Blog

Proses Persidangan Tak Bisa Diintervensi

Proses Persidangan Tak Bisa Diintervensi

Proses Persidangan Tak Bisa Diintervensi 1

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, mengatakan, surat yang dilayangkan Kapolda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai intervensi terhadap proses hukum.

Fadli berargumen bahwa selama ini proses persidangan Ahok telah berjalan dengan tertib. “Semua pihak yang terkait baik dari hakim, jaksa penuntut umum dan juga pihak terdakwa sejauh ini juga tidak ada kendala. Di sisi yang lain, proses Pilkada DKI Jakarta juga berjalan dengan lancar. Jadi sebenarnya tak ada situasi atau kondisi yang membuat  PN Jakarta Utara harus menunda sidang,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Dia juga melihat pengerahan total kekuatan kepolisian dan TNI untuk pengamanan Pilkada juga tak dapat dijadikan pertimbangan penundaan jalannya persidangan.

Menurutnya, segala bentuk ancaman ketertiban harus disikapi secara proporsional, terukur dan adil. Bahkan aparat keamanan seharusnya selalu siap menghadapi situasi apapun.

Dia pun turut menyesalkan isi surat tersebut yang memuat permohonan penundaan sidang Ahok yang diikuti penyampaian informasi tentang penundaan pemeriksaan pihak kepolisian terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Hal ini membuat nuansa politisasi kasus hukum semakin kuat. Seolah proses hukum yang tengah dijalankan oleh seseorang dapat dibarter.

“Perlu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian soal surat tersebut. Jangan sampai menjadi preseden buruk yang akan menjadi praktis biasa di masa depan. Hukum tak boleh diintervensi. Penegakkan hukum juga harus sesuai dengan azas keadilan. Jangan hukum tajam ke lawan, tumpul pada pihak yang dianggap kawan. Ada adagium, hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh, atau fiat justitia ruat caelum,” katanya.

Seperti diketahuti, menjelang hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta, Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dilakukan penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penundaan tersebut didasarkan pada pertimbangan Polda Metro Jaya untuk fokus pada pengamanan Pilgub DKI Jakarta 2017.

 

Sumber

Korupsi Menyebabkan Ketimpangan Semakin Buruk

Korupsi Menyebabkan Ketimpangan Semakin Buruk

Korupsi Telah Menyebabkan dan Memperburuk Ketimpangan

Isu ketimpangan menjadi topik utama yang dibahas dalam Sidang Tahunan IPU (Inter-Parliamentary Union) ke-136 di Dhaka, Bangladesh, yang berlangsung tanggal 1-5 April 2017. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengirimkan tujuh delegasi ke sidang IPU kali ini, yaitu Fadli Zon (Gerindra), Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Evita Nursanty (PDIP), Anthon Sihombing (Golkar), Irine Yusiana Roba Putri (PDIP), Andi Irawan Darmawan Aras (Gerindra), dan Ferry Kase (Hanura).

Ketua delegasi parlemen Indonesia, Fadli Zon, yang juga Wakil Ketua DPR RI dan Presiden GOPAC (Global Organization of Parliamentarians Against Corruption) dalam pidatonya di sidang IPU menyampaikan bahwa diangkatnya isu ketimpangan menunjukkan bahwa persoalan tersebut kembali menjadi persoalan serius di tingkat global sebagaimana yang pernah terjadi pada dekade 1970-an.

“Tantangan ketimpangan kini memang semakin besar. Di Indonesia, misalnya, selain ketimpangan pendapatan dan pengeluaran yang angka indeksnya pernah mencapai 0,42 pada 2015, juga terdapat ketimpangan kepemilikan lahan. Menurut data BPS (2013), indeks gini tanah nasional mencapai angka 0,72. Sebagai gambaran konkret, sekitar 56 persen lahan yang ada di Indonesia hanya dikuasai oleh 2 persen elite saja. Bagi negara agraris seperti Indonesia, ketimpangan tersebut tentu saja berimplikasi buruk,” jelas Wakil Ketua DPR RI tersebut, dalam pers rilisnya, Senin (3/4).

