Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa tidak ada upaya DPR untuk menghambat proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu diungkapkan Fadli Zon menyusul adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan KPU-Bawaslu periode 2012-2017.
Pertimbangan perpanjangan masa jabatan tersebut karena berkembangnya opsi bahwa uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) rampung.
“Persoalannya teknis. Tidak ada upaya menghambat,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut Fadli Zon, ada kekhawatiran sejumlah norma pada RUU Pemilu akan berubah. Padahal, masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2012-2017 akan habis pada 12 April 2017 mendatang.
Dia mencontohkan, soal kemungkinan penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Dari pembicaraan yang berkembang, ada usulan untuk menambah jumlah komisioner menjadi 9 atau 11 orang.
Sebab, dengan tantangan pemilu serentak yang cenderung lebih berat ke depannya, jumlah komisioner KPU yang hanya tujuh orang dianggap kurang.
“Ini pendapat yang saya serap dari teman-teman Komisi II,” ucap Fadli Zon.
Menurut Fadli, solusi yang terbaik adalah jika ada kesepakatan memperpanjang masa jabatan komisioner KPU-Bawaslu menggunakan payung hukum atau mengangkat pelaksana tugas.
“Menurut saya menunggu (RUU Pemilu) selesai jauh lebih baik,” kata Politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Komisi II DPR akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memutuskan apakah perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2012-2017.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meyakini perpanjangan tersebut tak menyalahi aturan. Sebab, kelanjutan proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu akan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 89 menyebutkan, proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu paling lambat 30 hari sejak berkas diterima dari Presiden.
“Dalam waktu dekat ini kami akan berkonsultasi, berkoordinasi dengan Kemendagri. Menyikapi bagaimana langkah-langkah terkait dengan pansel dan hasil pansel. Karena kita kan tahu sedang ad proses pembuatan undang-undang,” ujar Riza.
Wacana agar anggota partai politik masuk sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengemuka di DPR. Gagasan tersebut muncul setelah Panita Khusus Revisi UU Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Jerman beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengungkapkan peluang anggota partai duduk sebagai anggota KPU sangat kecil untuk saat ini. “Saya masih melihat ini peluangnya kecil untuk kembali ke arah itu,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Menurut Fadli, pada prinsipnya, KPU atau Bawaslu membutuhkan orang-orang yang profesional, objektif, imparsial dan tak berpihak pada partai tertenut. Fadli mengatakan, meski pernah terjadi pada 1999, untuk saat ini sangat sulit bila harus mengembalikan kondisi seperti itu.
“Kadang ada oknum-oknum yang berpihak. Mungkin pemikiran itu yang menimbulkan (masalah), kenapa enggak sekalian ada perwakilan dari parpol saja. Supaya mereka saling menjaga. Ini kan masih wacana yang belum tentu akan terjadi,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan dirinya lebih condong agar KPU diisi oleh orang-orang independen dan profesional ketimbang berasal dari partai politik. “Menurut saya arahnya tetap kepada orang-orang yang independen dan profesional,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi UU Pemilu, Yandri Susanto menyatakan pihaknya mewacanakan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berasal dari partai politik.
Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan solusi dari persoalan masa jabatan anggota KPU-Bawaslu yang segera berakhir dengan memperpanjang sementara waktunya. Namun, hal ini harus berdasarkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Solusi ini dinilai Fadli bisa jadi opsi karena Komisi II DPR juga sedang mengebut pembahasan RUU Pemilu sehingga sulit untuk dibarengi dengan menggelar uji dan kelayakan anggota KPU-Bawaslu.
“Kalau menurut saya solusi terbaiknya kalau terjadi kesepakatan, diperpanjang saja dulu sampai undang-undang ini terbentuk sebentar lagi,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Dikatakan Fadli, dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU-Bawaslu, maka diperlukan payung hukum untuk memperkuatnya seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Bila perlu payung hukum Perppu atau apa yang lain, atau cukup sekedar jabatan Plt,” lanjut Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Dia mengatakan tenggat tanggal 12 April yang diharapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga harus dipertimbangkan lagi. Ia khawatir batasan waktu Mendagri tak sesuai dengan agenda Komisi II DPR.
