Blog

Fadli Zon Pertanyakan Mahkamah Dewan yang ‘Ngebet’ Memanggilnya

Fadli Zon Pertanyakan Mahkamah Dewan yang ‘Ngebet’ Memanggilnya

Fadli Zon Pertanyakan Mahkamah Dewan yang 'Ngebet' Memanggilnya

Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak memenuhi panggilan kedua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), ‎terkait dugaan pelanggaran kode etiknya, Senin 12 Oktober 2015. Dia diduga melanggar kode etik anggota dewan, karena menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Ketidakhadiran Fadli dalam panggilan kali ini karena surat pemanggilan dari MKD tidak menjelaskan secara gamblang maksud dan tujuan dari pemanggilan tersebut. Terlebih, dia mengklaim surat pemanggilan tak mencantumkan ihwal pemeriksaan karena menghadiri jumpa pers Donald Trump.

“Surat mereka (MKD) enggak sebut apa-apa. Enggak bisa dong, dalam UU disebutkan dengan surat resmi. Gitu lho. Jadi mereka harus pelajari sendiri peraturan,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Politikus Partai Gerindra ini justru heran, MKD seolah ‘ngebet’ memanggilnya. Bahkan, MKD akan meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa jika dalam pemanggilan selanjutnya kembali mangkir.

“Ini orang-orang tertentu di MKD terlalu ngebet, enggak tahu ngebet apa,” ketus Fadli.

Karena alasan itulah, kemarin, Fadli mengirimkan surat ke MKD untuk meminta isi materi pemanggilannya. Sebab, surat pemanggilan yang ia terima, hanya meminta penjelasan terkait kunjungan kerja DPR Ke Amerika Serikat dalam rangka menghadiri sidang Inter-Parliamentary Union (IPU).

“Saya sampaikan ke MKD saya menulis surat dalam pemanggilan atau permintaan keterangan tanpa pengaduan harus disertakan materi perkaranya saya diundang tapi materi perkaranya tidak disebutkan, mau ngomong apa? Kan surat MKD itu hanya menjelaskan minta keterangan terkait konferensi IPU,” ujar dia.

Selain itu, Fadli Zon juga belum dapat memastikan pemanggilan ulang yang telah dijadwal oleh MKD pada Senin 19 Oktober 2015 mendatang. “Ya kita lihat dulu materi perkaranya apa,” tandas Fadli Zon.

 

Sumber

Rapat Konsultasi dengan Presiden, Fadli Zon: KPK Harus Diperkuat!

Rapat Konsultasi dengan Presiden, Fadli Zon: KPK Harus Diperkuat!

KPK Harus Diperkuat! 2

Pimpinan DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU KPK sore ini. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan konsultasi itu untuk mendengar pandangan Presiden sebelum UU KPK itu direvisi.

“Untuk ada kejelasan dan klarifikasi karena ini pernah diajukan pemerintah pada Juni, kita ingin minta kejelasan dari Presiden bagaimana rencana revisi itu. Jawabannya ada di tangan Presiden, apakah akan ada penyempurnaan atau tidak, karena tidak bisa hanya DPR,” kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Fadli mengatakan, usulan merevisi UU KPK adalah hak anggota DPR yang diatur dalam UU MD3. Namun, usulan revisi itu hanya bisa terjadi jika ada persetujuan dari pemerintah dalam hal ini Presiden. Dia menegaskan bahwa revisi itu harus dalam rangka memperkuat KPK.

“Kita dalam posisi melihat apa yang mau direvisi, kalau revisi itu untuk menyempurnakan dan memperkuat oke. Kalau hanya akan kebiri ya tentu saja kita akan menolak,” ujarnya.

“Komitmen kita adalah KPK masih jelas sangat dibutuhkan dalam iklim seperti ini, apalagi institusi penegak hukum masih jauh dari maksimal. Bahkan ada yang politis. Saya kira kita masih sangat membutuhkan KPK,” tegas politisi Gerindra itu.

 

Sumber

Bela Negara Nggak Ada Urgensinya, Prioritas Saat Ini Ekonomi

Bela Negara Nggak Ada Urgensinya, Prioritas Saat Ini Ekonomi

Bela Negara Nggak Ada Urgensinya, Prioritas Saat Ini Ekonomi

Kementerian Pertahanan segera merealisasikan program bela negara yang akan diberlakukan secara nasional. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai program tersebut tidak ada urgensinya untuk saat ini.

“Saya kira sekarang nggak ada urgensinya bela negara, mau bela negara dari apa? Ngurusin asap saja kita nggak bisa,” ucap Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Fadli mengatakan, program bela negara adalah gagasan lama yang memang berbeda dengan wajib militer. Namun masih ada beberapa masalah dan kendala jika ingin program itu direalisasikan mulai tahun ini.