Menurut Fadli, sekitar 56 persen dari penduduk perdesaan kemudian hanya bisa menjadi buruh tani, atau petani gurem. Kata Fadli, itu telah berimplikasi pada angka kemiskinan di perdesaan, di mana sebanyak 62,75 persen penduduk miskin berasal dari sana, dan sebagian besarnya adalah petani.

Lanjut Fadli, oleh karena itu untuk mengatasi masalah ketimpangan, Indonesia telah meningkatkan anggaran pendidikan dan kesehatan, agar orang miskin bisa mendapatkan akses yang sama terhadap dua kebutuhan vital tersebut. Namun, upaya menangani ketimpangan tak cukup dilakukan hanya dengan menangani efeknya saja, tapi juga harus dilakukan dengan menyasar faktor penyebabnya.

“Dan salah satu penyebab terjadinya ketimpangan adalah korupsi. Ada banyak negara menderita karena korupsi, sebab korupsi telah meminggirkan rakyat dari proses pengambilan kebijakan yang adil dan demokratis, yang kemudian berakibat pada terabaikannya hak-hak dasar mereka,” tambahnya.

Fadli juga menegaskan tidak akan pernah ada kesetaraan selama masih ada korupsi. Itu sebabnya GOPAC selalu mengajak seluruh anggota parlemen di dunia untuk bersama-sama memerangi korupsi sebagai usaha mengatasi ketimpangan. Dalam posisi sebagai pembuat undang-undang, pengawas pemerintah, dan bagian dari pengontrol anggaran, anggota parlemen memainkan peran penting dalam gerakan pemberantasan korupsi untuk mereduksi ketimpangan.

“Hanya dengan pembangunan tanpa korupsilah kesetaraan dan keadilan bisa dicapai,” tutup Fadli.

 

Sumber

Korupsi Telah Menyebabkan dan Memperburuk Ketimpangan

Korupsi Telah Menyebabkan dan Memperburuk Ketimpangan

fadli zon

Isu ketimpangan menjadi topik utama yang dibahas dalam Sidang Tahunan IPU (Inter-Parliamentary Union) ke-136 di Dhaka, Bangladesh, yang berlangsung tanggal 1-5 April 2017. DPR RI mengirimkan tujuh delegasi ke sidang IPU kali ini, yaitu Fadli Zon (Gerindra), Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Evita Nursanty (PDIP), Anthon Sihombing (Golkar), Irine Yusiana Roba Putri (PDIP), Andi Irawan Darmawan Aras (Gerindra), dan Ferry Kase (Hanura).

Ketua Delegasi Parlemen Indonesia Fadli Zon, yang juga Wakil Ketua DPR RI dan Presiden GOPAC (Global Organization of Parliamentarians Against Corruption) dalam pidatonya di sidang IPU menyampaikan, bahwa diangkatnya isu ketimpangan menunjukkan bahwa persoalan tersebut kembali menjadi persoalan serius di tingkat global sebagaimana yang pernah terjadi pada dekade 1970-an.

“Tantangan ketimpangan kini memang semakin besar. Di Indonesia, misalnya, selain ketimpangan pendapatan dan pengeluaran yang angka indeksnya pernah mencapai 0,42 pada 2015, juga terdapat ketimpangan kepemilikan lahan,” ujarnya lewat riils yang diterima SINDOnews, Minggu (2/4/2017).

Menurut data BPS (2013), kata Fadli, indeks gini tanah nasional mencapai angka 0,72. Sebagai gambaran konkret, sekitar 56% lahan yang ada di Indonesia hanya dikuasai oleh 2% elite saja. Bagi negara agraris seperti Indonesia, ketimpangan tersebut tentu saja berimplikasi buruk.