“Jadi kalau ditetapkan seperti ini, bagaimana dengan yang berkembang di dalam pembahasan UU itu KPU-nya jumlahnya lebih banyak dari sekarang. Apakah akan diulang kembali? Kan tidak mungkin. Jadi ini persoalan yang sangat teknis,” tuturnya.
Seperti diketahui, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 akan berakhir pada April, bulan depan. Presiden Joko Widodo sudah memberikan daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR untuk disahkan.
Daftar nama yang diajukan tim pansel ini nantinya akan melewati proses fit and proper test di Komisi II DPR. Selanjutnya, bila DPR setuju maka akan diloloskan dan disahkan 7 nama untuk KPU dan 5 nama untuk Bawaslu. Nama-nama yang lolos ini nantinya akan menjadi anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengucapkan selamat kepada Trubunnews.com yang kini genap berusia 7 tahun.
“Semoga terus menjadi media yang berimbang, objektif, jujur, tajam, dan mencerdaskan kehidupan politik bagi bangsa Indonesia,” ucapnya.
Tribunnews.com berulangtahun ke-7 pada Rabu, 22 Maret 2017. Portal media online berbasis jaringan koran daerah ini, bernaung dalam Tribun Grup dan berada di lingkup Kelompok Kompas Gramedia.
Tribunnews.com saat ini menduduki jajaran teratas sebagai portal news di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan warga dunia memperingati hari puisi sedunia atau dikenal dengan World Poetry Day pada Selasa (21/3/2017). World Poetry Day ditetapkan Unesco di tahun 1999 dengan memilih tanggal 21 Maret yang juga dirayakan sebagai Hari Penghapusan Diskriminasi Ras.
“Puisi, bagi saya adalah simbol dari kreatifitas jiwa manusia. Juga puisi adalah media untuk kritik dan perlawanan,” tulis Fadli Zon di Twitter.
Menurut dia puisi juga dapat mengasah jiwa-jiwa pengecut menjadi pemberani. Berani bersikap dan mengambil keputusan.
Fadli Zon teringat pernyataan Umar Bin Khattab yang menyebutkan ajarkan sastra kepada anak-anakmu karena dapat mengubah anak pengecut menjadi pemberani.
“Bagaimana dengan Indonesia? Kita punya banyak penyair ternama dengan karya-karyanya yang mendunia. Persoalannya, seberapa banyak masyarakat hari ini yang masih intens membaca karya sastra khususnya puisi? Masihkah nama mereka dikenal generasi muda? Untuk menyebut beberapa nama seperti Chairil Anwar, Taufiq Ismail, Sapardi, Sutardji Calzoum Bachri,” tulis dia.
Itu sebabnya, menurut Fadli, yang penting dari perayaan hari puisi sedunia adalah menciptakan tradisi membaca sastra yang lebih baik lagi.
Saat ini, Fadli Zon sedang menyelenggarkaan lomba Puisi Sajak Sang Penista Karya Fadli Zon mulai 20 Februari 2017 – 31 Maret 2017.
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon meminta setiap bentuk investasi tidak boleh menyalahi prosedur dan tata aturan. Sebab, hal itu akan menimbulkan kontroversi dan konflik di masyarakat.
Kasus gagalnya pembangunan pabrik semen di Pati tempo hari, di mana semua gugatan hukum berhasil dimenangkan oleh masyarakat, dan kontroversi izin pabrik semen di Rembang, yang pada akhirnya juga gugatan hukumnya dimenangkan oleh masyarakat, harusnya memberi pemerintah pelajaran agar tidak menerbitkan kebijakan sekehendak hati.
“Pemerintah tidak boleh ‘investor minded’ dan menyepelekan suara serta hak-hak masyarakat dalam proses pembangunan,” kata dia.
Fadli menanggapi aksi cor kaki jilid kedua di depan Istana Merdeka yang dilakukan oleh sejumlah petani dari Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, sejak Selasa (14/3) lalu. “Saya mengikuti aksi yang dilakukan oleh para petani Pegunungan Kendeng. Dan saya menyayangkan pernyataan Menteri BUMN yang menyatakan bahwa Presiden akan segera meresmikan pabrik semen di Rembang pada bulan April mendatang. Menurut saya pemerintah telah mencederai rasa keadilan masyarakat Kendeng,” kata dia, melalui siaran pers, Senin (20/3).
