Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menyebut Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja disahkan di Rapat Paripurna DPR akan segera diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu alasannya, klausul ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold/PT) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional, justru dianggap bertentangan dengan konstitusi.
“Tentu langkah-langkah hukum akan ditempuh, termasuk melakukan langkah uji terhadap undang-undang ini di MK,” ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Fadli menyampaikan bahwa PT sebesar 20 persen seperti yang dipakai di Pemilu 2014 tak tepat jika diterapkan kembali di Pemilu 2019. Pasalnya, Pemilu 2019 diselenggarakan serentak antara Pilpres dan Pileg.
Fadli menegaskan bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk keberatannya serta keberatan anggota DPR lain dari empat fraksi yang memutuskan walk out di Rapat Paripurna.
“Sekarang ini, memakai apa yang telah dipakai pada waktu 2014 itu jadi tidak masuk akal. Dan tentu kita akan melakukan langkah-langkah yang lain. Ini adalah bagian dari satu exercise dari satu organisasi kita untuk menegakkan konstitusi dan aturan,” ujar Fadli.
Rapat Paripurna DPR semalam mengesahkan ambang batas pemilihan calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tidak ada ada satu negara pun di dunia yang menggunakan ambang batas 20 persen.
“Sekarang ini ada satu proses yang dipaksakan oleh pemerintah dengan PT 20 persen. Tidak ada satu negara pun di dunia ini bisa dicek yang memakai PT sampai 20 persen pada umumnya di bawah 10 persen dan itupun memakai pemilu yang tidak serentak,” Fadli, di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).
Dia menilai ambang batas pemilihan Presidential Treshold yang sama dengan ketentuan lama itu sangat tak masuk akal. Partai Gerindra akan menempuh langkah hukum untuk menindaklanjuti penetapan tersebut.
“Ini memakai apa yang telah dipakai pada waktu 2014 itu jadi tidak masuk akal dan tentu kita akan melakukan langkah-langkah yang lain,” ujarnya.
Dia mengatakan proses hukum yang akan ditempuh Gerindra nanti menjadi pelajaran dan juga bentuk penegakan hukum. “Ini adalah bagian dari satu exercise dari satu organisasi kita untuk menegakkan konstitusi dan aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, di Rapat Paripurna, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pemilu menjadi Undang-undang sehingga ambang batas calon presiden 20 persen. Keputusan itu setelah hasil mekanisme pengambilan suara diwarnai aksi walk out yang dilakukan empat fraksi.
Empat fraksi itu adalah Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS. Ke empat partai sebelumnya memilih paket B terdiri dari ambang batas pencalonan presiden nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan kuota hare.
Sementara isu krusial di paket A, di antaranya ambang batas pencalonan presiden 20 – 25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan saint lague murni. Paket ini terdiri atas pemerintah dan didukung enam partai pendukung.
“Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?,” tanya Novanto di Komplek Parlemen, Senayan,Jakarta, Kamis (20/7).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan saat ini tak ada keadaan genting yang memaksa pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu Ormas.
Hal itu disampaikan Fadli dalam pertemuan bersama dengan sejumlah ormas Islam macam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Persatuan islam (Persis). Dia menuturkan pihaknya menerima keluhan dari ormas tersebut.
Fadli menuturkan pemerintah memang dapat mengeluarkan Perppu dengan salah satu persyaratan, yakni kegentingan yang memaksa. “Tetapi saya lihat, pendapat saya tak ada keadaan genting itu untuk pemerintah keluarkan Perppu,” kata dia di Gedung DPR, Selasa
Pihaknya akan membahas Perppu usai menerima tembusa peraturan itu dari pemerintah. Sikap DPR, kata Fadli, usai pembahasan itu adalah menolak atau menerima.
Diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk berdialog soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam pertemuan itu juru bicara HTI Ismail Yusanto kembali menyatakan sikap organisasinya menolak Perppu Ormas.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut pemerintahan Joko Widodo kurang koordinasi. Jadi, wajar bila ada rumor perombakan kabinet.
