Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (26/5/2017), disebut-sebut terkait dugaan suap pemberian opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI kepada Kementerian Desa.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut penangkapan tersebut memprihatinkan.
Namun, Fadli Zon tidak tahu kasus apa yang melilit auditor BPK tersebut hingga dicokok KPK.
“Saya belum tahu, ya. Tentu, ini kejadian yang memprihatinkan,” kata Fadli Zondi kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Untuk itu, ia memilih menunggu informasi yang lebih jelas terkait penangkapan tersebut.
“Mudah-mudahan tidak seperti yang diduga. Informasinya masih simpang siur,” katanya.
Fadli Zon menyebut dengan peristiwa tersebut tentu diperlukan evaluasi di setiap lembaga.
“Kita memang tentu harus mengevaluasi. Semua institusi juga mempunyai kekurangan-kekurangan. Juga ada moral hazard, terutama ketika berbicara tentang WTP dan sebagainya,” ucapnya.
Mengenai celah korupsi dalam pemberian opini audit BPK, Fadli Zon mengatakan hal tersebut seharusnya dilakukan secara independen, imparsial, dan tanpa ada celah korupsi.
Solusinya, menurut Fadli Zon, selain dengan pengawasan, sebaiknya institusi atau pemimpinnya tak hanya menjadikan opini audit yang diberikan BPK sebagai prestasi, melainkan benar-benar bertanggung jawab terhadap keuangan mereka.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tak ingin Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hasil revisi nantinya menjadi alat kekuasaan.
Kata Fadli Zon, panitia khusus revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, selama ini sudah banyak membahas berbagai persoalan.
“Kita tidak mau undang-undang ini dipakai sebagai alat politik, alat kekuasaan, untuk menangkapi orang seenaknya,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Politikus Partai Gerindra ini juga tak ingin UU tentang Terorisme ini nantinya mengadopsi UU Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act seperti pernah diterapkan di Malaysia dan Singapura.
Sebab lanjut dia, Internal Security Act yang pernah diterapkan di negara tetangga digunakan untuk kepentingan politik dengan alasan mencegah terorisme. “Kita punya aparat intelijen, aparat intelijen kan bisa mendeteksi,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jaringan atau agen terorisme bisa ditelusuri aparat intelijen di Badan Intelijen Negara (BIN), kepolisian dan TNI. “Semestinya ada koordinasi juga, dan bahkan sudah ada BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme),” paparnya.
Diketahui, usai meninjau lokasi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini bisa segera dirampungkan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meminta aparat segera mengungkap pelaku atau teror bom bunuh diri yang terjadi di Kampung Melayu, Rabu (24/5/2017) malam.
Banyak spekulasi beredar di masyarakat terkait pelaku hingga motif bom bunuh diri tersebut.
“Kita berharap pada aparat keamanan untuk segera mengungkap pelaku yang sesungguhnya, motif yang berada di belakang ini dan juga meluruskan berbagai macam simpang siur yang terjadi,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
“Ada yang mengatakan ini ISIS, ada yang mengatakan ini pelaku yang lain, ada yang bilang ini rekayasa dan sebagainya,” sambung dia.
Di samping itu, pelaku dan motif teror menurutnya perlu segera diungkap karena kejadian ini berdampak pada kondusivitas di tanah air. Termasuk hubungan dengan negara-negara lain.
“Ada travel warning dari beberapa negara, misalnya. Termasuk juga ekonomi maupun yang lain-lain. Saya kira ini adalah satu tindakan yang harus kita kutuk bersama dan tidak boleh terjadi lagi,” ucap Politisi Partai Gerindra itu.
Dari ledakan tersebut, polisi mencatat ada tiga anggota kepolisian yang gugur dalam tugas. Selain itu, ada 6 anggota kepolisian yang mengalami luka berat dan masih dirawat di rumah sakit.
Dari warga sipil, ada 5 korban yang terluka. Mereka terdiri dari sopir Kopaja, mahasiswi, hingga karyawan BUMN.
Presiden Joko Widodo meminta undang-undang Anti Terorisme diselesaikan pascaaksi bom bunuh diri Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Pansus RUU Terorisme telah membahas sejumlah hal meskipun belum pada kesimpulan.
“Kita berharap, tapi jangan kemudian dianggap bahwa dengan adanya UU ini kemudian tidak ada terorisme,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/5/2017).
