju dinas sambil ketawa-ketiwi buat WiFi dengan nama Almaidah51 dengan password kafir. Kami meminta kepada pimpinan DPR gunakan kewenangannya kepada MA gunakan wewenang kepada majelis hakim agar menahan yang bersangkutan. Bahkan juga penghinaan ulama, termasuk ke Ma’ruf Amin selaku Rais Aam,” sambung Al-Khatthath.

Aspirasi kedua yang disampaikan adalah dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah ulama. Al-Khatthath mengatakan polri telah mengkriminalisasi Habib Rizieq, Munarman, hingga Bachtiar Natsir.

“Kedua tindakan Polri ada langkah yang kurang beres terhadap ulama sebagai sebuah kriminalisasi. Baik kepada Habib Rizieq, Bachtiar Natsir, dan Munarman. Bahkan sampai Adiyan Husnaeni yang tak tahu menahu seolah ditempatkan masalahnya,” pungkasnya.

Saat ini audiensi sejumlah ulama terhadap perwakilan DPR masih berjalan. Sebelumnya Muhammad Al-Khatthath mengatakan kunjungannya ke gedung parlemen untuk ‘kulo nuwun’ untuk menggelar aksi 212 esok hari di depan Gedung DPR.

“Ya kita sesuai tuntutan, kita ingin sampaikan besok ada aksi. Bahwa Kita kulo nuwun lah, besok bawa masa tetapi tetap damai. Menyampaikan supaya wakil rakyat nggak kaget,” ujar Al-Khatthath.

 

Sumber

Pimpinan DPR Siap Temui Pendemo 212

Pimpinan DPR Siap Temui Pendemo 212

FUI
Aksi Bela Islam 212 akan digelar pada Selasa (21/2) di depan Gedung DPR/MPR, Senayan. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan ia siap menemui para peserta aksi demo yang diprakarsai oleh Forum Ulama Indonesia (FUI) tersebut.
Namun, hingga saat ini, Fadli mengaku belum menerima permintaan bertemu dari para pendemo. “Selama ini pun kalau ada demonstrasi dan ada perwakilan yang mau menemui pasti kita temui darimana saja. Itu sudah tugas konstitusional tapi sejauh ini belum ada permintaan,” ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Ia juga mengingatkan para pendemo agar aksi esok hari berjalan tertib. Menurut dia, demonstrasi memang hak masyarakat. Namun, masyarakat lain yang tidak berdemo juga berhak untuk tidak terganggu karena aksi demo.
“Demo itu kan hak masyarakat yang paling penting kan dilakukan dengan tertib saya kira itu yang paling penting tuntutannya apa nanti saya kira DPR menerima aspirasi masyarakat,” tuturnya.
Aksi demo yang rencananya akan diikuti oleh ribuan massa itu bertujuan untuk menuntut DPR agar segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat ini, Ahok masih aktif sebagai Gubernur DKI meski statusnya adalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Mengenai permintaan para pendemo tersebut, Fadli juga menilai sebaiknya Ahok diberhentikan sementara. “Memang sudah seharusnya diberhentikan itu karena yurisprudensinya sudah ada dan undang-undang mengatakan demikian,” lanjut Fadli.
Aksi demo di depan Gedung DPR ini rencananya akan diikuti oleh sekitar 10 ribu massa. Aksi ini akan diikuti oleh Forum Umat Islam. Sejumlah ormas lain seperti GNPF MUI dan FPI tidak akan mengikuti aksi tersebut.
Bila Jadi Anggota DPRD, Saya Tolak Rapat Bareng Ahok

Bila Jadi Anggota DPRD, Saya Tolak Rapat Bareng Ahok

Bila Jadi Anggota DPRD, Saya Tolak Rapat Bareng Ahok

Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menolak kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI dan tidak bersedia melakukan rapat bersama eksekutif. Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad ‘Ongen’ Sangaji menyarankan Ahok menggunakan hak diskresi sebagai gubernur.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai diskresi diatur dalam hal-hal tertentu. “Diskresi kan juga diatur dalam hal-hal tertentu. Justru yang aneh ini menurut pemerintah, Presiden, maupun Mendagri, kok seolah-olah melindungi seorang terdakwa yang sudah jelas harusnya diberhentikan tapi tidak diberhentikan. Itu saja. Itu aneh,” jelas Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Fadli juga mengaku emoh rapat dengan Ahok jika berstatus sebagai anggota DPRD. Alasannya, dia tidak ingin rapat dengan seorang terdakwa.

“Ya saya juga kalau jadi anggota DPRD di DKI, saya akan tolak. Masak rapat sama terdakwa?” jelas Fadli.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyebut penolakan tersebut bukanlah bentuk boikot. Menurutnya, DPRD DKI hanya menunggu surat tertulis dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kejelasan status Ahok.

“Bukan boikot ya, karena kita menunggu kejelasan status saja. Kalau Mendagri mengeluarkan surat tertulis terkait status Pak Basuki, nah itu ya kita akan lebih enak gitu melakukan raker,” kata Triwisaksana (Sani) kepada detikcom di kantornya, gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/2).

