Blog

Fadli Zon janji DPR akan terima pendemo 313

Fadli Zon janji DPR akan terima pendemo 313

Fadli Zon janji DPR akan terima pendemo 313

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berjanji akan menerima perwakilan Forum Umat Islam (FUI) saat aksi 313 jika ada permintaan audiensi. Hal ini menyusul rencana FUI dan ormas keagamaan menggelar aksi bela Islam menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) yang telah berstatus terdakwa penistaan agama, pada Jumat (31/3) mendatang.

“Kalau kita kan juga sering, kalau ada di depan DPR biasanya nanti ada delegasi. Pada waktu itu kan ada diterima oleh Komisi III. Saya kira bisa diterima lah. Setiap ada demonstrasi, ada delegasi yang masuk, kita terima mestinya,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Fadli berharap pemerintah mendengar aspirasi para pendemo apa pun cara yang dilakukan termasuk dengan demonstrasi. Apalagi, di negara demokrasi seperti Indonesia, masyarakat memiliki suara untuk mengawal kebijakan pemerintah.

“Yang penting aspirasinya harus didengarkan, dalam demokrasi rakyat punya suara. Itu cara mengungkapkan, mereka mengirimkan aspirasi seperti itu. Saya kira suara dari masyarakat, lepas dari kita setuju atau tidak setuju,” ujar Fadli.

Forum Umat Islam (FUI) dan sejumlah ormas keagamaan berencana kembali melakukan aksi bela Islam pada Jumat (31/3) mendatang. Mereka kembali menuntut agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

Sebanyak sepuluh ribu massa diperkirakan bakal mengikuti aksi yang dikenal dengan 313 tersebut.

 

Sumber

Fadli Zon harap MoU penegak hukum tak jadi alat lindungi koruptor

Fadli Zon harap MoU penegak hukum tak jadi alat lindungi koruptor

Fadli Zon harap MoU penegak hukum tak jadi alat lindungi koruptor

Tiga pimpinan lembaga penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menandatangani pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi. MoU itu mengatur soal ketentuan kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berharap nota kesepahaman yang diteken bersama itu bukan dijadikan alat untuk melindungi anggota masing-masing lembaga yang kedapatan melakukan korupsi.

“Yang jelas jangan sampai nanti kalau satu sama lain demikian, terus misalnya ada yang tersangkut, jangan itu menjadi upaya untuk melindungi. Aparat penegak hukum kan kedudukannya sama di mata hukum,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku belum mengetahui isi MoU tersebut. Akan tetapi, dia mengimbau agar MoU ini tidak mempengaruhi langkah 3 lembaga penegak hukum dalam mengusut suatu perkara korupsi. Penegakan hukum kasus korupsi harus terus berjalan adil dan tidak boleh tebang pilih.

“Kita kan belum lihat, tapi kita berharap penegakkan hukum harus seadil-adilnya, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh juga kemudian ada yang diistimewakan, ada yang dilindungi, tetapi ada yang justru dicari-cari, diburu dan karena mungkin berbeda sikap atau paham politiknya,” tegasnya.

Sebab, MoU tersebut tidak menutup kemungkinan ketiga lembaga penegak hukum itu ‘kongkalikong’ dan saling membocorkan rencana penggeledahan atau pemeriksaan terhadap anggota mereka yang terlibat korupsi.

“Kan bisa saja dibocori, kita enggak tahu. Kita ingin juga tetap masing-masing seperti Jaksa, Polisi, dan KPK itu kembali kepada tupoksi masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyambut baik nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, kerjasama itu dapat meningkatkan kemampuan lembaga penegak hukum dalam menindak tindak pidana korupsi.

“Polri sambut positif sekali untuk kerjasama ini untuk meningkatkan kemampuan negatif untuk tangani korupsi,” kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).

Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jika nota kesepahaman ini hanya pembaharuan dari MoU sebelumnya. Dijelaskan dia, MoU ini disepakati untuk memenuhi keinginan masyarakat yang tidak rela kekayaan negara dirampok oleh koruptor.

