Blog

Situasi Politik Memburuk dan Rupiah Terpuruk, Kok Pengamat Pro-Jokowi Diam Semua?

Situasi Politik Memburuk dan Rupiah Terpuruk, Kok Pengamat Pro-Jokowi Diam Semua?

Situasi Politik Memburuk dan Rupiah Terpuruk

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memertanyakan diamnya para pengamat politik maupun ekonomi yang menjadi pendukung Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ketika kondisi perekonomian nasional memburuk dan kisruh soal pilkada tak kunjung tuntas, ternyata para pengamat pro-Jokowi memilih diam.

“Pakar politik, cendekiawan dan ekonom hebat yang berada di barisan Jokowi pada ke mana ya? Kenapa pada diam semua melihat kondisi politik dan keterpurukan ekonomi Indonesia?” katanya di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (7/8).

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mengaku khawatir kondisi perekonomian dan gonjang-ganjing politik nasional akan sangat membebani masyarakat. Terutama ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para pekerja.

Sebagai pimpinan DPR, Fadli mengaku kecewa karena para ekonom dan pengamat politik yang saat pemilu presiden lalu memberi masukan ke Jokowi seolah tak menampakkan diri. Menurutnya, pengamat dan ekonom yang dulunya mati-matian membela Jokowi di pemilu presiden justru sekarang menghilang.

“Apa mungkin mereka ini sedang menunggu jabatan komisaris atau pergantian kabinet, setelah itu baru teriak lagi?” pungkas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat V ini.

 

Sumber

Ada Calon Tunggal karena Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada

Ada Calon Tunggal karena Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada

Ada Calon Tunggal karena Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai jalan terbaik untuk memperbaiki sistem pilkada saat ini adalah dengan merevisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. Namun, pemerintah sudah pernah menolak usulan itu sehingga Fadli menganggap pemerintah kini merasakan akibatnya dengan adanya calon-calon tunggal di tujuh daerah.

“Dulu kami sempat usulkan supaya pemerintah revisi saja UU Pilkada karena undang-undang itu banyak celah karena dibuat dalam situasi politik yang sedemikian rupanya. Tapi pemerintah menolak, inilah akibat yang kini dirasakan pemerintah karena menolak,” ujar Fadli menanggapi adanya calon tunggal di tujuh wilayah, Rabu (4/8/2015).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut awalnya sejumlah partai sudah menyadari adanya kelemahan dalam perumusan UU Pilkada termasuk yang mengatur tentang partai bersengketa serta calon tunggal sehingga undang-undang itu perlu disempurnakan. Namun, pemerintah menolaknya dengan alasan undang-undang itu masih belum pernah digunakan.

Maka dari itu, Fadli meminta pemerintah konsisten terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran adalah yang terbaik untuk mengatasi calon tunggal. Jika pada masa perpanjangan pendaftaran itu masih juga ada wilayah yang memiliki calon tunggal, maka pilkada di wilayah itu harus ditunda hingga tahun 2017.

Fadli berpendapat, Presiden Joko Widodo tak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memaksakan pilkada dilakukan serentak semuanya di tahun ini. Perppu dinilai terlalu politis dan beresiko ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kalau perppu ditolak bisa terjadi kekacauan. Calon itu bisa batal untuk menjadi calon karena dibatalkan oleh proses politik yang ada. Nah menghindari itu,” kata Fadli.

Di dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan, daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus memunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017. Sebelum tahun 2017, maka daerah itu akan dipimpin pelaksana tugas yang akan ditunjuk pemerintah.

Saat ini setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. Presiden Jokowi memutuskan tak akan mengeluarkan perppu untuk mengatasi calon tunggal itu. Akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta hingga tujuh hari.