“Sekitar 56% dari penduduk pedesaan kemudian hanya bisa menjadi buruh tani, atau petani gurem. Dan itu telah berimplikasi pada angka kemiskinan di pedesaan, di mana sebanyak 62,75% penduduk miskin berasal dari sana, dan sebagian besarnya adalah petani,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ketimpangan, lanjut dia, Indonesia telah meningkatkan anggaran pendidikan dan kesehatan, agar orang miskin bisa mendapatkan akses yang sama terhadap dua kebutuhan vital tersebut. Namun, upaya menangani ketimpangan tak cukup dilakukan hanya dengan menangani efeknya saja, tapi juga harus dilakukan dengan menyasar faktor penyebabnya.

“Dan salah satu penyebab terjadinya ketimpangan adalah korupsi. Ada banyak negara menderita karena korupsi, sebab korupsi telah meminggirkan rakyat dari proses pengambilan kebijakan yang adil dan demokratis, yang kemudian berakibat pada terabaikannya hak-hak dasar mereka,” tegas politikus Gerindra ini.

Menurutnya, takkan pernah ada kesetaraan selama masih ada korupsi. Itu sebabnya, tambah Fadli, GOPAC selalu mengajak seluruh anggota parlemen di dunia untuk bersama-sama memerangi korupsi sebagai usaha mengatasi ketimpangan.

“Dalam posisi sebagai pembuat undang-undang, pengawas pemerintah, dan bagian dari pengontrol anggaran, anggota parlemen memainkan peran penting dalam gerakan pemberantasan korupsi untuk mereduksi ketimpangan. Hanya dengan pembangunan tanpa korupsilah kesetaraan dan keadilan bisa dicapai,” tutupnya.

 

Sumber

Fadli Zon Ajak Parlemen Dunia Kompak Atasi Ketimpangan

Fadli Zon Ajak Parlemen Dunia Kompak Atasi Ketimpangan

Fadli Zon Ajak Parlemen Dunia Kompak Atasi Ketimpangan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengangkat isu ketimpangan dalam Sidang Tahunan Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-136 di Dhaka, Bangladesh yang berlangsung tanggal 1-5 April 2017. Fadli yang memimpin delegasi dari Indonesia menyatakan, ketimpangan saat ini merupakan persoalan serius di tingkat global sebagaimana pernah terjadi pada dekade 1970-an.

Fadli yang juga Presiden Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) pada forum itu mengatakan, tantangan ketimpangan kini memang semakin besar. Dia mencontohkan Indonesia yang masih mengalami ketimpangan pendapatan dan pengeluaran.

Pada 2015, indeks ketimpangannya bahkan pernah mencapai 0,42. Sedangkan merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2013, indeks rasio gini di Indonesia mencapai angka 0,72.

“Sebagai gambaran konkret, sekitar 56 persen lahan yang ada di Indonesia hanya dikuasai oleh dua persen elite saja. Bagi negara agraris seperti Indonesia, ketimpangan tersebut tentu saja berimplikasi buruk,” ujar Fadli sebagaimana siaran pers DPR, Minggu (2/4).

Fadli memerinci, sekitar 56 persen dari penduduk di desa hanya bisa menjadi buruh tani atau petani gurem. “Dan itu telah berimplikasi pada angka kemiskinan di pedesaan, sebanyak 62,75 persen penduduk miskin berasal dari sana, dan sebagian besarnya adalah petani,” sebutnya.

Karenanya demi mengatasi masalah ketimpangan, Fadli memamerkan cara yang dipakai Indonesia. Yakni dengan meningkatkan anggaran pendidikan dan kesehatan.

“Agar orang miskin bisa mendapatkan akses yang sama terhadap dua kebutuhan vital tersebut. Namun, upaya menangani ketimpangan tak cukup dilakukan hanya dengan menangani efeknya saja, tapi juga harus dilakukan dengan menyasar faktor penyebabnya,” ulasnya.

Politikus Gerindra itu menegaskan, ada faktor lain yang juga memunculkan ketimpangan, yakni korupsi. Karenanya, banyak negara yang menderita akibat korupsi.

