Blog

Fadli Zon Pertanyakan Defisit Anggaran

Fadli Zon Pertanyakan Defisit Anggaran

Fadli Zon Pertanyakan Defisit Anggaran 1

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai kinerja pemerintah Joko Widodo (Jokowi) buruk dalam hal tata kelola anggaran. Hal itu terlihat dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2017.

Fadli menyampaikan, dalam rapat Paripuna yang digelar pada 19 Mei 2017, pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai kerangka ekonomi dan pokok-pokok kebijakan fiskal. Pemerintah menyampaikan bahwa defisit anggaran hanya akan mencapai Rp330,2 triliun, atau 2,42 persen dari PDB.

Namun, pada rapat paripurna pada 6 Juli 2017 dalam naskah RAPBN-P 2017, proyeksi defisit anggaran berubah drastis. Pemerintah menyebutkan defisit anggaran menjadi Rp397,2 triliun, atau mencapai 2,92 persen terhadap PDB.

“Selisih proyeksi defisit Rp67 triliun bukan angka yang kecil. Kenapa hanya dalam tempo kurang dari dua bulan, perhitungan yang dibuat pemerintah cepat sekali berubah?” kata Fadli, dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli 2017.

Tak hanya sampai di situ, meski defisit anggaran berubah drastis, proyeksi defisit 2018-2020 dalam nota APBN-P ternyata tetap dipertahankan. “Logisnya kan harusnya ikut berubah. Kita jadi bertanya mengenai kredibilitas penyusunan anggaran ini,” kata dia.

Politikus Gerindra itu mengungkapkan, meningkatnya defisit anggaran mencapai 2,92 persen merupakan hal yang tidak bagus. Sebab, akan ditututup dengan utang.

Selain itu, dia memprediksi utang Indonesia akan bertambah besar. Selain untuk menutupi defisit anggaran, pengajuan utang juga disertai rencana investasi.

“Inilah yang telah membuat jumlah utang pemerintah terus membesar,” kata Fadli.

 

Sumber

Utang Semakin Menggunung Karena Gagal Mengelola Prioritas Belanja Anggaran

Utang Semakin Menggunung Karena Gagal Mengelola Prioritas Belanja Anggaran

Utang Semakin Menggunung Karena Gagal Mengelola Prioritas Belanja Anggaran

Pada 6 Juli 2017 pekan lalu, pemerintah telah menyerahkan nota perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyoroti sejumlah persoalan dalam nota tersebut, terutama terkait tata kelola anggaran dan utang yang dinilai buruk.

“Baru pada 19 Mei 2017 lalu, dalam penjelasan mengenai kerangka ekonomi dan pokok-pokok kebijakan fiskal, pemerintah menyampaikan di depan DPR jika defisit anggaran hanya akan mencapai Rp 330,2 triliun, atau 2,42 persen dari PDB. Anehnya, belum berselang dua bulan, pada naskah RAPBN-P 2017 pekan lalu proyeksi defisit itu berubah drastis menjadi Rp 397,2 triliun, atau mencapai 2,92 persen terhadap PDB,” kata Fadli Zon melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (12/7).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, selisih proyeksi defisit Rp 67 triliun bukanlah angka yang kecil. Ia mempertanyakan mengapa hanya dalam tempo kurang dari dua bulan, perhitungan yang dibuat pemerintah cepat sekali berubah?

Lebih aneh lagi, kata Fadli, meskipun proyeksi defisit untuk tahun 2017 berubah drastis, namun proyeksi defisit 2018-2020 dalam nota APBN-P ternyata tetap dipertahankan, tak diubah. “Padahal logisnya kan harusnya ikut berubah. Kita jadi bertanya mengenai kredibilitas penyusunan anggaran ini,” ujar Fadli.

Menurutnya, terus meningkatnya defisit anggaran, yang kini mencapai 2,92 persen, tentu tak bagus, karena sudah pasti akan ditutup dengan utang. Dan tambahan utang baru pasti lebih besar dari defisit, karena selalu disertai tambahan rencana investasi yang dibiayai utang. Inilah yang telah membuat jumlah utang pemerintah terus membesar.

“Dalam catatan saya, selama 2,5 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, utang Indonesia telah bertambah Rp 1.062 triliun. Pertambahan ini hampir sama dengan pertambahan jumlah utang periode kedua pemerintahan Presiden SBY, yang pada 2009-2014 mencapai Rp 1.019 triliun. Artinya, pertumbuhan utang pemerintah saat ini bisa dikatakan luar biasa. Sejak Indonesia merdeka, inilah rekor utang tertinggi,” kata Fadli.