Fadli juga tidak ingin UU tersebut digunakan sebagai alat politik serta alat kekuasaan untuk menangkap seseorang.
Ia mengatakan UU tersebut harus diawasi sebab rawan mengadopsi Undang-undang Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA).
Fadli mengatakan aparat intelijen dapat mendeteksi jaringan terorisme yang ada di Indonesia.
Menurut Fadli, koordinasi antar aparat intelijen di BIN, Kepolisian dan TNI semakin diperkuat. ‘
“Bahkan sudah ada BNPT,” kata Waketum Gerindra itu
Mengenai kendala UU tersebut, Fadli mempersilahkan hal tersebut ditanyakan kepada Pansus Terorisme.
Ia menuturkan pembuatan UU tidak mudah karena selalu diwarnai perdebatan.
“UU itu kan bukan seperti membuat kerajinan tangan tetapi memang membutuhkan suatu pengkajian yang dalam makannya butuh naskah akademik, filosofinya sepeti apa karena begitu menjadi uu dia mengikat seluruh warga Indonesia,” kata Fadli.
Fadli berharap RUU Antiterorisme tersebut segera disahkan dalam rapat paripurna.
“Apakah masa sidang ini atau masa sidang yang akan datang, mestinya bisa mengerucut, RUU Terorisme,” katanya.
Teror bom yang terjadi di Kampung Melayu pada Rabu malam, (24/5) harus dikutuk semua pihak. Begitu yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
“Tentu kita harus mengutuk apa yang terjadi di Kampung Melayu itu sebagai suatu tindakan yang biadab,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5).
Kata dia, tindakan yang mengarah kepada teror pasti merugikan semua pihak. Terutama bagi para korban dan keluarganya.
Lebih dari pada itu, iklim negara menjadi tidak kondusif dengan adanya teror bom. “Ada travel warning dari beberapa negara misalnya, termasuk juga ekonomi maupun yang lain-lain. Saya kira ini adalah satu tindakan yang harus kita kutuk bersama dan tidak boleh lagi terjadi,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Sementara Fadli berharap kepada aparat keamanan untuk menelusuri jaringan teroris yang ada di Indonesia. “Tindakan teror itu merusak, merusak ekonomi, politik dan lain-lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua buah bom panci meledak di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Rabu malam, (24/5). Kejadian tersebut menewaskan sejumlah personel kepolisian dan membuat sejumlah warga luka-luka.
Diduga, teror bom tersebut berkaitan dengan ISIS mengingat sebelumnya juga terjadi aksi bol di Manchester Arena, Inggris dan di Filipina.
Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama Islam, wacana penghapusan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama menguat. Di DPR terjadi pro dan kontra yang intinya sebelum diputuskan harus dilakukan pengkajian dalam segala konteks.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pasal tentang penodaan agama masih relevan. Pasal tersebut, katanya, merupakan perangkat hukum agar setiap orang tidak sembarangan melakukan penghinaan terhadap agama.
“Ini bukan persoalan satu agama, dua agama saja. Ini menyangkut semua agama. Tidak boleh ada orang melakukan penodaan agama terhadap agama manapun. Apalagi dia berbeda agama. Terhadap yang agamanya sama saja, bisa menjadi masalah,” kata Fadli di DPR, Senayan, Rabu (24/5/2017).
Pasal tentang penodaan agama, kata Fadli, hakikanya untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Supaya orang tidak sembarangan untuk menistakan agama, menodai agama. Kan kalau tidak ada koridor hukum, berbahaya,” ujar Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengungkapkan resiko jika pasal tersebut dicabut. Nanti, orang bisa dengan gampang melakukan tindakan-tindakan sepihak.
“Termasuk teror, mungkin dia main hakim sendiri. Kalau tidak ada saluran dalam hukum. Misalnya dihapuskan, terus orang nanti tidak bisa mengajukan gugatan hukum. Orang bisa seenaknya menghakimi sendiri. Jadi kita perlu pasal ini,” kata Fadli.
Peneliti dari lembaga Saiful Mujani Research & Consulting, Sirojudin Abbas, beranggapan pasal tentang penodaan agama bisa digunakan untuk membungkam lawan dalam persaingan politik. Hal itu pula, kata Sirojudin, yang terjadi dalam gelaran pilkada Jakarta periode 2017-2024.
