Blog

Fadli Zon sayangkan teror terhadap polisi kembali terjadi

Fadli Zon sayangkan teror terhadap polisi kembali terjadi

Fadli Zon sayangkan teror terhadap polisi kembali terjadi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan peristiwa teror terhadap anggota Polri kembali terjadi. Dia mengutuk penikaman dua anggota Brimob tadi malam usai salat Isya di Masjid Falatehan, seberang Mabes Polri.

“Sangat sayangkan ini bisa terulang kembali dan kita harus mengutuk aksi teror yang semacam itu. Apalagi dilakukan di tempat ibadah di masjid dengan korban luka dari aparat kepolisian,” katanya, di Congres Indonesia Diaspora, Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (1/7).

Dia meminta kepolisian segera mengungkap pelaku perbuatan tersebut. Sebab, aksi teror membahayakan penegakan hukum di Indonesia.

“Saya kira harus diungkap siapa yang melakukan dan setiap bait yang di belakang yang berada di belakang aksi teror tersebut karena ini akan bisa berulang dan tentu saja ini akan membahayakan bagi penegakan hukum dan sebagainya,” ujarnya.

Politikus Gerindra ini mengatakan sebagai salah satu lembaga negara, DPR akan mendukung pemerintah dalam pemberantasan terorisme melalui pembahasan RUU Terorisme. Sebagai informasi, RUU tersebut kini sedang dalam tahap pervisian.

“Saya kira tinggal berangkat ada hal-hal yang masih dibicarakan termasuk peran TNI dimana dilibatkan di dalam undang-undang terorisme itu,” pungkasnya.

 

Sumber

Ungkap Identitas Pelaku Penusukan Brimob!

Ungkap Identitas Pelaku Penusukan Brimob!

Ungkap Identitas Pelaku Penusukan Brimob!

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengutuk aksi teroris yang menusuk polisi di masjid dekat Mabes Polri. Dia tak ingin kejadian serupa terulang.

“Tentu kita sangat sayangkan ini bisa terulang kembali dan kita harus mengutuk aksi teror yang semacam itu, apalagi dilakukan di tempat ibadah di masjid dengan korban luka dari aparat kepolisian,” kata Fadli di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (1/7/2017).

Fadli ingin identitas pelaku serta jaringannya segera diungkap. Alasannya, kejadian ini dapat terulang.

“Saya kira harus diungkap siapa yang melakukan dan setiap bait yang di belakang, yang berada di belakang aksi teror tersebut karena ini akan bisa berulang,” ucap Fadli.

Fadli menyebut aksi ini membahayakan Indonesia di mata dunia. Pergerakan ekonomi juga dapat terpengaruh oleh rentetan aksi teror ini.

“Tentu saja ini akan membahayakan bagi penegakan hukum dan sebagainya. Contoh itu akan mengurangi terus-menerus dan kita tidak bisa mengantisipasi,” ujar Fadli.

“Peran intelijen sangat penting di sini dan dari jaringan-jaringan itu sebagainya kita sudah tahu ini juga mengganggu ekonomi kita,” tuturnya.

 

Sumber

Fadli Zon Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual di Balik Teror di Mabes

Fadli Zon Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual di Balik Teror di Mabes

Fadli Zon Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual di Balik Teror di Mabes

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta kepolisian mengungkap motif di balik serangan terhadap anggotanya di Masjid Falatehan, depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam (30/6). Sebab patut diwaspadai, aksi tersebut berkelanjutan melihat pada aksi sebelumnya di Mapolda Sumatera Utara.

“Mesti diselidiki siapa pelaku dan yang di belakangnya,” tegasnya saat dihubungi JawaPos.com.

Kendati si pelaku menyebut thogut atau kafir saat melancaran aksinya, Fadli berpendapat tetap perlu diungkap siapa aktor si belakangnya.

“Polisi harus segera menindak siapa aktor intelektual di belakang penyerangan seperti inia. Apalagi ini dilakukan di dalam masjid,” sebut politikus Partai Gerindra itu.