Dia menjelaskan pada akhir 2014, utang kita tercatat masih Rp 2.604,93 triliun. Tapi pada akhir Mei 2017 lalu, jumlahnya telah menyentuh Rp 3.672,33 triliun. Di tengah defisit anggaran yang kian membesar, utang yang akan jatuh tempo pada 2018 dan 2019 jumlahnya juga cukup besar, masing-masing mencapai Rp 390 triliun dan Rp 420 triliun.

 

Sumber

Tata Kelola Anggaran dan Utang Pemerintah Buruk

Tata Kelola Anggaran dan Utang Pemerintah Buruk

Tata Kelola Anggaran dan Utang Pemerintah Buruk

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, terkait tata kelola anggaran dan utang pemerintah buruk. Menurut dia, pemerintah menyampaikan di depan DPR jika defisit anggaran hanya akan mencapai Rp 330,2 triliun, atau 2,42 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

”Anehnya, belum berselang dua bulan, pada naskah RAPBN-P 2017 pekan lalu proyeksi defisit itu berubah drastis menjadi Rp 397,2 triliun, atau mencapai 2,92 persen terhadap PDB,” kata Fadli Zon, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (12/7).

Fadli menilai, selisih proyeksi defisit Rp 67 triliun bukanlah angka yang kecil. Ia mempertanyakan mengapa hanya dalam tempo kurang dari dua bulan, perhitungan yang dibuat pemerintah cepat sekali berubah.

Lebih aneh lagi, lanjut Fadli, meskipun proyeksi defisit untuk tahun 2017 berubah drastis, namun proyeksi defisit 2018-2020 dalam nota APBN-P ternyata tetap dipertahankan. Padahal logisnya, proyeksi defisit harusnya ikut berubah.

”Kita jadi bertanya mengenai kredibilitas penyusunan anggaran ini,” ujar Fadli.

Menurutnya, terus meningkatnya defisit anggaran, yang kini mencapai 2,92 persen, tentu tak bagus. Karena sudah pasti akan ditutup dengan utang. Tambahan utang baru pasti lebih besar dari defisit, karena selalu disertai tambahan rencana investasi yang dibiayai utang. Hal inilah yang telah membuat jumlah utang pemerintah terus membesar.

Dalam catatannya, selama 2,5 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, utang Indonesia telah bertambah Rp 1.062 triliun. Pertambahan ini hampir sama dengan pertambahan jumlah utang periode kedua pemerintahan Presiden SBY, yang pada 2009-2014 mencapai Rp 1.019 triliun.

”Artinya, pertumbuhan utang pemerintah saat ini bisa dikatakan luar biasa. Sejak Indonesia merdeka, inilah rekor utang tertinggi,” jelas Fadli.

Dia menjelaskan, pada akhir 2014, utang Indonesia tercatat masih Rp 2.604,93 triliun. Tapi pada akhir Mei 2017 lalu, jumlahnya telah menyentuh Rp 3.672,33 triliun. Di tengah defisit anggaran yang kian membesar, utang yang akan jatuh tempo pada 2018 dan 2019 jumlahnya juga cukup besar, masing-masing mencapai Rp 390 triliun dan Rp 420 triliun.

Itu pun baru menghitung utang jatuh tempo, belum memperhitungkan pembayaran bunga utang tiap tahun. Bunga yang dibayar pada 2016 adalah sebesar Rp 182,8 triliun. Pada 2017 ini, pembayaran bunga dianggarkan sebesar Rp 221,2 triliun. ”Bisa dibayangkan tingginya beban utang,” ucap dia.

Lebih lanjut, Fadli menuturkan, pemerintah selama ini selalu menutup-nutupi pertumbuhan luar biasa utang dengan dalih rasionya terhadap PDB masih kurang dari 30 persen. Selama ini rasio utang terhadap PDB memang masih bergerak pada level 27-28 persen. Namun, membandingkan utang dengan PDB bisa manipulatif, karena mestinya jumlah utang pemerintah dibandingkan dengan pendapatan pemerintah sendiri, bukan terhadap PDB.

Ia berpendapat, PDB menggambarkan pendapatan total seluruh pelaku ekonomi di suatu negara, mulai dari pemerintah, masyarakat, swasta, hingga orang asing. Jadi, nilai PDB tak mencerminkan pendapatan asli pemerintah. Apalagi rasio pajak terhadap PDB juga tergolong kecil, hanya berada pada kisaran 11 persen.