“Karena itu sangat rentan digunakan suatu kelompok politik tertentu untuk meringkus kebebasan dan ruang gerak lawan politiknya,” kata Sirojudin, saat dihubungi Suara.com di Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Itu sebabnya dia sepakat dengan desakan dunia internasional yang meminta pemerintah mencabut pasal tersebut. Sebab bila tidak, pasal ini dinilai akan berbahaya untuk harmoni antar kelompok beragama. Penghilangan pasal ini, kata Sirojudin, bisa juga dilakukan untuk melindungi setiap risiko proses kriminalisasi terhadap tokoh politik tertentu.
“Bagusnya, saran saya, pemerintah dan DPR meninjau pasal itu dan membuangnya. Itu sehat untuk menjamin keberlangsungan demokrasi dan memastikan hubungan baik antar kelompok dan agama, mayoritas dan minoritas, (supaya) berjalan secara lebih alamiah,” katanya.
Sirojudin menambahkan isu SARA seperti ini cukup signifikan dalam menjatuhkan lawan politik. Dalam catatannya, isu SARA bisa membuat Zairullah Azhar kalah pada Pilkada Kalimantan Selatan tahun 2015. Zairullah kalah setelah diserang isu kesukuan yang menyebut dirinya bukanlah berasal dari suku pribumi Kalimantan Selatan lantaran dia berasal dari Makasar.
“Di tiga minggu terakhir dia diserang oleh isu suku, bahwa dia bukan orang Banua, orang asli Kalimantan Selatan. Dan itu berefek juga, turun banyak itu. Kalah dia,” tuturnya.
Ke depannya, Sirojudin berharap pemerintah bisa mengajak partai politk dan tokoh-tokoh politik nasional untuk berkomitmen dalam setiap kompetisi demokrasi di mana pun, supaya lebih hati-hati untuk tidak menggunakan isu SARA.
“Ini sangat rentan memecah-belah. Jadi, parpol harus punya komitmen bersama untuk tidak menggunakan isu SARA untuk memenangkan persaingan politik. Juga partai politik dan organisasi masyarakat agama, diminta untuk tidak menggunakan sarana ibadah sebagai tempat mobilisasi opini dan dukungan,” kata dia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, perlu ada terobosan pada industri perbukuan, khususnya buku konvensional atau buku cetak. Terobosan yang dimaksud untuk memudahkan penerbit buku selaku produsen dan masyarakat yang ingin mendapatkan buku.
“Meskipun sudah ada e-book dan digital book, peran dari buku cetak masih sangat besar. Sehingga perlu ada beberapa terobosan,” kata Fadli saat menerima perwakilan pengurus Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5)
Di sisi yang sama, politikus asal Partai Gerindra itu memberikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya PT Pos Indonesia yang telah memberikan fasilitas pengiriman buku ke sejumlah daerah. Hal ini sebagai salah satu cara menghadapi tantangan terhadap distribusi perbukuan.
Fadli pun berharap, Undang Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) yang telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu, dapat meningkatkan literasi masyarakat Indonesia. Kegiatan seputar perbukuan pun diharapkan dapat meningkatkan upaya itu.
“Kami berharap melalui berbagai pameran buku, bedah buku, maupun diskusi buku dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap buku, dan meningkatkan literasi kita,” imbuh Fadli.
Politisi asal dapil Jawa Barat itu pun mengapresiasi peran Ikapi yang menghimpun banyak penerbit di seluruh Indonesia, dan menjalankan peran penting dan garda terdepan dalam persoalan literasi.
Sementara itu, Ketua Umum Ikapi Pusat, Rosidayati Rozalina mengungkapkan rasa gembiranya atas lahirnya UU Sisbuk.
Menurutnya, dengan adanya UU ini, dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan buku, khususnya buku pendidikan.
“Tapi fokus dari UU ini masih banyak pada buku pendidikan. Untuk menggairahkan kembali industri penerbitan buku, kita harus melakukan banyak hal. Seperti yang disampaikan Pak Fadli tadi, perlu ada terobosan-terobosan,” kata Ida.