“Sebab korupsi telah meminggirkan rakyat dari proses pengambilan kebijakan yang adil dan demokratis, yang kemudian berakibat pada terabaikannya hak-hak dasar mereka,” tegasnya.

Fadli menambahkan, selama masih ada korupsi maka tak akan pernah ada kesetaraan. Itu pula sebabnya Fadli melalui GOPAC mengajak seluruh anggota parlemen di dunia untuk bersama-sama memerangi korupsi sebagai usaha mengatasi ketimpangan.

“Dalam posisi sebagai pembuat undang-undang, pengawas pemerintah, dan bagian dari pengontrol anggaran, anggota parlemen memainkan peran penting dalam gerakan pemberantasan korupsi untuk mereduksi ketimpangan. Hanya dengan pembangunan tanpa korupsilah kesetaraan dan keadilan bisa dicapai,” cetusnya.

Selain Fadli, DPR juga mengirim sejumlah wakil rakyat dalam Sidang Tahunan IPU ke-136. antara lain Nurhayati Ali Assegaf (Fraksi Partai Demokrat), Evita Nursanty dan Irine Yusiana Roba Putri (Fraksi PDIP), Anthon Sihombing (Golkar), Andi Irawan Darmawan Aras (Gerindra), serta Ferry Kase (Hanura)

 

Sumber

Fadli Zon Heran Aktivis 313 Ditahan

Fadli Zon Heran Aktivis 313 Ditahan

Fadli Zon Heran Aktivis 313 Ditahan

Wakil ketua DPR RI, Fadli Zon merasa heran adanya penahanan terhadap aktivis aksi 313. Fadli Zon mengatakan, hal tersebut seperti pengulangan pada aksi 212.

“Nah ini saya mendengar sayup-sayup dan sungguh mengherankan kalo ada penangkapan penangkapan seperti ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3).

Fadli Zon mengatakan, jika penahanan tersebut benar, maka hal tersebur merupakan bentuk pemberangusan demokrasi. “Alasannya apa? dulu dugaan makar juga gak jelas , bahkan Sri Bintang ditahan lebih empat bulan tanpa ada kejelasan statusnya,” katanya.

Fadli menyayangkan penahanan tersebut. Kata dia, seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi. “Kalau ada penangkapan, bukti buktinya apa, jangan sampai ini adalah upaya untuk meredam orang untuk berekspresi dan nyatakan pendapat dan kebebasannya,” katanya lagi.

 

Sumber

Fadli Zon Minta Pasal Makar tak Digunakan untuk Takuti Publik

Fadli Zon Minta Pasal Makar tak Digunakan untuk Takuti Publik

Fadli Zon Minta Pasal Makar tak Digunakan untuk Takuti Publik

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, jika tidak ada bukti makar oleh aktivis 313, aparat seharusnya tidak melakukan penahanan. “Menurut saya mereka harus segera dilepaskan lah kalau nggak ada bukti,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3).

Fadli Zon mengatakan, pasal makar dan lainnya terkait makar tidak pernah sebelumnya digunakan selama era reformasi. Kata dia, jangan sampai ada kemunduran terkait penegakan hukum.

“Jangan sampai terjadi kemunduran dalam demokrasi hanya untuk menakut-nakuti warga,” jelasnya.

Fadli melanjutkan, jangan pula melakukan penahanan tersebut untuk kepentingan politik jangka pendek.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khathath. Argo menjelaskan, Al-Khathath ditangkap karena adanya indikasi makar dalam aksi 313.

Al-Khathath ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. “Iya tadi ditangkap jam 09.00 pagi tadi. Mereka ditangkap karena indikasi permufakatan makar,” ujarnya.

 

Sumber

Fadli Zon Ingin Sekjen FUI Segera Dilepaskan

Fadli Zon Ingin Sekjen FUI Segera Dilepaskan

Fadli Zon Ingin Sekjen FUI Segera Dilepaskan

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai polisi harus melepaskan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad AL-Khaththath

Al-Khaththath ditangkap pada Jumat (31/3/2017) dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, atas dugaan pemufakatan makar.

