Blog

Putusan MK Soal Presidential Threshold, Fadli Zon: Kemunduran

Putusan MK Soal Presidential Threshold, Fadli Zon: Kemunduran

fadli zon 12

Pelaksana tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal ambang batas pencalonan presiden membuat demokrasi Indonesia mundur. Keputusan ini membuat partai atau gabungan partai harus memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah pada Pemilu 2014 untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019.

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya ini berujar, semangat MK sebagai penjaga konstitusi tidak terlihat saat putusan itu dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas pencalonan presiden itu memperkuat sistem presidensial. “Padahal jelas-jelas aturan tentang presidential threshold itu sangat bias sistem parlementer,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu, 13 Januari 2018.

Menurut Fadli, keputusan MK itu memundurkan demokrasi di Indonesia. Jika ditarik ke belakang, ucap Fadli, alasan Undang-Undang Dasar 1945 diamendemen antara lain memurnikan sistem presidensial. Sebabnya, hasil amendemen memerintahkan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dihelat serentak.

Fadli menuturkan, jika pemilihan presiden dilaksanakan seusai pemilihan legislatif, seperti dalam Undang-Undang Pemilu yang lama, itu hanya membuat pilpres seperti politik dagang sapi. Terlebih keberadaan aturan presidential threshold yang dianggap mencangkokkan sistem parlementer ke dalam sistem presidensial.

Dengan putusan MK itu, menurut dia, demokrasi yang bisa membuka ruang bagi siapa pun untuk maju dalam pilpres dan membebaskan partai mengajukan calon terbaik versinya masing-masing tertutup.

Ia mempertanyakan logika MK saat memutuskan perkara ambang batas pencalonan presiden itu. Pasalnya, saat bersamaan, MK mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu yang mengatur partai lama peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti verifikasi faktual dengan argumen kesetaraan agar tidak ada diskriminasi terhadap partai baru.

Fadli berujar, justru Pasal 222 itu akan mendiskriminasi partai baru dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019. “Bagaimana MK menjelaskan kontradiksi argumen semacam itu?” ucapnya.

Putusan MK saat menolak uji materi Pasal 222 ini diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakimnya, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduanya berpendapat presidential threshold bisa mengarah pada penguatan praktek pemerintahan otoriter.

Fadli Zon mengamini pandangan dua hakim MK itu. Menjadikan presidential threshold sebagai argumen penguatan sistem presidensial, tutur dia, berbahaya bagi demokrasi. Pasalnya, seolah-olah sistem presidensial yang benar adalah posisi presiden dan parlemen dikuasai partai atau kelompok yang sama.

 

Sumber

Fadli Zon Dorong Parlemen Negara Islam Solid agar Berwibawa

Fadli Zon Dorong Parlemen Negara Islam Solid agar Berwibawa

Fadli Zon Dorong Parlemen Negara Islam Solid agar Berwibawa

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon mengajak parlemen negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk kompak memperjuangan kepentingan negeri muslim. Menurutnya, perlu reformasi internal Uni Parlemen Negara-negara OKI atau The Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) demi menguatkan posisinya dalam memperjuangkan kepentingan umat Islam di dunia internasional.

Fadli menyatakan itu ketika menghadiri Sidang Komite Eksekutif Uni Parlemen Negara-negara Organisasi Konferensi Islam atau The Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) di Tehran, Iran, Sabtu (13/1). Sidang Komite Eksekutif PUIC merupakan bagian dari pembukaan sidang umum yang akan digelar hingga 17 Januari mendatang.

Fadli di depan delegasi dari 13 negara lainnya yang menjadi Komite Eksekutif PUICmengatakan, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia menginginkan organisasi internasional yang bermarkas di Tehran itu makin kuat dan solid. “Itu sebabnya delegasi parlemen Indonesia mengusulkan sebuah draf resolusi agar PUIC segera melakukan reformasi dan revitalisasi organisasi,” ujar Fadli.