Ida menjelaskan, saat ini industri buku masih menemui banyak kendala. Misalnya terkait distribusi, pajak yang dipungut hingga empat lapis dalam satu buku, kertas yang seringkali hilang dari peredaran saat dibutuhkan, hingga harga buku dan kertas yang tidak terkendali.
“Banyak yang harus kita lakukan. Termasuk merinci beberapa hal dalam implementasi UU Sisbuk, dan disesuaikan dengan praktek di Indonesia. Kami akan mengawal proses tindak lanjut dari lahirnya UU Sisbuk. Termasuk pemberian masukan pada Perarturan Pemerintah atau Peraturan Menteri,” jelas Ida.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendukung wacana pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Polri. Namun, Fadli mengingatkan jangan sampai terjadi konflik antara Polri dan KPK.
“Ya sebetulnya kan kalau kita lihat apa yang menjadi bagian dari sejarah kita itu ketika pembentukan KPK adalah bagian upaya untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Karena dianggap yang di kepolisian dan kejaksaan itu tidak berjalan, dan memang sangat rawan diintervensi oleh kekuatan politik kekuasaan,” ujar Fadli Zon di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).
Menurutnya gagasan ini memang semestinya ada. Fadli mengatakan ini merupakan bukan hal yang baru. Sebab, kepolisian dan kejaksaan memang memiliki tugas pemberantasan korupsi.
“Jadi kalau ada gagasan seperti itu, saya rasa itu bukan hal yang baru. Bahwa memang kepolisian dan kejaksaan juga punya tugas untuk memberantas korupsi bukan seolah-olah itu diambil alih semua oleh KPK. Tapi karena enggak berjalan di situ akhirnya dibentuk KPK,” jelas Fadli.
Fadli pada dasarnya menyetujui hal tersebut. Hanya saja, dalam pembagian tugasnya harus diatur lebih jelas agar tidak terjadi konflik.
“Ya (setuju), tapi jangan sampai pengaturannya seperti rebutan dan kemudiam nanti bisa terjadi moral hazard dan berbagai kepentingan yang kita tidak inginkan. Jangan sampai penegakan hukum termasuk korupsi dijadikan alat politik dan tebang pilih,” terang Fadli.
“Ini sering kali terjadi dan kritik ini yang perlu disampaikan ke institusi penegakam hukum. Hukum kan selalu jadi alat politik pada akhirnya,” lanjutnya.
Menurut Fadli, masyarakat saat ini masih sangat percaya kepada KPK untuk pemberantasan korupsi. Menurut Fadli, masyarakat menilai kurang bisa adil dalam melakukan penindakan hukum.
“Menurut saya tetap masyarakat masih berharap kepada KPK sebagai yang paling depan untuk pemberantasan korupsi. Saya kira tingkat kepercayaan tertinggi kepada KPK apalagi belakangan ini semakin banyak persoalan di polisi kurang bisa bertindak adil di dalam kasus-kasus yang lain.
Sebelumnya, Wacana pembentukan Densus Tipikor berawal saat komisi III menanyakan ke Kapolri tentang siap tidaknya dengan dibentuknya hal itu. Komisi III mendorong Polri untuk segera membentuk Densus Tipikor dengan dukungan anggaran dan kewenangan khusus.
Kapolri Jendera Tito Karnavian menyatakan siap. Jika pembentukan Densus Tipikor terealisasi, hal yang ingin dia perhatikan untuk penyidik tak hanya biaya penyelidikan yang ditambah sesuai kebutuhan, tapi juga kesejahteraan para anggota.
“Namun perlu dukungan penganggaran di kepolisian. Kesejahteraan mereka perlu ditingkatkan dan gaji khusus,” kata Tito saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mewacanakan agar BUMN menjual aset dalam mendukung program pembangunan infrastruktur dinilai tidak solutif dan cenderung impulsif.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut pernyataan yang dilontarkan di tengah banyaknya persoalan yang membelit berbagai proyek pembangunan infrastruktur pemerintah ini, akan merepotkan pihak-pihak terkait jika benar-benar dijadikan agenda.
“Bisa-bisa masalah kita jadi makin tumpang tindih,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Selasa (2/5).
Kata Fadli, pernyataan Jokowi bisa diartikan bahwa dana pembangunan infrastruktur dinilai terlampau besar, yakni mencapai Rp 5.500 triliun. Sementara anggaran yang ada hanya bisa menyediakan Rp 1.500 triliun. Artinya, kapasitas keuangan negara terbatas dan hanya bisa menyediakan dana kurang dari 30 persen yang dibutuhkan.