Aksi yang dilakukan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) merupakan bentuk protes atas pendirian pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut izin PT Semen Indonesia dan memastikan tak ada pabrik atau tambang semen di Pegunungan Kendeng.
“Sewaktu aksi cor kaki pertama kali dilakukan pada April 2016 lalu, yang kemudian berujung pada undangan ke Istana tanggal 2 Agustus 2016, Presiden sudah memutuskan untuk menghentikan operasi pabrik semen hingga selesainya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan oleh tim independen. Kajian itu diperkirakan akan selesai dalam tempo satu tahun. Itu keputusan yang positif, mengingat masih berperkara dengan pihak PT Semen Indonesia,” kata Fadli.
Namun dalam perjalanannya, kata Fadli, hasil KLHS ternyata bisa selesai April 2017 mendatang. Sehingga tidak sampai setahun, kajian sudah bisa diselesaikan. Namun, kata Fadli, belum keluar hasil KLHS-nya, Menteri BUMN seperti sudah tahu hasilnya dengan menyatakan bahwa bulan depan Presiden akan segera meresmikan pabrik semen di Rembang. Hal ini dikhawatirkan bisa memancing ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
“Apalagi, pada 5 Oktober 2016 lalu, lewat putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk memenangkan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), yang sekaligus membatalkan izin lingkungan pabrik semen di Rembang. Pernyataan Menteri BUMN itu telah menyakiti rasa keadilan masyarakat Kendeng dan bisa dianggap mem-fait accompli keputusan Presiden sebelumnya,” nilai Fadli.
Untuk itu, ia meminta Presiden agar berhati-hati mengambil keputusan. Asas kepastian hukum jangan di rusak dengan mengambil keputusan-keputusan yang tidak sinkron satu sama lain, apalagi yang bersifat melawan hukum. Hak hukum dan hak sosial masyarakat yang melakukan gugatan harus benar-benar diperhatikan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyesalkan meninggalnya Patmi, petani Kendeng yang ikut aksi menyemen kaki di depan istana setelah sebelumnya mengalami muntah-muntah.
“Mestinya hal itu tidak perlu terjadi. Apalagi menurut berita mereka sudah memenangkan itu (putusan MA-red). Prinsipnya harus ada keadilan. Pemerintah harus mengoptimalkan proses dialog dan juga kepuasan dari masyarakat, khususnya petani di Kendeng itu,” ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Selasa (21/3/2017).
Menurutnya, Patmi tidak akan melakukan aksi jika pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut izin operasi PT Semen Indonesia.
Fadli mengatakan bahwa penyelesaian polemik pembangunan pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang harus mengacu pada prinsip-prinsip keadilan. Masyarakat yang terkena dampak langsung pembangunan pabrik semen harus diberikan kompensasi yang memadai, ujarnya.
“Kita kan tidak menolak kemajuan. Tapi dalam proses pemberian kompensasi maupun persoalan lainnya dengan masyarakat setempat harus diselesaikan tuntas baru bisa dilanjutkan. Harusnya demikian. Jadi penghargaan kepada manusia itu tinggi,” ujar Fadli yang juga Waketum DPP Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya Patmi dan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) melakukan aksi mengecor kaki. Langkah itu dilakukan sebagai protes pendirian pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut izin PT Semen Indonesia dan memastikan tak ada pabrik atau tambang semen di pegunungan Kendeng.
Mereka juga pernah melakukan demonstrasi ke kantor gubernuran Jawa Tengah serta di depan istana Kepresidenan di jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Setelah akhirnya diterima Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki tadi malam, Patmi melepas cor semen di kakinya. Namun tiba-tiba Patmi muntah-muntah. Upaya menolong dilakukan dengan membawanya ke RS St Carolus. Namun menghembuskan nafas yang terakhir menjelang sampai di rumah sakit.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai kemenangan gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Walhi terkait reklamasi pulau F, I dan K, membuktikan ada yang keliru dalam proyek tersebut. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini harus menjadi dasar hukum karena terbukti warga Teluk Jakarta benar.
