Waketum Gerindra: Kalau Pilgub Ditetapkan Satu Putaran Lebih Bagus

Waketum Gerindra: Kalau Pilgub Ditetapkan Satu Putaran Lebih Bagus


Jakarta Tiga warga DKI menggugat pilgub DKI dua putaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Waketum Gerindra, Fadli Zon, tak ambil pusing dengan hal tersebut. Meski demikian, dia akan bersukur jika pilgub bisa berlangsung satu putaran.

“Sekarang kan ada satu usaha untuk melakukan uji material terhadap itu. Kita ikutlah pada hasilnya, artinya ya kalau ditetapkan satu putaran ya lebih bagus menghemat biaya tenaga pikiran juga. Tapi kalau dua putaran ya tentu saja kami tetap siap,” kata Fadli, kepada wartawan selepas acara bedah buku Celotehan Linda di restoran Omah Btari Sri di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/12).

Fadli mengaku tak ambil pusing dengan aksi tiga warga tersebut. Dia akan menunggu dan menyerahkan hasilnya pada para ahli.

“Saya bukan ahli hukum, kita serahkan saja pada ahlinya,” tutup pria yang juga Ketua Ikatan Alumni (ILUNI) FIB UI tersebut.

Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.

Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.

Mereka menilai, pilgub 2 putaran hanya menghamburkan uang di APBD. Jika Pilkada dilaksanakan hanya satu putaran bisa dipastikan pasangan Jokowi-Basuki akan menjadi Gubernur DKI.