Blog

Fadli Zon Desak Jokowi-JK Tetapkan Bencana Asap sebagai Bencana Nasional

Fadli Zon Desak Jokowi-JK Tetapkan Bencana Asap sebagai Bencana Nasional

Fadli Zon Desak Jokowi-JK Tetapkan Bencana Asap sebagai Bencana Nasional

Pemerintahan Jokowi-JK harus segera menetapkan bencana asap yang saat ini tengah melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional.

‎Demikian disampaikan ‎Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 10/10). ‎

‎Menurut Fadli Zon, yang tengah mengunjungi wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, penetapan bencana asap sebagai bencana nasional ini penting. Sehingga bisa segera dilakukan langkah-langkah yang lebih serius dalam mengatasinya.

‎”Warga sudah sangat menderita akibat asap ini. Jarak pandang saat saya berkunjung hanya 50m saja. Yang paling parah adalah kabupaten Pulang Pisau. Akifitas dan kegiatan masyarakat semuanya tergaggu,” demikian Fadli.

 

Sumber

Presiden GOPAC Fadli Zon: Kita Masih Butuh KPK

Presiden GOPAC Fadli Zon: Kita Masih Butuh KPK

Presiden GOPAC Fadli Zon, Kita Masih Butuh KPK2

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan isi draf revisi UU KPK yang membatasi usia lembaga antikorupsi itu hingga 12 tahun lagi. Dia menganggap saat ini KPK masih dibutuhkan.

“Kalau menurut saya, pembatasan waktu harus ada alasan jelas. Apa dalam 12 tahun bisa hilangkan korupsi. Bisa saja 15, 20, 50 tahun. Wacana ini masih diperdebatkan, bisa juga permanen,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).

Fadli menuturkan bahwa pembatasan usia KPK hanya sekian tahun ataupun menjadi permanen harus ditentukan secara bersama-sama. Menurutnya, saat ini kepolisian dan jaksa belum maksimal sehingga KPK masih diperlukan.

“Dalam keadaan sekarang, kita membutuhkan KPK karena polisi dan jaksa belum maksimal dalam pemberantasan korupsi. Ini harus diperhitungkan sejauh mana,” ujar Waketum Gerindra ini.

Dia lalu menyoroti indeks persepsi korupsi di Indonesia yang masih tinggi padahal penindakan sudah banyak. Menurutnya, ada pula sejumlah hal yang perlu dikoreksi.

“Perlu dikoreksi, kenapa begitu banyak penindakan tapi korupsi tidak turun,” ucap Fadli.

Lalu, bagaimana dengan sikap Gerindra terkait revisi UU KPK ini?

“Kita kaji dulu drafnya,” jawabnya.

 

Sumber

Jokowi Merasa Mampu Atasi Asap, Ternyata Tidak

Jokowi Merasa Mampu Atasi Asap, Ternyata Tidak

Jokowi Merasa Mampu Atasi Asap, Ternyata Tidak

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo, yang baru menerima tawaran bantuan dari negara lain untuk mengatasi kebakaran hutan.

Menurut Fadli, Jokowi lambat mengambil keputusan tersebut sebab tawaran negara-negara lain itu sudah datang sejak lama.

“Terlambat sih, harusnya kan dari dulu. Ya karena merasa mampu (atasi asap), ternyata tak mampu,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Kendati demikian, Fadli tetap mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya terbuka menerima tawaran bantuan tersebut.

Dia yakin bahwa bantuan dari negara luar ini bisa efektif untuk menanggulangi kabut asap.

“Ini sudah menyangkut masyarakat, mereka sudah berteriak-teriak. Masalah bantuan itu biasa kalau bencana di mana-mana seperti ini,” ucapnya.

Fadli juga mendorong agar pemerintah menetapkan bencana asap ini sebagai bencana nasional.

Dengan begitu, penanganan hingga anggaran untuk menanggulangi bencana asap ini bisa dilakukan secara nasional.

Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan menerima tawaran bantuan dari negara lain untuk mempercepat penanganan kabut asap.

Tawaran itu antara lain datang dari Singapura, Rusia, dan Jepang.