Dia meyakini Polri mampu mengungkapnya. Itu bisa ditelusuri dengan melihat riwayat atau percakapan si pelaku sebelumnya. “Bisa dijajaki. Pasti kalau sudah diketahui identitasnya mestinya bisa diketahui siapa yang menyuruhnya,” jelas Fadli.

Apalagi, bisa jadi si pelaku tidak berkaitan dengan kelompok teror manapun dan murni tindakan kriminal. “Kalau mungkin ini jaringan teror, siapa di belakangnya atau ini mungkin kebetulan saja. Atau ini sekedar orang meniru. Ini diteliti lebih lanjut dan diungkap dan dilakukan tindakan hukum,” ujar legislator asal Jawa Barat itu.

Fadli berharap supaya Polri mengantisipasi kejadian ini tidak terulang. Dia juga berharap aksi itu memang ditarget kepada Kepolisian. “Tentu ini akan ganggu proses penegakan hukum,” pungkasnya

 

Sumber

Jangan sampai Salah Tangkap kemudian Kriminalisasi

Jangan sampai Salah Tangkap kemudian Kriminalisasi

Jangan sampai Salah Tangkap kemudian Kriminalisasi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung upaya kepolisian mengungkap aksi teror di Mapolda Sumatera Utara. Sebab, aksi teror sangat mengganggu ekonomi, politik dan kepentingan nasional.

“Yang paling penting kita perlu berhati-hati juga jangan sampai salah tangkap kemudian kriminalisasi. Semacam itu,” kata Fadli dalam acara open house Ketua DPR di Widya Chandra, Jakarta, Minggu (25/6/2017).

Namun, Fadli mendukung aparat memberantas terorisme bila terduga penyerang Mapolda Sumut merupakan jaringan yang membahayakan kepentingan nasional. Sedangkan mengenai aparat kepolisian yang diincar kelompom teroris, Fadli menilai hal tersebut dapat diungkap kepolisian.

Menurut Waketum Gerindra itu, aparat dapat bergerak sesuai UU yang ada tanpa harus menunggu UU Terorisme.

“Kan jaringannya sudah diketahui, siapa dan dimana saja titiknya. Tentu harus ada pendekatan persuasif dan tindakan kalau tidak mau berubah,” kata Fadli.

Diberitakan sebelumnya, dua terduga teroris melompat pagar Mapolda Sumatera Utara, kemudian melakukan penyerangan terhadap Aiptu Martua Sigalingging yang sedang beristirahat.

Penyerangan dengan cara penusukan itu membuat Aiptu Martua meninggal dunia.

 

Sumber

Fadli Zon Tetap Yakin RUU Pemilu Rampung Sesuai Jadwal

Fadli Zon Tetap Yakin RUU Pemilu Rampung Sesuai Jadwal

Fadli Zon Tetap Yakin RUU Pemilu Rampung Sesuai Jadwal

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tetap optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan selesai dalam waktu dekat. RUU Pemilu yang pembahasannya cukup alot tersebut, saat ini sudah berjalan pada titik titik akhir.  “Ini rapat pansus terakhir, tapi pengambilan keputusan di tingkat duanya nanti rencananya pada 20 Juli di Paripurna. Jadi saya kira masih on schedule, masih ada waktu hingga keputusan terakhir,” kata Fadli Zon di komplek Parlemen Senayan, Senin (19/6) malam.

Tentu hingga batas akhir pembahasan masih ada sejumlah isu yang krusial yang menjadi perdebatan. Dan hingga saat ini tinggal lima isu krusial yang masih berjalan alot. “Mudah-mudahan bisa kita lihat sejauh mana apakah nanti pengambilan keputusannya per item atau per paket. Tapi pada intinya kita berharap nanti ada satu keputusan,” ujarnya.

Akhir dari perdebatan RUU Pemilu di parlemen ini, tetap akan sampai pada satu keputusan akhir. Yakni melalui musyawarah mufakat ataupun pengambilan suara terbanyak atau voting. “Saya yakin akan bisa ketemu dengan pilihan yang ada. Kalau pansus memutuskan ada beberapa item yang dipending, keputusan itu di Paripurna nanti akan kita ambil keputusan di paripurna,” tegas Fadli.