 

Sumber

 

Tak Ada Calon Tunggal Jika UU Pilkada Direvisi

Tak Ada Calon Tunggal Jika UU Pilkada Direvisi

Tak Ada Calon Tunggal Jika UU Pilkada Direvisi

Adanya tujuh daerah yang memiliki calon tunggal menimbulkan polemik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon menilai permasalahan calon tunggal sebenarnya dapat dicegah jika revisi UU Pilkada jadi dilakukan.

Kini, dia meminta agar semua pihak saat ini konsisten dengan aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Menurutnya, saat ini hanya tinggal masalah perpanjangan waktu yang perlu disepakati. Dirinya pun mengatakan secara teknis hal tersebut merupakan kewenangan antara KPU dan Bawaslu.

“Antara Bawaslu dan KPU lah yang menentukan secara teknisnya bagaimana, mereka yang punya jadwalnya,” kata Fadli Zon, di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin, Rabu (5/8).

Menurut Fadli, perpanjangan tersebut tidak bertentangan dengan UU Pilkada karena dalam UU Pilkada yang ada saat ini tidak diatur mengenai calon tunggal.

Menurutnya, adanya calon tunggal sudah diantisipasi ketika diajukan revisi UU Pilkada. Hanya saja revisi tersebut ditolak pemerintah.

“Sekarang ini salah satu akibatnya kelihatan. Tapi karena tidak mau melihat ke belakang, nah, kita melihat sekarang ini apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi kita terutama di beberapa daerah dan juga yang perpotensi head to head, itu bisa juga gagal kalau ternyata tidak memenuhi syarat,” kata Fadli.

Fadli mengatakan, seandainya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perppu) maka akan berpotensi mengacaukan proses pilkada jika Perppu tersebut ditolak oleh DPR.

“Perppu itu kan bisa berlaku efektif tapi kalau dibahas di DPR, ternyata ditolak. Kalau ditolak bisa terjadi kekacauan. Calon itu batal untuk menjadi calon karena dibatalkan oleh proses politk yang ada,” kata Fadli Zon

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali membuka masa pendaftaran bagi pasangan bakal calon di tujuh daerah yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015.

Rekomendasi Bawaslu diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menyikapi nasib tujuh daerah tersebut.

Ketua Bawaslu, Muhammad menuturkan rekomendasi institusinya ini disampaikan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pilkada serentak. KPU dianggap perlu mengakomodir hak politik warga negara.

Menilik rekomedasi tersebut, Bawaslu tidak menentukan berapa lama perpanjangan masa pendaftaran itu harus dibuka. Muhammad mengatakan, Bawaslu menyerahkan jumlah hari pendaftaran itu kepada KPU

 

Sumber

Fadli Zon setuju rekomendasi Bawaslu ketimbang Perppu calon tunggal

Fadli Zon setuju rekomendasi Bawaslu ketimbang Perppu calon tunggal

fadli-zon-setuju-rekomendasi-bawaslu-ketimbang-perppu-calon-tunggal

Sebanyak 7 daerah masih memiliki satu pasangan calon kepala daerah di pilkada serentak. Daerah-daerah tersebut berpotensi gagal ikut serta dalam Pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember mendatang.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki satu celah yang bisa digunakan, yakni mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu opsi yang disebut-sebut bakal dikeluarkan oleh Bawaslu adalah meminta KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai opsi menggunakan jalur rekomendasi Bawaslu tidak bertentangan dengan Undang-undang Pilkada. Menurut Fadli, jalur rekomendasi tersebut merupakan suatu upaya untuk mengisi celah yang tidak diatur oleh Undang-undang.

“Tidak bertentangan, karena ini kan menyangkut kita ada satu ruang yang tidak diatur di situ, mengenai calon tunggal pilkada,” kata Fadli di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).

Fadli mengatakan, sebenarnya DPR telah mengantisipasi adanya celah aturan dalam UU Pilkada soal calon tunggal. Pada saat itu, lanjut Fadli, DPR ingin mengisi celah itu dengan melakukan revisi UU Pilkada, namun hal itu ditolak oleh pemerintah.