 

Sumber

Soal ‘Ahok Gate’, Fadli Zon Akan Kirim Surat Aspirasi ke Jokowi

Soal ‘Ahok Gate’, Fadli Zon Akan Kirim Surat Aspirasi ke Jokowi

Fadli Zon Akan Kirim Surat Aspirasi ke Jokowi

Empat fraksi DPR menggulirkan isu hak angket kepada pemerintah terkait dengan status Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok), yang tidak dinonaktifkan meski statusnya telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama. Wacana ‘Ahok-Gate’ itu segera masuk ke Sidang Paripurna DPR.

Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut akan mengirimkan surat aspirasi dari masyarakat ke Presiden Joko Widodo.

“Nanti kalau ada kesempatan saya akan menyampaikan kepada presiden, bahkan saya sudah sampaikan surat ke presiden dari masukan aspirasi masyarakat,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Surat yang diterima Fadli di antaranya dari alumni ITB bahkan dari keluarga besar HMI. “Ada beberapa dari alumni ITB, ada dari keluarga besar HMI itu sudah menyampaikan secara tertulis dan saya terima dan surat mereka, aspirasi itu sudah disampaikan ke presiden, jadi saya sudah menulis surat ke presiden,” sambung Fadli.

Selasa (14/2) lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait dengan polemik Ahok. Fadli menilai Mendagri sebenarnya dapat mengambil putusan tanpa harus meminta fatwa MA.

“Sebenarnya Mendagri bisa melakukan, Mendagri mungkin dari parpol mempunyai kepentingan yang sama dengan calon juga ya saya kira kebijakannya jadi buyess,” jelas Fadli.

Fadli menyarankan agar Ahok diberhentikan sementara menjadi Gubernur DKI. Alasannya, pengangkatan Ahok sebagai gubernur dapat menimbulkan berbagai persepsi di khalayak umum.

“Yang paling penting ada rasa ketidakadilan yang terus menyebar, menyangkut yang dekat dengan kekuasaan akan dibela habis-habisan, kalau tidak dekat dengan kekuasaan, bahkan kritis, itu dikriminalisasi. Ketidakadilan menyebar cepat, ini menurut saya berbahaya. Ini akan meruntuhkan kewibawaan pemerintah dan aparat penegak hukum,” terang Fadli.

Fadli juga menilai Ahok berpotensi menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur untuk kepentingan Pilgub DKI. Ahok sendiri merupakan cagub petahana yang akan pentas dalam putaran kedua Pilgub DKI.

“Dia kan bisa punya potensi abuse of power, menggunakan jabatannya untuk mengambil kebijakan seolah kebijakan populis. Kebijakan yang dianggap menyenangkan masyarakat, tapi itu kebijakan instan untuk kepentingan pilkada bukan kebijakan yang memang sudah dirancang sejak awal. Potensi itu kan ada,” pungkas Fadli.

 

Sumber

Pertanian Jangan Dijadikan Nomor Dua

Pertanian Jangan Dijadikan Nomor Dua

Pertanian Jangan Dijadikan Nomor Dua

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan pertanian jangan dijadikan nomor dua. Tapi, sektor pertanian harus dijadikan nomor satu untuk menuju kedaulatan pangan.

Fadli Zon, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), berharap organisasi tersebut bisa bermitra dengan pemerintah dengan tujuan mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.

”Karena, HKTI ini juga sebagai wadah perjuangan bagi petani untuk memperjuangkan sektor pertanian,” kata Fadli yang baru saja melantik Pengurus DPD HKTI Kalimantan Barat dan DPC HKTI kabupaten/kota Se- Kalbar pada Kamis (16/2).

Fadli Zon mengatakan pengurus HKTI di sejumlah daerah diharapkan bisa memberikan kontribusi kepada petani yang ada di daerahnya masing-masing. Sementara Ketua DPD HKTI Kalbar, Suriansyah, berjanji untuk mengemban amanah dan melaksanakan dengan penuh ketulusan hati dan kebesaran jiwa untuk memajukan sektor pertanian dalam pentas pembangunan bangsa dan daerah demi kesejahteraan rakyat.

 

Sumber

Kecurangan di Pilkada Jayapura, Fadli Zon: Itu Merusak Demokrasi

Kecurangan di Pilkada Jayapura, Fadli Zon: Itu Merusak Demokrasi

Itu Merusak Demokrasi

Kecurangan yang terjadi di Pilkada Jayapura dinilai telah merusak demokrasi. Untuk itu, perlu tindakan tegas dari penyelenggara bagi oknum yang melakukan kecurangan.

Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, setiap pasangan calon (paslon) yang bertarung pasti memiliki strategi dan pendekatan berbeda. Namun, para paslon harus bersaing secara jujur.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, paslon yang bertarung tak boleh mengerahkan massa yang bukan penduduk setempat untuk memilih. Menurutnya, warga yang memilih adalah mereka yang benar-benar memiliki hak untuk memilih di daerah tersebut.

“Saya kira itu kecurangan yang cukup masif. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas. Ini jelas merusak demokrasi,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan, hal itu sudah seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Termasuk aparat kepolisian untuk menjaga keamanan di daerah tersebut.

“Menurut saya, harusnya aparat KPU penyelenggara bertanggung jawab dengan Bawaslu Panwasnya ya dan juga aparat kepolisian. Tugasnya adalah menjamin terjadinya keamanan yang ada di situ. Pokoknya harus sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kecurangan saat Pilkada Kabupaten Jayapura, salah satunya money politic. Selain itu, terdapat pengerahan massa yang diduga dari oknum tertentu untuk ikut pencoblosan di sejumlah TPS di Kabupaten Jayapura.

 

Sumber