Nota Kesepahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Jangan Jadi Upaya Saling Melindungi

Nota Kesepahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Jangan Jadi Upaya Saling Melindungi

Nota Kesepahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Jangan Jadi Upaya Saling Melindungi

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan agar nota kesepahaman tiga lembaga penegak hukum tak dijadikan alat untuk saling melindungi jika ada yang tersangkut kasus hukum.

MoU tersebut diteken oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan, Rabu (29/3/2017).

“Yang jelas, jangan sampai nanti kalau satu sama lain demikian, terus misalnya ada yang tersangkut, jangan itu menjadi upaya untuk melindungi,” kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

“Aparat penegak hukum kan kedudukannya sama di mata hukum,” lanjut dia.

Fadli mengatakan, belum mengetahui secara utuh isi MoU tiga lembaga itu.

Akan tetapi, ia berharap, penegakan hukum berjalan dengan adil dan tak ada tebang pilih.

“Ada yang dilindungi, tetapi ada yang justru dicari-cari, diburu dan sebagainya karena mungkin berbeda sikap atau paham politiknya,” kata Politisi Partai Gerindra .

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung memperbarui nota kesepahaman bersama mengenai penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi.

Ada 15 pasal yang tercantum dalam nota tersebut.

Dalam MoU tersebut, sinergi tiga lembaga penegak hukum semakin diperkuat dalam penanganan kasus korupsi. Khususnya, dalam pertukaran data dan informasi mengenai kasus-kasus yang ditangani tiga lembaga itu.

Selain itu, ada penambahan kesepakatan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbasis elektronik.

Selama ini, SPDP dikirim secara manual dan membutuhkan waktu yang panjang.

Pada Pasal 3 poin 5 MoU tersebut, diatur juga soal pemeriksaan anggota dari salah satu penegak hukum oleh lembaga penegak hukum lain.

Mereka sepakat adanya pemberitahuan kepada pimpinan personel yang diperiksa sebagai saksi dan adanya pendampingan hukum.

Padahal, dalam undang-undang diatur bahwa pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh penasihat hukum.

Ada pula kesepakatan soal penggeledahan personel penegak hukum yang diduga terkait kasus hukum. Pimpinan personel itu juga harus diberitahu soal penggeledahan.

 

Sumber