“Kejaksaan, KPK, Polri punya kelebihan atau kekurangan. Kelebihan KPK bisa geledah, penyitaan, penyadapan, riksa, penahanan. Dengan MoU, akan saling melengkapi, mengisi,” ujar dia.

Bersamaan dengan penandatanganan MoU itu, Polri, Kejaksaan dan KPK juga menggelar video conference dengan aparat kepolisian dan jajaran Kejaksaan di daerah-daerah. Dalam video conference itu, Tito, Prasetyo dan Ketua KPK Agus Raharjo memaparkan 15 poin yang disepakati.

Di antaranya, salah satu lembaga penegak hukum harus meminta izin kepada pimpinan lembaga terkait untuk melakukan penggeledahan atau penyitaan. Namun poin ini tidak berlaku jika penggeledahan dilakukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kemudian, dalam nota kesepahaman itu juga tercatat jika salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga itu, maka pihak yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.

 

Sumber

Agama dan Politik di Indonesia Tidak Terpisahkan

Agama dan Politik di Indonesia Tidak Terpisahkan

Agama dan Politik di Indonesia Tidak Terpisahkan

Agama menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia melingkupi seluruh aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, hingga hukum, kata Fadli Zon, Wakil Ketua DPR di Jakarta.

Pernyataan tersebut menanggapi pidato Presiden Jokowi sebelumnya yang mengatakan agama dan politik harus dipisahkan. Dicampuradukanya agama dengan politik dinilai menjadi penyebab terjadinya gesekan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, kata Presiden di Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu.

Fadli Zon melanjutkan agama dan politik, sudah menjadi realita sosial sekaligus politik masyarakat Indonesia sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan. Secara historis, semangat ini sudah sejak awal diakui para pendiri negara ini.

”Bung Hatta juga pernah menyatakan bahwa bagi muslim berjuang membela tanah air bukanlah suatu pilihan, namun merupakan tugas hidup. Ini menandakan agama melekat dalam masyarakat kita,” kata Fadli Zon, Kamis (29/3/2017).

Fadli menilai bahwa pernyataan Jokowi itu kurang tepat, bermasalah, dan bahkan ahistoris (berlawanan dengan sejarah).
“Indonesia bukanlah negara agama, tapi itu bukan berarti agama harus terpisah dari kehidupan politik,” tegas politikus Gerindra itu.

Wakil Ketua Umum Partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga menjelaskan hukum agama diakui dalam sistem hukum di Indonesia, seperti hukum perkawinan, warisan, dan seterusnya. Bung Hatta pada 1973 yang sangat kuat mengingatkan Presiden Soeharto agar RUU Perkawinan disesuaikan dengan aspirasi umat Islam.

 

Sumber

Fadli Zon Heran Surat Presiden Sudah Beredar

Fadli Zon Heran Surat Presiden Sudah Beredar

Fadli Zon Heran Surat Presiden Sudah Beredar

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon heran dokumen Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang Pertembakauan sudah beredar di publik. Padahal, kata dia, pimpinan DPR belum menerima surpres tersebut. Surpres itu pada dasarnya ditujukan untuk tindak lanjut pembahasan RUU Pertembakauan.

Fadli mengaku sudah mendapatkan gambar dokumen itu lewat layanan pesan berantai. Namun, Fadli enggan berspekulasi mengingat pimpinan DPR belum menerima secara resmi surpres tersebut.

“Saya juga heran kok surat itu sudah beredar, kami sendiri belum melihat (yang resmi). Nanti saya cek deh,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Wakil Ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menegaskan hingga rapat pimpinan (rapim) DPR yang terakhir, belum ada surpres RUU Pertembakauan yang masuk. “Hari ini saya cek deh,” tegasnya.

Menurut Fadli, bisa saja surat sudah sampai ke Sekretariat Jenderal DPR. Kemudian, baru dibawa ke rapim. Biasanya, kata dia, pimpinan baru tahu ketika di rapim.