“Ya menurut saya harus segera dilepaskan. Kalau tidak ada bukti-bukti, apalagi tuduhannya makar,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Ia juga menyinggung soal aksi 212 Desember lalu, dimana sejumlah tokoh ditangkap atas tuduhan dugaan makar. Rentetan penangkapan juga dilakukan sebelum aksi dimulai.

Fadli juga menilai tak ada pelanggaran karena aksi berjalan relatif baik dan damai.

“Tetapi kalau ada usaha menakut-nakuti orang yang mau berdemonstrasi, ini saya kira sedang ada upaya memundurkan demokrasi kita,” tutur Politisi Partai Gerindra itu.

Padahal, lanjut dia, demonstrasi adalah hak bagi setiap warga negara dan merupakan hak yang dilindungi.

“Seperti 212 ditangkapi semua orang-orangnya tapi tidak jelas, bahkan Sri Bintang Pamungkas sampai lebih empat bulan tidak jelas statusnya. Ini kan pelanggaran hak asasi manusia,” ucap Fadli.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad AL-Khaththath ditangkap polisi pada Kamis (31/3/2017) malam.

Koordinator aksi 313 itu kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Selain Khathathath, ada empat orang lainnya yang juga ditangkap, yakni ZA, IR, V, dan M. Kelimanya ditangkap pada Jumat dini hari tadi di lokasi berbeda.

 

Sumber

Resahkan Melambungnya Harga Jagung dan Harga Telur, Sejumlah Peternak Rakyat Datangi DPR

Resahkan Melambungnya Harga Jagung dan Harga Telur, Sejumlah Peternak Rakyat Datangi DPR

Resahkan Melambungnya Harga Jagung dan Harga Telur, Sejumlah Peternak Rakyat Datangi DPR

Sejumlah Peternak Rakyat yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional mendatangi DPR untuk menyampaikan aspirasinya, Kamis (31/03/2017) malam.

Mereka meresahkan harga jagung sebagai pakan ternak yang melambung tinggi, sedangkan harga jual telur tidak mampu menutupi harga jagung.

“Hal ini bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, tetapi yang harus dicari jalan keluarnya adalah perlindungan terhadap harga di tingkat petani karena nilai tukar yang akan menentukan kesejahteraan petani kita,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menerima Paguyuban Peternak Rakyat Nasional.

Kepada peternak rakyat, Fadli meminta bahan tertulis sehingga tuntutannya bisa segera diteruskan kepada pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron yang mendampingi Fadli Zon mengatakan, situasi ini seringkali terjadi di tingkat produsen sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

“Pengaduan para peternak unggas ini sedang kami dalami di Komisi IV,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mengatasi masalah tersebut, ada beberapa solusi yang bisa dijalankan salah satunya pemberian subsidi.

“Dengan cadangan pakan yang tersedia, bisa memberikan subsidi terhadap harga jagung, sehingga harga bisa lebih rendah dan peternak bisa terus menjalankan usahanya,” papar Herman.

Agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, Herman meminta Bulog harus menetapkan harga acuan terendah dan tertinggi di tingkat produsen hingga konsumen.

“Walaupun ini sudah berjalan, tinggal bagaimana menekankan bahwa ini menjadi kewajiban pemerintah untuk mempertahankan harga di tingkat produsen. Namun, di sisi lain tidak menekan ataupun menjadi faktor penekan hingga naiknya harga di tingkat pasar,” tegasnya.

“Dalam jangka pendek, Komisi IV akan rapat dengan Menteri Pertanian sejauh mana solusi yang ditawarkan pemerintah. Kita akan cari titik tengahnya, yang terpenting adalah bagaimana usaha rakyat mendapat perhatian khusus dari DPR dan Pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, ribuan para peternak Blitar yang tergabung Dalam PPRN menyampaikan aspirasinya di depan Istana Kepresidenan dan diterima oleh perwakilan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Mereka mempertanyakan penyebab harga pakan yang terus meningkat sementara harga telur semakin anjlok.