“Tapi revisi itu kan tidak mau pada waktu itu pemerintah lakukan, termasuk masalah partai yang bersengketa dan lain-lain. Nah, sekarang gini salah satu akibatnya yang kelihatan. Tapi kita tidak mau melihat ke belakang, kita melihat sekarang ini apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan demokrasi kita terutama di beberapa daerah yang ada calon tunggal itu,” tutur Fadli.

Sementara itu mengenai opsi Perppu, Fadli menilai, DPR tidak berkenan Presiden Jokowi mengeluarkan opsi itu. Karena opsi itu dinilai justru bisa menimbulkan kegaduhan jika nanti DPR menolak perppu disahkan menjadi UU.

“Kalau ditolak maka terjadi kekacauan, malah calon itu batal menjadi calon karena dibatalkan oleh proses politik yang ada. Jadi kita menghindari itu. Karena itu lebih bagus konsisten terhadap aturan yang sudah dibuat sekarang ini melalui PKPU, tinggal masalah teknis perpanjangan waktu saja yang itu akhirnya kita sepakati dan itu saya kira masih di dalam satu koridor yang tidak mengganggu aturan yang ada,” tutur Fadli.

 

Sumber

Perppu Pilkada Bisa Timbulkan Kekacauan

Perppu Pilkada Bisa Timbulkan Kekacauan

Kata Fadli Zon, Perppu Pilkada Bisa Timbulkan Kekacauan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur mengenai calon tunggal dalam pilkada bisa menimbulkan kekacauan jika ditolak.

“Perppu itu kan bisa berlaku efektif tapi kalau dibahas di DPR ternyata ditolak. Kalau ditolak bisa terjadi kekacauan,” ujar Fadli di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Fadli menjelaskan kekacauan yang terjadi jika Perppu tersebut ditolak yakni calon kepala daerah yang telah mendaftar bisa dibatalkan ketika dewan menolak Perpu tersebut dijadikan Undang-Undang.

“Orang itu batal untuk menjadi calon karena dibatalkan oleh proses politik yang ada. Nah menghindari itu,” kata Fadli.

Karena itu, Fadli mengatakan ada baiknya jika tetap konsisten menjalankan Peraturan Perundang-Undang yang ada tanpa harus menerbitkan Perppu.

“Tinggal masalah teknis perpanjangan waktu saja yang akhirnya kami sepakati karena masih dalam satu koridor yang tidak menggangu aturan yang ada,” tutur Fadli.

 

Sumber

Cegah calon tunggal, Fadli Zon usul UU Pilkada direvisi sebelum 2017

Cegah calon tunggal, Fadli Zon usul UU Pilkada direvisi sebelum 2017

cegah-calon-tunggal-fadli-zon-usul-uu-pilkada-direvisi-sebelum-2017

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak ada jaminan apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah, 7 daerah yang masih memiliki satu pasangan calon akan mendapatkan pesaing. Otomatis pelaksanaan pilkada di 7 daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.

Menurut Fadli hal itu tidak masalah, lantaran daerah yang mengalami penundaan pilkada serentak hanya 7 daerah. Selain itu, di 7 daerah tersebut bisa ditunjuk penjabat (PJ) kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu tidak akan terjadi kekosongan kursi kepemimpinan di daerah tersebut.

“Kan cuma 7 dari 269, itu cuma 2 persen paling, tidak riskan. Kembali ke 2017, enggak ada masalah, enggak ada kekosongan, kan ada PLT (PJ/penjabat),” kata Fadli di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).

Sambil menunggu pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua, lanjut Fadli, Pemerintah dan DPR memanfaatkan waktu yang ada untuk mengkaji ulang Undang-undang Pilkada, berkaca dari pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama.