Terkait masih kerasnya keinginan pemerintah dengan besaran ambang batas presiden sial (presidential threshold) 20 persen, anggota DPR dari Gerindra ini mempertanyakan substansinya. Ia mempertanyakan kenapa pemerintah begitu ngotot mau memberlakukan kembali presidential threshold yang sudah ‘basi’.  “Kan sudah pernah dipakai,” terangnya. Jadi seharusnya dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg) dan presiden (pilpres) serentak, tidak ada lagi yang namanya presidential threshold. Karena sudah pernah dipakai, atau bisa dipakai untuk yang akan datang.

Menurut Fadli, dengan putusan MK yang memerintahkan pileg dan pilpres pada 2019 secara serentak, dengan sendirinya ambang batas capres tidak bisa diterapkan. Presidential threshold, kata Fadli, tidak ada urusan pada penyederhanaan. Kalau penyederhanaan partai itu adanya di parliamentary threshold.

Fadli menegaskan,  hak untuk dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Termasuk orang harus dipermudah untuk dipilih termasuk untuk jadi presiden. “Kalau ada 10 calon presiden tidak ada masalah, toh nanti ujungnya juga tetap dua,” jelasnya.

Begitu pula kalau ada alasan dukungan partai. Faktanya dinamika berbeda pernah terjadi antara pendukung dengan koalisi yang terbentuk. Ia menyontoh di Pilkada DKI 2012 saat Jokowi-Ahok, secara dukungan partai minoritas. “Jadi kalau partai kecil mau mengusung capres, menurut saya bagus saja, karena semakin banyak calon semakin banyak pilihan yang bagus bagi rakyat,” katanya.

 

Sumber

DPR Diminta Perjuangkan Aspirasi Serikat Pekerja PT JICT

DPR Diminta Perjuangkan Aspirasi Serikat Pekerja PT JICT

DPR Diminta Perjuangkan Aspirasi Serikat Pekerja PT JICT

Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon menerima kedatangan perwakilan Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut pihak serikat pekerja PT. JICT menyampaikan berbagai aspirasinya, dan berharap DPR dapat meneruskan dan memperjuangkan segala aspirasi itu.

“Kami menerima aspirasi dari Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelindo II yang menyampaikan sejumlah hal. Dari hasil audit BPK yang telah disampaikan ada kerugian negara sejumlah Rp. 4,08 triliun. Mereka juga telah memprediksi sebelumnya dan perpanjangan yang tidak sesuai dengan aturan itu bisa merugikan negara sampai dengan Rp. 3,6 triliun,” jelas Fadli, Senin (19/06/2017).

Fadli mengatakan, Serikat Pekerja PT. JICT juga menginginkan agar DPR bisa ikut menanyakan tentang sejauh mana proses hukum dari tersangka dalam masalah Pelindo II ini. Selain itu mereka juga berharap agar Pansus Pelindo dapat bekerja lebih optimal ke depannya, terkait dengan investigasi sejumlah hal yang masih belum dilakukan.

“Kami menyampaikan, Pansus sudah bekerja dan terus mengumpulkan data serta melakukan  investigasi. Namun memang ada sejumlah hal yang tidak bisa dilakukan oleh Pansus, termasuk misalnya soal audit itu, karena terkait dengan institusi atau lembaga asing,” ujarnya.

Adanya hasil audit BPK yang menyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara senilai Rp. 4,08 triliun, lanjut Fadli, hal itu menunjukkan bahwa Pansus memang telah bekerja dengan cukup serius, karena audit tersebut memang diminta oleh Pansus.

“Kita akan meneruskan aspirasi-aspirasi ini dan memperjuangkannya sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Pengelolaan PT. JICT di Pelabuhan Tanjung Priok maupun pelabuhan ditempat-tempat lainnya  agar dilaksanakan oleh anak bangsa sendiri, dan tidak perlu oleh orang asing dari luar,” pungkasnya

 

Sumber

Kapolri Tolak Panggil Paksa Miryam, Fadli Zon: Baca Lagi UU MD3

Kapolri Tolak Panggil Paksa Miryam, Fadli Zon: Baca Lagi UU MD3

Baca Lagi UU MD3 1

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak memanggil paksa Miryam S Haryani untuk kepentingan Pansus Hak Angket KPK di DPR. Namun Wakil Ketua DPR Fadli Zon berkukuh menyatakan pemanggilan Miryam termasuk hak Pansus.

