Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Ketua DPR RI Setya Novanto yang diperiksa sebagai teradu meminta sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berlangsung tertutup. Permintaan dilangsungkan tertutup juga dilakukan dalam rangka menjalankan aturan.
“Berdasarkan UU No 4 tahun 2009 tentang MD3, sidang berlangsung tertutup dan pembicaraan dirahasiakan,” kata Fadli Zon di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/12).
Menurut Fadli, kalau pada dua kali sidang MKD sebelumnya berlangsung secara terbuka, itu mungkin atas permintaan terperiksa. Dua kali sidang MKD sebelumnya adalah memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu pada Rabu (2/12) serta memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, sebagai saksi pada Kamis (3/12).
“Pada dua kali sidang MKD sebelumnya, saya tidak tahu apa pertimbangannya meminta terbuka,” katanya.
Menurut Fadli Zon, pada kasus ini dia melihat persoalannya adalah adanya perusahaan swasta asing, yakni PT Freeport Indonesia, yang berupaya melakukan intervensi terhadap penyelenggara negara di Indonesia. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menegaskan Laporan yang disampaikan pengadu Menteri ESDM Sudirman Said, melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
“Dalam rekaman tidak ada pernyataan Novanto yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden,” katanya. Fadli Zon menambahkan, pertemuan antara Fadli Zon dan Muhammad Riza Chalid dengan Presdir PT Freepot Maroef Sjamsoeddin, atas inisiatif Presdir PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, tegas mengatakan bahwa bukan inisiatif Setya Novanto mengadakan pertemuan ketiga dengan pengusaha minyak Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin.
Hal itu dibuktikan dalam isi percakapan pada rekaman yang dimiliki Maroef Sjamsudin.
“Dari pihak SN (Setya Novanto) sendiri mengatakan inisiatif itu datang dari MS (Maroef Sjamsudin). Nanti dibuktikan saja di situ, siapa sebetulnya yang berinisiatif karena kunjungan pertama adalah ke DPR, datang juga ke MPR ke DPD,” ujar Fadli di kompleks Parlemen di Jakarta pada Jumat, 4 Desember 2015.
Fadli juga berpendapat, perlu diinterpretasikan dengan jelas kode etik yang melekat pada anggota DPR, berlaku setiap saat atau hanya saat berdinas.
“Masalah etika ini juga masih banyak pertanyaan lain. Misalnya, masalah kode etik, apakah kode etik itu melekat. Artinya 24 jam, apakah orang nanti, misalnya, berada di rumah juga melekat kode etik itu,” katanya.
Dia mencontohkan kasus yang semestinya kode etik tak berlaku bagi seorang anggota Dewan kala sedang libur, cuti atau semacamya.
“Kalau, misalnya, hari Minggu dia pakai celana pendek, apakah sudah menyalahi etik, karena di dalam kode etik disebut harus berpakaian rapi. Apakah kode etik itu di dalam tugas atau juga boleh berlaku di luar tugas,” tuturnya
Transkip dan rekaman selama 120 menit sudah diperdengarkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia
Dengan telah didengarkan rekaman tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto memang tidak pernah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
“Dituduhkannya Setnov mencatut nama Presiden, diakui sendiri oleh MS (Maroef Sjamsoeddin Direktur Freeport Indonesia, dan MR (Reza Chalid pengusaha) tidak ada diakui Setya meminta saham. Dan itu hanya omong kosong belaka,” ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2015).
Kemudian dalam rekaman itu juga tidak terbukti bahwa Setya Novanto meminta saham. Karenanya dalam hal ini tidak bisa politisi Partai Golkar tersebut disalahkan.
Karena dalam pertemuan itu, kata Fadli hanyalah obrolan biasa yang seperti di warung kopi, siapa pun bisa disebut, terlebih tidak ada kelanjutan mengenai eksekusi terkait perpanjangan kontrak karya di PT Freeport tersebut.