Sehingga, membandingkan utang dengan PDB bisa manipulatif, karena tak menggambarkan kemampuan riil perekonomian negara. Harusnya utang dibandingkan terhadap pendapatan pemerintah sebagaimana tercantum dalam APBN.

Fadli menambahkan, jika dibandingkan, pada 2012 rasio pendapatan nasional terhadap total utang masih berada di angka 67,6 persen. Namun pada 2017, rasionya tinggal 43,6 persen. Rasio pendapatan terhadap utang terus-menerus turun.

”Ini mestinya dijadikan acuan oleh pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan,” katanya.

Sayangnya, menurut Fadli, meski situasi anggaran saat ini sebenarnya mencemaskan. Tapi pemerintah belum terlihat akan mengevaluasi secara serius proyek pembangunan infrastruktur yang saat ini telah terbukti banyak mangkrak karena ketiadaan anggaran.

 

Sumber

Fadli Zon Tolak Perppu Ormas

Fadli Zon Tolak Perppu Ormas

Fadli Zon Tolak Perppu Ormas

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, pembentukan Perppu Ormas secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru.

Dia menilai, semangat tersebut dapat terlihat dari isi Perppu yang menghapuskan pasal 68 UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan.

Begitupun Pasal 65 — yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas — juga dihapuskan.

“Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan,” kata Fadli, Rabu (12/7).

Selain itu, dia melihat Perppu baru juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran, di mana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No. 17 tahun 2013.

Artinya, kata Fadli, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin besar kepada pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas.

“Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” sindirnya.

Fadli juga mempertanyakan ihwal kegentingan yang tertera dalam Perppu baru itu. Jika merujuk pada Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.

“Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif, tidak bisa parsial,” ulasnya.

Secara subjektif, Fadli memandang adanya Perppu akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat karena bisa dianggap sebagai syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E.

Lebih jauh, Fadli menilai Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang kritis terhadap Pemerintah. Dan itu bisa dilakukan tanpa harus melalui mekanisme persidangan di pengadilan. Baginya, hal itu berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.

Karenanya, sesuai UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perpu tersebut.

“Menurut saya, Perppu ini harus ditolak,” tegasnya.

 

Sumber

Perppu Ormas Bentuk Kediktatoran Gaya Baru

Perppu Ormas Bentuk Kediktatoran Gaya Baru

Perppu Ormas Bentuk Kediktatoran Gaya Baru

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahum 2017 perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Keormasan merupakan bentuk kediktatoran gaya baru. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon, di Jakarta, Rabu.

Fadli Zon menilai bentuk kediktatoran gaya baru tersebut dapat dilihat dari beberapa hal. “Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan,” kata Fadli Zon

Begitupun Pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan. “Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan,” kata Fadli Zon.

Lebih lanjut dijelaskan Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No. 17 tahun 2013.

“Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” kata Fadli Zon.

Fadli Zon juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu ini. Jika merujuk pada konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.

“Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial,” katanya.

Sebaliknya, Fadli justru memandang adanya Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu ini, tambahnya, syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E.
Fadli Zon menilai Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi. Fadli berpendapat bahwa Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan Pemerintah untuk membubarkan Ormas-Ormas yang kritis terhadap pemerintah, tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Hal itu berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.

Fadli juga menekankan, menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perppu tersebut. “Menurut saya, Perppu ‘diktator’ ini harus ditolak,” katanya

 

Sumber

Fadli Zon Sebut Perppu Ormas Dipaksakan

Fadli Zon Sebut Perppu Ormas Dipaksakan

Fadli Zon Sebut Perppu Ormas Dipaksakan

 Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo terlalu dipaksakan. Pemberhentian mestinya melalui pengadilan.

“Saya melihat Perppu ini kalau pun jadi dikeluarkan sangat memaksakan diri dan tidak menyelesaikan masalah. Karena tiap orang berhak berorganisasi. Dan tentu saja harus ikuti azas yang diharuskan undang-undang,” kata Fadli pada wartawan, Selasa 11 Juli 2017 malam.

Fadli menuturkan bila satu ormas tidak sesuai dengan undang-undang maka bisa dibubarkan. Tapi dengan prosedur yang ada.

Pertama kata dia harus ada teguran pertama, lalu kedua. Kalau tidak juga mau patuh maka harus mengajukan pembubaran ke pengadilan.