Politikus Partai Gerindra itu lantas mengajak PUIC becermin kepada organisasi-organisasi internasional lain yang bisa berperan secara nyata dalam percaturan internasional. Fadli menginginkan anggota PUIC juga patuh dan konsisten dengan keputusan yang telah diambil.

“Dengan demikian organisasi jadi berwibawa. Nah, PUIC sejauh ini belum menjadi organisasi semacam itu. Makanya Indonesia mendorong agar PUIC segera mereformasi dirinya,” cetusnya.

Lebih lanjut Fadli mengatakan, ada banyak sekali permasalahan di negara-negara muslim. Misalnya, persoalan etnis minoritas muslim Rohingya di Myanmar, atau persoalan klaim Amerika Serikat atas Yerusalam sebagai ibu kota Israel.

“Kita tidak melihat peran nyata PUIC. Organisasi ini, yang beranggotakan lima puluh empat negara, ternyata tak memiliki taji. Bukan hanya di mata dunia internasional, tapi juga di mata negara-negara anggotanya sendiri. Jadi, ada sesuatu yang perlu segera diperbaiki dari organisasi ini,” tegasnya.

Karena itu Fadli menyerukan reformasi di internal PUIC. Fadli mengapresiasi delegasi negara-negara lain yang menyambut hangat usulan Indonesia.

“Agenda terdekat, kami akan memproses usulan perubahan Statuta PUIC. Seperti halnya ASEAN, organisasi multilateral ini tak punya gigi dan nyali karena tidak pernah mereformasi statuta pendiriannya. Padahal, zaman terus berkembang dan semua itu butuh untuk disikapi,” tegasnya.

 

Sumber

 

Indonesia Ingin Parlemen Negara-Negara Islam Lebih Unjuk Gigi

Indonesia Ingin Parlemen Negara-Negara Islam Lebih Unjuk Gigi

Indonesia Ingin Parlemen Negara-Negara Islam Lebih Unjuk Gigi

Sidang Komite Eksekutif Uni Parlemen Negara-negara Organisasi Konferensi Islam/ OKI (The Parliamentary Union of the OIC Member States, PUIC) digelar di Teheran, Iran. Delegasi parlemen Indonesia dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Fadli mengatakan dalam Sidang Komite Eksekutif hari ini, Indonesia mengusulkan sebuah draf resolusi agar PUIC segera melakukan reformasi dan revitalisasi organisasi. Hal tersebut diusulkan delegasi Indonesia lantaran PUIC selama dinilai kurang bergigi.

 

Sumber

DPR Desak Pemerintah Segera Beri Solusi Bagi Penggunaan Cantrang

DPR Desak Pemerintah Segera Beri Solusi Bagi Penggunaan Cantrang

DPR Desak Pemerintah Segera Beri Solusi Bagi Penggunaan Cantrang

Plt Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, para nelayan sudah berkali-kali melakukan tuntutan untuk tetap diperbolehkan menggunakan cantrang dalam melakukan tugasnya melaut.

“Mudahkanlah nelayan untuk bisa mencari nafkah untuk keluarganya itu. Di sini saya berharap agar pemerintah segera memikirkan dan mencarikan solusi dalam permasalahan  penggunaan cantrang agar nelayan juga dapat segera melaut,” kata Fadli, Rabu (10/1/2018).

Meski demikian, lanjut Fadli Zon, pihaknya mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan baru-baru ini yang mengatakan alat tangkap perikanan cantrang bisa digunakan. Hal itu tentu sangat baik dan justru yang ditunggu-tunggu oleh para nelayan.

Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa ada kajian dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa penggunaan cantrang bisa masuk kategori ramah lingkungan, asal dioperasikan dengan benar. Salah satunya dengan tidak mencapai kedalaman tertentu, serta hanya boleh beroperasi di waktu tertentu.

Dengan sistem penggunaan cantrang seperti itu, produksi hasil laut akan tetap baik karena ada pengendalian agar ikan bisa tetap tumbuh. Pada akhirnya, penggunaan alat tangkap perikanan cantrang bisa digunakan, namun dengan aturan khusus dan pengawasan.

