Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyatakan akan menghadiri open house di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia akan ke sana bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo.
Namun Fadli mengaku belum tahu apakah akan mengunjungi rumah Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.
“Saya ngga tahu ya Bu Mega ada open house atau tidak. Yang penting keliling dulu lah, silaturahmi,” ujar Fadli di halaman parkir Masjid Bakrie usai Salat Ied pagi ini.
Usai Salat Ied, pria kelahiran Payakumbuh itu bersama Ketua Umum Prabowo bersilaturahmi dengan beberapa kawan dan kerabat mereka.
Selesai berkeliling dan bersilaturahmi, Fadli Zon mengatakan ia akan kembali ke rumah Prabowo di Hambalang, Bogor. Meski mantan Danjen Kopassus itu tidak menggelar open house, menurut Fadli rumah Prabowo selalu terbuka untuk siapa pun.
“Kalau ada tamu, kita selalu terima. Cuma tidak ada istilah open house karena rumah kita selalu open,” pungkasnya.
Prabowo sendiri enggan memberikan komentar banyak. Setelah bersilarurahmi singkat dengan beberapa kerabat termasuk Ketua Umum Aburizal Bakrie, ia bergegas meninggalkan masjid.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyatakan, kepesertaan serta pencalonan kepala daerah bagi partai politik (parpol) bersengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 yang akan memasuki masa pendaftaran calon pada 26-28 Juli mendatang, harus berdasarkan putusan final dan mengikat (inkracht) di pengadilan.
Sehingga, sambungnya, keputusan PTTUN yang memenangkan kepengurusan Partai Golkar (PG) kubu Agung Laksono (AL) dan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi) sebagai kepengurusan yang sah, tidak bisa menjadi acuan untuk mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015.
“Proses yang ada saat ini dalam masalah hukum kan belum inkrah. Apalagi salah satu pihak ini ajukan sampai kasasi. Saya kira menunggu sampai keputusan yang punya kekuatan hukum tetap lah,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Disatu sisi, Politisi Partai Gerindra ini berpandangan putusan PTTUN tersebut tidak membuat masalah kepesertaan dan kepengurusan PG dan PPP di Pilkada semakin rumit. Sebab, sebutnya, pihaknya bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu sudah bersepakat bahwa parpol bersengketa dapat mengusung calon kepala daerah secara bersamaan. Apabila mengusung calon yang berbeda, maka KPU tidak bisa mengusung calon atau tidak bisa ikut Pilkada.
“Karena opsi yang kami pilih adalah opsi kedua, jadi pihak yang bersengketa dan berselisih mengajukan calon yang sama. Bukan pada keputusan pengadilan terakhir karena waktu itu tidak disepakati itu dan juga belum adanya inkrah,” jelasnya.
Meski demikian, tambah Fadli Zon, kesepakatan tersebut yang diambil melalui rapat konsultasi yang ia pimpin juga pada akhir pekan lalu hanya bersifat sementara. Dan kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat konsultasi dengan presiden serta para pimpinan parpol. “Jadi memang islah terbatas itu hanya sebatas itu,” ujarnya.
KPU pun sampai saat ini belum menyatakan akan revisi Peraturan KPU (PKPU) No.9 pasal 36 yang mengatur masalah pencalonan kepala daerah yang didalamnya juga mengatur masalah pencalonan KDH bagi parpol bersengketa. Sementara, DPR ingin pasal itu di revisi agar parpol bersengketa tetap dapat Pilkada 2015. “Kita lihat nanti. Kami akan sampaikan kinerja yang dilakukan KPU ini masih banyak yang belum siap seperti yang disampaikan selama ini. Sehingga ingin agar Pilkada ini berjalan dengan mulus dan baik,” pungka
Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL) tidak bisa menjadi acuan untuk mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015. Begitu juga dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
Masuk tidaknya parpol yang berkonflik harus berdasarkan putusan final dan mengikat (inkracht) di pengadilan. Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon saat ditemui wartawan, Senin (12/7).
“Proses yang ada saat ini dalam masalah hukum kan belum inkrah. Apalagi salah satu pihak mengajukan sampai kasasi. Saya kira menunggu sampai keputusan yang punya kekuatan hukum tetap lah,” tegas Fadli.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, DPR, Bawaslu, Pemerintah dan KPU juga sudah bersepakat bahwa partai yang bersengketa tetap bisa mencalonkan kepala daerah. Namun, tambahnya, si calon harus yang mendapat kesepakatan bersama kedua belah pihak. Sebab jika berbeda, maka KPU tidak bisa mengusung calon atau tidak bisa ikut Pilkada.
