Blog

Fadli Zon Jamin DPR Tak Akan Deadlock Bahas RUU Pemilu

Fadli Zon Jamin DPR Tak Akan Deadlock Bahas RUU Pemilu

Fadli Zon Jamin DPR Tak Akan Deadlock Bahas RUU Pemilu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak buru-buru mengancam mundur dari pembahasan RUU Pemilu.

“Kita di parlemen tidak ada masalah. Kalau tidak tercapai kesepakatan tinggal mengambil kesimpulan berdasarkan suara terbanyak voting. Jadi Mendagri jangan terburu buru mengambil kesimpulan. Kan dia juga bukan orang baru dalam politik,” kata Fadli saat ditemui di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat 16 Juni 2017.

Menurut Fadli, belum adanya kesepakatan terhadap lima isu krusial dalam pansus RUU Pemilu itu adalah hal yang wajar.

“Namanya dinamika dalam DPR ya biasa saja. Saya pikir kita masih on schedule. Jadi hari Senin besok rencananya rapat pansus terakhir RUU penyelenggara pemilu,” lanjutnya.

Menurut Fadli, Mendagri seharusnya memberikan kesampatan untuk musyawarah mufakat dan tidak perlu mengancam mundur mundur dari pembahasan RUU Pemilu.

“Nggak usah ngancam-ngancam begitu. Menurut saya tidak masuk akal, mau mencabut terus kembali ke undang-undang lama. Undang-undang lama dengan sendirinya udah batal karena sudah ada keputusan MK yang mengatakan pemilu itu harus serentak gitu loh,” ujar Fadli.

“Mendagri juga harus hati-hati bicara. Jangan bikin masalah baru,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini pun menjamin pembahasan RUU Pemilu tidak akan deadlock di tingkat panitia khusus (pansus).

“Nggak akan deadlock. Kita pasti akan mengambil keputusan dengan musyawarah atau dengan voting,” tandas Fadli.

 

Sumber

Presiden Jokowi Seharusnya Hentikan Kasus Para Ulama

Presiden Jokowi Seharusnya Hentikan Kasus Para Ulama

Presiden Jokowi Seharusnya Hentikan Kasus Para Ulama

Beberapa ulama di beberapa daerah saat ini menghapi sejumlah kasus tuduhan kriminal di kepolisian. Sebagian dari mereka diduga diduga menyebarkan opini kebencian kepada Pemerintah dan tuduhan makar menggulingkan pemerintahan.

Penangkapan itu mengundang reaksi di sebagian masyarakat dan kritikan dari sejumlah kalangan karena dianggap kriminalisasi.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berpendapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya turun tangan melakukan intervensi terhadap kasus yang menimpa para ulama yang dianggap bermasalah tersebut.

 Fadli berpendapat para ulama telah jadi korban atas pelanggaran HAM .

“Menurut saya Presiden Jokowi pantas intervensi, karena mereka korban pelanggaran HAM,” ujar Fadli Zon di komplek DPR/MPR RI, Sabtu (10/6/2017).

Fadli memaparkan, jika tidak terbukti bersalah melakukan makar, sebaiknya para ulama dibebaskan. Namun jika kasus tersebut diperpanjang, hal tersebut menurut Fadli sudah melanggar HAM dalam berpendapat.

“Kalau mereka tak bersalah mereka harus dilepas. Kalau diperpanjang satu hari pun itu pelanggaran HAM ,” ungkap Fadli.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan para ulama bisa melaporkan kepada lembaga HAM di internasional. Karena itu Fadli menilai sangat wajar jika Komnas HAM meminta penghentian kasus yang melibatkan ulama.

“Karena memang tidak ada, makar apa, tak ada tuh buktinya makar. Makar itu harus bersenjata,” papar Fadli Zon.

 

Sumber

Fadli Zon Minta Status Hukum Alumni 212 Diperjelas

Fadli Zon Minta Status Hukum Alumni 212 Diperjelas

Fadli Zon Minta Status Hukum Alumni 212 Diperjelas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan aduan dari ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan para aktivis alumni aksi bela Islam ‘212’ ke pemerintah. Aduan ini disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Atas hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberi tanggapan. Kata Fadli Zon, mereka semua sebenarnya merupakan korban HAM. Sehingga dalam proses hukumnya ketika memang mereka dianggap tak bersalah, harus segera dilepas.

