Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemerintah tidak bisa menerbitkan Perppu terkait persoalan pasangan calon tunggal di pilkada serentak. Seharusnya, kata dia, calon tunggal diatur undang-undang.
“Tidak bisa pemerintah mengeluarkan Perppu, itu masalah undang-undang. Kami sudah usulkan revisi Undang-Undang Pilkada saat itu, termasuk mekanisme calon tunggal, tapi banyak yang tidak setuju. Nah kalau sekarang PKPU sudah ada dan KPU sudah menyatakan akan diperpanjang (masa pendaftarannya). Jika tidak diperpanjang maka akan ikut pada gelombang (pilkada –red) berikutnya. Dan kita harus konsisten dengan itu,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Menurutnya, seluruh pihak harus konsisten dengan aturan main mengenai pelaksanaan pilkada serentak. Perpanjangan waktu tersebut, menurut Fadli, akan menimbulkan konsekuensi tersendiri, yakni adanya pelaksana tugas kepala daerah dalam kurun waktu yang cukup lama.
Hal itu dinilai politikus dari Fraksi Partai Gerinda ini dapat merugikan daerah itu sendiri, karena terbatasnya wewenang pelaksana tugas kepala daerah.
“Menurut saya pribadi pilkada serentak ini memang trial and error, karena aturannya waktu itu belum tuntas, mekanisme mengenai calon tunggal belum ada, pengaturan partai politik yang berselisih dalam kepengurusan juga belum ada, tapi pemerintah ketika itu tidak mau mengubahnya. Ke depan tentu aturan mainnya perlu disempurnakan lagi. Tapi kalau sekarang, kita harus konsisten dengan aturan main,”pungkasnya.
Seperti diberitakan, hingga batas akhir pendaftaran Pilkada serentak pada 28 Juli 2015, sebanyak 11 (sebelumnya disebut 10) daerah hanya memiliki satu pasangan calon. Bahkan, masih ada satu daerah (sebelumnya disebut dua) yang belum memiliki pasangan calon.
Adapun, masing-masing daerah tersebut yaitu, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Serang Banten, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Kota Surabaya.
Lalu, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Sementara itu, satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, di Provinsi Sulawesi Utara.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan kerjasama antara Indonesia-Kanada harus terus ditingkatkan untuk berbagai sektor, ekonomi, pendidikan, perdagangan, investasi.
Fadli Zon mengemukakan hal tersebut usai menerima kunjungan duta besar Kanada untuk Indonesia Donald Bobiash di ruang pimpinan DPR RI di Jakarta, Rabu.
“Melanjutkan perkembangan khususnya di bidang perdagangan, kerjasama development pembangunan di sektor UKM,” kata Fadli Zon dalam keterangannya usai bertemu dengan Donald.
Dalam pertemuan tertutup itu, kata Fadli, juga dibahas potensi kerjasama kedua negara di bidang investasi.
Bidang investasi, lanjutnya, sangat menjanjikan dan ke depan ada peningkatan signifikan dari kerjasama tersebut.
“Nilai investasi Indonesia-Kanada masih saat ini 3 miliar dollar AS, akan meningkatkan investasi. Kerjasama UKM, bidang pertambangan di samping trading yang sedang berlangsung,” kata Fadli.
Di bidang pendidikan, keduanya sepakat untuk meningkatkan kerjasama dibidang pendidikan.
“Di bidang pendidikan kerjasama dengan politeknik,” demikian Fadli.
Ada 11 daerah yang memiliki calon tunggal di pilkada serentak 2015. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat akan memberi waktu tiga hari lagi untuk perpanjangan.
Jika tetap tidak ada calon lain, seluruh tahapan pilkada serentak di daerah tersebut akan diundur hingga waktu terdekat, yakni 2017. Aturan itu, sesuai dengan undang-undang tentang partai politik, yang tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan, apa pun aturan saat ini, harus dijalankan secara konsisten. Meskipun, dia mengakui aturan tersebut menimbulkan masalah.
Menurut Fadli, semua terjadi karena pemerintah berkukuh melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang belum sempurna. Sebab, aturan perundang-undangan itu, tidak mengatur dengan jelas soal pelaksana tugas (Plt). Padahal, jika menunggu 2017, selama dua tahun plt akan melaksanakan tugasnya.
“Bisa menimbulkan masalah karena mekanismenya belum ada. Jadi, ini trial and error pilkada serentak, karena turunannya belum tuntas. Kami (DPR) ingin (revisi), tapi pemerintah tidak mau. Ya, salahnya pemerintah,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.
Dengan situasi seperti ini, Fadli menegaskan bahwa pemerintah dan KPU harus melaksanakannya. Meski pelaksanaan pilkada langsung yang belum sempurna aturan turunannya itu memakan banyak energi dari partai politik.
“Ini konsekuensi pilkada langsung. Terlalu banyak memakan waktu, biaya. dan tenaga. Makanya kami mendukung melalui DPRD,” katanya.
Hasil rekapitulasi sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, hingga batas akhir pendaftaran pilkada serentak pada 28 Juli 2015, sebanyak 11 daerah hanya memiliki satu pasangan calon (paslon). Bahkan, masih ada satu daerah yang belum memiliki pasangan calon.