Pengadilan lah kata politikus Gerindra itu yang bisa menutuskan. Bukan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Ini adalah cara yang mundur ke belakang. Ini praktik diktatorship. Kayak dulu tahun 60 Presiden bisa membubarkan parpol. Jadi ini jangan kita mengarah pada kediktatoran baru. Semua harus melalui prosedur persidangan pengadilan gak boleh dibubarkan begitu saja,” pungkas dia.

Kepastian penandatangan pembubaran Perppu Ormas disampaikan oleh Ketua PBNU Said Aqil Siraj. Dia mengaku presiden sudah menandatangani surat itu.

“Insya Allah besok. Perppu nya

sudah ditandatangan presiden, besok akan dibacakan,” kata Said di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017.

Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas adalah salah satu cara pemerintah buat membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi itu dinilai bertentangan dengan Pancasila.

 

Sumber

Menurut Fadli Zon, UU Sudah Cukup Mengatur Ormas

Menurut Fadli Zon, UU Sudah Cukup Mengatur Ormas

Menurut Fadli Zon, UU Sudah Cukup Mengatur Ormas

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Menurut dia, cara ini seperti apa yang dilakukan rezim masa lalu.

“Ini adalah cara yang mundur ke belakang. Ini praktik ‘dictatorship’. Kayak dulu tahun 1960, Presiden bisa membubarkan parpol. Jadi ini jangan kita mengarah pada kediktatoran baru,” kata Fadli Zon, kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2017).

Fadli mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah cukup untuk mengatur ormas.

UU itu mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ormas, serta sanksi yang bisa diberikan oleh pemerintah terhadap ormas.

Sanksi itu berupa teguran hingga proses pembubaran melalui pengadilan.

“Kita ini kan sudah memilih jalan demokrasi, ya mestinya kita melalui jalan yang demokratis. Hak untuk berserikat, berkumpul, itu dijamin konstitusi kita,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Ia khawatir, jika Perppu disetujui, maka pemerintah tidak hanya akan menggunakannya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia( HTI) yang dianggap anti-Pancasila.

Ada kekhawatiran, pemerintah akan berlaku sewenang-wenang dalam membubarkan ormas lainnya.

“Ini nanti akan menambahkan kegaduhan baru, kekisruhan baru,” kata dia.

Selain itu, lanjuta Fadli, ia khawatir organisasi yang dinilai anti-Pancasila justru akan bergerak secara diam-diam jika dibubarkan pemerintah.

Hal ini akan membuat pemerintah semakin kesulitan untuk melakukan pengawasan.

“Jadi saya melihat Perppu ini kalau pun jadi dikeluarkan sangat memaksakan diri dan tidak menyelesaikan masalah,” ujar Fadli.

Sikap Gerindra

Kendati demikian, Fadli belum bisa memastikan apakah Fraksi Partai Gerindra di DPR akan menerima atau menolak Perppu ini.

Menurut dia, Fraksi Partai Gerindra akan segera menggelar rapat setelah draf Perppu sampai ke DPR.

“Tapi ini pendapat saya, tidak boleh sewenang-wenang. Harus ikut proses hukum, pengadilan dan sebagainya,” kata Fadli.

Jokowi sebelumnya sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Presiden sudah meneken Perppu tersebut pada Senin (10/7/2017) kemarin.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo tak menampik informasi tersebut.

Ia mengatakan, selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya optimistis pihaknya bakal menang jika pemerintah menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan HTI.

Pasalnya, pemerintah tidak menempuh proses pembubaran ormas yang diatur Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Adapun pihak HTI membantah anti-Pancasila. Mereka merasa tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

 

Sumber

Fadli Zon Minta Polisi Ungkap Pelaku dan Motif Pengeroyokan Hermansyah

Fadli Zon Minta Polisi Ungkap Pelaku dan Motif Pengeroyokan Hermansyah

Fadli Zon Minta Polisi Ungkap Pelaku dan Motif Pengeroyokan Hermansyah

DPR meminta Polri mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap ahli telematika ITB Hermansyah. Kepolisian harus mengungkap siapa pelaku dan motif pengeroyokan terhadap korban yang pernah menyebut percakapan chat Habib Rizieq dengan Firza Husein adalah palsu.

Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Fadli Zon, mengutuk keras penyerangan orang tidak kenal yang dialami Hermansyah. Menurut Fadli, kasus ini merupakan penyerangan kesekian kalinya orang tak dikenal terhadap korban yang memiliki kaitan dengan isu hukum yang tengah berkembang.