Luhut menilai ekspor ikan belakangan cenderung menurun akibat berkurangnya suplai perikanan karena permasalahan pelarangan penggunaan cantrang tersebut.

 

Sumber

DPR, Polri, KPK, KPU dan Bawalsu Rapat soal Pilkada Serentak

DPR, Polri, KPK, KPU dan Bawalsu Rapat soal Pilkada Serentak

DPR, Polri, KPK, KPU dan Bawalsu Rapat soal Pilkada Serentak 2

Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan seluruh jajaran aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu, pemerintah, serta komisi terkait untuk mempersiapkan pelaksananaan pilkada serentak di 171 wilayah tahun 2018.

Berdasarkan keterangan resmi, rapat akan dipimpin Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon yang menjabat sebagai Ketua Bidang Korpolkam DPR. Rapat direncanakan pukul 14.00 WIB digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Berdasarkan pantaun CNNIndonesia.com, beberapa pihak yang diundang sudah terlihat hadir, di antaranya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi II Zainudin Amali, Jampidum Kejagung Noor Rachmad, Ketua KPK Agus Rahadjo, dan Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Tak hanya itu, sejumlah pimpinan fraksi juga terlihat hadir dalam rapat konsultasi ini.

Dalam pembukaanya, Fadli mengatakan, rapat konsultasi dilakukan untuk mengetahui kesiapan dan permasalahan yang dihadapi pihak terkait Pilkada tahun 2018.

“DPR memang perlu rapat untuk mengetahui persiapan dan permasalahan. Sehingga kita siap,” ujar Fadli.

Fadli juga mengimbau, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri bersikap netral dengan tidak mendukung salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada tahun 2018. Imbauan itu sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Lebih dari itu, ia berkata, DPR meminta ada penguatan kordinasi antar pihak agar penegakan hukum terpadu menjadi efektif. Tak hanya itu, kordinasi diperlukan untuk memastikan sengketa pilkada tepat waktu.

“Perlu penguatan mencegah money politic, SARA, kampanye hitam, dan mengindikasi daerah konflik,” ujarnya.

 

Sumber

Putusan MK Soal Presidential Treshold, Fadli Zon: Tidak Rasional

Putusan MK Soal Presidential Treshold, Fadli Zon: Tidak Rasional

Tidak Rasional

Pelaksana tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan soal ambang batas pencalonan presiden residential threshold atau tidak rasional.

“Sulit diterima dari sisi rasional,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

Menurut Fadli, dalam keserentakan pemilihan suara yang saat ini diberlakukan harusnya tidak lagi ada presidential threshold.

Namun, kata dia, putusan MK tersebut harus tetap dihargai. Ia juga mengatakan Partai Gerindra siap dengan keputusan apapun yang saat ini berlaku.

“Kami (Gerindra) tidak kaget sebetulnya dengan formasi yang ada sekarang,” kata dia.

Dengan putusan MK yang menolak uji materi terhadap undang-undang tersebut, pilpres 2019 tetap mensyaratkan 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2019.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keputusan MK ihwal presidential threshold menutup peluang adanya calon presiden alternatif. Kandidat yang memiliki kualitas sebagai pemimpin tidak dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden karena terhambat tidak memiliki cukup kursi atau suara partai dalam pemilihan presiden 2019.

“Dengan putusan MK ini, capres maksimal hanya bisa empat pasang. Padahal seharusnya punya kesempatan sepuluh lebih calon,” kata Fahri.

Adapun politikus Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menilai putusan MK yang menolak permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold itu sebagai putusan yang dibuat sesuai dengan selera partai penguasa saat ini.

“Saya kira MK tidak akan mampu membuat keputusan di luar kehendak partai penguasa,” kata Yandri.

 

Sumber

Fadli Zon Pimpin Rapat Gabungan dengan KPU, Kapolri, hingga Ketua KPK

Fadli Zon Pimpin Rapat Gabungan dengan KPU, Kapolri, hingga Ketua KPK

Fadli Zon Pimpin Rapat Gabungan dengan KPU, Kapolri, hingga Ketua KPK

DPR menggelar rapat dengan pemerintah, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, KPU, dan Bawaslu membahas politik uang hingga penundaan pemeriksaan calon kepala daerah terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Rapat dipimpin Plt Ketua DPR Fadli Zon.