“Hasil sementara sampai dengan malam ini (28 Juli), ada 11 daerah yang belum memiliki lebih dari satu pasangan calon,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Masing-masing daerah tersebut yaitu, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Serang Banten, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Sementara itu, satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow, di Provinsi Sulawesi Utara.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima kedatangan Duta Besar Kanada Donald Bobiash. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang pemimpin DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Fadli mengatakan, kedatangan Bobiash bertujuan untuk menyampaikan perkembangan hubungan Indonesia-Kanada. Khususnya di bidang perdagangan dan kerja sama yang dilakukan antara kedua belah pihak.
“Kanada memberikan dukungannya untuk membangun unit kerja masyarakat Indonesia dan sebagainya,” ujar Fadli di lokasi, Rabu (28/7/2015).
Fadli mengungkapkan, setelah memberikan investasi sebesar USD3 miliar, Kanada ingin meningkatkan investasinya untuk dalam perkembangan-perkembangan berbagai bidang yang ada di Indonesia.
“Banyak yang dibicarakan, bantuan pembangunam kerja sama Kanada, di bidang pertambangan, energi dan sebagainya. Di samping trading yang sudah berlangsung. Sektor UKM dan juga mereka kerja sama dengan politeknik (pendidikan),” tandasnya.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, meminta Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, legowo untuk berkonsentrasi mengurus masalah yang sedang dihadapinya. Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau sudah tersangka pasti sulit. Ada baiknya dinon-aktfikan,” kata Fadli, di gedung DPR, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.
Gubernur Gatot, disangka oleh KPK terlibat dalam kaksus dugaan suap antara pemerintah daerah Sumatera Utara dengan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan.
“Kalau di luar negeri pasti sukarela mengundurkan diri,” kata Fadli.
KPK resmi menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh Pimpinan serta Tim Satgas. Gatot disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Komisi Pemilihan Umum telah memastikan adanya penambahan waktu pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2015 yang pasangan calonnya baru satu pasang. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyayangkan keputusan KPU tersebut.
Fadli menjelaskan, secara pribadi dirinya tidak setuju dengan perpanjangan masa pendaftaran. Dia beralasan, belum ada mekanisme yang jelas mengenai penambahan waktu tersebut.
“Secara pribadi saya pikir jika hanya satu pasangan calon maka ya sudah dia yang dipilih,” kata Fadli saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (29/7).
Meski begitu, Fadli menegaskan tetap akan ada masalah yang terjadi jika calon tersebut ditetapkan sebagai pemenang pilkada. Salah satu masalah yang Fadli maksud adalah mekanisme pemilihan si calon tunggal tersebut.Kan masalahnya masyarakat setuju atau tidak,” ujarnya.
Karenanya, Fadli pun kembali mengkritisi langkah pemerintah dan beberapa partai yang beberapa waktu lalu enggan untuk melakukan revisi Undang-Undang Pilkada. Dia merasa akibat penolakan tersebut baru dapat dirasakan saat ini.
Menurutnya, sekarang mau tidak mau semua pihak harus konsisten dengan aturan yang sudah dibuat KPU. Tidak hanya masalah partai bersengketa, namun juga masalah calon tunggal.
“Aturan itu kan dibuat sebelum pelaksanaan dan sudah disepakati bahwa daerah dengan calon tunggal akan diberikan waktu tambahan dan jika tidak juga terpenuhi maka pilkadanya diundur ke gelombang berikutnya,” ujar Fadli.
Pendaftaran calon kepala daerah yang akan ikut serta di Pilkada 2015 sudah ditutup kemarin, Selasa (28/7). Namun dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, ada sejumlah daerah yang jumlah pendaftarnya hanya satu pasangan calon.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan terdapat dua opsi jika memang hanya ada satu pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada. Opsi tersebut adalah diundurkan pada Pilkada selanjutnya atau di tahun 2017, atau opsi kedua mengusulkan kepada presiden untuk membuat Perppu.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan selama ini belum pernah terjadi hanya ada satu pasangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya. Kendati demikian, ia mengatakan KPU tetap mengantisipasi hal tersebut.
Ferry mengatakan adanya kemungkinan dibuatnya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Hal itu jadi antisipasi dan upaya KPU untuk mencegah munculnya calon tunggal di Pilkada 2015.
“Kalau tunggal dimana kontestasinya? Kami menyediakan ruang. Setelah jeda tiga hari untuk sosialisasi. Maka dibuka lagi pendaftaran 1-3 Agustus,” ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa(28/7).
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo tegas terhadap keberadaan kantor perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Inggris, dan mendesak Perdana Menteri Inggris, David Cameron untuk membubarkannya.
“Presiden Jokowi harus memanfaatkan pertemuannya dengan PM Inggris, harus ditegaskan bahwa Indonesia menolak pembangunan kantor OPM di Inggris,” kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Fadli mengatakan pertemuan itu merupakan kesempatan bagi Presiden Jokowi untuk menyampaikan kepentingan Indonesia di bidang ekonomi, politik, dan keamanan.