“Itu sangat wajar Komnas HAM minta dihentikan. Makar harus bersenjata. Ini sudah ada laporan-laporan dari masyarakat, sudah bersurat agar mereka dikeluarkan dari tahanan dan statusnya dijelaskan,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.

Sebelumnya, Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai, menyampaikan bahwa Komnas HAM menerima dua aduan terkait persoalan akibat aktivitas-aktivitas mereka.

“Komnas HAM telah menindaklanjuti, melakukan pemantauan, penyelidikan dan mendapatkan data, fakta, informasi. Setelah itu, rekomendasi sementara kami tahan, karena Presidium 212 dan pengacaranya meminta supaya Komnas HAM memediasi dahulu dengan pemerintah,” ujar Pigai.

Namun, Pigai masih belum mau menyampaikan persoalan yang dihadapi para aktivis. Dia menekankan Komnas HAM ingin melakukan mediasi terlebih dulu antara kedua pengadu dengan pemerintah. Setelah itu, diharapkan terjadi rekonsiliasi atau perdamaian yang menciptakan keharmonisan antara keduanya dengan pemerintah.

 

Sumber

Tidak Terbukti Makar, Fadli Zon Minta Al Khaththath Dibebaskan

Tidak Terbukti Makar, Fadli Zon Minta Al Khaththath Dibebaskan

Tidak Terbukti Makar, Fadli Zon Minta Al Khaththath Dibebaskan

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai tuduhan makar dari SekjenForum Umat Islam ( FUI ) Muhammad Al Khaththath tidak terbukti.

Karena itu Fadli meminta Al Khaththath segera dibebaskan dari tahanan Mako Brimob.

“Polisi bebaskan Khaththath kalau tak ada sesuai dituduhkan makar itu,” ujar Fadli Zon Sabtu (10/6/2017).

 Fadli memaparkan dalam proses penyidikan, nasib Al Khaththath tidak jelas saat ini.

Pasalnya masa penahanan Sekjen FUI itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.

“Al Khaththath sendiri yang sampe sekarang tidak jelas bagaimana posisi dan kedudukannya, sudah dua kali diperpanjang,” ujar Fadli.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menilai jika pihak kepolisian tidak tegas menindak, maka menimbulkan pertanyaan kepada publik.

Ketidakpastian hukum di mata masyarakat menurut Fadli akan terjadi.

“Ini menimbulkan ketidakpastian hukum, membuat hukum alat kekuasaan,” ujar Fadli.

Fadli menambahkan jika memang tidak terbukti, sebaiknya pihak kepolisian jangan mencari-cari kesalahan baru terhadap Al Khaththath.

“Kalau kesalahan diperpanjang itu membuat orang semakin tak percaya hukum,” kata Fadli.

 

Sumber

Harusnya Ahok Jangan Ditahan di Mako Brimob Lagi

Harusnya Ahok Jangan Ditahan di Mako Brimob Lagi

Harusnya Ahok Jangan Ditahan di Mako Brimob Lagi 1

Setelah jaksa penuntut umu (JPU) mencabut memori banding atas vonis dua tahun terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta adanya kejelasan terkait tempat penahanan Ahok.

Ahok saat ini menjadi tahanan sementara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Fadli pun meminta Ahok segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang bila sudah putusan tetap (inchracht) dari pengadilan atas vonisnya.

“Harusnya Ahok sudah bisa menjalankan apa yang jadi vonis hakim. Mungkin perlu ditinjau di mana ditahannya. Misal di Cipinang, ya Cipinang,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Agar tak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta Ahok segera dipindahkan dari Mako Brimob. “Harusnya otomatis, jangan di Brimob lagi dong. Nanti akan ada pertanyaan, kalau gitu orang bisa milih,” terangnya..

Fadli mengaku banyak masyarakat mempertanyakan lokasi penahanan terhadap Ahok bila nantinya sudah ada putusan tetap dari pengadilan. “Masyarakat ada yang bertanya ke kami, mengapa Mako. Mako kan sementara. Kalau inkrah kan harusnya di lapas yang memang sudah menampung permanen, bukan sementara,” ungkap Fadli.