 

Sumber

Fadli Zon Akan Tolak RUU Pengampunan Nasional jika untuk Koruptor

Fadli Zon Akan Tolak RUU Pengampunan Nasional jika untuk Koruptor

Fadli Zon Akan Tolak RUU Pengampunan Nasional jika untuk Koruptor

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai munculnya usulan Revisi Undang-Undang Pengampunan Nasional adalah demi mendatangkan penerimaan negara yang lebih besar. Namun, dia tidak sepakat bila aturan di RUU itu nantinya bisa mengampuni koruptor.

“Saya belum baca draf. Tidak fair bila ampuni koruptor. Kalau pengampunan pajak, memang kan pernah beberapa kali dilakukan di pemerintahan sebelumnya,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Fadli Zon yang baru saja terpilih sebagai President Global Organization of Parlementarians Against Corruption (GOPAC) ini mengaku belum membaca secara lengkap draf RUU Pengampunan Nasional ini. Namun dia mengaku akan menolak jika dalam RUU tersebut dimuat aturan yang bisa mengampuni koruptor.

“Pemerintah ingin ada suatu kepastian yang bisa datangkan dana masuk ke dalam negeri dalam menghadapi situasi ekonomi sekarang. Untuk kepentingan nasional, oke. Tapi kalau untuk ampuni koruptor tidak fair,” ucapnya.

Fadli pun menilai RUU Pengampunan Nasional ini masih dalam pembahasan. Segala dinamika yang terjadi di Baleg nantinya akan menentukan bagaimana bentuk RUU Pengampunan Nasional ini. Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno sebelumnya mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diusulkan mendapat pengampunan di dalam RUU Pengampunan Nasional.

Celah pasal yang mengatur pengampunan bagi koruptor ini diatur dalam pasal 10 RUU tersebut. Bunyi Pasal tersebut yakni: “Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.”

 

Sumber

Fadli Zon sebut tak fair ampuni koruptor

Fadli Zon sebut tak fair ampuni koruptor

Fadli Zon sebut tak fair ampuni koruptor

Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju isi dari RUU Pengampunan Nasional yang akan mengampuni koruptor asalkan mau mengembalikan uang dari hasil korupsi dikembalikan ke negara. Pasalnya, alasan mengampuni koruptor demi menambah pemasukan negara dianggapnya kurang tepat.

“Saya belum baca draftnya, tapi tidak fair juga itu dilakukan,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, (9/10).

Fadli memaklumi RUU Pengampunan Nasional ditujukan untuk pengampunan pajak untuk menambah pemasukan negara. Namun, dia hanya tak setuju apabila koruptor ikut mendapatkan ampunan.

“Dalam hal ini ingin ada kepastian bahwa tax amnesty mendatangkan dana-dana yang disimpan di luar masuk ke dalam negeri dalam hadapi ekonomi sekarang, untuk kepentingan nasional sih ok, cuma apakah diskriminasi bagi mereka yang bayar pajak dengan baik?” tukasnya.

Sebelumnya, salah satu anggota DPR pengusul RUU Pengampunan Nasional Hendrawan Supratikno kembali menegaskan bahwa dalam Pasal 10 RUU tersebut memang ditujukan untuk mengampuni para koruptor. Namun dengan syarat uang dari hasil korupsinya dikembalikan ke negara.

Hendrawan membantah pernyataan dua anggota Fraksi Golkar M Misbakhun dan Tantowi Yahya yang menyebut RUU tersebut hanya ditujukan untuk pengampunan pajak.

“Berarti dia (Misbakhun) tidak membaca secara akurat, padahal ikut tandatangan, termasuk Pak Tantowi juga, baca dong pasal 10 dan penjelasannya,” kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).

Hendrawan juga kembali menjabarkan bahwa dalam Pasal 10 tersebut mengampuni para pelaku tindak pidana korupsi dengan pengecualian, yaitu terorisme, perdagangan manusia (human trafficking) dan narkoba.

“Jadi lain-lain masuk di sini. Jadi ini pengampunan luar biasa, dan tentu akan menimbulkan pro dan kontra,” katanya.

 

Sumber

Indonesia Masih Membutuhkan Peran KPK

Indonesia Masih Membutuhkan Peran KPK

Indonesia Masih Membutuhkan Peran KPK

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai saat ini Indonesia masih membutuhkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian revisi dan penguatan terhadap KPK perlu dilakukan.

