UU KPK Pasti Direvisi karena Banyak Kelemahan

UU KPK Pasti Direvisi karena Banyak Kelemahan

UU KPK Pasti Direvisi karena Banyak Kelemahan

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pasti akan direvisi. Fadli mengatakan itu meski Presiden Joko Widodo telah menolak rencana merevisi UU tersebut.

“Sudah pasti direvisi, sudah masuk prolegnas (DPR). Masalahnya apakah tahun ini atau tahun-tahun ke depan, saya rasa makin cepat makin bagus,” kata Fadli seusai berbuka puasa bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6/2015) malam.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut UU KPK layak direvisi karena banyak kelemahan dan sudah masuk program legislasi nasional DPR RI 2015-2019. Salah satu kelemahan KPK yang ia sebutkan adalah mengenai keberadaan penyidik independen.

Fadli mengungkapkan, dari hasil diskusi DPR dengan para pakar hukum, KPK hanya dapat memiliki penyidik dari Polri atau Kejaksaan Agung. Keberadaan penyidik independen diartikan KPK menjadi institusi baru, padahal sifatnya hanya sebagai lembaga ad hoc.

Terkait posisi KPK sebagai lembaga ad hoc, kata Fadli, hal itu seharusnya dapat menunjang peran Polri dan Kejaksaan Agung agar optimal memberantas korupsi. Namun, kini, Fadli menilai KPK telah menjelma menjadi lembaga superpower yang rentan disalahgunakan oleh oknum dengan tujuan tertentu.

Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan juga dianggap Fadli perlu dibatasi. Ia tak ingin KPK bebas melakukan penyadapan karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Penolakan dari pemerintah bukan berarti dibatalkan, pasti direvisi, ini hanya masalah waktu. Bukan memperlemah KPK, tapi jangan sampai KPK jadi alat kepentingan oknum,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menolak usulan dilakukannya revisi UU KPK. Menurut Ruki, penolakan dari pemerintah ini membuat DPR tidak dapat memaksa agar revisi UU tersebut dapat dilakukan.

Ada lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK yang menjadi sorotan publik, yakni poin terkait pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial

 

Sumber