“Ini sebenarnya menjadi ukuran jika selama ini agenda pembangunan infrastruktur pemerintah memang kurang masuk akal. Sangat memaksa dan tak memperhatikan skala prioritas,” urainya.
Wakil ketua Umum Partai Gerindra ini kemudian mencontohkan pembangunan infrastruktur jalan tol. Dalam hal ini pemerintah sejak awal pemerintah menyatakan jika prioritas konsesi pembangunan jalan tol pertama-tama akan diberikan kepada swasta dulu, kemudian BUMN, dan jika tak bisa baru menggunakan dana APBN. Dengan demikian, jalan tol memang dijadikan solusi untuk mengatasi keterbatasan APBN dalam membangun infrastruktur jalan.
“Tapi sebagaimana bisa kita lihat, banyak konsesi yang semula diberikan kepada swasta akhirnya mangkrak, seperti jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), jalan tol Cimanggis-Cibitung, dan tol Bekasi-Kampung Melayu (Becakayu). Tak hanya di Jawa Barat, di Jawa Tengah dan Jawa Timur juga pengerjaannya terhambat. Proyek-proyek swasta itu pada akhirnya harus diambil-alih oleh pemerintah,” sambung Fadli
Selama ini, lanjutnya, pola Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) atau Public Private Partnership (PPP) dalam pembangunan dan pengusahaan jalan tol saja sudah menyulitkan pemerintah dalam menyusun kebijakan publik yang fair dan transparan.
“Belum lagi ditambah wacana baru (penjualan aset). Apalagi ini, sesudah diambil alih pemerintah, memakan dana APBN, kok begitu selesai akan diberikan kepada swasta lagi urusan pengelolaannya?” tegasnya.
Di tengah situasi itu, sambung Fadli, seharusnya pemerintah merasionalisasi pembangunan infrastruktur, bukan justru menjual aset BUMN.
“Jangan sampai pemerintah selalu mengatakan akselerasi, tapi tak mensinkronkannya dengan kemampuan APBN dan kapasitas BUMN. Ini pola dan gaya manajemen pembangunan yang berbahaya sekali,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai partisipasi publik lebih besar lewat sistem proporsional terbuka ketimbang sistem proporsional tertutup.
Saat ini isu seputar sistem pemilu masih menjadi perdebatan hangat di Pansus Pemilu DPR.
“Saya melihat dengan sistem proporsional terbuka akan jauh lebih besar partisipasi publiknya. Dan ini tentu saja akan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran politik masyarakat, sehingga masyarakat kita akan memilih calon-calon terbaik yang ada,” kata Fadli dilansir dari Parlementaria, Selasa (2/5).
Dalam sistem proporsional terbuka yang sudah diterapkan selama dua periode terakhir, mereka yang terpilih menjadi legislator adalah yang menuai suara terbanyak. Sementara, dalam sistem proporsional tertutup, ada party list. Parpol mempunyai list 1 sampai 9 dan yang akan terpilih adalah sesuai nomor urut. Pada sistem ini yang akan banyak bekerja adalah mesin partai.
“Dalam sistem proporsional terbuka yang akan lebih banyak bekerja adalah bakal calon anggota legislatif. Caleg nomor urut 1 sampai 9 semuanya mempunyai kesempatan yang sama,” jelas Fadli.
Dan pada sistem proporsional tertutup, sambungnya, kesempatan itu hanya ada di nomor urut 1 atau 2, tergantung dari kekuatan parpol tersebut.
“Artinya, dalam pemilu nanti, partisipasi publik jauh lebih tinggi pada sistem proporsional terbuka, karena semua caleg akan melakukan sosialisasi ke semua arah dapil dan semua elemen masyarakat,” terangnya.
Dan dengan sistem ini juga akan jauh lebih meriah, karena semua caleg menggunakan berbagai macam strategi untuk melakukan pendekan pada konstituennya masing-masing.
“Sementara sistem proporsional tertutup bisa diproyeksikan, partisipasi masyarakat akan lebih rendah, karena yang lebih banyak bekerja adalah mesin partai,” tukas Fadli, wakil ketua umum DPP Partai Gerindra.