Fadli menilai hal tersebut sejalan dengan wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Untuk memperkuat peran KPK diperlukan bantuan proporsional dari lembaga lain. Seperti kepolisian maupun kejaksaan,” katanya usai penutupan 6th Global Conference Of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (8/10).

Saat ini DPR sedang membahas UU tentang KPK. Salah satu usulannya adalah pembatasan masa kerja KPK selama 12 tahun. Meski begitu Fadli mengaku hal tersebut hanya sebatas usulan. “Saya kira belum ada regulasi itu. Masih sebatas usulan juga,” ujar pria yang baru terpilih sebagai Presiden Gopec.

Dalam pertemuan parlemen anti korupsi sedunia ini Fadli Zon ditetapkan menjadi Presiden untuk periode 2015 hingga 2017. Fadli sendiri merupakan kandidat tunggal dari Southeast Asia Parliamentarians Against Corruption (SEAPAC). Ia bersaing dengan kandidat dari regional lain, John Hyde dari Australia dan Osei Kye Mensah Bonsu dari Ghana.

Sebagai Presiden GOPAC, Fadli Zon berencana akan membuat sekretariat, kemungkinan dengan menggunakan salah satu ruangan DPR RI. Sekretariat ini ke depannya akan terhubung dengan sekretariat GOPAC di Kanada. “Kita akan langsung mempersiapkan segala langkah-langkah yang berkaitan dengan program pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Terpilihnya Fadli Zon sebagai presiden GOPAC menghadapi tantangan dari dalam negeri. Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Yogyakarta dan Perempuan Indonesia Anti Korupsi Yogyakarta, menggelar aksi selama 12 menit di depan Hotel Royal Ambarukmo.

Apa yang telah dilakukan wakil rakyat tersebut, dianggap sebagai bentuk pengkhianatan atas janji parlemen dalam pemberantasan korupsi. Terutama dengan adanya usulan revisi UU KPK yang merupakan upaya pelemahan KPK.

“Anggota GOPAC perlu berfikir ulang untuk memilih wakil parlemen Indonesia sebagai Presiden GOPAC. Sebelum parlemen Indonesia mampu membenahi diri sendiri menjadi parlemen anti korupsi,” ujar Koordinator Aksi,Wasingatu Zakiyah.

 

Sumber

Terpilih Sebagai Presiden Gopac, Fadli Zon: Ini Amanah

Terpilih Sebagai Presiden Gopac, Fadli Zon: Ini Amanah

GOPAC

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon terpilih sebagai President Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) pada Konferensi GOPAC ke-VI di Yogyakarta yang berlangsung 6-8 Oktober 2015.

Fadli terpilih secara aklamasi sebagai Presiden GOPAC menggantikan Ricardo Garcia Cervantes dari Meksiko setelah melalui sidang board meeting yang dihadiri oleh 5 perwakilan benua dan regional chapter seperti Afrika, Arab, Latin Amerika, South Asia, Oceania Karibia, North America.

“Saya akhirnya dipilih mereka secara aklamasi dan wakilnya adalah Paula Berto dari Amerika Latin dan Osei Kyei-Mensah-Bonsu dari Ghana. Sekretaris GOPAC Oceania, John High dari Australia dan bendaharanya dari Karibia,” kata Fadli usai terpilih di Yogyakarta, Rabu malam.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sebagai orang pertama Indonesia yang menjabat Presiden GOPAC, merupakan tugas berat yang diamanahkan oleh GOPAC. “Saya melihat ini adalah kerja berat. Pertama menyangkut reputasi internasional GOPAC yang sudah cukup bagus, standingnya di dunia internasional dan kesempatan pertama bagi orang Indonesia, buat saya ini suatu amanah yang berat karena menyangkut nama baik dan standing position dalam pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Fadli.

Selain itu, dengan jabatan ini, dirinya juga mendorong anggota DPR RI untuk lebih berkiprah di dunia internasional. “Sudah disepakati ini kerja bersama dan kami akan buat kantor perwakilan GOPAC di DPR sehingga jadi standing encourage bagi anggota DPR RI untuk lebih banyak masuk ke GOPAC,” sebut pria kelahiran 1 Juni 1971 itu.