“Salah satu kendala dari bela negara itu bagaimana dengan anggaran? dan tujuannya seperti apa? Kurikulumnya seperti apa? Jangan hanya sekadar menguatkan ide tapi tidak jelas. Saya kira yang jadi prioritas saat ini adalah ekonomi,” ujar Fadli.

“Bagaimana memperbaiki kehidupan ekonomi masyarakat yang sekarang makin susah, harus fokus ke situ. Kalau nanti kita ada anggaran cukup dengan situasi yang lebih normal, saya kira bisa,” imbuh politisi Gerindra itu.

Sebagaimana diketahui, program bela negara itu akan menjadi kurikulum yang akan diperlakukan mulai dari TK-perguruan tinggi, disesuaikan dengan tingkatannya. Di luar kurikulum, bela negara wajib diikuti oleh beragam profesi yang ada di Indonesia.

 

Sumber

MKD Jangan Sok Jagoan

MKD Jangan Sok Jagoan

MKD Jangan Sok Jagoan

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika mau meminta bantuan polisi untuk memanggil dirinya dan Ketua DPR Setya Novanto. Keduanya telah dua kali dipanggil MKD atas dugaan pelanggaran etika terkait pertemuan dengan bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, beberapa waktu lalu.

Namun, Fadli meyakini, kepolisian tidak akan mau bekerja sama dengan MKD.

“Mana bisa menulis surat kepada polisi. Dia juga harus mengerti aturan, MKD jangan sok jagoan,” kata Fadli di Jakarta, Senin (12/10/2015) malam.

Hal tersebut disampaikan Fadli menanggapi pernyataan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang. Junimart merasa geram dengan sikap Setya Novanto dan Fadli yang tak menghadiri pemeriksaan MKD untuk yang kedua kalinya.

Jika Novanto dan Fadli tak hadir hingga panggilan ketiga, Junimart mengatakan, MKD bisa meminta bantuan kepolisan sebagaimana diatur dalam tata beracara MKD.

“Ini namanya memmolitisasi. Ini mengada-ada. MKD ini sudah diisi lawan politik yang berkepentingan, yang mencari panggung,” kata Fadli.

Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pada panggilan kedua karena MKD tidak menjelaskan atas perkara apa dia akan diperiksa.

“Kalau memang atas perkara Donald Trump, tidak disebutkan dalam surat pemanggilannya. Ini kan sebenarnya memang tidak ada kasus, tetapi diada-adakan,” ujarnya.

Akhirnya, pada waktu pemeriksaan Senin siang, Fadli memilih melakukan kegiatan lain, yakni berkonsultasi dengan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, Fadli baru saja terpilih sebagai Ketua Organisasi Parlemen Antikorupsi Dunia.

Adapun pada pemanggilan pertama 28 September lalu, Fadli dan Novanto tak memenuhi panggilan karena sedang menjalankan ibadah haji atas undangan Kerajaan Arab Saudi. MKD pun kini telah menjadwalkan panggilan ketiga bagi Fadli dan Novanto pada 19 Oktober mendatang.

 

Sumber

KPK Harus Tetap Lakukan Pencegahan dan Penindakan

KPK Harus Tetap Lakukan Pencegahan dan Penindakan

KPK Harus Tetap Lakukan Pencegahan dan Penindakan

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon tidak ingin kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipreteli melalui revisi Undang-undang KPK. Politikus Partai Gerindra ini mendukung adanya revisi selama bertujuan memperkuat tugas KPK.

“Kita tidak ingin KPK ini diperlemah. Kalau ada revisi yang berkaitan dengan penguatan itu inti dari komitmen kami,” kata Fadli Zon di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Sebagai lembaga antikorupsi, kata Fadli, KPK tetap harus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap para pemakan duit rakyat. Selama ini, sambung dia, KPK telah menjalankan tugas dengan baik dengan menindak koruptor-koruptor di Indonesia.

“Saya kira harus pencegahan dan penindakan. Kalau sekarang kan penindakan sudah banyak, tapi ditambah pencegahan dan masukan-masukan,” kata dia.

Jika ada revisi UU KPK, Fadli ingin mengatur agar KPK dalam melakukan penindakan dapat secara menyeluruh sesuai dengan UU yang berlaku.

“Pencegahan harus sistemik artinya harus lebih sistemik dari sisi undang-undangnya yang menyangkut political corruption, grand corruption atau korupsi-korupsi lain. Tidak bisa hanya dari satu, termasuk dari undang-undang partai politiknya undang-undang pemilu. Saya kira itu bagian dari yang perlu kita masukan dalam upaya untuk pencegahan,” tegas dia.

Saat ini, DPR sedang menggodok draft revisi Undang-Undang KPK. Namun, dalam beberapa pasal rancangan aturan tersebut terdapat hal-hal yang dianggap menimbulkan kontroversi.

