Usul HKTI, Tak Semua Importir Terdaftar Bisa Melakukan Impor

Usul HKTI, Tak Semua Importir Terdaftar Bisa Melakukan Impor

Usul HKTI, Tak Semua Importir Terdaftar Bisa Melakukan Impor

RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani sangat penting, terutama untuk menghentikan membanjirnya impor produk hortikultura dan pertanian lainnya. Membanjirnya impor produk pertanian telah membuat petani menderita dan hidup tak layak.

Saat ini, Komisi IV DPR dan pemerintah tengah membahas RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani (PPP). RUU ini sangat penting, terutama untuk menghentikan membanjirnya impor produk hortikultura dan pertanian lainnya. Membanjirnya impor produk pertanian, telah membuat petani menderita dan hidup tak layak.

Menurut Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon, dengan kebijakan sekarang, yang diuntungkan cuma segelintir importir. Hanya dengan impor dan menjualnya ke pasar domestik, importir mendapat keuntungan berlipat ganda.

“Harus ada terobosan strategis untuk melindungi petani dari “serangan produk pertanian impor”. Salah satunya yakni dengan adanya regulasi impor produk pertanian yang secara tegas mengatur dan menjadi bagian dari RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani,” kata Fadli dalam rilisnya, Rabu (27/3).

Salah satu pasal dalam RUU tersebut harus mengatur bahwa tak semua importir terdaftar produk pertanian bisa melakukan impor. Jangan hanya karena punya uang, akses untuk impor, dan memiliki izin kemudian dengan mudahnya bisa impor.

“Dalam pandangan HKTI, selain importir produsen, yakni yang mengimpor untuk keperluan bahan produksi dan tak dipindahtangankan, impor produk pertanian hanya boleh dilakukan oleh importir yang juga memproduksi produk pertanian dimaksud, serta mau menyerap dan bermitra dengan petani lokal.”

Misalnya, kalau tak memiliki kebun bawang merah, dan tak mau menyerap atau bermitra dengan petani bawang merah maka tidak boleh melakukan impor bawang merah. Ini harus menjadi syarat utama. Intinya, importir harus terlibat proses produksi di dalam negeri.

“Dengan cara ini, HKTI yakin petani kita akan terlindungi dari banjir impor produk pertanian. Produksi petani akan terserap maksimal dan importir juga memiliki tanggung jawab moral dan ekonomi untuk ikut produksi dan membantu petani. HKTI meminta Komisi IV DPR dan pemerintah untuk memasukkan konsep ini ke dalam RUU yang tengah dibahas.”