Untuk bisa menjadi calon presiden GOPAC, terlebih dulu seseorang harus dicalonkan di negaranya sendiri atau nasional chapter, kemudian ke regional chapter. Pengusulan itu harus ditandatangani oleh masing-masing regional chapter seluruh benua dan minimal ditandatangani oleh 3 negara sebagai syarat dukungan pencalonan.

 

Sumber

 

Fadli Zon terpilih sebagai Presiden GOPAC

Fadli Zon terpilih sebagai Presiden GOPAC

Fadli Zon terpilih sebagai Presiden GOPAC 2

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon terpilih sebagai President Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) pada Konferensi GOPAC ke-VI di Yogyakarta yang berlangsung 6-8 Oktober 2015.

Fadli terpilih secara aklamasi sebagai Presiden GOPAC menggantikan Ricardo Garcia Cervantes dari Meksiko setelah melalui sidang board meeting yang dihadiri oleh 5 perwakilan benua dan regional chapter seperti Afrika, Arab, Latin Amerika, South Asia, Oceania Karibia, North America.

“Saya akhirnya dipilih mereka secara aklamasi dan wakilnya adalah Paula Berto dari Amerika Latin dan Osei Kyei-Mensah-Bonsu dari Ghana. Sekretaris GOPAC Oceania, John High dari Australia dan bendaharanya dari Karibia,” kata Fadli usai terpilih di Yogyakarta, Rabu malam.

Lebih lanjut Fadli menyebutkan, pukul 08.00 WIB (Kamis,8/10) akan dilakukan Eksekutif Meeting yang akan dipimpinnya. Pukul 09.00 WIB, dilakukan rapat pleno akhir termasuk pengumuman Presiden GOPAC yang sekaligus penutupan dan pembacaan deklarasi GOPAC ke-VI.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sebagai orang pertama Indonesia yang menjabat Presiden GOPAC, merupakan tugas berat yang diamanahkan oleh GOPAC.

“Saya melihat ini adalah kerja berat. Pertama menyangkut reputasi internasional GOPAC yang sudah cukup bagus, standingnya di dunia internasional dan kesempatan pertama bagi orang Indonesia, buat saya ini suatu amanah yang berat karena menyangkut nama baik dan standing position dalam pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Fadli.

Selain itu, dengan jabatan ini, dirinya juga mendorong anggota DPR RI untuk lebih berkiprah di dunia internasioanl.

“Sudah disepakati ini kerja bersama dan kami akan buat kantor perwakilan GOPAC di DPR sehingga jadi standing encourage bagi anggota DPR RI untuk lebih banyak masuk ke GOPAC,” sebut pria kelahiran 1 Juni 1971 itu.

Untuk bisa menjadi calon presiden GOPAC, terlebih dulu seseorang harus dicalonkan di negaranya sendiri atau nasional chapter, kemudian ke regional chapter. Pengusulan itu harus ditandatangani oleh masing-masing regional chapter seluruh benua dan minimal ditandatangani oleh 3 negara sebagai syarat dukungan pencalonan.

 

Sumber

Fadli Zon Terpilih Jadi Presiden Parlemen Antikorupsi Sedunia

Fadli Zon Terpilih Jadi Presiden Parlemen Antikorupsi Sedunia

Fadli Zon Terpilih Jadi Presiden Parlemen Antikorupsi Sedunia

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon terpilih menjadi Presiden Parlemen Antikorupsi Sedunia (Global Conference Parlementarians Anticorruption/Gopac). Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu menggantikan Garcia Cervantes, anggota parlemen asal Meksiko. “Saya terpilih secara aklamasi,” katanya, Kamis, 8 Oktober 2015.

Menurut Fadli, pemilihan itu diputuskan dalam rapat Dewan Direksi Gopac. Rapat yang berlangsung hampir tiga jam itu dihadiri sejumlah perwakilan Gopac regional Afrika, Arab, Amerika Latin, Asia Timur, Oseania, Karibia, dan Amerika Utara. Dengan pemilihan tersebut, ucap Fadli, Indonesia akan membangun kantor satelit di Sekretariat Jenderal DPR.

Dewan Direksi Gopac juga sepakat menunjuk Paulo Berto, anggota parlemen perwakilan Amerika Latin, dan Hon Osei Kyei-Mensah Bonsu dari Ghana sebagai wakil presiden. Jabatan sekretaris dipercayakan kepada John Hyde, anggota parlemen asal Australia. Sedangkan jabatan bendahara dipegang anggota parlemen asal Karibia yang juga pendiri Gopac.