 

Sumber

Ahok Harus Dipindah ke Lapas Usai Jaksa Cabut Banding

Ahok Harus Dipindah ke Lapas Usai Jaksa Cabut Banding

Ahok Harus Dipindah ke Lapas Usai Jaksa Cabut Banding

Tim jaksa telah resmi mencabut banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut seharusnya pencabutan banding tersebut dilakukan lebih awal.

“Ya kan harusnya memang kalau yang bersangkutan sendiri sudah tidak mengajukan (banding), seharusnya kejaksaan dengan sendirinya tidak perlu memaksakan diri mengajukan itu. Dengan adanya itu (pencabutan banding oleh tim jaksa), ini cerah,” kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Fadli meminta agar Ahok segera dipindahkan dari tempatnya ditahan sementara, yakni Mako Brimob Kelapa Dua. Penempatan Ahok di lapas nantinya pun mesti dipertimbangkan matang-matang.

“Harusnya Ahok sudah bisa menjalankan apa yang jadi vonis hakim. Mungkin perlu ditinjau di mana ditahannya. Misalnya di Cipinang, ya Cipinang. Masyarakat ada yang bertanya ke kami, mengapa Mako Brimob. Mako kan sementara. Kalau (putusan) inkrah, kan harusnya di lapas yang memang sudah menampung permanen, bukan sementara,” ungkapnya.

Fadli meminta agar Ahok segera dipindahkan dari Mako Brimob. Ini agar tak ada salah persepsi di kalangan masyarakat.

“Harusnya otomatis, jangan di Brimob lagi, dong. Nanti akan ada pertanyaan, kalau begitu orang bisa milih,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa mencabut memori banding perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Surat pencabutan itu telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Juni lalu.

“Ya, sudah dikirim dari Selasa sore tertanggal 6 Juni,” kata ketua tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Pencabutan ini dilakukan karena tim jaksa menilai Ahok pun telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Ali menilai perkara ini telah memiliki kepastian hukum.

 

Sumber

Fadli Zon Nilai Wajar Usul Natalius Pigai soal Rekonsiliasi Alumni 212

Fadli Zon Nilai Wajar Usul Natalius Pigai soal Rekonsiliasi Alumni 212

Fadli Zon Nilai Wajar Usul Natalius Pigai soal Rekonsiliasi Alumni 212

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap wajar sikap Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang meminta Presiden Joko Widodo untuk mengintervensi kepolisian untuk menghentikan proses hukum yang menyeret nama beberapa ulama dan tokoh ormas alumni 212.

Menurut Fadli, hal itu agar tak terjadi kegaduhan di masyarakat.

“Saya kira sangat wajar dan menurut saya harusnya segera, supaya terjadi rekonsiliasi dan menghentikan kegaduhan supaya masyarakat tak merasa hukum benar-benar mengkriminalisasi orang-orang yang kritis termasuk para ulama,” kata Fadli seusai buka bersama di masjid Baitul Rahman, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Menurut dia, permintaan Komnas HAM tersebut wajar karena memang tudingan-tudingan yang diarahkan tak ada buktinya. Ia mencontohkan tudingan makar terhadap beberapa tokoh.

“Masa Bu Rachmawati tersangka, anak proklamator mau makar. Mau makar bagaimana?” kata dia.

Selain itu, dia juga menyinggung soal penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Gatot Saptono alias Ustad Al Khaththath. Fadli meminta agar Khaththath segera dibebaskan.

“Setahu saya waktu meninjau, tak ada indikasi pertanyaan mengarah ke makar. Sebaiknya Khaththath dibebaskan,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai sebelumnya meminta Presiden Joko Widodo mengintervensi Kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.

Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan dengan jajaran pejabat Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Pigai menuturkan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Kami menghormati proses hukum yang ada di kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian,” ujar Pigai saat ditemui usai pertemuan.

Pigai mengatakan, saat ini munculnya dugaan kriminalisasi ulama telah menyebabkan fragmentasi sosial dan terganggunya integritas nasional.