Pasal 4, contohnya, mencantumkan tujuan pembentukan KPK untuk mencegah korupsi. Selanjutnya di Pasal 5, DPR menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun semenjak UU baru disahkan.

Di samping itu, KPK juga hanya bisa mengusut kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara minimal Rp50 miliar. Hal itu tercantum dalam Pasal 13 draft revisi UU KPK yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi.

a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan soal revisi UU KPK. Fraksi-fraksi tersebut adalah, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015.

 

Sumber

Fadli Zon Minta Masukkan KPK Soal Draf Revisi UU KPK

Fadli Zon Minta Masukkan KPK Soal Draf Revisi UU KPK

Fadli Zon Minta Masukkan KPK Soal Draf Revisi UU KPK

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fadli Zon datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadli mengatakan kedatangannya untuk menyampaikan hasil konferensi Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) soal komitmen pemberantasan korupsi.

“Kita mau sampaikan hasil konferensi GOPAC kemarin,” kata Fadli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Namun ia juga mengakui kedatangangannya juga untuk meminta masukan pimpinan KPK terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Saya mau dialog juga soal revisi UU KPK. Mudah mudahan nanti ada masukan, diskusi juga dengan pimpinan KPK,” ujar Fadli.

 

Sumber

KPK Jangan Dibubarkan atau Diperlemah!

KPK Jangan Dibubarkan atau Diperlemah!

KPK Jangan Dibubarkan atau Diperlemah!

Wakil Ketua DPR yang juga President Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) Fadli Zon menegaskan, jangan pernah ada usaha memperlemah dan membunuh KPK. Fadli pun menolak draft RUU yang akan membunuh KPK seperti tengah didorong oleh PDIP.

“Kita mendengar masukan-masukan dari pimpinan KPK tentang adanya sejumlah usulan yang beredar, tapi kami menyampaikan bahwa kami yakin dengan nanti kita pulang, dengan apa yang menjadi konsern di draft itu kami belum lihat mana yang resmi,” kata Fadli usai bertemu dengan pimpinan KPK di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

“Tetapi pada dasarnya tidak semua yang beredar itu yang menjadi usulan. Karena memang di DPR kami juga sudah sepakat kita akan bertemu dengan presiden agar rapat konsultasi menghasilkan apa yang mau kita lakukan, yang jelas kita tidak ingin KPK ini dibubarkan atau diperlemah,” sambungnya.

Fadli yang baru saja terpilih sebagai Presiden GOPAC itu menegaskan dukungannya untuk KPK. Menurutnya, kewenangan penindakan KPK justru harus diperkuat, bukan malah dipreteli.

“Tentu pemberantasan korupsi ini bukan sesuatu yang mudah, tidak hanya terjadi di legislatif, eksekutif, dan juga yudikatif tetapi juga terjadi di hampir semua lini. Dan kami ingin kerja sama dengan KPK untuk sama-sama mengurangi dan berantas korupsi di Indonesia maupun tempat lain. Saya kira harus penceghan dan penindakan,” jelas politisi Gerindra itu.

Sementara itu, menurut Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, prestasi KPK sudah dikenal di dunia internasional. Sehingga, GOPAC, sebagai lembaga yang konsen ke pemberantasan korupsi dan kini dipimpin Fadli harus mendukung penuh segala usaha KPK memberantas korupsi.

“Hari ini pimpinan KPK 5 orang menerima kehadiran Fadli Zon, wakil ketua DPR yang baru saja terpilih kemarin di Jogja untuk menjadi Presiden GOPAC. Gabungan parlemen-parlmen dunia yang bersama-sama untuk memberantas korupsi. Pak Fadli Zon terpilih salah satunya, ketua parlemen. Dan beliau datang untuk berkonsultasi dengan KPK yang memang diakui juga sebagai agency antikorupsi yang memiliki reputasi yang tidak kecil,” tegas Ruki.

 

Sumber

Fadli Zon Sampaikan Dukungan ke KPK

Fadli Zon Sampaikan Dukungan ke KPK

Fadli Zon Sampaikan Dukungan ke KPK

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendatangi gedung KPK untuk mengadakan audiens dengan pimpinan lembaga antikorupsi itu. Fadli mengaku kedatangannya kali ini mewakili suara Global Organization Parliamentarians Againts Corruption (GOPAC) yang baru saja dideklarasikan di Yogyakarta.

“Saya mau kasih tahu hasil GOPAC terkait pemberantasan korupsi, saya datang ke situ untuk menyampaikan itu,” kata Fadli di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Mengenai rancangan undang-undang KPK yang kini telah dibahas di DPR, Presiden GOPAC yang juga politikus Partai Gerindra itu mengatakan, akan menimbang segala masukan tentang hal tersebut, termasuk dari diskusi yang akan dia lakukan hari ini.