Gopac merupakan forum kerja sama anggota parlemen yang memiliki gugus tugas pada isu pemberantasan korupsi. Forum ini dibentuk 170 anggota parlemen dan 400 pengamat berdasarkan mandat konferensi Ottawa pada Oktober 2002. Struktur kelembagaannya terdiri atas Dewan Direksi dan Komite Eksekutif (presiden) Gopac. Sejak dibentuk pada 2002, Gopac sudah melahirkan enam kepemimpinan.

Fadli menjelaskan, pemilihan Presiden Gopac mulanya sempat diusulkan lewat pemungutan suara dari semua anggota. Namun mekanisme itu diubah karena dianggap belum memungkinkan untuk kondisi saat ini. Mekanisme pemungutan suara disepakati akan berlaku pada suksesi kepemimpinan Gopac dua tahun yang akan datang. Nantinya kandidat Presiden Gopac diusulkan atas persetujuan minimal tiga negara dari masing-masing cabang forum tersebut.

 

Sumber

Pemberantasan Korupsi Dengan Membangun Sistem Pencegahan

Pemberantasan Korupsi Dengan Membangun Sistem Pencegahan

Pemberantasan Korupsi Dengan Membangun Sistem Pencegahan

Wakil Ketua DPR RI  Fadli Zon mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilihat secara komprehensif. GOPAC Indonesia telah bekerja untuk mempromosikan pengembangan sistem anti-korupsi yang kuat, mulai dari promosi pemerintahan yang baik, pendirian nilai-nilai etika, deteksi dini korupsi hingga penguatan penegak hukum.

Demikian pidato yang disampaikan Fadli Zon pada pembukaan Konferensi Global Parlimentiary Against Corruption (GOPAC) ke-6 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Selasa (6/10).

Fadli yang juga Ketua GOPAC Indonesia mengatakan, Sidang GOPAC perlu mencari strategi konkret untuk mengkriminalisasi korupsi besar. Pada konferensi GOPAC terakhir di tahun 2013 telah disepakati untuk mengejar pelaku korupsi besar dalam konteks yurisdiksi ekstrateritorial.

“Banyak strategi telah ditetapkan dan dalam beberapa hari mendatang kita akan membahas strategi-strategi dalam serangkaian diskusi panel,” kata Fadli pada pembukaan Konferensi Global Parlimentiary Against Corruption (GOPAC) ke-6 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Selasa (6/10).

Korupsi, kata Fadli, telah sering menjadi produk dari kekuasaan. Mereka yang memegang kekuasaan, khususnya mereka yang memilikinya tanpa batasan, cenderung korup. Belajar dari sejarah, Indonesia membuka jalan melawan korupsi dalam arti yang lebih luas. Hari ini, konstitusi telah menetapkan batas bagi mereka yang memegang kekuasaan.

Seperti, Presiden tidak dapat dipilih lebih dari dua kali dan parlemen sebagai kekuatan legislasi dipegang oleh DPR. Cabang peradilan independen bebas dari intervensi apapun, sementara lembaga audit akan melakukan audit untuk semua lembaga negara tanpa pengecualian.

Fadli menambahkan, sebagai negara yang concern memerangi korupsi, Indonesia telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen dengan kekuatan besar untuk menyelidiki, menuntut dan membawa koruptor ke pengadilan.

“Tidak ada yang memiliki kekebalan hukum, pejabat negara dari menteri, anggota parlemen, hakim konstitusi, gubernur, bupati dan walikota tidak ada pengecualian,” kata Fadli.

Ditambahkannya, ada hal penting lainnya mengukur pemberantasan korupsi dengan cara yang lebih komprehensif, seperti bagaimana mencegah terjadinya korupsi.

Menurutnya, korupsi tidak hanya diukur dari mereka yang ditangkap, meskipun membawa mereka ke pengadilan adalah cara mengkriminalisasikan koruptor. Dengan begitu, jelas Fadli,  banyak sumber keuangan negara yang dapat diselamatkan jika kita membangun sistem pencegahan melalui pengembangan sistem anti-korupsi yang kuat.

 

Sumber