“Dengan putusan PTUN itu menunjukkan kebenaran ada di pihak warga, dan saya kira harus menjadi hukum yang mendasari kepastian,” kata Fadli dalam keterangannya, Senin, 20 Maret 2017.
Menurut Fadli, pemerintah harus menjalankan putusan PTUN tersebut. Jika tidak, maka dinilai pemerintah hanya berpihak kepada pengusaha saja.
“Kalau pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat, ya tentu dilihat bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan orang tertentu, dalam hal ini pengembang,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Fadli mengatakan, dalam proses reklamasi ini, banyak yang tak diikuti prosedurnya sehingga menimbulkan masalah bagi nelayan lokal.
“Dari awal saja sudah ada pelanggaran dan masalah, seperti amdal, peruntukannya dan regulasi-regulasi lain, termasuk stakeholder,” kata Fadli.
Seperti diberitakan, Majelis PTUN Jakarta, pada Kamis, 16 Maret 2017 mengabulkan gugatan nelayan dan Walhi terkait sejumlah izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta. Ada tiga Keputusan Gubernur yang digugat, yakni terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K.
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Pihak tergugat juga diwajibkan untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI soal izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol,” ujar Hakim Ketua Arief Pratomo
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui pemerintah banyak merugikan banyak nelayan akibat proyek reklamasi di teluk Jakarta. Atas dasar itulah, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak pengembangan proyek tersebut.
“Kalau dilihat dari proses dan prosedur, banyak yang tidak diikuti aturan mainnya sehingga menimbulkan masalah bagi nelayan,” ujar Fadli dikonfirmasi, Senin (20/3/2017).
Fadli memaparkan dari data dan fakta hukum di PTUN, proyek reklamasi memiliki banyak masalah dan kesalahan. Hal itu kata Fadli yang harus dilihat pemerintah ke depannya.
“Itu menunjukkan bahwa ada yang salah dan ada masalah,” ungkap Fadli.
Politisi Gerindra itu pun meminta agar proyek reklamasi teluk Jakarta segera dihentikan. Karena secara hukum sudah sah tidak bisa dilanjutkan karena melanggar berbagai aturan.
“Dengan putusan PTUN itu menunjukkan kebenaran ada di pihak warga dan saya kira harus menjadi hukum yang mendasari kepastian, jadi harus dihentikan,” tegas Fadli.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon telah memperhatikan aksi cor kaki jilid kedua di depan Istana Merdeka yang dilakukan oleh sejumlah petani dari Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, sejak Selasa, 14 Maret 2017 lalu.
Aksi yang dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) merupakan bentuk protes atas pendirian pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut izin PT Semen Indonesia dan memastikan tak ada pabrik atau tambang semen di Pegunungan Kendeng.
“Saya menyayangkan pernyataan Menteri BUMN yang menyatakan bahwa Presiden akan segera meresmikan pabrik semen di Rembang pada bulan April mendatang,” ujar Fadli, Sabtu (18/3/2017).
Fadli mengingatkanPresiden sudah memutuskan untuk menghentikan operasi pabrik semen hingga selesainya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan oleh tim independen. Kajian itu diperkirakan akan selesai dalam tempo satu tahun.
“Itu keputusan yang positif, mengingat masih berperkara dengan pihak PT Semen Indonesia,” kata Fadli.
Dalam perjalanannya, hasil KLHS ternyata bisa selesai April 2017 mendatang. Jadi, tidak sampai setahun sudah bisa diselesaikan.
“Tapi anehnya, sementara hasil KLHS-nya saja belum keluar, Menteri BUMN seperti sudah tahu hasilnya dengan menyatakan bahwa bulan depan Presiden akan segera meresmikan pabrik semen di Rembang. Ini bisa memancing ketidakpercayaan terhadap pemerintah,” papar Fadli.
Fadli meminta Presiden agar berhati-hati mengambil keputusan. Fadli tidak ingin ada asas kepastian hukum dengan mengambil keputusan-keputusan yang tidak sinkron satu sama lain, apalagi yang bersifat melawan hukum. hukum
“Jangan sampai hukum kita bertolak belakang dengan keadilan,” kata Fadli.