“Itu hak Pansus sepenuhnya,” kata Fadli menanggapi sikap Kapolri saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/6/2017).

Pemanggilan paksa bakal dilakukan bila tiga kali KPK menolak menghadirkan Miryam ke Pansus. Kini sudah satu kali KPK menolak permintaan Pansus itu. Bila sudah tiga kali ditolak, Pansus berhak meminta bantuan Polri memanggil seseorang, dalam hal ini Miryam. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Namun Tito menyatakan tak ada hukum acara pidana yang mengatur mekanisme pemanggilan paksa demikian. Fadli Zon menyarankan Tito membuka lagi UU MD3 yang mengatur pemanggilan paksa itu.

“Mungkin Pak Kapolri bisa baca lagi aturannya seperti apa. Sudah diatur di UU MD3 kok,” kata Fadli.

Menurut pimpinan DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini, pemanggilan seseorang ke Pansus sudah sesuai dengan norma hukum. Bila saja Miryam berhasil dihadirkan di Pansus, yang ditanyakan adalah soal kebenaran Miryam ditekan sejumlah anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Soal materi penyidikan, bila tak boleh diumbar ke Pansus, berarti tak perlu diumbar. “Ini kan bukan menyangkut materi secara langsung. Ini menyangkut yang diminta itu diklarifikasi dulu,” kata Fadli.

Berikut ini bunyi Pasal 204 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 soal Hak Angket:

Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri memandang pelaksanaan UU MD3 itu tak terakomodasi dalam KUHAP. “Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas,” ujar Tito di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6) kemarin.

 

Sumber

Kecolongan Mie Instan Haram Asal Korea, Fadli Zon Pertanyakan Kinerja BPOM

Kecolongan Mie Instan Haram Asal Korea, Fadli Zon Pertanyakan Kinerja BPOM

Kecolongan Mie Instan Haram Asal Korea, Fadli Zon Pertanyakan Kinerja BPOM 1

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon sayangkan adanya produk makanan yang mengandung minyak babi masuk dalam pasar. Fadli pun mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menyortir makanan yang masuk beredar di masyarakat.

“Kok bisa kecolongan, ya? Dan ini sudah banyak yang menjadi korban. Harusnya BPOM dan lembaga terkait bisa mengantisipasi lebih awal,” ujar Fadli saat ditemui di komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Ia menilai insiden itu sebagai satu kelalaian dari pemerintah juga pihak importir dalam melakukan pengecekan. Politisi Partai Gerindra itu khawatir banyak produk yang beredar di masyarakat yang sebetulnya belum lolos uji dari BPOM. Fadli tegaskan pihak importir perlu turut bertanggungjawab dalam insiden tersebut.

Fadli menekankan, kedepannya tidak boleh ada lagi satu produk yang keluar di supermarket tanpa proses teliti unsur-unsurnya.

“Jadi karena kejadian ini kan bisa saja pada produk lain juga masih banyak seperti itu. Saya kira harus ada sanksi tegas dan keberlakuan hukum kepada pihak yang dianggap melanggar hukum,” demikian Fadli

 

Sumber

Fadli Zon Heran KPK Takut Mengghadirkan Miryam di Pansus

Fadli Zon Heran KPK Takut Mengghadirkan Miryam di Pansus

Fadli Zon Heran KPK Takut Mengghadirkan Miryam di Pansus

Wakil ketua DPR Fadli Zon mengaku heran terhadap KPK yang tidak mau mengizinkan Miryam S Hariyani ‎penuhi panggilan Pansus hak angket DPR untuk KPK.

Pemanggilan oleh pansus untuk meminta klarifikasi Miryam mengenai adanya surat pernyataan bermaterai yang disampaikan ke Komisi III DPR RI.