“Saya akan sampaikan komitmen itu, konferesi GOPAC yang kemarin, diharapkan nanti ada masukan dan diskusi juga dari pimpinan KPK,” tegasnya.

“Kita lihat dulu masukan tentang RUU KPK, kita juga mau menyerahkan hasil deklarasi Yogyakarta, dari 160 negara anggota parlemen yang tergabung dalam GOPAC. Nanti kita lihat hasilnya,” tukas Fadli.

 

Sumber

Fadli Zon Serahkan Komitmen Parlemen Antikorupsi ke KPK

Fadli Zon Serahkan Komitmen Parlemen Antikorupsi ke KPK

Fadli Zon Serahkan Komitmen Parlemen Antikorupsi ke KPK

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.

Fadli Zon datang dalam kapasitasnya sebagai Presiden Parlemen Antikorupsi Sedunia (Global Conference Parlementarian Anticorruption/GOPAC).

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, kedatangannya untuk memberikan hasil konferensi GOPAC di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

“Saya mau menyampaikan saja hasil dari konferensi GOPAC di Yogyakarta terkait dengan komitmen 160 negara untuk pemberantasan korupsi. Jadi, saya datang untuk menyampaikan itu,” kata Fadli.

Kendati demikian, Fadli tidak menjelaskan secara rinci mengenai hasil konferensi GOPAC tersebut. Dia hanya menyebut selain menyerahkan hasil konferensi, juga akan melakukan diskusi dengan pimpinan KPK, termasuk mengenai draf usulan RUU KPK.

“Justru kami mau menyampaikan komitmen itu dari hasil konferensi GOPAC kemarin dan mudah-mudahan nanti ada masukan, ada diskusi juga dengan pimpinan KPK. Kami akan lihat dulu masukan semua pihak,” kata Fadli.

 

Sumber

Fadli Zon Temui KPK Konsultasi Soal Antikorupsi

Fadli Zon Temui KPK Konsultasi Soal Antikorupsi

Fadli Zon Temui KPK Konsultasi Soal Antikorupsi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon hari ini, Senin (12/10), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Maksud kedatangan Fadli untuk menyampaikan hasil konferensi parlemen sedunia di Yogyakarta yang diikuti 106 negara terkait pemberantasan korupsi.

Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan kehadiran Fadli diterima lima pimpinan KPK. Mereka berdialog mengenai hasil kesepakatan Global Conference of Parliamentarians Againts Corruption (Gopac).

“Beliau datang untuk berkonsultasi dengan KPK yang memang diakui sebagai komisi antikorupsi yang memiliki reputasi yang tidak kecil,” kata Taufiqurrahman Ruki di gedung KPK, Jakarta.

Konferensi global keenam organisasi parlemen internasional melawan korupsi (Gopac) berakhir pada Kamis (8/10). Dalam konferensi tersebut, Fadli Zon terpilih sebagai Ketua Gopac untuk periode dua tahun ke depan.

Fadli mengatakan hasil konferensi di Yogyakarta merupakan bentuk komitmen parlemen antikorupsi. Dia juga meminta dukungan KPK agar bisa bekerja sama dalam penyelenggaraan Gopac ke depan.

“Kami akan membuat kantor satelit di DPR dan kami berharap dengan expertise yang ada di KPK, kami bisa bekerjasama,” kata Fadli usai bertemu pimpinan KPK.

Politik Partai Gerindra ini menyatakan bahwa pemberantasan korupsi bukan sesuatu yang mudah dilakukan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

“Kami ingin bekerjasama dengan KPK untuk sama-sama mengurangi dan memberantas korupsi,” kata Fadli.

Salah satu agenda penting hasil kesepakatan di Yogyakarta, ujar Fadli, Gopac merekomendasikan dibentuknya pengadilan korupsi internasional.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto menyatakan konferensi yang dihadiri anggota-anggota parlemen di dunia itu menjadi momentum menunjukkan keseriusan Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Secara khusus konferensi tingkat dunia kali ini terfokus pada pemberantasan dan perang melawan korupsi, terutama grand coruption,” ujar Novanto dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Selasa (6/10)

Konferensi GOPAC dihadiri lebih dari 200 perwakilan anggota parlemen seluruh dunia. Pertemuan ini memiliki agenda utama mempromosikan peran parlemen dalam upaya pemberantasan korupsi.

GOPAC didirikan sejak tahun 2002 sebagai hasil Global Conference di Ottawa yang dihadiri 170 anggota parlemen dan 400 pengamat seluruh dunia.

Tahun ini, Indonesia mendapat giliran menjadi tuan rumah konferensi anti-korupsi parlemen tingkat dunia yang keenam kalinya. Yogyakarta mendapat giliran sebagai tuan rumah selama tiga hari sejak tanggal 6 hingga 8 Oktober 2015.

 

Sumber