“Misal tenaga kerja, harusnya Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) itu jelas targetnya bahwa lapangan kerja yang tersedia sekian, pengangguran harus diturunkan sekian. Nah banchmark jelas, sekarang tidak ada target, semuanya itu sangat cair,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2017.
Menurut dia, target untuk mengukur keberhasilan kinerja seorang menteri sangat diperlukan presiden. Bila tidak, presiden gagal memilih pembantu yang mampu mensejahterakan rakyat.
Fadli menganggap usaha Jokowi menarik simpati publik dengan jalan-jalan ke mall Grand Indonesia langkah keliru. Pesan tersirat yang ingin disampaikan Jokowi sulit dicerna masyarakat.
“Kan kalau datang ke pasar tradisional ada message bagi rakyat, oh datang ke pasar tradisional, Tanah Abang dan lain-lain. Tapi kalau ke mall itu messagenya apa, orang disuruh datang ke mall gitu,” ketus Fadli.
Hal-hal seperti itu yang disebut Fadli Zon bahwa pemerintahan saat ini tidak memiliki manajemen yang strategis. “Karena apa yang dilakukan Presiden itu enggak berdiri sendiri, pasti ada sesuatu pesan yang mau disampaikan. Jadi kelihatan Pemerintahan sekarang tidak ada banchmark,” pungkas Fadli.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut pemblokiran Telegram merupakan kemunduran sebuah demokrasi. Padahal, media sosial sekarang ini berperan dalam kemudahan berkomunikasi sekaligus mampu meningkatkan perekonomian rakyat.
“Penggunaan aplikasi-aplikasi termasuk Telegram, WA, dan sebagainya itu sekarang ini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kita. Bukan hanya komunikasi individual tapi juga untuk ekonomi kreatif, bisnis, koperasi dan sebagainya, termasuk untuk promosi,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2017.
Langkah pemerintah yang langsung memblokir Telegram dianggap tidak tepat. Kemenkominfo, lanjut Fadli, seharusnya hanya memblokir pesan yang dianggap berbau konten-konten terorisme, narkoba, atau pornografi.
“Caranya bukan memblokir aplikasi itu. Dan mungkin komunikasi diintensifkan dengan pihak pengelola atau pemilik,” tandas Politikus Gerindra itu.
Kemenkominfo beralasan bahwa pemblokiran Telegram karena aplikasi pesan singkat berbasis daring itu dianggap sering digunakan anggota grup radikalisme dan teroris untuk berkomunikasi. Bahkan, Presiden Joko Widodo menyebut Telegram berpotensi mengancam keamanan negara.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menemukan ada 17 kasus terorisme yang berkaitan dengan penggunaan Telegram. Misalnya, kasus bom Thamrin, Bandung, Medan, dan beberapa tempat lainnya.
“Telegram banyak digunakan karena aplikasi itu menggunakan fitur end to end encription sehingga tidak bisa disadap dan menyulitkan pelacakan,” kata Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyampaikan, kerahasiaan telegram dapat membahayakan keamanan negara. Polri dan Kemenkominfo pun sempat melakukan pendekatan pada pihak Telegram agar bisa mendapatkan akses menyadap teroris. Sayangnya, tidak ada itikad baik dari pihak Telegram.
Pimpinan DPR berjanji akan memprioritaskan kehadiran di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). DPR juga akan mengevaluasi kehadiran di sidang MK yang hanya sekali.
“Nanti kita akan perbaiki mekanisme ini, supaya mau bentrok apapun ini kita prioritaskan. Karena ini juga persoalan undang-undang. Kalau yang satu bentrok bisa yang lain mewakili, didampingi oleh BKD (Badan Keahlian DPR RI),” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Fadli mengaku telah mengecek langsung bagian kesekjenan DPR. Selalu ada surat yang disampaikan ke MK jika DPR berhalangan hadir di sidang MK.