Rapat digelar di Ruang Pansus B, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018). Rapat berjalan terbuka.

“Dengan demikian, rapat saya nyatakan terbuka,” kata Fadli membuka rapat

Rapat bersifat konsultasi. Rapat ini merupakan tindak lanjut surat dari Komisi II DPR.

“Konsultasi pimpinan DPR, pimpinan fraksi, sehubungan pilkada serentak 27 Juni 2018 di 171 daerah, 17 provinsi, 115 kabupaten, 39 kota. DPR perlu konsultasi persiapan agar punya persepsi yang sama. Kami harapkan ASN (aparatur sipil negara) dapat kata netralitas,” kata Fadli.

Rapat dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jampidum, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Ketua KPK Agus Rahardjo. Pimpinan Komisi II dan III DPR juga hadir dalam rapat gabungan ini.

 

Sumber

Kak Fadli Zon: Saya Dulu Pramuka

Kak Fadli Zon: Saya Dulu Pramuka

Saya Dulu Pramuka

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Kak Fadli Zon mengaku pernah aktif sebagai anggota Pramuka sampai tingkat Penggalang pada saat masih duduk di bangku sekolah. Baginya, Gerakan Pramuka sangat bagus sebagai wadah anak-anak muda untuk peningkatan kreativitas sekaligus pendidikan karakter.

Hal itu disampaikan Kak Fadli Zon usai menerima kunjungan jajaran pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka yang dipimpin Adhyaksa Dault di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Rabu (10/1/2018).

“Saya dulu juga aktif di Pramuka sampai tingkat Penggalang Terap. Kalau di sekolah Pramuka itu organisasi intra paling keren,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kak Adhyaksa Dault melaporkan kinerja Kwarnas Gerakan Pramuka selama dua tahun ke belakang, seperti Jambore Nasional, Raimuna Nasional, Lomba Tingkat V, misi kemanusiaan Pramuka di Rohingya, Afrika, Palestina, dan sejumlah daerah di Indonesia. Termasuk promosi Pramuka untuk Indonesia di puncak-puncak dunia.

Kak Fadli sangat mengapresiasi kinerja Kwarnas Gerakan Pramuka. Dia mengakui, kerja-kerja sosial di masyarakat yang sifatnya sukarela, Pramuka nomor satu. Saat melakukan kunjungan kerja di daerah, Fadli kerap melihat aksi-aksi Pramuka di lapangan.

“Peran Pramuka memang luar biasa, saya sering melihat Pramuka, kinerjanya menyangkut berbagai aspek, misalnya dalam penanganan bencana pasti saya lihat ada Pramuka di situ,” jelasnya.

Selain Kak Adhyaksa, pertemuan juga dihadiri Sesjen Kwarnas, Kak Rafly Effendi, Waka Ketua Kwarnas Bidang Orgakum Kak Kodrat Pramudho, Waka Kwarnas Bidang BUMGP Kak Ridjal J. Kotta, Waka Kwarnas Bidang Renbangma Kak Marbawi, dan Bendahara Kwarnas Kak Bagas Adhardirgha

 