Menurut dia terkait wilayah Papua, Presiden Jokowi harus menyampaikan kepada Inggris dan Uni Eropa agar mengakui integritas wilayah Indonesia dari Aceh hingga Papua.
“Presiden Jokowi harus menyampaikan kepada Inggris dan Uni Eropa agar mereka bisa akui integritas wilayah Indonesia,” ujarnya.
Dia berharap dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dengan PM Cameron, menghasilkan kesepakatan berupa penolakan perwakilan OPM di Inggris.
Hal itu menurut dia sama dengan sikap pemerintah Indonesia yang menolak perwakilan organisasi radikal lainya.
“Inggris harus tolak pembentukan perwakilan OPM di sana (Inggris). Ibarat kita juga tolak perwakilan IRA di Indonesia walau IRA sudah selesai,” katanya. IRA (Irish Republican Army) adalah kaum separatis Irlandia Utara yang diperangi pemerintah Inggris.
Fadli menilai permasalah di Papua seperti sebuah tubuh yang sedang lemah terkena virus maka akan memunculkan separatisme di wilayah tersebut.
Karena itu menurut dia, Indonesia harus kuat secara wilayah dan kedaulatan agar tidak terancam oleh virus separatisme tersebut.
“Sikap tegas lainnya dalam hal keamanan yang harus diwakili oleh pemerintah Indonesia,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk melakukan perombakan kabinet (reshuffle). Menurut Fadli, ada satu menteri yang menurutnya patut untuk diganti, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Bahkan, Jokowi dinilai Fadli, memilih mempertahankan kegaduhan politik jika tetap memertahankan Yasonna Laoly di kabinet.
“Presiden juga salah, karena memertahankan menteri itu (Yasonna Laoly), memertahankan kegaduhan,” kata Fadli Zon di kompleks parlemen Senayan, Senin (27/7).
Menurut politikus partai Gerindra ini, pembantu Presiden yang seharusnya di-reshuffle adalah Menkumham. Menkumham, kata dia, yang seharusnya disalahkan atas kegaduhan politik yang terjadi hingga hari ini. Termasuk kisruh yang terjadi di internal partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kondisi kegaduhan politik inilah, sambung Fadli, yang akhirnya ikut dirasakan oleh masyarakat di Indonesia. “Sehingga akhirnya yang dirasakan masyarakat semakin kacau negeri ini,” imbuh dia.
Walau sempat bersitegang setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mundur dari Partai Gerindra, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo membuka kemungkinan partainya kembali mengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Namun, hal tersebut dibantah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Dia memastikan, partainya tidak akan mencalonkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
“Enggak ada, saya sudah mengecek ke Pak Hasyim soal itu langsung. Saya pastikan itu enggak ada Gerindra akan mencalonkan Ahok kembali,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Wakil Ketua DPR itu menuturkan, Hasyim mengatakan kepada dirinya bahwa Pilkada DKI 2017 Partai Gerindra akan memilih calon-calon terbaik dan potensial. Namun, calon terbaik itu bukan ditujukan kepada Ahok.
“Pak Hasyim bilang ke saya akan memilih calon terbaik dan itu kita pastikan bukan memilih Ahok dari calon yang terbaik itu,” tandas Fadli.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan partainya masih membuka kemungkinan untuk mencalonkan Ahok kembali untuk maju dalam Pilkada DKI.
“Pintu selalu terbuka bagi Pak Ahok. Never say never, selalu ada kemungkinan,” ujar Hashim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2015.
Hashim yang sempat diberi jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Kebun Binatang Ragunan itu oleh Jokowi saat masih menjabat Gubernur DKI menyatakan pihaknya masih mempunyai banyak waktu untuk menetapkan sosok yang akan diusung Gerindra pada Pilkada Jakarta 2017.
“Waktu 2 tahun masih lama. Segala sesuatu memungkinkan. Everything is possible,” kata adik Prabowo Subianto itu.
Fenomena calon tunggal pada Pilkada serentak 2015 di beberapa daerah memicu perdebatan di sejumlah kalangan. Pilkada serentak di beberapa daerah seperti di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang besar kemungkinan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai calon tunggal dalam pilkada serentak bisa terjadi adanya rekayasa demokrasi dengan menghadirkan calon boneka. Hal itu menurut dia mengakali sistem yang ada karena calon muncul bukan dari masyarakat. “Aturan mainnya seperti itu karena calon dipaksa untuk mengakali situasi dengan membuat calon boneka,” katanya.
Dia menilai apabila hal itu terjadi tentu saja merusak demokrasi namun itu merupakan konsekuensi ketika bangsa Indonesia telah memilih sistem demokrasi.
Dalam peraturan KPU No.12 tahun 2015 disebutkan, jika hanya ada satu pasangan calon sampai batas akhir pendaftaran 28 Juli 2015 maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari.
Jika setelah waktu tambahan tersebut, tidak juga ada pasangan calon lain yang ikut mendaftar di Pilkada serentak, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari.
Jika tetap tidak ada paslon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut ditunda pada periode berikutnya, yaitu di tahun 2017.