“Ya saya juga mengecek ini kepada kesekjenan dan juga kepada BKD (Badan Keahlian DPR RI). Pada umumnya ada yang biasanya ditunjuk untuk mewakili dan kalau tidak ada yang ditunjuk selalu ada keterangan secara tersurat. Itu selalu ada,” katanya.
Fadli mengatakan ketidakhadiran DPR ke sidang di MK karena jadwal anggota yang ditugasi padat. Namun hal itu akan menjadi bahan perbaikan untuk DPR.
“Jadi memang tidak dihadiri kadang-kadang undangannya itu dadakan, atau orang yang ditugasi itu memang sibuk gitu. Tetapi kita akan perbaikilah ini sebagai introspeksi tapi yang kami dapat selalu ada keterangan atau pembelaan secara tertulis,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan DPR baru sekali hadir di sidang MK untuk menjawab berbagai gugatan undang-undang. MK sendiri telah lebih dari 30 kali menggelar sidang.
Berdasarkan data persidangan yang dihimpun dari website MK, Senin (17/7/2017), satu-satunya sidang yang diikuti DPR pada 2017 adalah sidang gugatan KUHAP dengan nomor perkara 103/PUU-XIV/2016. Perkara itu terkait Pengujian Pasal 197 ayat 1 KUHAP.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meralat ucapan pimpinan lainnya, Agus Hermanto, yang mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah diterima DPR. Fadli menegaskan baik surat pengantar maupun Perppu Ormas belum diterima DPR.
“Dari hasil rapat pimpinan tadi kami belum menerima Perppu Ormas. Itu belum ada surat, jadi yang kita bicarakan ini semuanya di WhatsApp grup aja ada. Jadi kami belum menerima sama sekali Perppu Ormas itu,” ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Fadli mengatakan telah menanyakan langsung kepada kesekjenan terkait hal tersebut. Sehingga belum diagendakan ke dalam sidang paripurna.
“Belum… belum… tadi sudah dikonfirmasi, kami belum menerima sama sekali. Tadi pimpinan DPR kumpul berlima, kami tanyakan langsung kepada kesekjenan, belum ada surat, termasuk pengantar dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Jadi belum diagendakan,” kata Fadli.
Karena surat belum diterima DPR, Fadli menganggap Perppu Ormas belum terlalu genting. Sehingga Fadli menyarankan hal itu diusulkan dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
“Jadi saya take it for granted. Karena sudah ada pembicaraan publik, karena ada kegentingan yang memaksa. Ternyata nggak genting-genting banget karena sampai sekarang belum terima juga,” jelas Fadli.
“Sebenarnya pemerintah tidak harus mengeluarkan perppu kalau misalkan itu kan bisa usulkan saja revisi uu keormasan. Sehingga kita bisa membahasnya dengan lebih hati-hati. Itu pernah kita coba dalam RUU Pilkada, bisa dalam dua-tiga minggu, kok,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah diterima oleh DPR. Setelah itu, akan segera dibahas dan dibahas di sidang paripurna.
“Sudah masuk ke DPR dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan. Karena perppu diskresi pemerintah sehingga mulai hari ini masalah UU Ormas berlaku pada perppu sekarang ini, 2/2017 sehingga UU No 17 Tahun 2013 tentunya sekarang digantikan Perppu 2/2017,” kata Agus Hermanto, Kamis (13/7).
Satu bulan menjelang perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, pahlawan nasional yang menggagas nama Republik Inonesia kembali dikenang masyarakat Indonesia.
Bahkan sebuah acara di stasiun televisi swasta tanah air menayangkannya secara khusus pada Rabu (12/7/2017) dengan mendatangakan berbagai narasumber.
Mulai dari keluarga, sejarawan asing, bupati, sampai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
Dalam acara itu, politisi yang pernah kuliah di jurusan Sastra Rusia Fakultas Budaya Universitas Indonesia itu menyatakan kalau Jalan Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan harusnya jadi Jalan Tan Malaka untuk menghargai jasa pahlawan nasional yang terkenal sangat cerdas, berani, gigih, dan dekat dengan Bung Karno itu.