Sumber

Revisi RUU Hukum Acara Perdata Sangatlah Penting

Revisi RUU Hukum Acara Perdata Sangatlah Penting

Revisi RUU Hukum Acara Perdata Sangatlah Penting

Plt. Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, pentingnya perubahan atau revisi Undang-Undang Hukum Acara Perdata . Hal tersebut diungkapkannya usai menerima perwakilan Asosiasi Dosen Hukum Perdata Indonesia di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Saya baru saja menerima perwakilan atau pengurus dari Asosiasi dosen hukum perdata Indonesia yang terdiri dari 44 perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia. Mereka menyampaikan aspirasi agar segera dilakukan revisi atau perubahan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Perdata sehingga bisa dimasukkan dalam Prolegnas (Program legislasi nasional) Tahun 2018, atau maksimal 2019, yang sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas Long List. Ini sangat penting karena basic Undang-Undang Kitab Hukum Acara Perdata saat ini merupakan versi atau peninggalan Belanda yang sudah out of Date,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Menurutnya, banyak perkembangan dalam kasus atau perkara perdata yang tidak tertampung dalam Undang-Undang Perdata yang ada saat ini yang merupakan warisan kolonial Belanda. Bahkan, dengan kecanggihan teknologi saat ini, ditambah perubahan tata kelola maupun network dalam persolan dan sengketa perdata, maka butuh suatu perbaikan-perbaikan  dan penambahan hukum yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa atau konflik perdata tersebut.

Fadli juga mengungkapkan, bahwa usulan revisi atau perubahan Undang-Undang tersebut, merupakan hasil dari Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Perdata Indonesia beberapa waktu lalu yang diselenggarakan di Palu, Sulawesi Selatan.

Diketahui,dalam konferensi tersebut juga disusun beberapa summary dan draft revisi Undang-Udang yang akan disampaikan juga pada  DPR RI .

“Kami akan lanjutkan usulan tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pembahasan. Karena saat ini Komisi III dan Baleg masih fokus membahas perubahan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP),” paparnya.

 

Sumber

Peran Strategis Pramuka Belum Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Peran Strategis Pramuka Belum Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Peran Strategis Pramuka Belum Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Plt Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Gerakan Pramuka memiliki peran strategis dalam menjalankan misi pembentukan karakter generasai bangsa dan program pemerintah revolusi mental. Namun, peran strategis ini nampaknya belum menjadi perhatian serius pemerintah.

Hal itu pun terlihat dari sisi dukungan anggaran untuk Gerakan Pramuka yang minim saat ini. Menurut Plt. Ketua DPR RI  Fadli Zon, anggaran untuk Gerakan Parmuka harus ditingkatkan.

“Jadi kami sangat mendukung kegiatan Pramuka, bahkan mengingatkan Pemerintah, melalui Komisi X agar anggaran untuk Pramuka ini harus tetap ada. Bahkan seharusnya ditingkatkan dari sebelumnya, bukan malah dikurangi atau dibatasi,” kata Fadli Zon saat menerima kunjungan dari Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Daut beserta Pengurus, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Rabu (10/1/2018).

Lanjut dia, Pramuka dalam era modern ini sangat penting, terutama dalam mengembangkan sifat patriotisme dan nasionalisme di kalangan remaja sekarang. Di dalam organisasi kepramukaan bisa menumbuhkan rasa kebersamaan antar anggota. Dengan fungsi dan manfaat yang besar untuk mencetak generasi bangsa yang unggul seharusnya Pramuka mendapatkan dukungan anggaran yang mencukupi.

“Dari sisi anggaran, sebagai tugas DPR dalam rangka pengawasan tentu kita akan mengingatkan kepada Pemerintah bahwa anggaran Pemerintah ini harus diadakan, dan harus sampai, karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat anggota, khususnya mereka yang masih muda-muda, usia sekolah, usia produktif. Dalam formative years, pembentukan watak, karakternya itu dilatih dari kegiatan-kegiatan pramuka ini,” jelas Fadli.

Sementara itu, Ketua Kwarnas Adhyaksa Daut  mengatakan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka  , disebutkan bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalu Gerakan Pramuka .

“Revolusi mental itu harusnya Pramuka dikedepankan. Anggaran kegiatan waktu saya Menpora itu Rp 45 miliar dengan 22 anggota Kwarnas. Andi Malarangeng demikian, Roy Suryo juga demikian. Untuk tahun ini kita tidak mendapatkan dana sama sekali dari pemerintah melalu Kemenpora. Tahun lalu kami mendapatkan Rp 10 miliar, bahkan untuk kegiatan Raimunan kami sepeserpun tidak dapat,” kata Adhyaksa yang juga mantan Menpora itu.

 

Sumber