Usul Penurunan Presidential Threshold, Gerindra Ngebet Hapus Oligarki Parpol

Usul Penurunan Presidential Threshold, Gerindra Ngebet Hapus Oligarki Parpol

Usul Penurunan Presidential Threshold, Gerindra Ngebet Hapus Oligarki Parpol

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tetap bersikukuh mendorong revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres) sebagai momentum menurunkan angka Presidential Threshold (Pres-T) ke angka yang lebih rendah atau bahkan dihapuskan.

“Partai Gerindra menginginkan Presidential Threshold sesuai dengan Parliamentary Threshold (PT) sehingga semakin banyak alternatif capres. Biarlah rakyat yang memilih. Jangan sampai capres hanya milik segelintir elit partai,” tegas Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, di Jakarta, Rabu (13/2).

Seperti diketahui, salah satu isu krusial yang masih menjadi perdebatan di DPR dalam pembahasan RUU Pilpres adalah soal Pres-T. Mayoritas partai bersikukuh mempertahankan angka 20 persen, sementara segelintir partai termasuk Gerindra menginginkan angka lebih rendah sesuai Parliamentary Threshold 3,5 persen atau bahkan penghapusan.

Menurut Gerindra, angka Pres-T 20 persen patut dipertanyakan landasan hukumnya, sebab dalam UUD 1945 Pasal 6 tidak ada amanat penetapan ambang batas pencalonan presiden.

“Konstitusi kita menyebutkan bahwa presiden dan wapres diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Sehingga, penetapan angka threshold untuk pencalonan presiden, jelas melanggar Konstitusi dan mencederai prinsip civil rights dalam sistem demokrasi. Ini anti demokrasi,” kata Fadli.

Tingginya angka Pres-T merupakan cermin oligarki partai yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Bagi Gerindra, hal itu hanya mengakomodir kepentingan subyektif jangka pendek partai tertentu yang bertentangan dengan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.

“Oligarki partai ini memangkas hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden. Serta membatasi potensi munculnya capres-capres terbaik bagi bangsa untuk 2014 dan seterusnya,” tukasnya.