“Kalau sampai sekarang, belum tahu,” ujar Fadli.

 

Sumber

Nota Kesepahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Jangan Jadi Upaya Saling Melindungi

Nota Kesepahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Jangan Jadi Upaya Saling Melindungi

Nota Kesepahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Jangan Jadi Upaya Saling Melindungi

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan agar nota kesepahaman tiga lembaga penegak hukum tak dijadikan alat untuk saling melindungi jika ada yang tersangkut kasus hukum.

MoU tersebut diteken oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan, Rabu (29/3/2017).

“Yang jelas, jangan sampai nanti kalau satu sama lain demikian, terus misalnya ada yang tersangkut, jangan itu menjadi upaya untuk melindungi,” kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

“Aparat penegak hukum kan kedudukannya sama di mata hukum,” lanjut dia.

Fadli mengatakan, belum mengetahui secara utuh isi MoU tiga lembaga itu.

Akan tetapi, ia berharap, penegakan hukum berjalan dengan adil dan tak ada tebang pilih.

“Ada yang dilindungi, tetapi ada yang justru dicari-cari, diburu dan sebagainya karena mungkin berbeda sikap atau paham politiknya,” kata Politisi Partai Gerindra .

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung memperbarui nota kesepahaman bersama mengenai penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.

Ada 15 pasal yang tercantum dalam nota tersebut.

Dalam MoU tersebut, sinergi tiga lembaga penegak hukum semakin diperkuat dalam penanganan kasus korupsi. Khususnya, dalam pertukaran data dan informasi mengenai kasus-kasus yang ditangani tiga lembaga itu.

Selain itu, ada penambahan kesepakatan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbasis elektronik.

Selama ini, SPDP dikirim secara manual dan membutuhkan waktu yang panjang.

Pada Pasal 3 poin 5 MoU tersebut, diatur juga soal pemeriksaan anggota dari salah satu penegak hukum oleh lembaga penegak hukum lain.

Mereka sepakat adanya pemberitahuan kepada pimpinan personel yang diperiksa sebagai saksi dan adanya pendampingan hukum.

Padahal, dalam undang-undang diatur bahwa pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh penasihat hukum.

Ada pula kesepakatan soal penggeledahan personel penegak hukum yang diduga terkait kasus hukum. Pimpinan personel itu juga harus diberitahu soal penggeledahan.

 

Sumber

Agama dan Politik di Indonesia tak Mungkin Dipisahkan

Agama dan Politik di Indonesia tak Mungkin Dipisahkan

Agama dan Politik di Indonesia tak Mungkin Dipisahkan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon menegaskan agama dalam masyarakat Indonesia sudah menjadi realita sosial sekaligus politik, yang tak dapat dipisahkan. Bahkan secara historis, semangat ini sudah sejak awal diakui para pendiri negara ini.

Agama juga, dikatakan Fadli, menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia melingkupi seluruh aspek kehidupan baik ekonomi, politik, hingga hukum. Hal itu disampaikan Fadli untuk menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Sumatra Utara. Jokowi menyatakan bahwa Politik dan Agama harus dipisahkan.

“Indonesia bukanlah negara agama, tapi itu bukan berarti agama harus terpisah dari kehidupan politik. Hukum agama diakui dalam sistem hukum kita seperti hukum perkawinan, warisan, dan seterusnya,” tegas Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3).

Menurut Fadli, Bung Hatta pada 1973 yang sangat kuat mengingatkan Presiden Suharto agar RUU Perkawinan disesuaikan dengan aspirasi umat Islam. Kemudian Bung Hatta juga pernah menyatakan bahwa bagi Muslim berjuang membela tanah air bukanlah suatu pilihan, namun merupakan tugas hidup. Ini menandakan agama melekat dalam masyarakat kita.