“Kan makanya sekarang diperpanjang dulu, diberi satu ruang lagi satu minggu, nah setelah itu kemudian ya kita lihat, kalau memang belum ya memang itu kenyataannya. Sambil nanti di waktu yang akan datang kita revisi lah UU Pilkada ini sehingga menampung hal-hal yang belum masuk dari pengalaman pilkada serentak gelombang pertama ini,” papar Fadli.

 

Sumber

Fadli Zon Curiga Jokowi Belum Baca Putusan MK soal Penghinaan Presiden

Fadli Zon Curiga Jokowi Belum Baca Putusan MK soal Penghinaan Presiden

Fadli Zon Curiga Jokowi Belum Baca Putusan MK soal Penghinaan Presiden

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik rencana pemerintah yang mengajukan kembali pasal mengenai larangan penghinaan terhadap presiden di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sebab, pasal tersebut sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam.

“Jika Presiden mengusulkan lagi pasal penghinaan presiden, sama saja Presiden membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi sesuai keputusan MK. Presiden harus taati keputusan MK,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2015).

“Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut? Atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?” ujarnya.

Menurut dia, MK mempunyai alasan yang kuat ketika membatalkan pasal mengenai penghinaan presiden ini. Alasan itu ialah karena tidak jelas batasan mengenai definisi penghinaan dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, usulan pemerintah memasukkan kembali pasal penghinaan presiden itu ke dalam RUU KUHP dianggap sebagai suatu kemunduran hukum di Indonesia. “Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Fadli khawatir jika pasal ini dihidupkan kembali, masyarakat akan takut memberikan kritik dan masukan kepada presiden. Nantinya, kata dia, masyarakat yang menyampaikan kritik justru bisa saja dianggap melakukan penghinaan.

“Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik presiden. Saat ini bukan zamannya lagi presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa, atau masyarakat umumnya,” ucap Fadli.

Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU KUHP-KUHAP masih dibahas oleh Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM. Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut.

 

Sumber

 

Upaya Hidupkan Pasal Penghinaan Dianggap Suatu Kemunduran

Upaya Hidupkan Pasal Penghinaan Dianggap Suatu Kemunduran

Upaya Hidupkan Pasal Penghinaan Dianggap Suatu Kemunduran

Upaya pemerintah untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden menuai kiritik. Upaya menghidupkan kembali pasal itu dianggap suatu kemunduran hukum di Indonesia.

“Jika Presiden mengusulkan lagi pasal penghinaan Presiden, sama saja Presiden membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi sesuai keputusan MK. Presiden harus taati keputusan MK. Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut? Atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui pesan singkatnya, Selasa (4/8/2015).

Selain itu, sambung Fadli, usulan pasal penghinaan presiden hanya untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik presiden. “Saat ini bukan zamannya lagi Presiden takut dikritik atau diprotes civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya,” tukas Fadli.

Sebelumnya pemerintah mengusulkan 786 pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR. Salah satu pasal yang diusulkan adalah pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal Penghinaan Presiden sudah pernah digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

 

Sumber

Fadli Zon Khawatir Jokowi Tak Tahu Soal Pasal Hina Presiden

Fadli Zon Khawatir Jokowi Tak Tahu Soal Pasal Hina Presiden

Fadli Zon Khawatir Jokowi Tak Tahu Soal Pasal Hina Presiden

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon angkat suara atas rencana pemerintah untuk memasukkan kembali pasal yang mengatur hukuman atas penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fadli mengkritik rencana tersebut dan menyampaikan hal tersebut sebagai kemunduran hukum di Indonesia. Diketahui, pasal yang mengatur hal itu sebelumnya telah digugurkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam.

“Jika diusulkan kembali, Presiden membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi,” ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8)                                                                                                                                     Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo telah membaca putusan MK pada 2006 itu.

“Saya khawatir Pak Jokowi tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Fadli mengatakan pasal tersebut tidak boleh dimasukkan kembali dalam KUHP karena dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritisi Presiden.