“Karena opsi yang kami pilih adalah opsi kedua, jadi pihak yang bersengketa dan berselisih mengajukan calon yang sama. Bukan pada keputusan pengadilan terakhir karena waktu itu tidak disepakati itu dan juga belum adanya inkrah,” ujar Fadli.
Namun, kesepakatan ini hanya bersifat sementara. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat konsultasi bersama presiden dan pimpinan parpol. “Jadi memang islah terbatas itu hanya sebatas itu,” kata Fadli.
Petinju asal Filiphina Manny Pacquaio bertemu dengan Pimpinan DPR. Pria berjuluk Pac Man itu disambut Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sementara Pac Man, dia didampingi istrinya dan Dubes Filiphina untuk Indonesia. Pertemuan itu berlangsung hangat. Novanto berbicara mengenai laga terakhir ‘Pac Man’ dengan Floyd Mayweather Jr.
“Saya bangga, karena Manny mewakili Asean dalam pertandingan dunia,” kata Novanto sambil tersenyum dalam pertemuan di ruang kerja Ketua DPR, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Politikus Golkar itu tetap meyakini ‘Pac Man’ menang dalam pertandingan yang dilangsungkan di Amerika Serikat itu. Meskipun, para juri memenangkan Mayweather Jr. “Meskipun Mr ‘Pac Man’ kalah tetapi saya yakin tetap pemenang, karena juri menilai secara tidak wajar,” ujarnya.
‘Pac Man’ pun tersenyum. Ia lalu menceritakan kekalahannya itu. Pacquaio juga mengira akan memenangkan pertandingan itu.
“Saya pikir menang. Tapi keputusan juri ternyata berbeda,” imbuhnya.
Pertandingan melawan Mayweather Jr memang mendapat perhatian dunia. Dukungan kepadanya mengalir dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak membiarkan petinju dunia Manny ‘Pacman’ Pacquaio pulang dengan tangan kosong. Usai pertemuan, Pacman diberi oleh-oleh akik dan keris.
Hadiah itu diserahkan usai pertemuan di ruang kerja Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2015). Fadli memakaikan langsung cincin akik lumut suliki merah ke jari Pacman.
“Ini lumut suliki asal Sumbar,” ucap Fadli.
Pacman kemudian berpose dengan akik lumut suliki di jarinya. Novanto dan Fadli tak mau kalah. Mereka lalu bergaya dengan akik di jari masing-masing.
Selain itu, sebilah keris juga diserahkan kepada Pacman. Dia tampak mengeluarkan keris dari kotak dan mengaguminya.
Sebagai balasan, Pacman menyerahkan poster bergambar dirinya dengan tanda tangan. Nama Novanto dan Fadli pun dibubuhkan di poster tersebut.
Pertemuan yang berlangsung secara terbuka bagi awak media itu membahas tentang nasib terpidana mati asal Filipina, Mary Jane. Pacman meyakini bahwa Mary Jane yang dihukum karena membawa 2,6 kg heroin tidak bersalah, namun ia tetap menghormati hukum di Indonesia.
Petinju asal Filipina Manny Pacquiao, Jumat (10/7/2015), menemui pimpinan DPR RI untuk berterimakasih karena Indonesia sudah menunda eksekusi mati warga negara Filipina Mary Jane Veloso. Petinju yang akrab disapa Pacman itu sebelumnya sudah menemui Mary Jane di LP Wirogunan, Yogyakarta.
Pacquiao menegaskan, dirinya sama sekali tidak berniat untuk mengintervensi kasus terpidana mati gembong narkotika itu.
“Saya menghormati hukum di Indonesia dan hanya mengucapkan terima kasih,” kata Pacquiao saat bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Pacquiao mengaku hanya prihatin dengan Mary Jane. Dia berpendapat, Mary tidak layak dijatuhi hukuman mati karena hanya merupakan korban perdagangan manusia. Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai eksekusi mati Mary Jane kepada pemerintah Indonesia.
“Menurut pengetahuan dan investigasi saya, dia tidak bersalah,” kata Pacquiao yang juga anggota Parlemen Filipina ini.
Setya Novanto pun memuji niat baik Pacquiao. Sejak awal, Novanto sudah meyakini bahwa Pacquiao tidak akan berniat mengintervensi hukum di Indonesia.
“Nah, teman-teman media mendengar sendiri kan, Pacquiao ini begitu respek kepada Pak Jokowi, kepada hukum di Indonesia. Ini lah contoh seorang gentleman,” ucap Politisi Partai Golkar itu.
Selain membicarakan soal Mary Jane, dalam pertemuan itu juga terselip pembicaraan mengenai prestasi tinju Pacquiao di dunia internasional. Terselip juga pembicaraan kerja sama antara parlemen Indonesia dan Filipina.