“Kenapa harus takut sih menghadirkan miryam untuk keterangannya. Itu yang saya heran,” ujar Fadli di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat ( 16/6/2017).

Menurut Fadli pemanggilan Miryam ‎yang kini menjadi tahanan KPK merupakan keputusan pansus, bukan sikap partai.

“Itu kan hasil pansus. Bukan sikap satu partai. Mereka yang ada di pansus menyimpulkan hal itu,” paparnya.

Sementara itu terkait banyaknya kritikan mengenai keberadaan pansus tersebut‎ menurut Fadli merupakan hal wajar. Termasuk pandangan yang menilai bahwa Pansus ilegal karena pembentukannya menyalahi sejumlah aturan.

“Kalau pandangan-pandangan seperti itu mungkin biasa. Tapi pansus ini sangat legal. Semua orang yang mengambil keputusan itu sudah legal meski ada dinamika,” pungkasnya.

Sebelumnya Pansus Hak Angket DPR untuk KPK telah mengirimkan surat kepada KPK ‎untuk memanggik Miryam S Hariyani. Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai surat bermaterai yang katanya dikirim Miryam ke anggota komisi III DPR RI.

Surat tersebut berisikan bantahan jika ada anggota Komisi III yang mengintervesinya dalam kesaksian dugaan kasus korupsi KTP elektronik

 

Sumber

Fadli Zon Minta Mendagri Tak Usah Main Ancam

Fadli Zon Minta Mendagri Tak Usah Main Ancam

Fadli Zon Minta Mendagri Tak Usah Main Ancam

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat  Fadli  Zon meminta menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kesempatan kepada Panitia Khusus RUU Pemilu untuk melakukan musyawarah mufakat.

Oleh karena itu, Fadli Zon meminta politikus PDI Perjuangan itu tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, apalagi mengancam mundur dari pembahasan RUU Pemilu jika belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

“Kami di Parlemen tidak ada masalah. Kan kalau tidak ada tercapai kesepakatan tinggal mengambil kesimpulan berdasarkan suara terbanyak, voting. Jadi Mendagri jangan terburu-buru mengambil suatu kesimpulan. Kan dia juga bukan orang baru dalam politik,” kata Fadli Zon di Kantor DPP Partai Gerindra, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat malam, 16 Juni 2017.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, memang belum ada kesepakatan dalam pembahasan isu penting RUU Pemilu. Namun menurut dia, hal itu mafhum terjadi. Apalagi kata dia, pembahasan di Pansus RUU Pemilu masih sesuai jadwal.

“Namanya dinamika dalam DPR, ya biasa saja. Selama kita masih on schedule. Saya pikir kita masih on schedule, kita masih ada waktu,” ujarnya.

Fadli mengatakan, rapat Pansus RUU Pemilu terakhir akan digelar pada Senin 19 Juni 2017. Untuk pengambilan keputusan akan digelar setelah lebaran, pada 20 Juli 2017. Hal itu sesui dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Pengambilan keputusan tingkat dua sepakat fraksi-fraksi kemarin waktu saya pimpin Bamus itu tanggal 20 Juli. Jadi setelah lebaran, sehingga memberikan waktu lagi untuk musyawarah mufakat lah. Jadi tinggal lima item saja, lima topik saja dari sekian puluh topik yang tadinya menjadi persengketaan atau perdebatan,” katanya.

Fadli meminta Mendagri memberikan kesempatan untuk melakukan musyawarah mufakat dan tidak perlu mengancam mundur dari pembahasan.

“Jadi enggak usah ngancam-ngancam begitu. Itu menurut saya tidak masuk akal. Mau mencabut terus kembali ke undang-undang lama. Undang-undang lama dengan sendirinya itu sudah batal, karena sudah ada keputusan MK yang mengatakan pemilu itu harus serentak, gitu loh. Jadi jangan bikin masalah baru lah. Mendagri juga harus hati-hati bicara,” kata Fadli.

Fadli Zon menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak akan berujung dengan buntu.

 

Sumber