“Sebuah kebetulan atau kesengajaan yang dirancang?,” ujar Fadli Zon dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (10/7/2017).
Fadli Zon mendesak kepolisian untuk bertindak profesional dan tuntas dalam menangani kasus penyerangan yang dialami Hermansyah.

Fadli menegaskan, kepolisian juga harus mampu mengungkap siapa pelakunya, dan apa motif yang sesungguhnya. Apakah ada motif politik, atau murni tindakan krimimal biasa. “Sebab jika tidak terungkap, maka hal ini akan memunculkan pandangan liar dari publik untuk dikaitkan dengan isu hukum yang tengah berkembang. Dan ini bisa berpotensi mengganggu ketertiban umum secara lebih luas lagi,” tegasnya.

Fadli Zon mengingatkan kepada kepolisian, bahwa jaminan kepastian dan ketertiban hukum, adalah kunci dari ketertiban umum. Ketika hukum bergerak lambat dan tidak profesional, maka akan muncul spekulasi dan krisis kepercayaan dari publik terhadap proses penegakkan hukum.

Oleh sebab itu, penting bagi kepolisian untuk mengusut tuntas siapa pelaku dan bahkan mungkin aktor intelektual dibalik penyerangan terhadap Hermansyah. Fadli Zon juga meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan bagi seluruh warga, agar  peristiwa serupa dapat diantisipasi dan tidak kembali terjadi.

 

Sumber

Jokowi Boyong Keluarga Ke Turki, Fadli Zon: Pak Soeharto Saja Tidak Begitu

Presiden Jokowi mengadakan kunjungan ke Turki pada Rabu (5/7/2016) sebelum menghadiri KTT G20 untuk bertemu Presiden Erdogan dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.

Diketahui bahwa istri Presiden, Iriana Joko Widodo bersama anak, menantu, hingga cucu ikut serta ke dalam perjalanan tersebut.

Hal ini tentu saja mengundang banyak kritikan, khususnya dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Ia mengatakan, seharusnya fasilitas yang ditujukan untuk kepentingan kepresiden ini tidak ditumpangi untuk liburan keluarga.

 “Meski tidak ada larangan tegas, membawa serta seluruh anggota keluarga dalam kunjungan resmi kenegaraan adalah tindakan yang kurang pantas. Presiden mestinya bisa menjadi teladan mengenai hal ini,” ucap Fadli Zon.

Meskipun aturan yang berlaku menjelaskan anggota keluarga Presiden juga mendapatkan fasilitas protokoler, Fadli Zon menyayangkan soal ini telah menjadi sorotan publik.

“Saya kira ini preseden yang kurang pantas. Seingat saya, Presiden Soeharto yang sangat powerfull saja saat berkuasa dulu tidak pernah membawa cucunya dalam kunjungan resmi kenegaraan, kecuali untuk keperluan yang bersifat pribadi, seperti berobat dan sejenisnya,” lanjutnya.

Ia juga meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi untuk memberi penjelasan terbuka atas hal tersebut, terutama terkait tata aturannya.

 

Sumber

Presiden, Jangan Buru-Buru Pindahkan Ibu Kota

Presiden, Jangan Buru-Buru Pindahkan Ibu Kota

Presiden, Jangan Buru-Buru Pindahkan Ibu Kota

Presiden Republik Indonesia telah memberi amanat kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke luar Jawa.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wacana ini terkesan gegabah.

“Saya kira terburu-buru, apalagi dengan persoalan pemerintah yang banyak. Ambisinya besar, tapi dengan pendanaan yang berat, sehingga semakin banyak utang luar negeri,” kata Fadli Zon

 Menurut Fadli, negara belum mempunyai anggaran yang siap mendanai pemindahan, sementara banyak proyek infrastruktur yang terancam kesulitan biaya.

“Konsentrasi dulu saja pemerintah. Itu pekerjaan besar. Pekerjaan kecil sekarang bagaimana menyediakan lapangan pekerjaan ke masyarakat,” pesan Fadli.

Masih banyak masyarakat yang perlu disejahterakan dan ada keperluan yang lebih mendesak dari ini.

Fadli menuturkan, pemindahan ibu kota memerlukan perencanaan yang matang serta pelaksanaan jangka panjang.

Ia mencontohkan Malaysia yang membuat Putra Jaya sebagai pusat pemerintahan. Sedangkan Kuala Lumpur menjadi pusat bisnis.

 

Sumber