“Itu yang menjadi action SN (Setya Novanto) meminta saham, jadi permintaan saham tidak pernah ada, jadi tidak ada disebut di situ, dan pencatutan nama presiden juga tidak ada yang dianggap ada nama pencatutaan,” tegas Fadli.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyindir Ketua DPR Setya Novanto karena dinilai telah melanggar etik sebagai anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan seharusnya JK tak perlu ikut masuk dalam polemik tersebut, karena komentarnya hanya akan menjadi polemik baru.
“Saya kira Wapres (JK) harus cermat dan jangan memanas-manasi dan ini bisa diselesaikan dengan baik jangan memaksakan ada yang tidak ada, dan yang enggak ada menjadi ada,” tegas Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2015).
Sebelumnya, Wakil Presiden JK menyindir Ketua DPR Setya Novanto di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi. Dalam pidato pembukaannya, JK terus menggarisbawahi sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etika
“Semalam dipertontonkan terbuka di kompleks DPR, upaya sekelompok orang, pejabat, pengusaha yang mencoba merugikan negara sangat besar,” ujar JK.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, keputusan rapat pleno Badan Legislasi DPR RI tentang revisi UU No 30/2002 tentang KPK belum tentu menjadi keputusan DPR RI pada rapat paripurna nanti.
“Ini belum jadi keputusan, masih wacana. Meskipun sudah final di Baleg, tapi ujungnya di rapat paripurna. Itu masih keputusan di Baleg,” kata Fadli di Jakarta, Rabu.
Ia mengungkapkan, revisi UU KPK semula adalah usulan pemerintah, namun pada rapat Baleg diputuskan sebagai usul DPR RI.
“Sebenarnya banyak pribadi-pribadi anggota DPR RI yang berpendapat sebaiknya revisi UU KPK itu merupakan inisiatif dari pemerintah,” kata Fadli.
Ia mengakui, bila revisi UU KPK sebagai usul DPR, maka DPR RI akan menjadi sasaran tembak.
“Saya kira, bisa saja hal itu terjadi, DPR RI akan dipermasalahkan karena merevisi UU KPK. Jadi kita tunggu saja di rapat paripurna,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan tarif listrik 1.300 -2200 VA sebesar 11 persen atau naik dari Rp1.352 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh.
“Kenaikan itu jelas membebani masyarakat terutama masyarakat bawah. Pemerintah pikir ulang dengan kenaikan tarif listrik. Pasti nambah beban dan tambah kemiskinan,” kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, kenaikan tarif listrik yang didasarkan adjustment atau penyesuaian tidak tepat.
“Kita bukan negara liberal. Negara wajib berikan fasilitas kepada rakyat sehingga lebih mudah,” kata Fadli.
Ia menyarankan pemerintah untuk mencari solusi pendanaan, misalnya dengan memaksimalkan BUMN, pajak dan sebagainya. “Bukan menaikkan listrik,” demikian Fadli.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan tarif listrik 1.300 -2200 VA sebesar 11 persen atau naik dari Rp1.352 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh.
“Kenaikan itu jelas membebani masyarakat terutama masyarakat bawah. Pemerintah pikir ulang dengen kenaikan tarif listrik. Pasti nambah beban dan tambah kemiskinan,” kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1 Desember 2015).
Ia menambahkan, kenaikan tarif listrik yang didasarkan adjustment atau penyesuaian tidak tepat.
“Kita bukan negara liberal. Negara wajib berikan fasilitas kepada rakyat sehingga lebih mudah,” kata Fadli.
Ia menyarankan pemerintah untuk mencari solusi pendanaan, misalnya dengan memaksimalkan BUMN, pajak dan sebagainya. “Bukan menaikkan listrik,” demikian Fadli.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai bahwa bantuan kendali operasi (BKO) yang dilakukan oleh beberapa Fraksi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak akan efektif dalam mengungkap dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla perihal perpanjangan kontrak Freeport.