Usai pertemuan, pimpinan DPR memberikan Pacquiao cinderamata berupa keris, batu akik, hingga plakat DPR. Adapun Pacquiao memberikan Novanto dan Fadli poster yang telah dia tandatangani. Novanto, Fadli serta seluruh wartawan yang meliput tak lupa berfoto dengan Pac Man.
Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane yang sedianya dilakukan pada Rabu (29/4/2015) dini hari. Penundaan dilakukan karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meni;ai kesalahan menulis nama lembaga dalam undangan pelantikan Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) Sutiyoso yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) tidak perlu dibesar-besarkan.
Namun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mewanti-wanti agar persoalan salah tulis nama lembaga ini tidak dianggap enteng oleh lingkaran Istana Negara.
“Kesalahan ini fatal. Tak perlu dibesarkan lagi, tapi jangan dianggap enteng,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).
Menurut Fadli, kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan adanya indikasi kesalahan pada sistem pengelolaan pemerintahan.
Dia melihat, kesalahan teknis semacam ini belum pernah terjadi pada era pemerintahan sebelumnya. “Puluhan tahun Orde Baru, tidak pernah ada kesalahan. Ini mulai dari salah sebut tempat kelahiran Bung Karno, terus salah tulis undangan.”
“Negara ini seperti dikelola ala warung kopi saja. Masalah elementer semacam ini saja salah, apalagi yang subtansial,” sambungnya.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, kesalahan dalam menulis kepanjangan dari BIN, Badan Intelijen Nasional, dari yang seharusnya Badan Intelijen Negara oleh Sekretariat Negara, jangan dianggap enteng.
“Peristiwa tersebut tidak perlu dibesar-besarkan tapi jangan pula dianggap enteng,” kata Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/7).
Yang penting menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini, ambil hikmahnya, antara lain ada yang salah dalam mekanisme perencanaan pemerintahan. “Nanti juga akan ada lagi kesalahan-kesalahan berikutnya sebagai episode lanjutan.
Dia mengatakan, kalau masalah elementer salah, apalagi masalah substansial. “Makannya ini perlu dikritik,” pungjkasnya
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan kesalahan Kementerian Sekretaris Negara di bawah Mensesneg Pratikno yang keliru menulis kepanjangan BIN menjadi Badan Intelijen Nasional merupakan bukti ada masalah serius di internal kabinet. Kesalahan ini semakin memperkuat desakan publik agar Presiden Jokowi secepatnya melakukan perombakan kabinet.
Fadli menganggap ada yang salah dalam sistem perencanaan mekanisme dalam pemerintahan saat ini. Apalagi, lanjut dia, kesalahan ini berulang dari kesalahan-kesalahan kecil sebelumnya.
“Tapi ini kok berulang-ulang, mulai dari penyebutan tempat kelahiran Bung Karno yang salah, lalu penyebutan BIN yang salah, pasti nanti ada kesalahan yang terus berulang,”kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Fadli sendiri mengaku menerima undangan yang tidak ada kesalahan penulisan kepanjangan BIN. Namun begitu, kesalahan di undangan lain, ia anggap sudah fatal karena itu sangat substansial.
Maka dari itu, Fadli mendesak sebaiknya Presiden Jokowi segera mereshuffle pembantu-pembantunya terkait sejumlah kesalahan fatal yang dilakukan mereka. “Perlu dibangun tim yang kuat jangan dibangun tim yang ABS (asal bapak senang). Kalau merasa Presiden timnya enggak kuat, ya sudah reshuffle aja,” tandas politikus Gerindra itu.
Mahkamah Konstitusi ( MK ) menerima gugatan Adnan Purichta Ichsan dan menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, keputusan itu adalah hal yang masuk akal karena konstitusi tak melarang daerah dipimpin oleh dinasti.
“Memang konstitusi kita tak melarang pemimpin daerah punya hubungan sedarah, tidak diatur disitu. Mungkin argumentasi MK terkait hak azasi, meskipun demikian, maksud pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah menginginkan kualitas orang-orang yang duduk di pemerintah daerah itu berkualitas,” kata Fadli di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Namun secara pribadi, Waketum Partai Gerindra ini berharap, politik dinasti tetap diatur dalam Undang-Undang karena daerah harus dipimpin oleh orang yang berkualitas dan terbebas dari kepentingan pribadi.
“Saya pribadi berharap pasal itu tetap ada, karena kita ingin memperbaiki kualitas pilkada. Pilkada ini kan proses rekrutmen pemimpin daerah,” katanya.
Diketahui, Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amara putusan sidang mengatakan jika pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945.
“Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” kata Arief, di Gedung MK, Rabu (8/7/2015).