“Ini bukan zamannya Presiden takut dikritik oleh media, dan masyarakat umumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung dihidupkannya kembali pasal Penghinaan Presiden pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kendati mendukung dihidupkannya kembali pasal Penghinaan Presiden, JK menyerahkan soal pasal itu ke DPR selaku lembaga legislatif yang punya wewenang atas proses pembuatan Undang-Undang.

Sementara itu, sinyal penolakan pun telah diberikan Komisi Hukum DPR terkait pasal itu. Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pasal‎ Penghinaan Presiden tidak bisa dihidupkan kembali karena telah diputuskan MK. Politikus Golkar itu mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, belum ada ceritanya satu pasal dibahas kembali setelah dibatalkan MK atau dibatalkan dua kali berturut-turut oleh MK. “Secara logika hukum tidak mungkin dilakukan,” ujar Aziz.

Pasal penghinaan presiden semula berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Ruang lingkup pasal itu lantas diperluas lewat Pasal 264 RUU KUHP yang berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

 

Sumber

Kesenian Indonesia-Tiongkok Memukau Penonton Rumah Budaya Fadli Zon

Kesenian Indonesia-Tiongkok Memukau Penonton Rumah Budaya Fadli Zon

Kesenian Indonesia-Tiongkok Memukau Penonton Rumah Budaya Fadli Zon

Tari Randai Pasambahan yang dibawakan Sumbar Talenta membuka helat Malam Kebudayaan Indonesia-Tiongkok, Minggu (2/8/2015), di Rumah Budaya Fadli Zon. Seratusan penonton berbagai kalangan takjub.

Begitupun, sejumlah tarian yang ditampilkan anak-anak didik Sekolah Darma Yudha Pekanbaru dan penari-penari profesional dari Jiangsu Kota Xunhou Tiongkok serta Institut Seni Sheng Hong Singapore, memukau penonton. Dua kebudayaan berbaur, merekatkan hubungan baik kedua negara.

Tak kalah menarik, Komponis Indonesia Marusya Nainggolan juga menghibur penonton dengan sejumlah musik dan lagu. Bahkan Marusya mengajak duet pemain gendang Sumbar Talenta, Tris Talenta, untuk mengiringi dentingan pianonya.

Sementara, di tengah-tengah acara, tampak sejumlah tokoh Sumatera Barat, di antaranya; anggota DPD RI Emma Yohanna, anggota DPR RI dan mantan Wako Padangpanjang Suir Syam, Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit, birokrat, sastrawati dan pembina Sumbar Talenta Sastri Bakry, serta sejumlah seniman dan budayawan Sumatera Barat.

Di pihak Tiongkok, hadir ketua rombongan Sekolah Tari Profesional Provinsi Jiangsu China, Ma Lie Chuan, Ketua Rombongan Institut Seni Sheng Hong Singapore Chen Yan Ling, dan Chairman Sekolah Darma Yudha Pekanbaru Willy Berlian.

Mewakili kesenian Indonesia khususnya Ranah Minang, Sumbar Talenta menampilkan Tari Piring dan sejumlah musik Minangkabau. Sedangkan kesenian Tiongkok menampilkan Permainan Guzheng Kecapi dan Kaligrafi, Wo Yao Fei, Hu Lu Si, Tari Tradisional Xin JIang, Lagu Mo Li Huadan Wo He Ni (Jiang Su), Qiao Hua Dan, Tarian Yue Zhi Hua Yu (Sheng Hong). Selain itu, Sekolah Darma Yudha Pekanbaru menampilkan Tari Melayu Cik Puan, Besolang, dan Macaliak Jalur.

Mewakili delegasi Tiongkok, Willy Berlian, menyampaikan terima kasih kepada Rumah Budaya atas kesediaan menerima rombongan dan menyelenggarakan acara kesenian di malam itu.

“Semoga pagelaran budaya ini bisa membangun hubungan kerja sama yang lebih baik di bidang seni dan budaya,” katanya.

 

Sumber