 

Sumber

Fadli Zon Berharap Pansus Langsung Bekerja Setelah Strukturnya Terbentuk

Fadli Zon Berharap Pansus Langsung Bekerja Setelah Strukturnya Terbentuk

Fadli Zon Berharap Pansus Langsung Bekerja Setelah Strukturnya Terbentuk

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon akan memimpin rapat pembentukan panitia khusus (pansus) angket KPK, Rabu (7/6/2017) siang ini. Ia mengatakan, saat ini sudah ada delapan fraksi yang telah mengirimkan nama ke Pimpinan DPR. Namun ia belum mengetahui kedelapan fraksi tersebut.

“Kurang lebih ada 7 sampai 8 fraksi, saya belum tahu siapa aja,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Saat ditanya apakah fraksinya, Gerindra, dipastikan mengirim wakil di pansus angket KPK, ia tak menjawab dengan tegas.

“Rencana mengirimkan. Meskipun dalam paripurna menolak tapi kalau sudah diputuskan kami tak kirim nama kami tak bisa mengontrol. Kami tak ingin ada abuse of power terhadap institusi KPK. Kami bekerja sesuai koridor,” ujar politisi Gerindra itu.

Ia pun berharap pansus bisa bekerja secara efektif setela strukturnya terbentuk sesuai dengan tujuan pengadaannya saat disahkan sebagai usulan resmi DPR.

“Saya kira bisa langsung kerja sesuai dengan yang diharapkan,” tutur Fadli.

Saat ini, Pansus Angket KPK baru terdiri dari lima fraksi yang secara resmi sudah mengirim wakilnya ke Pimpinan DPR. Kelima fraksi tersebut, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.

 

Sumber

Persekusi Muncul Karena Sentimen Negatif Penegakan Hukum

Persekusi Muncul Karena Sentimen Negatif Penegakan Hukum

Persekusi Muncul Karena Sentimen Negatif Penegakan Hukum

Salah satu penyebab merebaknya tindak persekusi sesungguhnya adalah karena sentimen negatif terhadap penegakan hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa saat ini, masyarakat melihat penegakan hukum dijalankan hanya sesuai dengan selera penguasa.

“Akibatnya, persepsi publik terhadap institusi penegak hukum semakin negatif.  Bahkan mengalami krisis kepercayaan,” sambungnya, Rabu (7/6).

Nah, karena ada persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum itulah, masyakarat akhirnya menempuh jalannya sendiri untuk memperoleh keadilan.

“Bisa saja isu persekusi merupakan salah satu indikasi bahwa ada masalah dalam institusi hukum kita,” imbuhnya.

Karenanya, dia menekankan bahwa semua institusi penegak hukum perlu dikoreksi.

“Apakah itu dari sisi aparatnya, budayanya, regulasinya, atau bahkan sistemnya,” jelasnya.

 

Sumber

Fadli Zon Pimpin Rapat Pimpinan Pansus KPK Siang Ini

Fadli Zon Pimpin Rapat Pimpinan Pansus KPK Siang Ini

Fadli Zon Pimpin Rapat Pimpinan Pansus KPK Siang Ini

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang akan memimpin rapat pemilihan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang ini (Rabu, 7/6).

“Karena ini di bawah bidang saya, nanti (saya) memimpin rapat pemilihan ketua dan wakil ketua pansus untuk angket KPK ini,” ujar Fadli kepada wartawan di Gedung Nusantara III Senayan, Jakarta.

Fadli mengatakan, dirinya sudah menerima konfirmasi kesediaan fraksi yang akan mengutus anggotanya dalam pansus tersebut.

“Kurang lebih sudah ada tujuh atau delapan fraksi yang sudah menyampaikan nama-nama, nanti saya lihat (dalam rapat),” sebutnya.

Ia juga menyebutkan, pemilihan ini akan dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika musyarawah tidak berjalan baik baru voting atau penghitungan suara.

Rapat pansus sendiri berlangsung tertutup. Dari absensi, sudah lima fraksi hadir. Fraksi yang masih kosong atau belum memastikan namanya masuk pansus yakni Gerindra, PAN, Demokrat, PKB dan PKS.

 

Sumber