Oleh sebab itu pula, di dalam Pancasila dan juga pembukaan UUD 1945, semua diawali dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini refleksi bahwa di Indonsia antara agama dan politik tidak dapat dipisahkan, dan justru merupakan kunci dari kebaikan bersama. Justru pemisahan agama dan politik bisa menimbulkan masalah.

“Apalagi kalau menganggap agama sebagai candu seperti Karl Marx atau racun seperti kata Mao Tse Tung. Agama adalah tuntunan hidup bagi umatnya dan dijamin oleh konstitusi.” tambahnya.

Fadli Zon justru menilai gesekan dalam pemilihan kepala daerah, lebih disebabkan oleh pernyataan satu orang yang sangat provokatif. Problem utamanya terletak pada  ketidakmampuan satu orang mengendalikan ucapannya di depan publik. Sehingga melewati koridor yang sangat sensitif.

“Di situlah akar utamanya. Jika saja tidak ada pernyataan Saudara Basuki Tjahja Purnama yang menyinggung kelompok Islam, gesekan masyarakat juga tidak akan eskalatif seperti saat ini,” ucap dia.

 

Sumber

Fadli Zon Kritik Pernyataan Jokowi tentang Agama dan Politik

Fadli Zon Kritik Pernyataan Jokowi tentang Agama dan Politik

fadli zon ok

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar semua pihak memisahkan persoalan politik dan agama untuk menghindari gesekan antarumat menuai kritik dari DPR. Pernyataan Jokowi dinilai kurang tepat, bahkan ahistoris.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, agama dalam masyarakat Indonesia sudah menjadi realita sosial sekaligus politik yang tidak bisa dipisahkan. Menurutnya semangat ini sudah sejak awal diakui para pendiri bangsa.

“Indonesia bukanlah negara agama, tapi itu bukan berarti agama harus terpisah dari kehidupan politik,” ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Menurutnya, agama menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia yang melingkupi seluruh aspek kehidupan. Baik ekonomi, kata dia maupun politik, hingga hukum.

“Hukum agama diakui dalam sistem hukum kita seperti hukum perkawinan, warisan, dan seterusnya,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, Bung Hatta pada tahun 1973 sangat kuat mengingatkan Presiden Soeharto agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perkawinan disesuaikan dengan aspirasi umat Islam.  Bung Hatta, lanjut dia, juga pernah mengatakan, bagi muslim berjuang membela Tanah Air bukanlah suatu pilihan, namun merupakan tugas hidup.

“Ini menandakan agama melekat dalam masyarakat kita,” ungkapnya.

Atas dasar itu terang dia di dalam Pancasila juga pembukaan UUD 1945, semua diawali dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurutnya, ini refleksi bahwa di Indonsia antara agama dan politik tidak dapat dipisahkan, justru merupakan kunci dari kebaikan bersama.
“Justru pemisahan agama dan politik bisa menimbulkan masalah,” terangnya.

 

Sumber

Fadli Zon Dukung Penambahan Jumlah Komisioner KPU-Bawaslu

Fadli Zon Dukung Penambahan Jumlah Komisioner KPU-Bawaslu

Fadli Zon Dukung Penambahan Jumlah Komisioner KPU-Bawaslu

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Ini karena beban kerja semakin berat khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 secara serentak.

“Penambahan jumlah komisioner menjadi relevan karena ada Pileg dan Pilpres 2019 secara serentak sehingga pelaksanaannya tidak mudah,” kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (27/3).

Ia mengatakan penambahan jumlah itu terkait bagaimana pembagian antara Pilpres dan Pileg ditingkat pusat serta di daerah. Menurut dia, ada pekerjaan besar yang memerlukan orang-orang yang memadai secara kualitas dan kuantitas.

Fadli mengatakan terkait jumlah penambahan itu diserahkan kepada Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang salah satu poin pembahasannya terkait penyelenggara pemilu.

“Apakah jumlahnya tambah dua atau empat, nanti kita sepakati bersama. Namun semangatnya penambahan itu masuk akal,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy mengatakan Pansus dan pemerintah sepakat penambahan jumlah anggota Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI. Dia mengatakan bahkan Pansus juga bersepakat menambah jumlah anggota KPUD Prov/Kab/Kota, dan Bawaslu Prov dan Panwaslu Kab/Kota.