Di sisi lain, saat harga jagung sebagai pakan yang terus melambung tinggi, justru berhembus kabar pemerintah melakukan ekspor jagung.

“Kami heran di dalam negeri harga jagung semakin naik, semakin sulit didapatkan tapi kok ada di informasi malah di ekspor,” ujar salah satu peternak Blitar.

Sementara, terkait dengan anjloknya harga telur, mereka berpendapat hal ini disebabkan adanya investor asing yang menguasai dari produksi hingga ke pasar sehingga harga di konsumen lebih murah karena tidak melalui distributor.

“Akibatnya, harga kita kalah bersaing, jatuh dan mengikuti harga mereka karena peternak rakyat itu kan lewat distributor,” ujarnya dengan menambahkan, jika hal ini terus berlangsung maka tidak menutup kemungkinan para peternak akan menggulung tikar.

 

Sumber

Aksi 313 Bagian dari Demokrasi

Aksi 313 Bagian dari Demokrasi

Aksi 313 Bagian dari Demokrasi

Elemen masyarakat dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) akan melakukan aksi pada Jumat 31 Maret 2017 atau dikenal 313. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai aksi demonstrasi itu adalah hal yang biasa karena bagian dari demokrasi.

“Itu tidak terpisahkan dari demokrasi kita. Jadi kalau mau demonstrasi ada aturannya. Yang penting bisa berjalan dengan tertib dan damai,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.

Fadli mengatakan belum mengetahui lokasi peserta aksi 313. Namun, jika di depan komplek parlemen, biasanya ada delegasi perwakilan peserta aksi menemui DPR.

“Kalau ada di depan DPR biasanya nanti ada delegasi. Pada waktu itu kan ada diterima oleh Komisi III. Saya kira bisa diterima lah. Setiap ada demonstrasi, ada delegasi yang masuk,” lanjut Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu.

Fadli berharap dengan rencana aksi 313 ini, pemerintah bisa mendengarkan aspirasi pendemo. “Yang penting aspirasinya harus didengarkan. Dalam demokrasi rakyat  punya suara. Itu cara mengungkapkan, mereka mengirimkan aspirasi seperti itu,” kata Fadli.

Seperti diberitakan, aksi 313 ini masih terkait bentuk protes agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Salah satu lokasi aksi 313 nanti direncanakan di depan Istana Kepresidenan Jakarta.

 

Sumber

MoU Jangan jadi Upaya Melindungi

MoU Jangan jadi Upaya Melindungi

MoU Jangan jadi Upaya Melindungi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman terkait koordinasi penanganan kasus, Rabu (29/3) di Markas Besar Polri.

Nota kesepahaman itu antara lain mengatur jika ada salah satu anggota penegak hukum yang dipanggil, termasuk jika ada penggeledahan, harus saling permisi atau “kulo nuwun”.

Bagi Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum mengetahui secara detail isi memorandum of understanding (MoU) itu.

Yang jelas, kata dia, jangan sampai MoU itu menjadi alat pelindung bagi anggota-anggota penegak hukum yang tersangkut kasus.

“Jangan itu menjadi upaya melindungi. Aparat penegak hukum itu kan kedudukannya sama di mata hukum,” kata Fadli di gedung DPR, Senaya, Jakarta, Rabu (29/3).

Fadli mengatakan, dirinya nanti akan melihat secara keseluruhan apa isi MoU itu.

Apakah nanti MoU itu mengganggu penegakan hukum yang dilakukan KPK atau tidak.

“Kami belum lihat, tapi kami berharap penegakan hukum harus seadil-adilnya, tidak boleh tebang pilih,” ujar dia.

Fadli mengingatkan jangan sampai di satu sisi ada yang diistimewakan dan dilindungi.

Namun, di sisi lain ada yang justru dicari-cari kesalahannya karena mungkin berbeda sikap atau paham politiknya.

“Kami ingin juga tetap masing-masing seperti jaksa, polisi, dan KPK itu kembali kepada tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) masing-masing,” katanya

 

Sumber