“Jalan Kalibata itu menurut saya seharusnya jadi jalan Tan Malaka. Ya karena memang kan Tan Malaka pernah tinggal di sana. Itu salah satu cara ya. Untuk mengenang perjuangan dan juga kita kan berhutang nih kepada para pejuang itu. Kepada Bung Karno, Bung Hatta,Tan Malaka, Sjahrir, dan juga yang lain-lain.” Ujar Fadli.
Ketika ditanya mengapa Jalan Kalibata, Fadli menjawab karena Tan Malaka pernah tinggal di jalan itu, dan tidak ada nama jalan itu di Jakarta.
Selain itu, Fadli juga menyebutkan cara lain untuk mengenang jasa Tan Malaka.
Menurut Fadli, cara itu antara lain dengan penulisan-penulisan sejarah Tan Malaka dan menyosialisasikan pemikiran-pemikiran Tan Malaka.
“Menurut saya penulisan-penulisan sejarah itu pasti. Dan juga menyosialisasikan karya-karya dan pemikiran dari Tan Malaka.” Ujar Fadli yang tengah diwawancarai wartawan Najwa Shihab.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tata kelola anggaran dan utang pada APBN 2017 buruk.
Ia menuturkan, pemerintah sempat menyampaikan jika defisit anggaran hanya akan mencapai Rp330,2 triliun atau 2,42 persen dari PDB.
Anehnya, pekan lalu proyeksi defisit itu naik menjadi Rp397,2 triliun atau mencapai 2,92 persen terhadap PDB.
“Selisih proyeksi defisit Rp67 triliun bukanlah angka yang kecil. Kenapa hanya dalam tempo kurang dari dua bulan, perhitungan yang dibuat pemerintah cepat sekali berubah? Lebih aneh lagi, meskipun proyeksi defisit untuk tahun 2017 berubah drastis, namun proyeksi defisit 2018-2020 dalam nota APBN-P ternyata tetap dipertahankan, tak diubah. Logisnya kan harusnya ikut berubah,” ujar Fadli.
“Sayangnya, pemerintah selama ini selalu menutup-nutupi pertumbuhan luar biasa utang kita dengan dalih rasionya terhadap PDB masih kurang dari 30 persen,” tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa PDB menggambarkan pendapatan total seluruh pelaku ekonomi di suatu negara, mulai dari pemerintah, masyarakat, swasta, hingga orang asing. Jadi, nilai PDB tak mencerminkan pendapatan asli pemerintah.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku ada yang janggal dalam nota perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN-P) 2017 yang diserahkan diserahkan pemerintah pada pekan lalu, tepatnya Kamis (6/7). Salah satunya masalah defisit anggaran.
Dijelaskan Fadli bahwa pada 19 Mei lalu, pemerintah menyampaikan di depan DPR bahwa defisit anggaran hanya akan mencapai Rp 330,2 triliun atau setara dengan 2,42 persen dari PDB.
“Anehnya, belum berselang dua bulan, proyeksi defisit itu berubah drastis menjadi Rp 397,2 triliun, atau mencapai 2,92 persen terhadap PDB,” jelasnya dalam akun Twitter @fadlizon, Rabu (12/7).
Menurutnya, selisih proyeksi defisit Rp 67 triliun bukan angka yang kecil. Perhitungan pemerintah yang cepat berubah juga dirasa janggal.
“Lebih aneh lagi, meskipun proyeksi defisit untuk tahun 2017 berubah drastis, namun proyeksi defisit 2018-2020 dalam nota APBN-P tidak diubah,” jelas wakil ketua umum Partai Gerindra itu.
Fadli menegaskan bahwa peningkatan defisit anggaran ini tidak bagus. Pasalnya, utang akan menjadi alternatif yang dipilih pemerintah untuk menutup defisit itu.
“Terus meningkatnya defisit anggaran, yang kini mencapai 2,92 persen, tentu tak bagus, karena sudah pasti akan ditutup dengan utang,” pungkasnya