“Hal itu disebabkan beban tugas yang berat untuk menyelenggarakan pemilu serentak secara bersamaan harinya. Pemilu serentak tahun 2019 ini sudah berbeda situasinya, kompleksitasnya, dan energi yang dibutuhkan, tidak sama dengan pemilu 2014,” katanya.

 

Sumber

Tan Malaka Layak Diberikan Penghargaan Negara

Tan Malaka Layak Diberikan Penghargaan Negara

tan malaka

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sosok Tan Malaka layak diberikan penghargaan karena telah berkontribusi dalam mendirikan negara republik Indonesia dan perjuangan melawan penjajah Belanda.

“Kita harus memberikan penghargaan kepada tokoh besar seperti Tan Malaka,” kata Fadli dalam diskusi bertajuk “Pemikiran dan Perjuangan Tan Malaka” di Ruang Operation Room, Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (27/3).

Dia mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh yang memberi nama jalan sepanjang 45 kilometer dengan nama Tan Malaka. Fadli menyarankan agar beberapa tempat yang pernah disinggahi Tan Malaka, diberikana nama pahlawan nasional tersebut.

“Misalnya Tan Malaka pernah singgah di Kalibata, di daerah itu bisa diberikan nama Tan Malaka sebagai nama jalan,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai sosok Tan Malaka sebagai tokoh nasionalis dan muslim serta banyak melakukan aktivitas di lingkup nasional serta internasional. Selain itu dia menilai Tan Malaka banyak memberikan gagasan kebangsaan, salah satunya membuat buku terkait pemikiran Indonesia menjadi negara republik di tahun 1925.

“Itu monumental dan gagasan kebangsaan itu menjadi banyak perbincangan,” katanya.

Peneliti asal Belanda, Harry Poeze dalam diskusi itu memaparkan 14 karakter yang dimiliki Tan Malaka, antara lain sebagai seorang Minangkabau, Tan Malaka banyak dipengaruhi oleh latar belakang tanah kelahirannya tersebut.

 

Sumber

Pimpinan Pastikan Tak Masalah Achmad Djuned Jadi Sekjen DPR

Pimpinan Pastikan Tak Masalah Achmad Djuned Jadi Sekjen DPR

Pimpinan Pastikan Tak Masalah Achmad Djuned Jadi Sekjen DPR

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat baru telah dilantik pada Kamis 23 Maret 2017. Achmad Djuned yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana tugas Sekjen, dilantik menjadi Sekjen, menggantikan Winanungtyastiti yang telah memasuki masa pensiun.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tidak ada masalah dengan pelantikan itu, meskipun tidak melalui seleksi terbuka seperti amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Soalnya yang bersangkutan sudah di sana. Dan itu (Plt) jabatannya kalau enggak salah pangkatnya sama,” kata Fadli ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Marer 2017.

Menurut Fadli, seleksi terbuka akan menunggu jabatan Djuned yang tidak lama akan berakhir juga di bulan Oktober. Seleksi akan dilakukan dengan uji kepatutan dan kelayakan.

“Beliau (Djuned) kan segera selesai Oktober. Jadi sekaligus saja kami lakukan fit and proper test bulan Oktober untuk jabatan Sekjen baru,” ujar Fadli.

Sebelumnya, Djuned telah menjelaskan proses rekrutmen dirinya yang melalui proses mutasi dan bukan open bidding. Proses mutasi dilakukan karena dirinya telah berada di satu level dengan jabatan yang akan diisi.

“Kalau mutasi itu bisa dilakukan secara langsung. Pejabat yang memang sudah satu level, seperti saya pernah jadi Wasekjen dan juga Deputi Administrasi, eselon IA, sama levelnya dan bisa digeser,” ujar Djuned setelah dilantik.

 

Sumber