Pasalnya, Fadli menganggap anggota BKO di MKD yang kini ada tidak mempunyai kompetensi dalam mengambil keputusan terkait etika dan marwah DPR.
“Apalagi ini diganti oleh orang yang belum tentu mengerti,” kata Fadli di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Oleh karenanya, Fadli meminta pimpinan MKD bisa menjelaskan ke publik terkait anggota BKO apakah sudah memenuhi syarat menjadi pimpinan dan anggota MKD.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan revisi Undang-Undang KPK dan UU Tax Amnesty merupakan keinginan pemerintah dan sebaiknya diajukan pemerintah, bukan DPR. Dia berujar, meski saat di Badan Legislatif DPR lalu yang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tersebut adalah DPR, hal itu bukanlah keputusan akhir.
“Itu kan masih informal, artinya belum jadi keputusan dan masih bisa berubah,” ucap Fadli Zon saat ditemui seusai acara penyerahan tanah wakaf di Pondok Pesantren Darunnajah pada Sabtu, 28 November 2015.
Dalam wawancaranya tersebut, berulang kali Fadli Zon menegaskan bahwa pemerintahlah yang lebih membutuhkan revisi UU tersebut. Menurut dia, inisiatif merevisi UU harus datang dari pemerintah. “Harus ada amanah dari presiden,” ujarnya.
Fadli Zon menuturkan pemerintah lempar tangan dalam hal ini. “Jangan sampai nanti masyarakat mengira yang menginginkan revisi ini adalah DPR. Padahal revisi UU KPK dan UU Tax Amnesty kan keinginan pemerintah,” kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah membuat kesepakatan dengan Dewan mengenai pengusulan revisi UU KPK dan UU Tax Amnesty.
Dalam rapat Badan Legislasi Jumat lalu, DPR mengusulkan RUU Tax Amnesty atau RUU Pengampunan Pajak itu menjadi RUU yang diajukan pemerintah. Sedangkan pemerintah, yang awalnya mengajukan RUU KPK, menyetujui RUU tersebut diajukan DPR.
“Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, pemerintah setuju jika itu menjadi inisiatif pemerintah,” tutur Menteri Yasonna dalam rapat bersama Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 27 November 2015.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan tanggung jawab pemerintah, yang menyetujui bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR.
Dalam rapat kerja Badan Legislatif DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Jumat (27/11/2015), disepakati tentang bakal dikebutnya pembahasan revisi UU KPK. Yasonna juga menyetujui pengambilalihan inisiatif penyusunan RUU perubahan atas UU KPK oleh DPR.
Menurut Fadli, seharusnya revisi ini tetap menjadi inisiatif pemerintah karena sejak awal pemerintah menginginkan revisi itu.
“Kenapa pemerintah yang butuh, kok DPR yang harus mengambil inisiatif. Logikanya di mana?” kata Fadli di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).
Fadli menilai bahwa pemerintah sudah melemparkan tanggung jawabnya kepada DPR. Dia khawatir jika diambil alih menjadi inisiatif DPR, justru DPR lah yang akan disalahkan hendak melemahkan KPK.
“Jangan nanti ini jadi inisiatif DPR kemudian ada perubahan atau penolakan lagi. Jadi bagusnya ini jadi inisiatif pemerintah,” ucap Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut berkukuh bahwa revisi UU KPK ini seharusnya berasal dari inisiatif pemerintah, bukan dari DPR. Ia tidak ingin publik menyalahkan DPR jika terjadi permasalahan dalam revisi UU tersebut.
Menurut Fadli, keputusan yang menjadikan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR masih bisa berubah. Keputusan ini belum dibawa dan disahkan ke rapat paripurna.
Keputusan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah pada Senin (30/11/2015) dan ke rapat paripurna pada keesokan harinya. Revisi ditargetkan selesai sebelum masa sidang DPR selesai akhir Desember 2015.
“Nanti kita kaji lagi. Masih bisa berubah,” kata Fadli.